Ditemukan 1527 data
GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
Terdakwa:
1.RUT EVALINA BR KETAREN
2.DEWI SINTHA SARI Alias DEWI SINTA SARI
45 — 35
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
MIEKE IRENE HUTABARAT
Terdakwa:
RUDI HARTONO
29 — 25
dan tujuan Terdakwa benarbenar untuk memperoleh keuntungan, dengan demikian menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi dalam diri terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasdengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke2 (dua) jugatelah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 251/Pid.B/2020/PN Bigmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming
) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delikatau perbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjaditiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (p/legen, dader),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader);Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT)disebutkan
MIEKE IRENE HUTABARAT
Terdakwa:
RUDI HARTONO
49 — 12
dan tujuan Terdakwa benarbenar untuk memperoleh keuntungan, dengan demikian menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi dalam diri terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasdengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke2 (dua) jugatelah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 251/Pid.B/2020/PN Bigmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming
) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delikatau perbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjaditiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (p/legen, dader),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader);Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT)disebutkan
1.TEDIEGARIA, S.H.
2.BERNARD E.K. PURBA, SH
Terdakwa:
1.INDRA YENDI Alias YANDI Bin ARBAIN
2.SENI WITA Alias WITA Binti ARBAIN
33 — 12
Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
/2019/PN PIk(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, Sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
15 — 0
Neming No. 12B RT. 004 RW. 001 Kelurahan Lebak Bulus KecamatanCilandak Kota Jakarta Selatan, sebagai Penggugat;melawanSuripno Bin M. Daud, umur 55 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanTidak Bekerja, tempat kediaman di Jalan Mampang Prapatan XINo. 68 RT. 0010 RW.
1.DODI JAUHARI, SH
2.RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa:
1.ANSORI BIN ZAWAWI
2.RODI HARTONO BIN ZAWAWI
3.HARIS TOPO BIN ZAWAWI
70 — 25
terbukti maka seluruh unsure telah terbukti maka seluruh unsureunsur telah dinyatakan terbukti menurut hokum.Menimbang bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukanatau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dikenal dengan nama penyertaan ataudeelneming, pengertian deelneming ini perlu. dikemukakan untuk menentukanpertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik,selanjutnya masalah penyertaan (dee/neming
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik;Sementara dee/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:Putusan Nomor :06/Pid.B/2019/PN Srl Halaman 19 dari 22 halaman1. Bentuk deelneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;2.
Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa:
Auri Liana Novi Handayani Binti Sutrisno
60 — 6
SitUmum dalam surat dakwaannya, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaiberikut :Menimbang, bahwa perihal penyertaan (dee/neming) sebagai orangyang turut serta melakukan (medeplegen) tindak pidana, menunjuk padaperbuatan orang tersebut, sebagai yang turut melakukan suatu tindak pidanatertentu dengan melakukan tindakan pelaksanaan dan menyadari adanyakerjasama langsung diantaranya serta tindak pidana yang dilakukan telahsempurna dilakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sadar dalam kontekspenyertaan
cincinemas sepuhan ke kantor pegadaian ;Menimbang, bahwa untuk merealisasikan perbuatannya, Terdakwa dansaksi Hendrik Wahyu Diansyah, telah mempersiapkan segala sesuatunyabersama, mulai dari membeli cincin di Pasar Mimbaan, menyepuh pada saksiHendy Hendika Setiawan, membeli suratsurat emas pada Opik dan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Farida in casu, Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh sebab itu, menurut hemat Majelis Hakim, Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagai suatu pasal penyertaan (dee/neming
79 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak terdapat niat bersama antara para saksi dan Terdakwa ataudengan kata lain tidak adanya kesadaran dalam melakukan perbuatan kerjasama tersebut;Bahwa menyimak pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan NegeriTilamuta dengan putusan Nomor 05/Pid.B/2015/PN.TLM, tanggal 01 Juni 2015yang diucapkan pada tanggal 17 Juni 2015 yang menjelaskan peran saksisaksiHasan Abdullah dan saksi Arjun Moha dalam kualifikasi penyertaan dalamperkara Terdakwa tersebut, seharusnya mempertimbangkan ketentuanpenyertaan/De/neming
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
PRINTEK SILALAHI Als PAK MANHATTAN
63 — 29
melainkan untuk dirinyasendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebutadalah perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan narkotikagolongan tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri telah terpenuhimenurut hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming
) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader);Halaman 29 dari 34 Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN BigMenimbang
teman Terdakwa yaitu Saksi Agus Sitanggang Alias Pak Gabe, SaksiYantri Marpaung Alias Yantri dan Saksi Gibran Gideon Pasaribu Alias Gideserta menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di Desa Parlondut,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tepatnya di depan kamar koskosan Saksi Yantri Marpaung Alias Yantri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraianuraian yangdemikian, maka Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa telah dengan sadarmelakukan perbuatan tersebut, sehingga keturutsertaan (dee/neming
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
REGI PRATAMA Alias EGI Bin HAILUL
84 — 31
Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilah dee/neming yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak pidana:1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SYAMSUL Alam Bin PAGE
110 — 59
Putusan Pengadilan Negeri Barru keliru dalam mempertimbangkan unsur ke3;Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan tindak pidana.Bahwa Pengadilan Negeri Barru adalah pertimbangan yang keliru dalammenentukan penyertaan yang dilakukan oleh Terdakwa.Bahwa, penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, secarateori dikenal dengan penyertaan (dee/neming). Dalam konteks ayat iniHal. 18 dari 29 Hal.
