Ditemukan 1315 data
166 — 50
Menyatakan Putusan pengadilan Negeri klas IA Jayapura dalam perkara inidapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verset, kasasidan/atau Peninjauan Kembali.10.Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung Renteng untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap jika paratergugat tidak melaksanakan dimaksud.11.Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng membayarsegala biaya yang
123 — 48
Bahwa untuk menghindari Tergugat Rekonvensi tidakmelaksanakan kewajibannya setelah adanya putusan yangditetapkan Majelis Hakim, maka sangat wajar dan berdasarhukum apabila Tergugat Rekonvensi dibebankan uang paksa(duangsom) terhitung sejak adanya putusan berkekuatanhukum tetap sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)setiap kali keterlambatan pembayaran;Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugattersebut di atas, Pengadilan Negeri Andoolo telah menjatuhkan putusanpada tanggal 25 Oktober
94 — 16
PalMajelis Hakim Perkara a quo meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap lokasi tanah/rumah milik PENGGUGAT yang dikuasaioleh TERGUGAT;11.Bahwa untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT terpenuhi (tidak nihil)adalah wajar apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000, (Lima RatusRibu Rupiah) untuk setiap harinya, bilamana TERGUGAT lalai memenuhiisi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatanhukum tetap;12.Bahwa karena Gugatan
Tergugat Konvensi atas keterlambatan/kelalaian Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melaksanakan isi putusan, terhitunga sejak putusan dalamperkara ini berkekuatan hukum tetap, Majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut:Menimbang, bahwa atas permintaan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi yang meminta pengenaan uang paksa (dvangsom) terhadapTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut, pada prinsipnya setiapputusan Hakim yang bersipat kondemnatoir dapat ditetapbkan pula suatu uangpaksa (duangsom
34 — 7
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang kemudian mendapatkanhak daripadanya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harikelalaian/keterlambatan Para Tergugat atau ia/mereka yang menerima hakdaripadanya, secara tanggung renteng tidak memenuhi/melaksanakan isiputusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap danmenyerahkannya secara tunai serta sekaligus kepada Para Penggugat ;6.
76 — 6
Purnama, GangAnggrek No. 12, Rt. 004, Rw 038, Kelurahan Parit Tokaya,Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.Bahwa Penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankanlebin dahulu (jut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugatmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkawang untuk menetapkanuang paksa (duangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)perhari yang harus dibayar Tergugat
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 2225 K/Pdt/2010(duangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000. (lima ratus riburupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini denganbaik, yang dibayar secara tanggung renteng, sejak putusan ini diucapkan,perhari apabila lalai/tidak melaksanakan putusan pengadilan.8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu secara sertaMerta (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding maupunkasasi.9.
31 — 14
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000., (Duajuta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi /melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan;9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi (Uit Voerbaar bijVoraad);10.
48 — 17
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiaphari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara initerhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;8. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;9.
Terbanding/Penggugat : SABIR DJAPARA
Turut Terbanding/Tergugat II : ASMINI DJAPARA
61 — 62
Menyatakan Putusan pengadilan Negeri klas IA Jayapura dalam perkara inidapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verset, kasasidan/atau Peninjauan Kembali.10.Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung Renteng untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah)per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap jika paratergugat tidak melaksanakan dimaksud.11.Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng membayarsegala biaya yang
191 — 128
Tentang Putusan Duangsom Yang Diajukan Oleh Penggugat;77.
Tergugat menolak dengan tegas poin 21 halaman 8 gugatanPenggugat yang pada intinya memohonkan agar Majelis Hakimmenghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)Halaman 54 Putusan Nomor 39/PDT /2017/PT.DKI.78.79.per hari apabila Para Tergugat terlambat melakukanpemenuhan isi putusan;Adapun tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlakuterhadap tuntutan yang bentuk eksekusi putusannya berupapembayaran sejumlah uang.
