Ditemukan 6595 data
561 — 138
Menyatakan TERMOHON I PKPU / PT. RENDAMAS REALTY, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bali, Jalan Arjuna No.1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan TERMOHON II PKPU / JANE CHRISTINA TJANDRA beralamat di Jalan Pasir Putih V / 19, RT. 008/ RW 010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Pailit dengan segala akibat hukumnya ;2. Menunjuk : Sdr.
., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA ; 3. Menunjuk dan mengangkat : a. DR. I MADE ARJAYA, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03-22., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.61 Kuta, Bali 80361 ;b.
Menyatakan harta pailit dari para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA berada dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ;5. Menghukum para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri ;6.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PKPU / Debitor yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 3.667.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
109 — 913 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan dikeluarkannya PKPU Nomor20 Tahun 2018 dan karenanya Pemohon memiliki kepentingan hukumunrtuk mengajukan permohonan uji materiil ini;lll.Pokok Persoalan Uji MateriilA.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Bertentangan Dengan UU Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan1.Bahwa KPU mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 padatanggal 30 Juni 2018 yang didalamnya terdapat ketentuan Pasal 7ayat (1) huruf h yang intinya melarang mantan narapidana korupsiuntuk menjadi calon anggota legislatif:Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf h yang intinya larangan bagi mantannarapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif sempat ditolak olehberbagai pihak antara lain oleh DPR
Putusan Nomor 51 P/HUM/2018Pemilu dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukanmerupakan kewenangan KPU;Bahwa dengan demikian maka PKPU Nomor 20 Tahun 2018 harusdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harusdibatalkan:B.
Bahwa dengan demikian PKPU Nomor 20 Tahun 2018 jelasbertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusi:C.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018Bertentangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu12.
Bahwa sangat aneh jika norma larangan mantan narapidana korupsidalam UU saja dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengankonstitusi, justru KPU memasukkan norma larangan tersebut dalamPasal 7 ayat (1) huruf H PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sebuahperaturan perundangundangan yang hierarkinya jauh di bawahundangundang;E.Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 BertentanganDengan KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiHalaman 15 dari 57 halaman.
- Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
Tidak ada upaya hukum apapun terhadap :1) Putusan PKPU Sementara (Pasal 235);2) Putusan PKPU Tetap (Pasal 235);3) Putusan PKPU Tetap tidak disetujui oleh Kreditur, kemudianDebitur dinyatakan Pailit (Pasal 290) ;4) Putusan Penolakan perdamaian dalam PKPU (Pasal 285 ayat (4))S) Putusan atas permohonan Rehabilitasi terhadap Debitor (ahliWaris) setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 220)c.
Jika terhadap putusan kepailitan / PKPU yang tidak tersedia upayahukum apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atastetap diajukan ke MA, maka isi amar putusan adalah TIDAKDAPAT DITERIMA.d. Gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaanpada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lainuntuk barang atau jasa yang tidak sejenis maka amar putusanadalah GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
PT. BANK QNB INDONESIA TBK
Termohon:
1.PT. BOKOR MAS
2.PT. PURAPERKASA JAYA
838 — 226
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Pemohon PKPU ;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.7.899.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
75/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
ONG RUDI AGUS WIJAYA
Termohon:
IBNU ASHARI
55 — 36
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan PKPU Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang besarnya hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 1.212.000,- (satu juta dua ratus duapuluh dua ribu rupiah);
27/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
1.PT. LL PERMATA
2.PT. SINAR TANJUNG
Termohon:
CV. TRUST CARGO
51 — 17
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.590.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
477/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
PT. BINA RAHMAD MADANI
Termohon:
......................
230 — 21
- Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 11 Agustus 2023 yang telah disepakati oleh Debitor PT.Bina Rahmad Madani dengan Para Kreditornya ;
- Menghukum Debitor PT.Bina Rahmad Madani dan Para Kreditor untuk menaati Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, demi hukum berakhir ;
- Menghukum Debitor PT.Bina Rahmad Madani untuk membayar
biaya kepengurusan dan Imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai dengan kesepakatan Debitor dengan Tim Pengurus;
- Menghukum Debitor atau Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.857.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
44/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Billy Candra Syah, ST
Termohon:
PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN)
76 — 54
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
1. Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Termohon PKPU;
2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.571.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh satu40/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
PT. WESTCON SOLUTIONS
Termohon:
PT. BUANA ARTHA TEKNO SAINS
137 — 47
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp.1.427.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
36/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
60 — 0
Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap yang diajukan oleh PEMOHON PKPU selaku KREDITOR terhadap TERMOHON PKPU selaku DEBITOR telah berakhir;2. Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) AMING GOSAL selaku Debitor yang berkedudukan di Jalan H.O.S. Cokroaminoto Nomor. 44/45 RT.001/RW.001 Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo Kota Makassar, PAILIT dengan segala akibat hukumnya;3.
