Ditemukan 1530 data
100 — 36
;Halaman 43 dari 54 Halaman Putusan Nomor:15/G/2018/PTUN.ABNMenimbang, bahwa tenggang waktu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yang menyebutkan:Gugatan dapat diajukan dalam tengang waktu sembilan puluh hari sejak saatditerimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara;Menimbang, bahwa Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 167.DTahun
HENDRA JAYA SITEPU
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA PUSAT
Intervensi:
Herman Djohari
281 — 237
Tentang Tenggang Waktu.Bahwa sesuai dengan Pasal 55 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara gugatandapat diajukan hanya dalam tengang waktu 90 (Sembilan puluh) hariterhitung sejak saat diterima atau diumumkannya Keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara ;Adapun sistematis upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat sejakdiketahuinya objek a quo tersebut yakni sebagai berikut:1.
FARIDA MUSTAMIN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALOPO
Intervensi:
ROSDIANAH, S.Pd., M.Si
123 — 85
keterangan saksi yang menunjukkan adanya waktu lainPenggugat mengetahui adanya penerbitan obyektum litis ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum di atas, MajelisHakim berkesimpulan bahwa Penggugat baru mengetahui penerbitan obyektumlitis dan kepentingannya merasa dirugikan berdasarkan pada bukti P2 di atasyaitu pada tanggal 12 April 2018, sedangkan gugatan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 30 April2018, sehingga gugatan Penggugat diajukan masih dalam tengang
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGGUGAT TELAH LAMPAUWAKTU (DALUWARSA);1.Bahwa ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas UndangUndang No.5 tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara ("UUPTUN") berbunyi:"Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktuSembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya ataudiumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara;Penjelasan Pasal 55, antara lain menjelaskan: bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan TataUsaha Negara yang digugat, maka tengang
HELMI
Tergugat:
Kepala kantor Pertahanan kabupaten Tulang Bawang
Intervensi:
SUPARYONO, Dkk
198 — 98
atauKadaluwarsaa.Bahwa Posita Pengugat pada posita no IV Tenggang waktugugatan, halaman 6 (enam ) nomor 5 sampai nomor 8,Penggugat mengakui bahwa gugatan berakhir jangka waktu 90(sembilan Puluh) hari dihitung dari tanggal 15 Desember 2020sampai dengan tanggal 27 April 2021;Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 12 Juli 2021;Bahwa Penggugat pada posita no IV Tenggang waktu gugatan,halaman 6 (enam ) nomor 3 mengetahui bahwa objek sengketaditerbitkan pada 20 februari 1979Bahwa Penggugat posita no IV Tengang
ROMLI EFFENDI.H.S.Sos.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Utara
44 — 30
yakni tanggal 01 April 2019 ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa upaya administrasi selesai ditempuh oleh Penggugatpada tanggal 01 April 2019 maka mengacu pada ketentuan norma Perma Nomor6 Tahun 2018 penghitungan tenggang waktu adalah 90 hari sejak 01 April 2019dan dihubungkan dengan segi waktu pengajuan gugatan yaitu tanggal 10 Mei2019 maka menurut Majelis Hakim pengajuan gugatan a quo belum melewatitenggang waktu 90 hari sehingga masih memenuhi tengang
Salim Bin Samali
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG
Intervensi:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT RI cq DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
139 — 78
TENTANG TENGGANG WAKTU 22222022 2nnn nnn nnn n nnn n enePengajuan Surat Gugatan ini masih dalam tenggang waktu yang dibenarkanoleh UndangUndang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahanterakhir UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, bahwa surat keputusan itu harus diumumkan, maka tengang waktu 90(Sembilan puluh hari) dihitung sejak hari pengumuman, tenggang (Sembilanpuluh hari) dimaksud, terhitung sejak
1.ANAH SUWANAH
2.JIWAN PRASETYA
3.JAKA RUSDAYA
4.JOHAN DARMANSYAH
5.ANISAH ARBIAWATI
6.RATIH PATIMAH HAMSAH
7.YOGI ABDAL HAMID
8.ELLA SITI SUHERAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GARUT PROPINSI JAWA BARAT
Intervensi:
Prof Dr R Sulaeman Sastrawinata
174 — 80
Berdasarkan bukti a quo, timbul pertanyaankapan dimulainya penghitungan 90 (Sembilan puluh) hari batas waktu pengajuangugatan sebagaimana ditentukan Pasal 55 UURI Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa karena Para Penggugat bukan pihak yang ditujulangsung dalam objek sengketa in l/itis, maka Majelis Hakim berpedoman padaSEMA RI Nomor: 2 Tahun 1991, dimana dinyatakan untuk perhitungan tenggangwaktu kepada pihak yang tidak dituju oleh objek sengketa, tengang waktu dihitungsecara
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudah ada penentuan batasbatas wilayahdesanya dengan tegas, karena berdasarkan Perda/Peraturan DaerahKabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa TanjungLay, Desa Labai Mandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, DesaMerpak, Desa Senibung, Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, DesaSungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, DesaNyangkal, Desa Sungai Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan,Desa Merah Arai, Desa Kebual, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Tengang
1.Maman Santra
2.SAMSUDDIN M. SALEH
Tergugat:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI)
271 — 183
Bagi mereka yang tidak dituju olehKeputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikanmaka tengang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 dihitung secarakasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan danmengetahui adanya keputusan tersebut (Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KetentuanPeralihan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986).b.
