Ditemukan 9406 data
21 — 1
No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Wt.nafkahtotal 10 juta maka itu merupakan penghinaan vang tidak mengharTermohon yang sudah mengabdi, mendidik dan menyekolahkan anak.e Surat keterangan dokter yang dilampirkan pemohon dalam replic tanggal16Desember 2015 tidak ada hubungan dengan masalah ini karenaPemohon ada tanggal 25 juli 2015 jatuh di Mbesi menabrak truk berhentisehinga mengakibatkan strok.G.
129 — 75
4142Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya pihakPenggugat di persidangan telah mengajukan foto kopi suratsurat bukti yangdilegalisir dan bermaterai cukup, dan telah dicocokkan dan sesuai dengan aslidengan......dengan diberi tanda P 1 sampai dengan P 38, adalah sebagai berikut :1 Bukti P 1 : Foto kopi tanpa asli surat dari Sekretaris Desa SumurberKecamatan Panceng Kabupaten Gresik tanggal 21 Januari 2013 Nomor :007/03 1/437.115.06/2013, perihal Laporan Kejadian Pencemaran nama baik,penghinaan
764 — 608 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga menguntungkan pihak tertentu,yaitu pihak yang mengatasnamakan atau mencatut DPP PPPyang tidak sesuai dengan susunan kepengurusan yang sahberdasarkan Putusan Nomor 601 K/Pdt.SusParpol/2015.Dengan demikian, tidak terbantahkan Tergugat telahmelanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan;Berdasarkan halhal yang telah Penggugat uraikan di atas,mengingat penerbitan Objek Sengketa telah bertentangan denganketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlakuserta merupakan suatu bentuk penghinaan
Terbanding/Penggugat : KAMARUDDIN
Terbanding/Turut Tergugat I : Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
Terbanding/Turut Tergugat II : Bank Indonesia ( BI )
302 — 151
selanjutnya ( theprevious decision is follwed by their predecessor ) dalamkasus perkara yang sama (in similar case ).d) Seolaholah putusan terdahulu itu mengikat untuk di ikuti( the previous decision is bound to be followed ) olehputusanputusan selanjutnya.Bahwa terlebih hal tersebut demi hukum tidak sesuaisebagaimana dimaksud oleh Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 tentangkerugian immaterial berlaku terbatas hanya pada seperti,Kematian, Luka Berat, atau Penghinaan
53 — 37
Selanjutnya Pemohon merasa miris dan sakit hati adalah padasaat Pemohon sedang mengurus asuransi biaya perawatan Termohon,Ibu Pemohon menghina Pemohon dengan mengatakan oranggoblok Cuma tamatan SMA kok bisa diterima di perusahaan yangpunya asuransi perkataan penghinaan tersebut justru memperkeruhmasalah Pemohon karena sangat menyayat hati Pemohon, sifat lbuTermohon tersebut tidak mencerminkan sebagai orang tua yang baik,yang mana seharusnya mendukung Pemohon yang sudah memberikanbiaya perawatan rawat
284 — 525 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, oleh karenaPenggugat Konvensi tidak dapat menentukan secara jelas dan rincikerugian yang dideritanya serta menuntut ganti kerugian immaterialpada suatu perkara yang bukan merupakan perkara kematian, lukaberat, atau penghinaan, maka menyebabkan gugatan a quo menjadisangat tidak jelas/kabur sehingga harus dinyatakan ditolak atau tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard):Dalam Rekonvensi:1.
