Ditemukan 604 data
113 — 47
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
50 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan tindakan paksa demi hukum untuk proses tegaknya hukumdan keadilan, sehingga kita semua mengetahui adanya ketentuan sanksiterhadap setiap orang yang mempersulit atau tidak bekerja sama denganpengadilan;Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi perkara Nomor : 65/PUUVIII/2010menyatakan :3.15 Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, pengaturan atau pengertianSaksi dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam pasalpasal yangdimohonkan pengujian menimbulkan pengertian yang multi tafsir danmelanggar asas lex certa
58 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;6.
186 — 43
MUNIRI, SH, demikian juga uraian certa didalam positagugatan butir nomor 17 adalah versi yang sam pula yaitu tandatanganTergugat 1 dipalsu oleh pihak lain dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah tersebut diatas ; Bahwa Penggugat . .NoWOBahwa Penggugat mendalilkan suatu hal yang tidak terjadi dan tidakberdasarkan fakta hukum, karena sesuai keterangan saksi MUHAMADSODIQ dan kawankawan bahwa yang membubuhkan tandatangan diatasnama penjual dan pemberi kuasa adalah AGUS MULYANTONO sedangkansaksi MOCH.
271 — 182
Nullum crimen nulla poena sine lege certa yang berartiharus pasti apa yang dilarang, yang tidak boleh dan yangtidak boleh dilakukan, sehingga harus dengan jelasketentuan hukumnya.d.
68 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndangyang baik adalah UndangUndang yang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;11 Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012tentang Tata Cara Verifikasi tidak ada satu ketentuan pun yangmemberikan pengaturan khusus mengenai penerbitan SKPKB yangditerbitkan berdasarkan putusan pengadilan, oleh karena itu mutatismutandis penerbitan SKPKB berdasarkan putusan pengadilan wajibmengikuti tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata
127 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr.Laica Marzuki, S.H. dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006, yang pada pokoknya menyatakan bahwa: katadapat sebelum kata merugikan keuangan negara dan perekonomian negaraselain bersifat formil, juga tidak memenuhi rumusan kalimat in casu yangdipersyaratkan bagi asas legalitas suatu ketentuan pidana, yaitu /ex certa,artinya ketentuan tersebut harus jelas dan tidak membingungkan (memuatkepastian) serta /ex stricta, artinya ketentuan itu harus ditafsirkan secarasempit
66 — 13
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidakbersifat multitafsir (/ex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
83 — 13
mengikat, dengan demikian yang masih berlaku hanyalah sifat melawan hukumdalam arti formil.Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah melawan hukum dalam arti hukum yang tertulis yangberarti melanggar Undangundang maupun peraturan perundangundangan lain yang masih berlaku.Menimbang, bahwa konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formale wedderechtelijk) yangmewajibkan pembuat undangundang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin yang merupakan syaratuntuk menjamin kepastian hukum (lex certa
68 — 15
Selain itu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis(lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat(lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hariSelasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); .
150 — 72
Menurut Mahkamah Konstitusi, konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ), yang mewajibkan pembuat undangundang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum pidana,2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum ( /ex certa ) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil( materiele wederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran113Putusan Dr Mien Hartatikepatutan
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim yangmenyatakan Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbading)dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat(1) dan ayat (5) UU KUP merupakan pendapat yangbertentangan dengan prinsip Ultimum Remedium, Asas Legalitasdan Asas Kepastian Hukum dalam penyelenggaraan administrasipemerintahan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)sangat tidak setuju
179 — 68
tidak dapatmengacu pada Pasal 88 KUHP;Halaman 97 dari 131 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPkK/2019/PN.BdgBahwa makna permufakatan jahat tidak boleh hanya didasarkan padapenafsiran, melainkan harus dirumuskan dalam undangundang dalambentuk penguraian unsurunsurnya.Bahwa mengingat pembentuk undangundang tindak pidana korupsi tidakmemberi unsurunsur tersebut, baik dirumuskan sendiri maupun merujukpada ketentuan yang ada, yang karenanya dapat dipandang mengabaikanpersyaratan /ex scripta, lex stricta dan lex certa
140 — 69
Suatu prinsip umum yangmenegaskan bahwa suatu perbuatan bukan merupakankejahatan, kecuali sebelumnya telah dinyatakan demikian olehhukum; suatu prinsip yang diakui dan dikenal sebagai prinsiplegalitas.Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formelewederrechtelijk) mewajibkan pembuat undangundang untukmerumuskan suatu delik pidana secermat dan serinci mungkinuntuk menjamin kepastian hukum (/ex certa) atau yang dikenaljuga dengan istilah bestimmheitsgebot.
52 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;6.
88 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh sebab itu, Pasal 2 ayat (1) yangrumusannya absrak dan meluas tersebut perlu dilakukan penafsiransecara restriktif agar memenuhi kaidah rumusan norma pidana yangbaik, jelas, dan tegas (asas lex certa), jika tidak dilakukan, praktis tidakada artinya rumusan tindak pidana yang dimuat dalam Pasal 3 danpasalpasal lain yang terkait dengan perbuatan yang dapat merugikankeuangan atau perekonomian negara, karena tindak pidana lain tersebutsudah tercakup di dalam rumusan norma pidana Pasal 2 ayat (1),
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;6. Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim yangmenyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbading)dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat(1) dan ayat (5) UU KUP merupakan pendapat yang bertentangandengan prinsip Ultimum Remedium, Asas Legalitas dan AsasKepastian Hukum dalam penyelenggaraan administrasipemerintahaan;10.
58 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;6.
55 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndang yang jelas Lex Certa danLex Scripta; Bahwa dengan demikian Majelis Hakim yang menyakini bahwapenerbitan surat ketetapan pajak oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbading) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlakudan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) merupakan keyakinan/pendapat yangbertentangan dengan prinsip Ultimum Remedium, Asas Legalitas danAsas Kepastian Hukum dalam penyelenggaraan administrasipemerintahaan
549 — 409 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum Pidana yang berlaku di NegaraIndonesia merupakan suatu hukum ~~ yangtertulis (Lex Certa), artinya kesalahantersebut haruslah telah dicantumkan terlebihdahulu dalam undangundang' sebagai suatusikap atau perbuatan yang dilarang dandiancam dengan hukuman pidana oleh undangundang atau. dengan kata lain bahwaketentuan pidana tersebut harus diatur jelasdalam undangundang (memuat kepastian) ;3.5.2. Suatu Undang Undang Pidana yang berlaku diIndonesia tidak dapat diberlakukan surut,dan3.5.3.