Ditemukan 16366 data
16 — 4
perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasijo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 junctoUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2)serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
24 — 5
sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga jutarupuah) namun dalam kurun 3 tahun terakhir Tergugat sudah tidak memperdulikan danmemberikan nafkah kepda Penggugat dan anaknya ;Menimbang, bahwa rumah tangga seperti ini tidak akan bisa mencapai rumahtangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (salingmenyayangi) sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuran Surat ArRum ayat 21 danUndangUndang Perkawinan Nomor tahun 1974 maka Majelis berpendapat rumahtangga Penggugat dan Tergugat sebaiknya adalah tasrih
25 — 8
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
20 — 10
perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, serta Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dan Peraturan Mahkamah Agung R I Nomor 1 Tahun 2008 ternyata tidakberhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
29 — 14
Hal ini adalah aniaya yang bertentangandengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara inimengingat upaya /Imsak bil Ma'ruf (mempertahankan dengan cara baik) tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan (perpisahan denganHal. 5 dari 8 hal.
8 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
13 — 8
Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganperubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009 dan Pasal 31 ayat (1)dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagaisolusi terbaik Tasrih bi ihsan:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersiratdalam surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan
16 — 20
rukun harmonis sepertisedia kala, karena kerukunan dan kebahagiaan rumah tangga harus ditentukandan atas keinginan kedua belah pihak suami isteri, sementara dalam perkara aquo Terbanding tetap pada keputusannya untuk menceraikan Pembandingwalaupun telah diupayakan untuk rukun kembali oleh berbagai pihak denganberbagai cara, namun usaha itu tidak berhasil;Menimbang, bahwa dengan melihat fakta dalam rumah tanggaPembanding dengan Terbanding tersebut, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai Tasrih
13 — 4
, cekcok, hidup berpisah, tidak dalamsatu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskankehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yangcukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, maka dalamhal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
20 — 11
perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 ternyata tidak berhasil,maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
10 — 1
Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) sertaPasal 22 (ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganHujjah Syar'iyyah yang tertuang dalam Qur'an surat Al Akhzab ayat 49 yang berbunyi;Mom La I!
21 — 11
selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:aflls nolall ats sll lero 5J amy jJI arc, prc rial slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
31 — 5
adalah merupakan fakta hukum yangcukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (b)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan pasal82 ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
Rahmawati alias St. Rahmawati binti Sulaiman
Tergugat:
M. Arifin bin Imberan
18 — 2
perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telan gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
24 — 6
di Malaysia dan juga disebabkan sudah hanpir 1tahun Tergugat sudah tidak mengurusi kepada Penggugat dananakanaknya ;Menimbang, bahwa rumah tangga seperti Penggugat danTergugat tidak akan bisa mencapai rumah tangga yangsakinah (tenteram), nawaddah (s ali ng menci nt ai ) danrahmah (saling menyayangi) sebagaimana yang diharapkan olehAlQuran Surat ArRumayat 21 dan UndangUndang Perkawin anNonor 1 tahun 1974, maka menurut Majelis Hakim PengadilanAgama Bawean rumah tangga seper ti ini sebaiknyaadalah tasrih
80 — 12
Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dalam perkara a quo,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, perceraian di pandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya, yang dianggap Tasrih bi Ihsan ( pisah secarabaik ), hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonessia Nomor273/K/AG/1998, tanggal 17 Maret 1998, yang menyatakan : Bahwa cekcok, hidupberpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu
17 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
26 — 17
terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiisteri harus tetap hidup dalam rumah tangga, yang kehidupan antar pribaditidak lagi terkoordinasi, dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga,sebagaimana yang diamanatkan dalam AlQuran, surat ArRum, ayat 21, danUndangundang Nomor 1 tahun 1974 ;00Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dalam perkaraa quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat,perceraian di pandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, Tasrih
24 — 12
perkawinan pecah, akan berbuat apa saja agar perkawinannya putus ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
38 — 8
keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut diatas, maka telahternyata bahwa adanya pertengkaran dan perselisihan antara Pemohon danTermohon dan telah mengakibatkan rumah tangganya retak dan tidak bisamencapai rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (saling mencintal)dan rahmah (saling menyayangi) sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuranSurat ArRum ayat 21 dan UndangUndang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974,maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bawean rumah tangga sepertiini sebaiknya adalah tasrih