Terbanding/Tergugat I : PT.KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
Terbanding/Tergugat II : DR. KRISTIANTO BUDIONO, Direktur Rumah sakit Graha Kedoya
Terbanding/Tergugat III : DR. MED. LIEM KIAN HONG, Sp.B, Senior Eksekutif Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya,
101 — 61
Bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 :Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata menyebutkan bahwaganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Selain dari pada itu putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Sip/1971menyebutkan bahwa :Tuntutan kerugian immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbila mana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinya suatupenghinaan
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
218 — 157
BUKAN akibat dari perbuatanTergugat yang menolak klaim asuransi Penggugat sehingga tuntutankerugian materiil haruslah ditolak.Hal. 22 dari hal 61 Putusan Nomor 305/Pdt/2021/PT DKI28.29.30.31.32.Bahwa mengenai cakupan kerugian immateriil, Yurisprudensi MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994,menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
107 — 14
Herlinawati atas penghinaan yang dilakukan oleh Suciono,tanggal 17 Juli 2014 (bukti T23);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan sakssaksi dan Terdakwayang dikaitkan dengan barang bukti tersebut di atas diperoleh fakta hukum yangmenjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdikwalifikasikan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang bersalah melakukantindak pidana haruslah dibuktikan terlebih dahulu keseluruhan unsurunsurpasal
75 — 8
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan penghinaan terhadapPenggugat Rekonpensi ;4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriilkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000., (satu milyarrupiah);5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membuat permintaan maafkepada Penggugat Rekonpensi secara tertulis di media cetak lokal selama 3(tiga) hari berturutturut;6.
1.Esti Rusmini,
2.Kusnanto
Tergugat:
1.Didik Hendra Prasetia
2.ANASTASIA RESTI MULIANI, SH, M.Kn
300 — 332
Dalam putusan Mahkamah Agung pada perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, kerugian imateriil hanya berlakupada halhal tertentu seperti kematian, luka berat, atau penghinaan;Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas bahwa kedudukan gantikerugian yang tidak diperinci bukanlah menjadikan kekaburan suatu gugatan itusendiri, namun bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut mampu diperinci dalampembuktian atau tidak mampu dibuktikan adanya kerugian, maka dengandemikian kedudukan ganti kerugian tersebut
111 — 27
yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
142 — 62
Fotokopi dari Print out (cetakan) dari sumber elektronik tentangpercakapan melalui aplikasi whatsapp dan atau SMS antara Penggugatdan Tergugat yang berisikan katakata makian, penghinaan dan tuduhanyang kasar dan menyakitkan dari Tergugat terhadap Penggugat (P.14);15.
dalam perkara ini;Menimbang, bahwa bukti P.11 berupa fotokopi dari Print out (cetakan)tentang pengaturan keuangan mulai Desember 2017,yang ditujukan olehTergugat, kepada Penggugat, bukti P.12 berupa fotokopi dari Print out (cetakan)antara Penggugat dan Mira Lusia, yang merupakan baby sitter, tentang transferuang, bukti P.13 berupa fotokopi dari Print out (cetakan) tentang profil Tergugat,bukti P.14 berupa otokopi dari Print out (cetakan) antara Penggugat danTergugat isinya tentang katakata makian, penghinaan
98 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siti Aisyah dan suaminya marah besar,terbukti telah ditemukannya surat penghinaan, caci makian secara keji (LihatBukti PPK.2) yang dibuat oleh Hj. R. Siti Aisyah bersama suaminya danditandatangani oleh Hj. R. Siti Aisyah bertepatan dengan hari Maulid Nabi BesarMuahamad SAW tahun 1951, yang ditujukan kepada R. Suryo/Bapaknya/Orangtuanya sendiri dengan mengatas namakanMU ya Allah, ...