perawatan.Pemerintah menilai suatu Qwangsom mempunyai maksuduntuk menjamin pelaksanaan sunguhsungguh dari perjanjian,sedangkan dalam hal hukuman untuk pembayaran sejumlahuang, maka pemenuhan penghukuman dapat diperolehdengan suatu upaya hukum biasa, maka dapat disimpulkanbahwa untuk putusan Hakim berisikan pembayaran sejumlahuang karena dapat dilakukan dengan upaya eksekusi biasayaitu dengan procedural adanya sita eksekusi dan kemudiandilanjutkan lelang eksekusi maka tidak diperkenankan adanyauang paksa (duangsom
(duangsom) atas tuntutan hukum yang diajukan olehPenggugat dalam gugatannya;Berdasarkan uraian tersebut, teroukti dan tidak terbantahkanlagi bahwa tuntutan uang paksa (duangsom) yang diajukanPenggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkanhukum, sehingga sudah selayaknya demi kepastian hukumapabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkaraperdata a quo menolak tuntutan uang paksa (dwangsom)yang diajukan Penggugat;V.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untukmembayar uang paksa (duangsom) kepada ahli waris Kasoeri Kempot alm /Penggugat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hariketerlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;14.
69 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum dan sangatlah merugikan Penggugat,kerugian mana harus dibayar Tergugat sebagai Uang Pesangon, UangPenghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan hakhak lainnya sebesarRp. 19.555.750, (Sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu tujuh ratuslima puluh rupiah) ;Bahwa patut diduga Tergugat tidak akan bersedia melaksanakan putusanperkara a quo, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa (duangsom
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo berupa:maiteriil: Kerugian atas utang pokok serta bunga sebesar 2.125.873 USD (duajuta seratus dua puluh lima delapan ratus tujun puluh tiga dolarAmerika);Immateriil: Kerugian Immaterial Penggugat setara dengan 1.000.000, USD (satujuta dolar Amerika) atau jika dirupiahkan setara dengan kurang lebihRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); Honararium advokat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Menghukum Tergugat dan Terguat Il membayar uang duangsom
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ramayana Kupang tidak melaksanakan isiputusan ini maka Tergugat harus dihukum pula membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1.000.000.
28 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut;Bahwa, gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan kepada alat buktisurat yang otentik, karenanya Penggugat mohon agar putusan parkara ini dapatdijalankan terlebin dahulu walaupun ada upaya hukum naik banding atau kasasiatau peninjauan kembali;Bahwa, agar nantinya putusan dalam perkara ini ditaati oleh para Tergugatatau pihak lain yang memperoleh hak dari para Tergugat, untuk itu Penggugatmohon agar Pengadlan Negeri Jember menjatuhkan hukuman kepada paraTergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah)/oulan setiap lalaimemenuhi kewajiban melaksanakan putusan sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam rekonvensi :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Hal. 11 dari 16 hal. Put.
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepadaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi setiap harinya atas keterlambatanmemenuhi isi putusan dalam perkara ini;4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu meskipun adaverzet/perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;5.
22 — 8
melaksanaanpembayaran total hutang Tergugat, maka obyek agunan/ jaminan dijualsecara umum dan terbuka secara lelang;Bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan ditetapkan untukdigunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat;Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan, Tergugat akaningkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewjsde)dalam perkara ini dan karenanyamohon untuk menghukum = Tergugat dengan membayar uangpaksa (duangsom
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/duangsom senilaiRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan membayartuntutan pokok, terhitung mulai berlaku sejak hari putusan ini memperolehkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;10. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan/conservatoir beslaag yangdiletakkan di atas tanah in casu adalah sah dan berharga;11.
104 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
harta kekayaanmilk Para Tergugat yang akan ditunjuk oleh Penggugat dengan suratpermohonan tersendiri;38.Bahwa terhadap Para Turut Tergugat dengan mengingat kedudukannyasebagai subjek dalam perkara ini adalah patut dihukum untuk tunduk danpatuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;39.Bahwa agar Para Tergugat tidak mengabaikan putusan dalam perkara inimaka adalah patut menurut hukum jika Pengadilan Negeri Karawangmenghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uangpaksa (duangsom
Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) tiap hari dihitung sejak putusan dalam perkara ini dapatdilaksanakan jika Para Tergugat lalai memenuhi/tidak melaksanakanputusan dalam perkara ini;6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi danbunyi putusan dalam perkara ini;7.