Ditemukan 1527 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-01-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2043/Pid.B/2014/PN-Lbp
Tanggal 8 Januari 2015 — Nama : LISTON PARDOSI ; Tempat Lahir : Porsea ; Umur / Tgl Lahir : 46 Tahun / 25 April 1968 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dusun V Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : STM ;
425
  • Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukansecara bersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (plegen) ;Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor : 2043/Pid.B/2014/PNLbp/SR2.
    Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri ;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri ;2.
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Meureudu Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Mrn
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MAWARDI, S.H.
Terdakwa:
Agus Bin Ismail
10442
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan;Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor46/Pid.Sus/2021/PN Mrn.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana apabila salahsatu bagian dari unsur ini teroenuhi maka terpenuhi sudah apa yang dimaksudoleh unsur ini secara keseluruhan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP ini dalam ajaran ilmuHukum Pidana dikenal dengan istilanh penyertaan (dee/neming) yang mana yangdimaksud dengan penyertaan (dee/neming) tersebut adalah
    beberapa orang(paling tidak dua orang) melakukan 1 (Satu) tindak pidana atau peristiwa pidana.Jadi dalam hal ini masingmasing pelaku mengambil bagian atau peran atau ikutserta dalam melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa bentuk dari penyertaan (dee/neming) itu sendiriberupa melakukan sendiri Suatu tindak pidana, menyuruh orang lain untukmelakukan suatu tindak pidana, turut serta melakukan suatu tindak pidana danmembujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;Menimbang
Putus : 09-05-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN BALIGE Nomor 19/Pid.Sus/2017/PN Blg
Tanggal 9 Mei 2017 — CHUA QING RONG
4022
  • melainkan untuk dirinya sendiri, sehingga dapatdisimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yangmelawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan narkotika golongan tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri telah terpenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwamengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengaturmengenai keturutsertaan (dee/neming
    ) pada suatu delik atau perbuatan pidana,maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal tersebutsebagai berikut:PUTUSAN Nomor 19/Pid.Sus/2017/PN Blg, Halaman 21 dari 27 Halaman.Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbu atan pidana menjadi tiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (p/egen, daden),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededaden
    yang diberikan oleh Saksi SEAN LOW YU SONG tersebutkarena menurut Saksi SEAN LOW YU SONG benda tersebut adalah rumputgunung dan aman jika digunakan, selain itu Terdakwa pun menerangkanbahwa Terdakwa mau menghisap benda yang ditawarkan oleh Saksi SEANLOW YU SONG karena Terdakwa hanya ingin mencoba rasanya saja;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraianuraian yangdemikian, maka Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa telah dengan sadarmelakukan perbuatan tersebut, sehingga keturutsertaan (dee/neming
Register : 01-03-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 4/Pid.B/2017/PN Agm
Tanggal 1 Maret 2017 — I 1. Nama Lengkap : Tanuin Bin Ali Dena; 2. Tempat Lahir : Karang Anyar; 3. Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 1 April 1957; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani; II 1. Nama Lengkap : Arbain Bin Ali Dena; 2. Tempat Lahir : Karang Anyar; 3. Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 7 Desember 1957; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
6830
  • terhadap korban, korban merasakan sakit dibagian rahang sebelah kiri selama beberapa hari namun tidak menghalangiaktifitasnya seharihari;Menimbang, bahwa akibat perbuatan para Terdakwa terhadap saksikorban, korban telah mengalami rasa sakit pada bagian rahang bawah sebelahkirl, dengan demikian unsur melakukan penganiayaan dalam perkara ini telahterpenuhi;4.Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (dee/neming
    dimanapada awalnya Terdakwa yang terlebih dahulu memukul saksi korban dansekeitika itu juga setelah korban terpental ke belakang, Terdakwa II langsungmerangkulkan tangannya ke bagian leher korban hingga susah untuk bernafas;Menimbang, bahwa dalam peristiwa ini ada unsur keterlibatan antarasatu pelaku dengan pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan tersebut,sehingga satu rangkaian terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukanoleh para Terdakwa adalah termasuk dalam kategori penyertaan (dee/neming
Putus : 09-05-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN BALIGE Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Blg
Tanggal 9 Mei 2017 — SEAN LOW YU SONG
5433
  • melainkan untuk dirinya sendiri, sehingga dapatdisimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yangmelawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan narkotika golongan tanopa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri telah terpenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwamengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengaturmengenai keturutsertaan (dee/neming
    ) pada suatu delik atau perbuatan pidana,maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal tersebutsebagai berikut:Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :PUTUSAN Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Blg, Halaman 21 dari 27 Halaman.1) Orang yang melakukan perbuatan (p/egen, daden),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader
    Menimbang, selanjutnya di persidangan Terdakwa menerangkan bahwaTerdakwa mau membeli narkotika jenis ganja yang ditawarkan oleh TOMYtersebut karena Terdakwa tertarik dengan ucapan TOMY yang menyatakanbahwa rumput gunung yang ditawarkannya tersebut lebih nikmat dari pada rokokMalboro yang Terdakwa biasa hisap;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraianuraian yangdemikian, maka Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa telah dengan sadarmelakukan perbuatan tersebut, sehingga keturutsertaan (dee/neming
Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Maret 2016 — Ir. ALBERT MARPAUNG, M.Si
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saksi sesuai dengan tupoksi telah memeriksa lampiranpermohonan tersebut dan ternyata telah sesuai dengan prosedur yangberlaku;Bahwa dapat kami tambahkan disini untuk menjadi bahan pertimbanganadanya bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara inisebagai berikut:Bahwa klien kami selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerahdan sekaligus sebagai BUD dalam tupoksinya telah melakukan tugasnyasesuai dengan peraturan perundangundangan;Keberatan Keempat:Tentang terpenuhinya unsur dee/neming
    MANURUNG tidak pernahdijadikan sebagai Tersangka dalam perkara ini;Bahwa sebagaimana menurut teori, dee/neming bisa terpenuhi apabilaada kerjasama yang erat antara para pelaku kejahatan atau denganperkataan lain rohnya dee/neming adalah adanya keinginan bersama daripelaku kejahatan tersebut;Bahwa oleh karena tidak ada kerjasama yang erat antara TerdakwaALBERT MARPAUNG dengan saksisaksi yang lain, maka unsurmereka yang melakukan (p/eger) atau turut serta melakukan perbuatan(medepleger) tidaklah terpenuhi
    secara sah dan meyakinkan;Bahwa dari keseluruhan uraian di atas, jelas terlihat bahwa Judex Factitidak dapat menguraikan dengan jelas kerjasama antara Pemohon Kasasidengan saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK atas adanya peristiwa pidanatersebut sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 55 ayat (1) ke1 tentangdee/neming;Bahwa oleh karena adanya kekeliruan yang nyata oleh Judex Facti dalammengambil putusannya, maka patut dan wajar kiranya apabila putusantersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dinyatakan
Putus : 07-01-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 741/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Tanggal 7 Januari 2014 — Susanto dan Dul Kadeni
35927
  • Sebagai Pembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidanaadalah: Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan YangTurut Serta Melakukan, serta Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen,Doen Plegen, En Medeplegen, En Uittlokken);Menimbang, bahwa pengertian Unsur Penyertaan (Yang Di LakukanSecara BersamaSama) dalam hal ini di pandang sebagai melakukan atau turutmelakukan beberapa perbuatan sebagai secara bersamasama ;Menimbang, bahwa pengertian Secara Bersamasama yang masuk kedalam Penyertaan (dee/neming
    ) secara jelas dan tegas tidak di cantumkandalam KUHP, tetapi berdasarkan ketentuan dalam pasal 55 KUHP telah ditentukan Penyertaan (dee/neming) memiliki bentuk : Bahwa Dipidana SebagaiPembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah: Mereka yangmelakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan, sertaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen, Doen Plegen, En Medeplegen, EnUittlokken) ;Menimbang, bahwa inti dari pengertian
Register : 16-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN STABAT Nomor 729/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 16 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.Sri Makharani.SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
1.Feriadi Alias Feri
2.Ahmad Sidik Alias Sidik
4317
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 16-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN STABAT Nomor 729/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 16 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.Sri Makharani.SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
1.Feriadi Alias Feri
2.Ahmad Sidik Alias Sidik
5713
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Blg
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Jhon Robin Purba Als Purba
1513
  • Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
    Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(Ssebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
    Hukum Pidana(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
Register : 15-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN STABAT Nomor 351/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD KENAN LUBIS, SH
2.Imelda Panjaitan, SH
Terdakwa:
1.KELIK HERMANTO
2.EDI SUSIANTO
2715
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 31-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 42/Pid.B/2019/PN Pwk
Tanggal 19 Maret 2019 — Penuntut Umum:
HIDRIYAHWATI, SH
Terdakwa:
MUHAMAD DANU Bin SUMARNA
4925
  • , saksi Ujang Herman melakukannya dalam keadaan sadardan tidak ada paksaan dari Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikianMajelis berpendapat unsur barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan telah terpenuhi;Unsur 4: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukanHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 42/Pid.B/2018/PN PwkMenimbang, bahwa dalam Ilmu Pengetahuan WHukum Pidanamenyebutkan Pasal 55 KUHP sebagai penyertaan (dee/neming
    Jadidalam hal ini, masingmasing pelaku dapat dikatakan mengambil bagian(dee/=bagian, neming=pengambilan) atau ikut serta dalam pelaksanaan tindakpidana yang bersangkutan, atau paling tidak masingmasing pelaku tersebutdengan sengaja turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan terdiri atas: 1. Melakukan sendiri suatutindak pidana (Plegen); 2. Menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakpidana (doen plegen); 3.
