Ditemukan 19072 data
167 — 61
kerugian keuanganNegara atau perekonomian Negara, dalam undangundang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkanbahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan auditterhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidakmenghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negaraberdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telahbanyak dilakukan HakimHakim baik di peradilan umum maupunperadilan Tipikor
144 — 13
pemberantasan tivikor jo pasal 53ayat (1) ke 1 KUHP ;Subsidair :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UUNo.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tivikor sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan tivikor jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasantipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentangperubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
subsidair ;Menimbang, bahwa pada dakwaan subsidair didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentangpemberanrtasan tivikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tivikor Jo pasal 18 ayat(1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tivikor sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tipikor
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;AD. 4. : Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara perekonian Negara ;Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative artinya perbuatan yangdilakukan oleh pelaku tindak pidana incasu terdakwa berakibat menimbulkan kerugisnkeuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan demikian jika salahsatunya telahterpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka unsure ini terpenuhi ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tipikor
52 — 50
SPP02/T4/RTN/Fd. 1/03/2013 tanggal 18Maret 2013, sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d tanggal 29 April 2013 ; Penuntut Umum No: Print 02/T7/RTN/Ft.1/03/2013 tanggal 24 April 2013,sejak tanggal 24 April 2013 s/d tanggal 13 Mei 2013 ; Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang : No: 52/IV/Pen.Pid.Sus/H/2013/PN.Tipikor.Smg. tanggal 8 Mei 2013, sejak tanggal 8Mei 2013 s/d tanggal 6 Juni 2013 ; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang No: 52/VI/
56 — 4
100 — 15
(PembahasanUU Tipikor, edisi edua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.
59 — 34
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 13Desember 2012 ; hal dari 62 hal Put No.33/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg4. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 14 Desember 2012 sampai dengan tanggal 11Pebruari 2013 ; 5. Perpanjangan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 13 Maret6.
Perpanjangan (II) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 April7. Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ; 8.
Kartini No. 27Kabupaten Jepara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yang berwenang memeriksadan mengadili, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan KeuanganNegara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Berawal pada tanggal 31 Maret 2011 saksi Nur Hasan Widada, S.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 01 April 2013sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 41/Banding/Akta.Pid/2013/PN.Tipikor.Smg jo Nomor : 114/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masingmasing bertanggal 08 April2013. menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telahdiberitahukan secara seksama dan diberi kesempatan untuk memeriksa danmempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di kepaniteraanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkaratersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak
45 — 31
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Juni 2013, nomor : 27/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg,yang dimintakan banding tersebut ;- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa 1. dan terdakwa 2. pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
dengan tanggal 18 Juli2013 ;11 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, tanggal 4 Juli 2013 No.179/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg. danNo.180/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg sejak tanggal 19 Juli 2013 sampaidengan tanggal 16 September 2013;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 13 Juni 2013, nomor : 27/Pid.Sus
Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Juni 2013 sebagaimana ternyatadalam Akta Permohonan Banding No. 79 / Banding / Akta.Pid.Sus / 2013 /PN.Tipikor.Smg jo.
Tingkat Banding setelahmembaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding dari JaksaPenuntut Umum tersebut diatas ternyata semua keberatan tersebut telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam putusannyadengan benar sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding setelahmembaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan salinan resmiputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Juni2013
Nomor. 27/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg serta memori banding dari JaksaPenuntut Umum, Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair dimana dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa dan Terdakwa 2 telah menyalahgunakan jabatan dankesempatan dengan memanfaatkanpeluang yang ia peroleh
Wakil KetuaPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, HARDJONO C, SH.MH.
86 — 18
44 — 28
Menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Januari 2013 Nomor. 76 / Pid.Sus / 2012 / PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut ;------ Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
PUTUSANNomor : 42/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGPengadilan Tindak Pidana KorupsiMAHA ESA (Tipikor) pada PengadilanTinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa NanBrs. H.
Advokat / Pengacara pada LembagaAdvokasi Partai Amanat Nasional (LAPAN), yang beralamat di JalanMukharom No. 7 Kedungmundu Semarang, berdasarkan Surat Kuasatertanggal 12 Januari 2012;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR )PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3Januari 2013 Nomor : 76/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. dalamperkara
(lima riburupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangtelah menjatuhkan putusan pada tanggal 3 Januari 2013 Nomor : 42/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. yang amar putusan berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa Drs.H.AHMAD MUSTAIN HUDA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 2 ayat 1 jo.
Panitera Muda TipikorPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Januari 2013 sebagaimanaternyata dari akta permohonan banding Nomor. 5 / Banding /Akta.Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg. dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Januari 2013 ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Kajen telah menyatakan Permohonanbanding dihadapan Plt.
DJAMIAN, SH.MH.CN Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang masing masing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 29 Mei 2013 Nomor. 42/Pen.Pid.Sus/2013/PT TPKSmg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat bandingdan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari KAMIS, tanggal 4 JULI 2013 oleh Majelis Hakim tersebut sertaANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.
