Ditemukan 3332 data
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Drs. H. A. GANI SIRMAN, M.Si
112 — 34
Hakim Ad.Hoc Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Anggota, dan dibantuHal 217 dari 218 Putusan Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mks.oleh, NURIYA AWAD, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar,dengan dihadiri oleh HARIFIN SANRANG, S.H Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa didampingi
187 — 684
Harifin Tumpa, S.H., M.H(Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) danImplementasinya di Indonesia) yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, yang memahami bahwa walaupun dalam hal adanyakemungkinan pelaksanaan eksekusi riil atas suatu putusan samasekali tidak menjadi halangan untuk menjatuhkan Qdwangsom,sebagaimana yang dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRI Nomor 244 K/Pdt/Pdt/2008 tanggal 29 Desember 2008 yangmenegaskan bahwa kemungkinan eksekusi rill tidak menjadihalangan untuk
351 — 170
Harifin A. Tumpa, SH.,MH untuk petikan yang sah ditandatangam Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum CICUT SUTIARSO.(BB78)2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNeger/PHI/Tipkkor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/11/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Neger/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
Harifin A.Tumpa, SH., MH untuk petikan yang sah ditandatangani Direktur Jenderal BadanPeradilan Umum CICUT SUTIARSO.BB No. 79 : 2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan KetuaPengadilanNeger/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/I1/2013tentang Penjatuhan Hukuman Disipln Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
Harifin A. Tumpa, SH., MHuntuk petikan yang sah ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumCICUT SUTIARSO. (BB78)2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNeger/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/11/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
Harifin A. Tumpa, SH.,MH untuk petikan yang sah ditandatangam Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum CICUT SUTIARSO.(BB78)2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNeger/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/11/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Neger/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
53 — 79
Harifin A. Tumpa, SH.MH., Prof. Rehngena Purba, SH.MS.); Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1)huruf h KUHAP, secara melawan hukum dalam pasal ini, telah terpenuhi; 3.
105 — 146
Harifin A. Tumpa, SH.MH., M.S. Lumme, SH., Odjak ParulianSimanjuntak, SH., dan Sophian Marthabaya, SH., HakimHakim Anggota dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehHal. 490 dari 491 hal. Put. No.380 K/Pid.Sus/2007Ketua Majelis dengan dihadiri WHakimHakim Anggota tersebut dan dibantuBudi Santoso, SH,. PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh PemohonKasasi/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;.HakimHakim Anggota :ttd.Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH.ttd.M.S.
97 — 25
Harifin A. Tumpa, SH.MH., Prof.
112 — 18
Harifin A.Tumpa, SH.MH., Prof. Rehgena Purba, SH.MS.); Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, secara melawan hukum dalam pasal ini, telah terpenuhi; Ad. 3.
73 — 13
Harifin A. Tumpa, SH.MH., Prof. Rehgena Purba, SH.MS.); Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1)huruf h KUHAP, secara melawan hukum dalam pasal ini, telah terpenuhi; Ad. 3.
1365 — 2361
karena diamarPutusannya hanya ada 1 (satu) yaitu Stricht liability kalau menurut ahlijuga sebuah terobosanahlirasa dianggap sebagai sebuah landmarkdecision sebuah putusan yang sangat penting, pentingnya adalahbukan karena dia berani menerapkan asas dari Luar NegeriInternational waktu itu berlaku yaitu asas kehatihatian yang belumada di Undangundang kita, Hakimnya berani mengadopsi itu sebagaisebuah guiden sebagai sebuah pedoman untuk mengambil keputusanmengisi kekosongan hukum kata Hakim MA Pak Harifin
160 — 70
Harifin A.
889 — 654
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. (KetuaMajelis), Made Tara, S.H. dan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H. (HakimAnggota). Dimana anotasi putusan tersebut telah dimuat dalam VariaPeradilan Tahun XXVI No. 307 Juni 2011 pada halaman 164 s.d. 172dengan judul : Majikan Tidak Dapat Ditarik Serta dalamPertanggungjawaban Pidana atas Tindak Pidana yang Dilakukan OlehKaryawannya.
341 — 150
Harifin A.