DICKY HARIS GANDA PERMANA, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD FARHAN ALI
2.ERLANGGA ALFREDA DAVIAN
649 — 425
lebin dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatanberdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta SelatanBerwenang mengadili Perkara ini atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakartaSelatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan penghinaan
81 — 51
rupiah), sesaatsetelah putusan dibacakan;Menimbang, bahwa sepanjang petitum point 6 (enam) yang memohonagar Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang telahdiderita Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyard rupiah), sesaatsetelah putusan dibacakan, menurut Majelis Hakim oleh karena tidak bisadibuktikan secara rinci kerugian immateriil yang dimaksud dan sesuaiYurisprudensi tetap MAHKAMAH AGUNG RI, tuntutan ganti kerugian Immaterialhanya dapat dikabulkan dalam hal terjadi penghinaan
Markus Budiman Tolopan S
Tergugat:
Sandi Pardian
150 — 38
moril (immateriil) Sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), menurutMajelis tuntutan ganti rugi moril (immaterial) tersebut dinyatakan ditolak, olehkarena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman bahwa Berdasarkanketentuan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata ganti rugi moril (immaterial)hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa selanjutnya tehadap
19 — 3
kepada perempuan yang dianggap sebagi pemberi informasi kepadaPemohon, yang merupakan salah satu pegawai dalam satu dinas denganPemohon dan justru yang menyebabkan pemohon menggali kontrakdengan wanita yang termohon sebut sebagai pemberi informasi, setelahPemohon datangi wanita tersebut didampingi saudaranya yang akanmelaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukanTermohon kepada pihak yang berwajib tentang isi SMS yang berisiHal. 20 dari Hal. 69 Put.No.1481/Pdt.G/2016/PA.Tng.16.17.18.12.penghinaan
1.Ir. H. MUHAMMAD MAWARDI, MM.,M.Si
2.Ir. H. MUHAJIRIN, MP
Tergugat:
1.H. PAHMI, S.Sos
2.MOHAMAD AMIN, S.E
3.BARDIANSYAH, S.E
4.SUPRIANTO
5.SUHARDI, S.Pd.I.,MA
6.ADIRESIDO, A.Md
7.BUDI PRAYITNO, S.Pd.I
8.KPU REPUBLIK INDONESIA Cq KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq KPU KABUPATEN KAPUAS
9.Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT, MM.,MT
10.Drs. H. NAFIAH IBNOR, MM
11.DPP PDIP Cq DPD PDIP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PDIP KABUPATEN KAPUAS
12.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN KAPUAS
13.DPP PARTAI GERINDRA Cq DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN KAPUAS
14.DPP PAN Cq DPW PAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PAN KABUPATEN KAPUAS
15.DPP PKB Cq DPW PKB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PKB KABUPATEN KAPUAS
16.DPP PARTAI NAS.DEMOKRAT Cq DPW PARTAI NAS. DEMOKRAT PROV. KALTENG Cq DPD PARTAI NAS. DEMOKRAT KAB. KAPUAS
17.DPP PPP Cq. DPW PPP PROV. KALTENG Cq. DPC PPP KAB. KAPUAS
171 — 20
Ganti rugi Karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI, berdasarkan pasal 40UndangUndang No.10 Tahun 2016 Jo.
Terbanding/Penggugat : DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BANJAR Diwakili Oleh : RUSNIANSYAH
Terbanding/Turut Tergugat : VESTINA RIA KARTIKA, SH., MH
Turut Terbanding/Tergugat I : YAYASAN MARTA BERLIAN HUSADA Diwakili Oleh : Hj. NOR WAHIDAH, S.SI.T.M.KES
Turut Terbanding/Tergugat IV : Drs. H. RUDY ARIEFIN, MBA alias Drs. H. RUDY ARIFFIN Diwakili Oleh : Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH
Turut Terbanding/Tergugat II : Drs. FAKHRIAN HIFNI, MM Diwakili Oleh : Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH
Turut Terbanding/Tergugat III : EDWAR GAIRI Diwakili Oleh : Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH
137 — 53
tenaga tenaga bidan yang siap dan handal; tercemarnya nama baik Penggugat, hilangnya kepercayaan masyarakat danmahasiswa yang aktif di Akademi Kebidanan Martapura, mengganggu proses belajarmengajar di Akademi Kebidanan Martapura, terjadinya mogok kuliah dan unjuk rasamenolak keberadaan Tergugat dan Tergugat V;terlebin dahulu Majelis mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan kerugian moril(immateriil) dalam gugatan perdata adalah kerugian berupa pengurangan kenyamananhidup seseorang, misal karena penghinaan