101 — 44
Bahwa Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya di dalam putusannya Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 telah menyatakan bahwa dakwaan Primer tidak terbukti, dan karenanya membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primer.
Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 10 di atas, dengan mendasarkan pada fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, kami selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara a quo berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 harus dibatalkan dan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadili sendiri perkara ini dengan amar
Salinan Resmi Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April 2015Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk.yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan bandingterhadap putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April2015 Nomor: 65/Pid.Sus / TPK/ 2014/ PN.Plk.;G.Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Terdakwa dan Terdakwa Ilmasing masing pada tanggal 30 April 2015 No.02/Aka/Pid.SusTPK/2015/PN.PLK. ;H.
,MH.Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya tanggal 11 Mei 2015,Nomor : W16.U1/99/HK.01TPK/V/2015, yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa danTerdakwa Il sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TIPIKOR TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;J.
Jadi telahterjadi kontradiksi di dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalamperkara a quo.Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telahmemutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk. tanggal27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbanganhukumnya.
,M.H.Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Bandingsebagai Hakim Ketua Majelis, RUMINTANG, S.H., M.H. Hakim TIPIKOR danINTAN WIDIASTUTI, S.H.,M.Kn.
137 — 30
277 — 111
/Pen.Pid.SusTPK/2015/ PN Jap tanggal 30 April 2015tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid.SusTPK/2015/PNJap tanggal30 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama pada Hari Senin tanggal 04Mei 2015;Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan NegeriWamena, Nomor: B05 /T.1.16/ Ft.1 / 04 / 2015, tanggal 29 April 2015, atas namaTerdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT Pegawai Negeri Sipil/PNS yangdilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor
427 — 79
Siti Maisyaroch, M.Si) saksi tidak tahu.Bahwa saksi tahu kesepakatan tersebut pada saat saksi diminta keteranganoleh Penyidik Tipikor Polda Jateng dan Auditor BPKP bahwa terkaitpengadaan benih tebu pola Il di Kab. Karanganyar (kontrak pengadaan benihtebu Pola Il di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo TA. 2013)tidak pernah ada pengiriman benih tebu kepada petani / petani mencari benihsendiri dan petani diberikan uang pengganti benih oleh PT.
126 — 106
.; demikian pula Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut padatanggal 29 Nopember 2011 sesuai dengan akte permintaan banding nomor : 29 /Banding / Akta.Pid / 2011 / PN.TIPIKOR.SMG. 2eo=>Menimbang, bahwa atas kedua permintaan banding tersebut pemberitahuankepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi telah disampaikan dengancara seksama sesuai dengan surat Wakil Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Semarang tertanggal
Kasi Registrasi pada Lembaga PemasyarakatanKedungpane Semarang dimana terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, sesuai relaspemberitahuan penyataan banding tertanggal 1 Desember 201 1 ;Menimbang, bahwa dengan adanya permintaan banding tersebut Jaksa PenuntutUmum selaku Pembanding telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 30Nopember 2011 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 2 Desember 2011, selanjutnya sesuai ternyata dalam relaspemberitahuan dan penyerahan
Penasehat Hukum Terdakwamemori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam mengajukan bandingnyajuga disertai dengan menyerahkan memori banding tertanggal 20 Desember 2012, danditerima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 21 Desember 2011 ;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggikepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masingmasing telah diberikankesempatan waktu untuk mempelajari
dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil(kebenaran yang hakiki) sebagai tujuan utama penjatuhan putusan ini, maka setelahAnggota Hakim II (ad hoc) tingkat banding membaca dan mempertimbangkan secaraseksama berkas perkara berserta Berita Acara Persidangan, alatalat bukti yang diajukandalam persidangan, suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinanresmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 23 November 2011 Nomor 51/Pid.Sus/2011/PN Tipikor
tidak akan dipertimbangkankembali oleh karena telah bersesuai, demikian juga bagian dari diktum yang amarnyatelah bersesuai tidak akan diuraikan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,dalam memeriksa dan memutus perkara ini Hakim Anggota II (Ad hoc) memberikanputusan dalam perkara ini dengan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa 5Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
49 — 34
Panitera Muda Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang,sebagaimana ternyata sesuai dengan akte permintaan banding tertanggal 25 Mei 2012SALINAN /TURUNAN RESMI PUTUSANUNTUK KEPENTINGAN DINASmasingmasing Nomor : 48 / Banding / Akta.Pid.Sus. / 2012 / PN.TIPIKOR.Smg. joNomor : 95 / Pid.Sus / 2011 / PN.TIPIKOR Smg. dan Nomor : 49 / Banding / AktaPid.Sus. / 2012 / PN.Tipikor Smg. Jo. Nomor : 95 / Pid.Sus / 2011 / PN.Tipikor Smg.
;Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut telah dilakukanpemberitahuan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa,sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang tertanggal 28 Mei2012 Nomor : W12.U1/1944/Pid.01.01/V/2012 dan W12.U1/1945/Pid.01.01/V/2012tentang bantuan pemberitahuan adanya permohonan banding terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Mei2012 Nomor : 95/Pid.Sus./2011/PN.TipikorSQ. j 222 o enone
nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permintaan banding tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Juni 2012 yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 19 Juni 2012, selanjutnya sesuai dengan surat PLT.
