Ditemukan 1527 data
43 — 17
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti Menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaanterhadap anak bahwa beradasarkan hal tersebut maka terdapat lebih darisatu pelaku tindak pidana (Dee/neming/Penyertaan) maka dalam konsep iniada keharusan untuk menemukan peran pelaku dan para pelaku dimintaipertanggungjawabannya sesuai dengan penerapannya masingmasing, dandalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa sebagai orangyang menyuruh melakukan (Doen plegen
79 — 6
terbukti maka seluruh unsur telah terbukti maka seluruh unsurunsurtelah dinyatakan terbukti menurut hukum ;Menimbang, bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukanatau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dikenal dengan nama penyertaan ataudeelneming, pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukanpertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik,selanjutnya masalah penyertaan (dee/neming
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik ;Sementara dee/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu :1. Bentuk deelneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban daritiaptiap peserta dihargai sendirisendiri ;2.
Terbanding/Terdakwa : RULI Als SANDI Bin M. DANA
Terbanding/Terdakwa : FENGGI Bin JAMLI
443 — 470
Pelaku (pleger).MenurutHazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Plegeradalah setiaporang yang dengan seorang diri telah mMemenuhi semua unsurdari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delikyang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yangmengatur masalahdee/neming itu, orangorang tersebut tetapdapat dihukum. (P. A. F. Lamintang, 1990:599). (b). Menyuruhmelakukan(doenpleger).
1.M.ALFRIANDI HAKIM,SH
2.Randy Tumpal Pardede, SH
Terdakwa:
ZAILANI Alias ZEIN
20 — 11
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming
CUT MAILINA ARIANI, S.H
Terdakwa:
1.M. Riki Bin Fadli
2.Heri Safrijal Bin Hasbi
105 — 50
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP ini dalam ajaran ilmuHukum Pidana dikenal dengan istilah penyertaan (dee/neming) yang manayang dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) tersebut adalah beberapaorang (paling tidak dua orang) melakukan 1 (satu) tindak pidana atau peristiwapidana.
128 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang melakukan dan yang turut serta melakukan;Dari Pasal 55 KUHPidana, secara teori dikenal dengan apa yang disebutdee/neming (penyertaan).
No. 349 K/Pid/2017pelakunya lebih dari satu orang meminta adanya penemuan dari penegakhukum untuk menemukan kedudukan dan peran masingmasing pelaku;Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dengan memahami teoridee/neming (penyertaan), maka dalam konteks perkara a quo, TerdakwaMUDEHRI bin SUKARDI dalam penerapan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidanajelas dan nyata bukan sebagai pelaku peserta, yang mana pelaku utamaadalah ADITYA alias HEDI (Terpidana) yang sudah terbukti secara sahdan meyakinkan, hal
79 — 8
Namun berbeda dengan undangundang narkotika pada saatini yang menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai,dikarenakan Kejahatan Narkotika dipandang telah menjadi kejahatan serius.Definisi permufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaanyang dibuat secara alternatif.
Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 KUHP);Pencantuman unsurunsur penyertaan/dee/lneming dengan mencantumkantanda koma diantaranya menjadikan unsur tersebut bersifat alternatif.
505 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
denganpenyertaan tindak pidana sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat (1) Ke1KUHP, karena tidak ada perbuatan Pemohon Kasasi dalam tindak pidanayang didakwakan yang memenuhi syarat suatu medepleger (turutmelakukan tindak pidana), yakni adanya kerja sama yang disadari antarapara pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama dan tindakanbersamasama melaksanakan kehendak tersebut;Ketentuan tindak pidana mengenai penyertaan yang dirumuskan padaPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP atau yang disebut turut serta (dee/neming
Adanya pelaksanaan fisik secara bersama, artinya adanya perbuatanyang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan;Pertimbangan Hukum Judex Facti mengenai terpenuhinya unsurpenyertaan tindak pidana (dee/neming) pada diri Pemohon Kasasi dalamtindak pidana "Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membawaHal. 26 dari 39 hal Putusan No. 1149 K/PID.SUS/201733.34.pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkandari
Raad (HR)tertanggal 9 Februari 1914 dan doktrin sebagaimana kami kutip di atas,Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsurunsur dan tidak dapat dipidanaberdasarkan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksudPasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Berdasarkan uraianuraian di atas, kami berpendapat bahwa PutusanBanding yang menguatkan dan mengambilalih pertimbangan PutusanTingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan ketentuan tindak pidanaHal. 30 dari 39 hal Putusan No. 1149 K/PID.SUS/2017penyertaan (dee/neming
Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa:
Hendrik Wahyu Diansyah Bin Karsono
110 — 49
dari uraian pertimbangan di atas, maka unsurkeempat dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi adanya ;Menimbang, bahwa mengenai Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, yaitusebagai orang yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan suatu tindakpidana bersamasama dengan Terdakwa, yaitu dengan orang yang bernamasaksi Auri Liana Novi Handayani binti Sutrisno, sebagaimana yang disebutkanPenuntut Umum dalam surat dakwaannya, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa perihal penyertaan (dee/neming
atas nama Farida in casu, saksi Auri Liana Novi Handayanibinti Sutrisno ;Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa dan saksi AurLiana Novi Handayani binti Sutrisno, yang dilakukan secara bersamasamatersebut, terlihat adanya kesadaran yang secara langsung dilakukan untukmewujudkan niatnya mencari keuntungan, dengan mengadaikan cincin emassepuhan ke kantor pegadaian ;Menimbang, bahwa oleh sebab itu, menurut hemat Majelis Hakim, Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagai suatu pasal penyertaan (dee/neming
40 — 24
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukanMenimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutmengatur mengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidanamenjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3.
