Ditemukan 1420 data
351 — 251
, akan tetapimeliputi pengertian materiele wederrechtelijk yaitu) suatu perbuatan yangmencakup ketidaksesuaian dengan nilainilai yang hidup dalam masyarakat,tegasnya suatu perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat atau rasakeadilan masyarakat terusik (vide.MARI putusan No.275.K.Pid/1983 tanggal 29Desember 1993);Menimbang, dalam ilmu hukum pidana dikenal dua fungsi dari ajaran sifatmelawan hukum yang materiil yaitu ajaran sifat melawan materiil dalam fungsinyayang positif dan ajaran sifat melawan
hukum materil dalam fungsinya yang negatif.Menimbang, tentang makna melawan hukum secara materil sebagaimanapenjelasan Pasal 2 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibatalkan oleh PutusanHalaman 67 dari 88 halaman, Putusan Nomor 24/Pid.
R.E.F ARISTOMY SIAHAAN, S.H., M.M
Terdakwa:
MARUDUT MARULI NAINGGOLAN
122 — 29
Pid.SusTPK/2020/PN Mdnhet objectieve recht), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa melawanhukum sebagai tanpa kewenangan dan tanpa hak;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yangcukup bersifat suatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilanyang terdapat didalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 24 K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985);Menimbang, bahwa definisi Ssecara melawan hukum mengandung maknayaitu
PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN
74 — 12
Komariah Emong Sapardjadja,S.H dalam bukunya Sifat Melawan Hukum Materil dalam Hukum PidanaIndonesia halaman 144145 dijelaskan bahwa, setiap tindakan paksa yangdilakukan oleh aparat penegak hukum tentunya bertentangan dengan hak asasitersangka oleh karenanya Lembaga praperadilan hadir untuk melindungi hakasasi daripada tersangka (due process of law) dan oleh karena sebagaimanaprinsipprinsip di dalam hukum acara internasional telah diakui dihormati dandisebutkan dengan jelas terkandung hakhak yang
163 — 74
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semuaperbuatan tersebut bertentangan dengan rumusan Peraturan Perundangundangan yang tertulis, yaitu Peraturan Perundangundangan tertulis yangdilanggarnya;Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materil adalahperbuatan yang oleh Masyarakat dirasakan tidak patut, tercela, yang menurutrasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksiputusan tersebut berbunyi Sifat melawan
hukum materil dalam (fungsipositif) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengandemikian berdasarkan putusan MK tersebut maka yang berlaku dari pasal 2ayat (1) tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil;Menimbang, Bahwa dengan melihat kualitas subyek/pelaku dancara perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) UndangundangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primair, maka rumusan tersebutterlalu umum dan luas cakupannya
73 — 33
sifat melawan hukumadalah unsur mutlak (Moeljatno), meskipun dalam perumusan tindak pidanaacapkali tidak disebutkan.Perumusan ketentuan Pasal 112, ternyata secara tegas mencantumkan kata*melawan hukum, sehingga anak kalimat melawan hukum di sini bukanlahmerupakan sifat lagi, tetapi sudah merupakan bagian dari unsur tindak pidana, halini mempunyai konsekuensi sebagai unsur yang harus dibuktikan di persidangan.Selanjutnya apakah perbuatan pelaku/Terdakwa merupakan perbuatan melawanhukum formil atau melawan
hukum materil yang dimaksudkan dalam ketentuanini.
118 — 38
Ajaran sifat melawan hukum materil ;(Wiyono : Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi; 2005, him.28);Halaman 269 dari 321 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2016/PN PlIkMenimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, apakah UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndang RINomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaransifat melawan hukum materil dalam arti positif ?
;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwamelawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangmelawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukumtertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh;Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);Menimbang, bahwa dalam Kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsidari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;a. ajaran sifat melawan hukum materil dalam
111 — 42
Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapatjuga diterapbkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipunoleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum,tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawanhukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum (R.
71 — 26
perbuatan tersebut dianggap tercelakarena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalammasyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dituntut dan dipidana.Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum materiil ini dengan adanyaPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU IV/2006,tertanggal : 25 Juli 2006, dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat karenabertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.Menimbang bahwa akan tetapi ajaran sifat melawan
hukum materil dalamfungsi yang negatif pernah diterapbkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan perkaraatas nama: Terdakwa Makrus Effendi perkara No.42K/Kr/1965 tertanggal 8 januari 1966dan dalam perkara atas nama: Terdakwa Otjo Danaatmadja, perkara No. 81K/Kr/1973smengenai pengalihan dana reboisasi yang dialinkan penggunaannya untuk pembelianmobil dinas guna pengangkutan pegawai .
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUNG IRAWAN, S.H.
168 — 56
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanyatidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Hal. 58 dari 98 hal.
281 — 79
Ajaran sifat melawan hukum materil;(Wiyono : Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi; 2005, hlm.28);Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, apakah UndangUndang RINomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndang RINomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaransifat melawan hukum materil dalam arti positif ?
