Ditemukan 523 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Oktober 2016 — YUSUF RUMATORAS, S.E. bin RAKIBA ARE
235143
  • Pasal 94ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997) ;Bahwa dalam ketentuan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 1960 yang menyatakansepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara maka hak pakaihanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang jo.PP 40 Tahun 1996 Pasal 54 Ayat 8 yang menyatakan bahwa hak pakai atas tanahnegara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang ;Bahwa benar peralihan hak pakai atas tanah Negara dengan mekanisme sebagaiberikut :1 Haruslah ada persetujuan
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN AMBON Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Nopember 2016 — ERIC MATITAPUTTY, SE
11540
  • Pasal 94ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997).Bahwa dalam ketentuan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 1960 yang menyatakansepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara maka hak pakaihanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang jo.PP 40 Tahun 1996 Pasal 54 Ayat 8 yang menyatakan bahwa hak pakai atas tanahnegara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.Bahwa benar peralihan hak pakai atas tanah Negara dengan mekanisme sebagaiberikut :1 Haruslah ada persetujuan
Register : 23-04-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/Tipikor/2014/PT PBR
Tanggal 24 Juli 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H.M. RUSLI ZAINAL Diwakili Oleh : EVA NORA SH.,MH dan Rekan
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : RIYONO, SH. M. Hum, Dkk
10748
  • Nomor 11/TIPIKOR/2014/PTR13.2.13.3.13.4.Gubernur Provinsi Riau pada saat itu Saleh Djasit(sebelumterdakwa menjabat Gubernur Riau ),dan Gubernur Saleh Djasitmengatakan bahwa kalau memang itu salah ,biar Menhut ajayang menandatangani,karena menurut UU No.22 Tahun 1999 jo.PP .Nomor :25 Tahun 1999 Tentang Kewenangan Pusat danDaerah menyatakan kewenangan perijinan produksi dan hutanlindung di kabupaten yang tidak lintas daerah adalahBupati,pusat hanya hutan konservasiPada Januari 2004 ada Surat Keputusan
    SYUHADA TASMAN selaku Kepala DinasKehutanan Provinsi Riau telah dikonsultasikan dengan GubernurProvinsi Riau. pada saat itu) Saleh Djasit(sebelum terdakwamenjabat Gubernur Riau ),dan Gubernur Saleh Djasit mengatakanbahwa kalau) memang itu salah ,biar Menhut aja yangmenandatangani,karena menurut UU No. 22 Tahun 1999 jo.PP .Nomor :25 Tahun 1999 Tentang Kewenangan Pusat dan Daerahmenyatakan kewenangan perijinan produksi dan hutan lindung dikabupaten yang tidak lintas daerah adalah Bupati,pusat hanyahutan