DINASe Bahwa Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim TingkatBanding menjatuhkan putusan sesuai dalam tuntutan pidana yangdiajukan pada tanggal 9 April1)Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa dalam perkara ini mengajukanpermintaan banding, namun ternyata hingga pada saat Majelis Hakim Tingkat Bandingakan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini Terdakwa tidak juga menyampaikanmemori ataupun kontra memori banding ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara, turunan resmi putusanPengadilan Tipikor
Tipikor Smg. dan semua surat yang berhubungan denganperkara tersebut, serta memperhatikan juga memori banding Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua,dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alihdan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat
72 — 62
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 13 September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor Smg., yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2012 ;6 Perpanjangan ke satu Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 11 September2012 ;7 Perpanjangan ke dua Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 12 September 2012 sampai dengan tanggal 11 Oktober2012 ;8.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak 17September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 ;9.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diSemarang, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor.
Tipikor.
Wakil KetuaPengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, H. DJOHAN AFANDI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang dan DARMAWAN S. DJAMIAN , SH. MH.CN. sebagaiHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang tanggal 25 Oktober 2012 Nomor : 62 / Pend. Pid. Sus / 2012 /PT. TPK.
59 — 51
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 12 Juni 2012, nomor : 43/Pid.Sus/2012/PN.Tip.Smg. yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Blok Cluster Paris Blok A No. 22, Graha WahidSambiroto, Semarang, Jawa Tengah; Agama : Islam ; Pekerjaan : Anggota DPRD kota Semarang ; Pendidikan 2Terdakwa ditahan oleh : 1 Penyidik, sejak tanggal 25 November 2011 sampai dengan14 Desember 2011 ; 2 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak 15 Desember 2011sampai dengan 23 Januari 2012 ; Hal dari 74 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.3 Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 22 Pebruari 2012 ; 4 Perpanjangan
II Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 23 Pebruari 2012 sampai dengan 21 Maret 2012 ; 5 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2012sampai dengan tanggal 09 April 2012 ; 6 Pembantaran, sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan7 Pencabutan Pembantaran, sejak tanggal 01 April 2012 ; 8 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 02 April 2012 s/d sampai dengan tanggal 01 Mei9 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 02 Mei 2012 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2012 ; 10 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan 12 Juli11 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 13 Juli2012 sampai dengan 10 September 2012 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : W.
M.Kn., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2012 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 265/Pid/K.Kh/2012/PN.Smg tertanggal 15 Juni 2012 ; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Semarang tersebut :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungandengan perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan TIPIKOR PengadilanHal 2 dari 74 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.Negeri Semarang tanggal 12 Juni 2012 Nomor: 43/Pid.Sus/2012
Panitera Muda TIPIKOR Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari akta permintaanbanding nomor : 57/Banding/Akta.Pid/2012/PN.Tipikor Smg. Jo 43/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.
132 — 60
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Timika tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, sekedar mengenai pidana uang denda keterlambatan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Pid.SusTPK/2014/PTJAP tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;2O uy II Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 25/Pid.SusTPK/2014/PT JAP. tanggal 3 Juli 2014 ;Ill Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal26 Maret 2014 Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan
diajukandalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undangundang, olehkarena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut di atas, PenuntutUmum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 14 April 2014 ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor
pembayaran uang dendaketerlambatan tersebut ;Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis HakimTingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagianggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwaharuslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor
UU No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 sertaPeraturan perundangperundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan NegeriTimika tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JayapuraNomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, sekedar
MHum dan JULIUS C.MANUPAPAMI, SH MH, HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapuramasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 oleh Ketua Sidang didampingi olehHakimhakim anggota tersebut, dibantu oleh: BENYAMIN PALEPONG Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anngota, Hakim Ketua,Ttd Ttd1. JOSNER SIMANJUNTAK, SH MHum, HRISNO RAMPALODJI SH. MHTtd2.
79 — 47
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Mengubah putusan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 16/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg. tanggal 24 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya Uang Pengganti serta susunan amar putusan yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1.
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2013 s/d tanggal 5 Maret 2013 ; 8. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Negeri Semarang sejaktanggal 6 Maret 2013 s/d tanggal 4 Mei 2013; Hal.1 Put.No.63/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 5 Mei 2013 s/d tanggal 3 Juni 2013 ; 10.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 4 Juni 2013 s/d tanggal 3 Juli 2013 ; 11. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 1 Juli 2013 s/d 30 Juli 2013 ;12.
Perpanjangan Wakil Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 31 Juli 2013 s/d 28 September 2013 ;PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir di dalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarangtanggal 24 Juni 2013 Nomor : 16/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg. dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarangdirasakan kurang memenuhirasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalammasyarakat khususnya terhadap pemberantasan tindak pidana.
Hakim Tinggi padaPengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang dan Hj.
33 — 3