RUMONDANG SIREGAR, SH., MH
Terdakwa:
ALKAP
23 — 14
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana
Randy Tumpal Pardede, SH
Terdakwa:
JONI SELIAN
47 — 21
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana
Cosman Oktaniel Girsang, S.H
Terdakwa:
1.Dodi
2.Erwin
20 — 4
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/neming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatanHalaman 21 dari 24 Putusan Nomor: 616/Pid.Sus/2021/PN Kistersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan
tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam penyertaan iniperbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan Turut Melakukan (madeplegen),di dalam ajaran hukum pidana turut melakukan memiliki syarat, yaitu 1.Kerjasama secara sadar, 2.
331 — 234 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 1222 K/PID.SUS/2015sejalan dengan ajaran penyertaan (de/neming) yang sesungguhnya, yaitusebagai berkut :Pasal 55 KUHP :a.
Lamintang (DasarDasar UntukMempelajari Hukum Pidana Yang berlaku di Indonesia), Bandung :Sinar Baru, 1984, hal. 588 : Oleh karena itu di dalam bentukdee/neming ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang ataulebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yng dilakukanoleh pelakunya, maka bentuk dee/neming ini juga sering disebutsebagai suatu mededaderschap.
Dengan demikian, makamedeplegen itu disamping merupakan bentuk dee/neming, makaia juga merupakan suatu bentuk daderschap ;Bahwa oleh karena Judex Facti salah menerapkan hukum ataumenerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, maka beralasan dansah menurut hukum apabila Judex Juris membatalkan PutusanPengadilan Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 260/Pid.B/2014/PN.Bil.tanggal 10 Nopember 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi SurabayaNomor : 604/PID/2014/PT.SBY tanggal 22 Januari 2015 ;6.
21 — 15
Unsur Secara Bersamasama;Menimbang, bahwa dakwaan Alternsntif Ketiga ini dijuntokan denganpasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yang dikenal dengan Lembaga Turut Serta(deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana pasal 55 ayat(1) angka
55 — 8
Jadi dalam halini, masingmasing pelaku dapat dikatakan mengambil bagian (deel=bagian,neming=pengambilan) atau ikut serta dalam pelaksanaan tindak pidana yangbersangkutan, atau paling tidak masingmasing pelaku tersebut dengan sengajaturut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan terdiri atas : 1. Melakukan sendiri suatutindak pidana (Plegen); 2. Menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakpidana (doen plegen); 3.
1.Daikan Aolia Arfan.SH
2.Boston Robert Siahaan, SH
Terdakwa:
1.Sugiati
2.Samini
30 — 13
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Stb.Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi Semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
Sabri Fitriansyah Marbun, SH
Terdakwa:
Richard Siahaan
40 — 6
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (deelneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader), MenyuruhMelakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) di dalam ajaran hukumpidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatan tersebut sekaligus, melainkansuatu rumusan perbuatan yang bersifat alternatif, artinya salah satu perbuatanpenyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsur dee/neming
186 — 70
pnbengkalis.go.idAd.3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan.Menimbang, bahwa pengaturan mengenai pasal penyertaan dalammelakukan tindak pidana terdapat dalam KUHPidana yaitu Pasal 55 danPasal 56, dari ketentuan dalam KUHPidana tersebut dapat disimpulkanbahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatantindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam kajian hukum pidana Pasal 55 KUHPsecara teoritik dikenal dengan istilah dee/neming
atau penyertaan.Menimbang, bahwa deelneming atau penyertaan adalah berkaitandengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari 1 (Satu) orang,sehingga harus dicari peranan dan tanggungjawab masingmasingpelaku dari peristiwa pidana itu, sehingga secara dee/neming teory dalamkonstruksi logika hukum pidana maka tidak mungkin ada didalamperistiwa pidana diantara pelaku memiliki kedudukan dan peranan yangsejajar atau kolektif tanpa bisa menunjukkan peran masingmasingpelaku karena hal tersebut sama
1.HERU PUJAKESUMA, SH
2.MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
PIAN Bin BIN
264 — 52
kuak/rangkong/kangkareng hitam tersebut dengan caradisembelih merupakan perbuatan yang disadari oleh Terdakwa yangmengakibatkan hilangnya nyawa satwa yang dilindungi dalam keadaan hiduphingga mati;Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur dengan sengajamembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi dalamdiri Terdakwa;Ad. 3 Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilan dee/neming
yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak pidana:1.