528 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kelurahan Selapajang Jaya,Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 157,158, 159, 196, 160, 197, 161, 198, adalah asset (harta/boedel) pailit PT MetroBatavia (Dalam Pailit);Bahwa perbuatan hukum Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan (satu) tahunsebelum PT Metro Batavia yang Direktur Utamanya Tergugat I, yang berdasarkanPasal 42, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, dapat dibatalkan;Bahwa berdasarkan Pasal 41, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentangKepailitan dan PKPU
pailit yang merugikankepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailitdiucapkan;2 Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabiladapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor danpihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atausepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkankerugian bagi Kreditor.Bahwa bersandarkan pada Pasal 41, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentangKepailitan dan PKPU
No. 388 K/Pdt.SusPailit/201417181920perbuatan Tergugat II kepada Tergugat III (yang merupakan orang kepercayaanTergugat I) dapat diklasifikasi sebagai perbuatan dengan iktikad tidak baik dan wajibdibatalkan;Berdasarkan Pasal 42, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitandan PKPU, yang berbunyi:Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1(satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatantersebut tidak wajib dilakukan Debitor,
Pasal 42 Undang Undang Kepailitan dan PKPU karena Tergugat Imasih mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan telah ditagih oleh Krediturlain, namun tidak dibayar";Catatan: garis bawah dibuat oleh Pemohon Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan tidak memperhatikanfaktafakta hukum yang terungkapkan dikaitkan dengan I ketentuan Pasal 41ayat (3) Undang Undang Kepailitan dan PKPU yang menerangkan bahwadikecualikan dari ketentuan pada Pasal 41 ayat (1) adalah perbuatan hukumdebitor
Pasal 42 UndangUndang Kepailitan dan PKPU tidak ada kepentingan Kreditor yang dirugikan;Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah diungkapkan di atas, jelas JudexFacti terbukti melanggar Pasal 41 jo.
RONY PURWANTO PURBA, S.H., M.H
Termohon:
ABDULLAH MASUD
139 — 49
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kapada Pemohon PKPU sebesar Rp 2.590.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
173/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
PT, INFO MEDIA TRANSPORTASI
Termohon:
PT. Graha Informatika Nusantara
46 — 22
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
354/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Cherish Priscilla Hediputra
Termohon:
JEJE SUPRIATNA
114 — 72
M E N G A D I L I
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jkt.Pst atas nama Termohon PKPU / Jeje Supriatna, beralamat di Pondok Pakulonan Blok M.3/3, RT.003,RW.005, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Dalam PKPU) berakhir;
- Menyatakan Kesepakatan Perdamaian / Homologasi dibatalkan;
- Menyatakan Termohon PKPU Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk saudara
Edinburg II No.23, Kembangan, Jakarta Barat, sebagai Kurator Jeje Supriatna dalam proses Kepailitan ini;
- Menetapkan imbalan jasa pengurus sebesar 7% x Rp.6.783.500.000,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) hasilnya adalah Rp.474.845.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang di bebankan kepada Debitor Jeje Supriatna;
- Menetapkan pembebanan biaya yang dikeluarkan selama proses PKPU
Jeje Supriatna sebesar Rp.312.725.309,00 (tiga ratus dua belas juta tujuh ratus duapuluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) yang dibebankan kepada Debitor Jeje Supriatna;
- Menetapkan pembebanan dana Cadangan yang dikeluarkan pasca PKPU sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibebankan kepada Debitor Jeje Supriatna;
- Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan jasa Kurator akan ditetapkan setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir
;
- Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp16.010.000,- (enam belas juta sepuluh ribu rupiah);
306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
1117 — 554 — Berkekuatan Hukum Tetap
berjumlah lebihkurang 120.000 (seratus dua puluh ribu) orang, yang diwakili melaluiutusannya yang tergabung dalam Panitia Kreditur, telah sepakat untukberdamai dan telah menandatangani akta perdamaian, dimana aktaperdamaian tersebut telah dinyatakan diterima dan dihomologasisebagaimana tersebut dalam Putusan Perdamaian (vide bukti T10 dan T11), maka konsekuensi hukumnya, Termohon Kasasi selakuKreditor/Anggota KSP Intidana yang turut mendaftar dalam proses prosespenundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU
) wajib tunduk dan patuhterhadap putusan tersebut;Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, adalahmerupakan pihak yang turut mendaftarkan atau melakukan verifikasi atastagihannya dalam proses proses penundaan kewajiban pembayaran utang(PKPU).
diberikannyapenundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnyapenundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuallipembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurutperimbangan piutang masingmasing, tanpa mengurangi berlakunya jugaketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3);Bahwa piutang Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi tidakdijaminkan dengan hak kebendaan tertentu dan termasuk dalam lingkuppermasalahan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU
)sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa setelah adanya Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PNNiaga Smg, dimana piutang Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi tersebuttidak dijamin dengan hak kebendaan tertentu dan termasuk dalam lingkuppermasalahan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Proses Penundaan Kewajiban
PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA
Termohon:
PT. KARYA SEMESTA INVESTAMA
115 — 63
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Pemohon PKPU;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar beaya perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp. 3.411.000,00,- (tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ;
130/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
1.HARI NUGRAHA
2.IBRAHIM BACHMID
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
156 — 67
MENGADILI :
- Menolak permohonan Para Pemohon PKPU ;
- Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.411.000.- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah);.
7/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
80 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 564 K/Pdt.Sus/2012yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenanmenunjuk dan mengangkat Saudara Sumarso, S.H., M.H., Kurator danPengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI denganSurat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.0341,tanggal 28 Oktober 2010, beralamat di Jalan Joyoboyo No. 18Surabaya sebagai Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan pailitatau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU), telah terbukti Sdr.
., M.H. tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PemohonPailit atau Termohon Pailit dan tidak sedang menangani lebihdari 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU, sehingga sangatberdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menerima dan mengabulkan permohonan penunjukan danpengangkatan Kurator dalam perkara a quo;Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusansebagai berikut :1.Menerima
Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Surabayauntuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit;4.Menunjuk dan mengangkat Sumarso, S.H., M.H., Kurator danPengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI denganSurat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.0341, tanggal 28 Oktober 2010, beralamat di Jalan Joyoboyo No. 18Surabaya sebagai Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan pailitatau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU
Hal ini sesuai dengan asas kelangsungan usahasebagaimana menjadi dasar UndangUndang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU); Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karenapertimbangan dan putusan perkara No.37/Pailit/2011/PN.Niaga Sby.telah dilaksanakan sesuai aturan hukum kepailitan;Hal. 11 dari 13 hal. Put.
235 — 47
.& Seo A724diajukan oleh PT Aksesindo Prima Lestari dengan Nomor03/PDT.SUS/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, tergugat pernahmengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan Nomor Register 13/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PSTjo. Nomor 03/PDT.SUS/PAILIT/2015/ PN.NIAGA.JKT.PST.. Bahwa dari Putusan Perkara dengan Nomor 13/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST jo.
436 — 123
Pasal 21 UUK & PKPU yaknidengan telah dimasukannya harta Pribadi PENGGUGAT kedalam Daftar AsetPT Metro Batavia (Dalam Pailit) :Hal. 9 dari 70 hal Putusan No. 04 / Gugatan Lain lain / 2014 / PN.NIAGA.JKT.PST.Jo. Nomor : 77 / Pailit /2012 / PN.
Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004UU No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Gugatan Penggugat sangatlahpremature ; II Gugatan Kurang Pihak :1 Bahwa berdasarkan surat tertanggal 29 April 2014 tanpa nomor dariKuasa Hukum Penggugat, perihal : Permohonan Pembatalan danKeberatan Atas Lelang Aset PT.
Metro Batavia (Dalam Pailit)) selaku DebiturPailit3 Bahwa Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi :1 Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidakdapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipunperselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, HakimPengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untukmenyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan ;Maka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan PKPU di atas, apabila
Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, maka Gugatan Penggugat sangatlahpremature ; II Gugatan Kurang Pihak :Bahwa berdasarkan surat tertanggal 29 April 2014 tanpa nomor dari KuasaHukum Penggugat, perihal : Permohonan Pembatalan dan Keberatan AtasLelang Aset PT.
), oleh karenanya yangharusnya yang menjadi objek sita umum adalah aset PT Metro Batavia, danbukan aset PT Metro Batavia ; Pasal 1 ayat (1) UUK & PKPU berbunyi sebagai berikut :Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan9Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini ;Pasal 21 UUK & PKPU berbunyi sebagai berikut:Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor Pailit pada saat pernyataanpailit diucapkan