Register : 19-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 528/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 17 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
2.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terdakwa:
1.Juniati Br. Sinuraya
2.Masdiana Br. Surbakti
3.Irawati Br. Pinem
4.Apriani Br. Tarigan
9836
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Putus : 28-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1734 K/PID/2015
Tanggal 28 Januari 2016 — SUHENDRA alias HENDRA bin SULAIMAN
8246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1734 K/PID /2015Bahwa penyertaan (dee/neming) dalam peristiwa pidana Pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHP dalam konteks ini, deelneming adalah berkaitan dengan suatuperistiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga harusdicari peranan dan tanggung jawab masingmasing pelaku dari peristiwapidana itu, dalam kaitan itu maka apabila dinubungkan dengan Pasal 55KUHP dengan ajaran dee/neming, maka tidak ada dalam satu peristiwapidana diantara pelaku mempunyai kedudukan dan peranan yang sejajar,artinya
Register : 10-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN STABAT Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 22 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Imelda Panjaitan, SH
2.Muhammad Kenan Lubis SH
Terdakwa:
1.Jumanto
2.Rohamin
3.Dedi Irawan
2716
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 16-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN SINGKEL Nomor 51/Pid.B/2020/PN Skl
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
1.DELFIANDI, SH
2.RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH
Terdakwa:
ARIADI Als CODOT Bin WIDADI
15920
  • Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yangdikenal dengan penyertaan dalam tindak pidana (dee/neming);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/lneming) sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP bertujuan untuk menentukan tanggung
Register : 15-04-2021 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Jap
Tanggal 14 Mei 2020 — pidana -WELLHELMUS B. WAMBRAUW Alias APO
4127
  • Pengertian dee/neming ini perlu di Kemukakanuntuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadapsuatu delict;Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatustrafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat dikelompokkan menjadi bentuk : Beberapa orang bersamasama melakukan
Register : 01-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 239/Pid.B/2021/PN Kis
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Novanema Duha, S.H.,M.H
Terdakwa:
Jondrianto Silaban Alias Jonri Yanto Sihombing
303
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/neming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
Putus : 20-11-2017 — Upload : 24-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1231 K/PID/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — AFZAL bin SYAMSUDDIN
6236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyertaan (dee/neming) merupakan kebalikan dariapa yang dinamakan perbarengan (samenloop; concursus). Dalamperbarengan, satu orang melanggar beberapa tindak pidana.Sebaliknya, dalam penyertaan (dee/neming), beberapa orang,Hal. 12 dari 19 hal. Put.
Register : 15-04-2019 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN KEPANJEN Nomor 46/Pdt.Plw/2018/PN Kpn
Tanggal 5 Juli 2018 — Perdata
1672654
  • tersebut dapatdikembalikan.Bahwa praktek yang demikian, sudah jamak terjadi, dan sudah menjadiyurisprudensi didalam berbagai putusan Mahkamah Agung, karenasebagaimana diketahui bahwa yurisprudensi adalah sebagai iImu hukum(doktrin) dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukanhukum.Bahwa adapun mengenai kepentingan pemilik barang menjadi pihakintervensi dalam perkara pidana selain melindungi hak miliknya terhadapbarang, juga dapat melepaskan tanggungjawab terhadap perbuatanpenyertaan (dee/neming
    ), sehingga pemilik barang tidak dapat dikenakanperbuatan penyertaan (dee/neming).Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan,dalam kenyataannya pelawan tidak pernah mengajukan diri menjadipihak intervensi dalam proses perkara pidana agar supaya pelawanmenjadi pihak pemilik barang bukti yang berkepentingan terhadapperkara pidana tersebut, dan melainkan yang dihadirkan sebagai Saksi diHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 142/Pdt.Plw/2017/PN Kpnpersidangan adalah Saksi SALEH yang tidak