Artinya dalam prinsip penyertaantidak bisa semua pelaku adalah samasama sebagai orang yang melakukan atausamasama sebagai orang yang menyuruh melakukan, apalagi samasamasebagai turut serta melakukan.Menurut doktrin, dee/neming menurut sifatnya terdiri atas: Deelmening yang berdirisendiri, yakni pertanggungjawaban dari setiap peserta dihargai sendirisendiri.Deelmening yang tidak berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari pesertayang satu digantungkan kepada perbuatan peserta yang lain.KUHP merumuskan
1.JOPI NOVELIS, SH
2.Kandra Buana, S.H
Terdakwa:
LAURENSIUS LAIS BUKE alias SIUS
83 — 30
UnsurMenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atauturut serta melakukan kekerasan terhadap Anak; Menimbang bahwa unsurmelakukanMenempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anakmerupakanunsur yang bersifat alternatif maka jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secarayuridis unsur ini dianggap telah terbukti;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan (dee/neming)berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada
waktu seseorang lainmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang, baiksecara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatan,sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN Lbt1.
81 — 38
Pengertian dee/neming ini perlu di Kemukakanuntuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadapsuatu delict;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55Halaman 16 dari 20 halaman Putusan No: 232/Pid.sus/2020/PN Japayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatustrafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat
29 — 24
Unsur Secara Bersamasama;Menimbang, bahwa dakwaan Primair melanggar pasal 374 KUHPdijuntokan dengan pasal 55 ayat (1) KUHP yang dikenal dengan lembaga TurutSerta (deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 21 dari 26 Perkara Nomor 725/Pid.B/2014/PN Stb.Menimbang,
bahwa lembaga Turut Serta (dee/neming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggujawabpidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang,yaitu : Orang yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akantetapi tidak secara pribadi, melainkan
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
REGI PRATAMA Alias EGI Bin HAILUL
67 — 30
Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilah dee/neming yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak pidana:1.
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Kasasi mengaku sejak sebelum terbitnya SHM No. 1050 tahun1990 tanah sengketa sudah menjadi milik Bapak Termohon Kasasisementara fakta persidangan tanah SHM No. 1050 tahun 1990 sebelumtahun 1990 masih berstatus tanah negara/ onder neming ;. Apakah program perataan kampung yang menjadi kebijakan Pemerintahsaat itu mempunyai batas waktu berlaku atau berlaku untuk selamanya ;.
MHD. HENDRA DAMANIK,SH
Terdakwa:
1.Ucok Bancin Als Ucok Kakang Bin Alm Miduk
2.Ucok Barasa Als Coki Bin Alm Mantarudin
3.Ali Sadri Als Nal Bin Jasmudin Jagal
85 — 16
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yangdikenal dengan penyertaan dalam tindak pidana (dee/neming);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (dee/neming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming) sebagaimana Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP bertujuan untuk menentukan tanggung
8 — 0
Sodik bin Neming, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani,tempat tinggal di RT.0O01 RW.001, Desa Citrajaya, Kecamatan Binong,Kabupaten Subang, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknyasebagai berikut : bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II , karena saksiadalah Kakak Sepupu Pemohon ; bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon dengan Pemohon IIadalah sebagai suami isteri yang telah menikah di rumah pemohon IIpada tanggal 22 April 1991 yang termasuk wilayah hukum Kantor UrusanAgama (KUA)
Terbanding/Jaksa Penuntut : M. Arifin, SH
420 — 312
Pelaku (pleger).MenurutHazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Plegeradalah setiaporang yang dengan seorang diri telah mMemenuhi semua unsurdari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delikyang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yangmengatur masalahdee/neming itu, orangorang tersebut tetapdapat dihukum. (P. A. F. Lamintang, 1990:599). (b). Menyuruhmelakukan(doenpleger).
74 — 8
terbukti maka seluruh unsur telah terbukti maka seluruh unsurunsurtelah dinyatakan terbukti menurut hukum ;Menimbang, bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukanatau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dikenal dengan nama penyertaan ataudeelneming, pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukanpertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik,selanjutnya masalah penyertaan (dee/neming
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik ;Sementara dee/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu :1. Bentuk deelneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban daritiaptiap peserta dihargai sendirisendiri ;2.