72 — 31
Poin 3 tanggal 9 Juli 1991 yang mengatur : Bagi mereka yang tidak dituju olehsuatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan,maka tengang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dihitung secara kasuitissejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara danHal 63 dari 68 hal Putusan Nomor: 189/G/2011/PTUNJKT.mengetahui adanya keputusan tersebut., hal ini sejalan dengan Yurispudensi MahkamahAgung Republik Indonesia: Nomor 5 K/TUN/1992 tanggal
ELLY NINGSIH
Termohon:
Polda DIY
111 — 44
Mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun.Sedangkan mengenai tenggang daluwarsa mulai berlaku pada harisesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal mengenai pemalsuan atauatau pengrusakan mata uang, tengang dimulai berlaku pada hari sesudahbarang yang di palsu atau mata uang yang dirusak digunakan berdasarkanpasal 79 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dari Pemohon yaituJeremias Lemek bahwa perkara penghitungan daluwarsa dihitung
57 — 18
tanggal 29 Maret2019;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bireuen masingmasing padatanggal 26 April 2019 telah memberitahukan kepada Pembanding semulaPenggugat, Terbanding semula Tergugat , Terbanding Il semula Tergugat Il,masingmasing untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim kePengadilan Tinggi Banda Aceh;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semulaPenggugat telah diajukan dalam tengang
PATRIA HANOCH PIETERS
Tergugat:
1.RUDOLF MEZAK RENO REHATTA
2.HENDRIK H. REHATTA
3.BOYKE G. REHATTA
4.ROSALINE A.B REHATTA
5.RIDWAN R. REHATTA
6.MARLEN T.M. REHATTA
7.JONG L.M. REHATTA
8.JOHANTON P.R. REHATTA
9.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
255 — 306
Bahwa pada poin 16 alinea 3 Penggugat mendalilkan bahwa masalahSHM no.448 tahun 2006 tidak sempat di bawah ke Pengadilan Tata UsahaNegara sebab sudah melewati tengang waktu 90 hari. Hal tersebutbukanlah alasan yang tepat sebab PERMA no. VI tahun 2019 memberikankesempatan untuk dapat mengajukan persoalan ke Peradilan Tata UsahaNegara apabila ada suatu keputusan Tata Usaha Negara yang sudahmelampaui 90 hari atau selebihnya.B.
117 — 55
mempertimbangankan sebagai berikut :Menimbang,Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan ;Menimbang, bahwa = mengenai tenggang waktu mengajukangugatan diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 598Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilanpuluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa penghitungan tengang
ARIS FADILLAH ACHEEN, ST., M.Si
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
60 — 31
Tenggang Waktu(Pasal 55) poin 1, yaitu: Penghitungan tengang waktusebagaimana dimaksud pasal 55 terhenti/ditunda (geschorst) padawaktu gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara yang berwenang.15.
754 — 438
Putusan Nomor: 104/G/LH/2017/PTUNJKTsecara resmi atas penerbitan objek sengketa adalah tidak benar karena melaluisurat Nomor 127/KU/VP/GAL/X1V/2015 tanggal 22 Desember 2015 Penggugattelah mengajukan keberatan atas diterbitkannya objek sengketa a quo,sehingga tidak mungkin Penggugat tidak menerima keputusan Tergugat yangmenjadi objek sengketa, sehingga menurut Tergugat, pengajuan gugatan olehPenggugat pada tanggal 12 Mei 2017 telah melewati tengang waktu;Menimbang, bahwa atas dua visi dan versi hukum
86 — 39
tahun 2009, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Penggugat melalui kuasa hukumnya mengartikan UndangUndang tersebut tidaksecara utuh dan kongkret, sehingga timbul persepsi dan pandangan penggugat dankuasa hukumnya menyimpang dari makna sebenarnya apa yang dimaksud dalam UUNo. 5 tahun 1986 dirubah dengan UndangUndang Nomor tahun 2009;Menurut persepsi dan penafsiran penggugat tentang UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 dan dirubah menjadi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 55bahwa Penggugat mempunyai tengang
103 — 34
Perubahan atas Undangundang RI Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undangundang RI Nomor 51 Tahun2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undangundang RI Nomor 5 Tahunn1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditentukan Gugatan dapatdiajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejaksaat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara.dikaitkan dengan ketentuan tersebut maka objek sengketa bukan ditujukankepada Penggugat, dan bukan juga di umumkan, maka tengang
NURIMAN SANTOSO
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
89 — 31
Tengang Waktu Gugatan 00 nnn nn en nn nn nn nn nnennnnnnesObyek sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 23 Mei 2017;Bahwa objek sengketa tersebut diterima atau diketahui penggugat tanggal29 AQUSIUS 2018 2 2022 nnn nnn e nnn nnn nnn nnn nnn nen nner nn ern nee nn nen enennncenesBahwa gugatan ini diajukan pada tanggal 9 juli 2018;Bahwa oleh karenanya gugatan aquo diajukan masih dalam tenggangwaktu sesuai dengan pasal 55 Undangundang Peradilan Tata UsahaN@ Qala enna nnn nnn n anne nnn nnn nnn nnn enn