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwamelawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangmelawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukumtertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis; (Ruslan Saleh;Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);Menimbang, bahwa dalam Kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsidari ajaran sifat melawan hukum maiteril, yaitu :a. ajaran sifat melawan hukum materil dalam
106 — 33
Unsur SECARA MELAWAN HUKUM.Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat(1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yangbertentangan dengan Undangundang, melawan hukum materil adalah perbuatan tersebutbertentangan
104 — 69
Melawah hukum formil berartibertentangan dengan hukum tertulis dan melawan hukum materil berari tidak hanya bertentangan denganhukum tertulis tetapi bertentangan pula dengan hukum tidak tertulis. Dalam ajaran melawan hukum materiildikenal adanya 2 (dua) fungsi ajaran, yaitu :a.
330 — 248
Undangundang nomor 20tahun 2001 tersebut dapat diambil kesimpulan adalah bertentangan dengan Undangundang Dasar 1945dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitasyang dimuat pada pasal 1 ayat (1) KUHPidana yaitu asas nullum delictum nulla poena sine previa legalepoenale maka dengan kata lain melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No.31 tahun1999 adalah melawan hukum dalam arti formil;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, konsep melawan
hukum materil (meterielewederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian dankecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yangtidak pasti, dan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu kelingkungan masyarakat lainnya,sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin ditempat lain diterima dan diakui sebagaisuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan
142 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengertian melawan hukum dalam arti materil tersebut,Mahkamah Agung berpendapat perbuatanperbuatan terdakwa 1 merahasiakan nilai total HPS kepada caloncalon rekanan, 2 menerima uang saku darisaksi Julinda Juniarti padahal ia sudah mendapatkan uang perjalanan dinas dariKPU, 3 telah mengajukan surat permohonan pembebasan biaya masuk yangharus dibayar oleh rekanan adalah merupakan perbuatan yang bertentangandengan kepatutan masyarakat, oleh karena itu perbuatanperbuatan tersebutmerupakan perbuatan melawan
hukum materil dalam fungsi positipnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa tetap dipidana, maka biaya perkara ini dalam semua tingkatan peradilan harus dibebankan kepada terdakwa ;Hal. 97 dari 99 hal.
145 — 76
materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidaktertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwamelawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (RoeslanSaleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, AksaraBaru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalamarti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dan ada yang berpendapat bahwasifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinyayang positip, yaitu suatu. perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
125 — 91
V/2006 tanggal 25 Juli 2006yang redaksi putusan tersebut berbunyi sifat melawan hukum materil dalam fungsi positifHalaman 71 dari 99 halaman Putusan No. 17/Pid.Tipikor/2015/PN.
82 — 49
materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidaktertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwamelawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (RoeslanSaleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, AksaraBaru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalamarti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dan ada yang berpendapat bahwaHalaman 197 dari 240 Putusan Nomor 89/Pid.SusTPK/2015/PN.KPGsifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinyayang positip, yaitu. suatu) perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
264 — 73
Komariah Emong Supardjaja, SH dalam bukunya yang berjudul Ajaran sifatmelawan hukum materiil dalam hukum pidana Indonesia halaman 57menegaskan adapun secara umum arti melawan hukum adalah tanpakewenangan yang melekat padanya ataupun tanpa dia berhak melakukandemikian.Bahwa selanjutnya apakah perbuatan pelaku/Terdakwa merupakan perbuatanmelawan hukum formil atau melawan hukum materil yang dimaksudkan dalamketentuan ini.
186 — 26
Menimbang, bahwa pada 2 (dua) Yurisprudensi MA yaitu Yurisprudensi MA No.81/K/KM/1973 dan Yurisprudensi MA No.572K/Pid/2003 pada pokoknya 2 (dua) Yurisprudensitersebut dijunjung azas legalitas sehingga dengan adanya azas legalitas tersebut tidakdimungkinkan adanya perumusan suatu perbuatan tetap sebagai suatu delik di luar UU,sedangkan dalam Yurisprudensi No.275K/Pid/1982 dalam perkara korupsi Bank Bumi Dayamempunyai pandangan yang berbeda dengan 2 (dua) Yurisprudensi sebelumnya yaitumengakui sifat melawan
hukum materil, dengan demikian dikalangan Hakim Agung punmasih mempunyai pandangan yang berbeda dalam mengartikan sifat melawan hukum;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUUIV/2006 tanggal 25Juli 2006, dalam amarnya menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
152 — 17
Secara Melawan HukumMenimbang bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkanunsur secara melawan hukum maka terlebih dahulu perlu diketahuitentang pengertian dari melawan hukum itu sendiri ;Menimbang bahwa melawan hukum menurut penjelasan pasal 2ayat (1) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20tahun 2001 diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam artiformil maupun dalam arti materil ;Melawan hukum formil : Apabila perbuatan ini bertentangandengan ketentuan UU ( hukum tertulis) ;Melawan
Hukum materil : Suatau perbuatan tidak hanya sekedarbertentangan dengan ketentuan UU ( hukumtertulis) saja, tetapi betentangan juga denganhukum yang tidak tertulis, jadi menurut ajaranmateril ini disamping memnuhi syarat syaratformil yaitu memenuhi semua sunsur yangdisebutkan dalam rumusan delik, juga perbuatantersebut haruslah benar benar dirasakanmasyarakat sebagai perbuatan yang tidak bolehdilakukan, karena dianggap tercela tidaksesuai dengan rasa keadilan atau normanormakehidupan sosial dalam