Ditemukan 633 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 27/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 18 Februari 2013 — dr. RINA SUTJIATI Alias RINA, Dkk
4840
  • ./2012/Tpk.KPG halaman 29 dari 105 halamanbahwa dalam pelelangan pengadaan alat kontrasepsi tersebut menggunakan metode pascakualifikasi dan dengan menggunakan system merit point;bahwa terdapat penilaian mengenai pemasukan dokumen dan tidak ada intervensi samasekali dari siapapun;bahwa saksi tidak ingat mengenai RAB yang diajukan oleh CV ATM;bahwa saksi tidak melakukan survei karena tidak ada anggaran untuk itu;bahwa saksi tidak mengetahui isi kontrak karena yang membuatnya adalah saksi MusaTaher
    Pcs; Paper Anestesi sebanyak 4.700 Pcs;Needle Destroyer Manualsebanyak 5 unit; danAuto Disable Syiringe sebanyak 4.782 Pcs;bahwa terdapat 5 orang anggota Panitia Pengadaan;bahwa pagu anggaran Pengadaan Alat Kontrasepsi pada Dinas KKB Rote Ndao adalahsebesar Rp797.433.900,00;bahwa saksi baru pertama kali menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;bahwa pengumuman CV ATM sebagai pemenang tender disampaikan oleh saksi AntoniusFernandes selaku Ketua Panitia;bahwa dalam evaluasi tender digunakan sistem Merit
Register : 10-04-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 13/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 27 Agustus 2015 — MARIYANTO SYAM, ST., DKK Melawan Bupati INHU
10379
  • berkarier dan berkembang di dalammelaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara juga merupakan HakhakDasar dari Para Penggugat yang harus dilindungi oleh Tergugat sebagaiPejabatPemerintahan;16.616.716.8Bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa yang diterbitkanTergugat yang ditujukan kepada Para Penggugat tidak berdasarkanrekomendasi usulan dari Pejabat yang berwenang secara berjenjang danbertentangan dengan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara yangdiselenggarakan dengan Sistim Merit
Register : 16-03-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 0133/Pdt.G/2018/MS.SGI
Tanggal 13 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
208
  • Fotokopi Certificate of Merit Kukkiwon Cup Indonesia tahun2015 atas nama Bagus Aditya Pratama, tanggal 2122 November2015 yang dikeluarkan oleh President of Universal TaekwondoIndonesia Profesioanal. Bukti surat tersebut telah diperiksa olehMajelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuaidan telah dinazegelen (Bukti P.14.2);3.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06 P/HUM/2015
Tanggal 16 April 2015 — EDWARD MARHUTALA SURYADARMA, SE., MM vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
14082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengalihan StatusAnggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara seksama permohonanPemohon secara substantif tidak terdapat pertentangan hukum justrumemberikan kaidah hukum pelengkap dalam mewujudkan merit system untukpenempatan SDM sesuai dengan profesionalis dan keahlian tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
Register : 26-05-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — Ir. KARYOTO, M.Si., DKK vs BUPATI WONOSOBO;
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan PemerintahNomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai NegeriSipil Dalam Jabatan Struktural dinyatakan bahwa PNSdiberhentikan dari Jabatan Struktural karena adanyaperampingan organisasi;Terkait dengan adanya PNS yang "turun eselon" hal ini dapatdijelaskan bahwa dengan penerapan sistem merit(pendayagunaan PNS berdasarkan kompetensi) dan di sisi lainadanya ketentuan mengenai semacam "masa jabatan" bagiPNS/ASN yang menduduki "Jabatan Struktural", sebagaimanasecara eksplisit dan implisit
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2015Upayaupaya yang dikembangkan dan dilaksanakan dalam pengelolaankepegawaian ke depan dan untuk mengantisipasi/ mengimbangi adanyaperampingan struktur OPD (pegawai "turun eselon" atau tidak lagimenduduki Jabatan Struktural) antara lain adalah:a.Pada prinsipnya pengelolaan kepegawaian (Aparatur Sipil Negara)pasca pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2014 adalah sesuaidengan sistem manajemen kepegawaian berdasarkan UU ASN,yaitu berdasarkan pada penerapan sistem merit, yang menjadikanaspek
Register : 03-06-2014 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA TARAKAN Nomor 301/Pdt.G/2014/PA Trk
Tanggal 6 Oktober 2014 — Penggugat dan Tergugat
201
  • af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid32 11326hichaf1dbchaf37lochf1 rtlchfcs1 af1afs24 ltrchfcsO f1fs24insrsid32 11326charrsid9849297 hichaf1dbchaf37lochf1 ;par listtextpardplainItrpar s39 rtlchfcs1 af1 ItrchfcsO lochaf3hichaf3dbchaf37insrsid32 1 1326charrsid9849297 lochaf3dbchaf37hichf3 'b7tab hichaf 1dbchaf37lochf1 Bahwa system yang digunhichaf1dbchaf37lochf1akan dalam Evaluasi Penawaran adalah Sistem Nilai (Merit Point Sistem). rtlchfcs1 af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid32 11326 hichaf1dbchaf37lochf1
Register : 10-05-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 84/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
NASDI YULIAR, S.Sos., M.M.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Utara
8795
  • tentangAparatur Sipil Negara yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 54: 222222 n2n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nen(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementrian, sektrerarisjendral/secretariat Lembaga negara, secretariat Lembaga nonstruktural,sekretarus daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkansystem merit
Register : 31-05-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 6/G/2019/PTUN.TPI
Tanggal 17 September 2019 —
94139
  • sebagaimana ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,mengatur:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASNkepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretarisdaerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Register : 26-03-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 11/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
JUARMAN, S.Sos.M.Si
Tergugat:
WALIKOTA PEKANBARU
11560
  • bahwa yang dimaksud sebagai Pejabat yang berwenangdiatur dalam Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu berbunyi:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Register : 28-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 182/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
PARLIN MALAU
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
5530
  • Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASNdi Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit danberkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian diinstansi masingmasing ;ii. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksudpada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepadaHalaman 16 Putusan Nomor : 182/G/2019/PTUNMDN.Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masingmasing;Iv.
Register : 07-10-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 36/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16647
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 30-07-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 14/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Desember 2019 — Nama : WINGSSON LALU, S.E., M.Si.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Mantan Pegawai Negeri Sipil; Tempat tinggal : Tabae Jou, RT.004/RW.002, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2019, memberikan kuasa kepada SEMUEL A.R. SAHETAPY, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE SAHETAPY & PARTNERS, beralamat di Jalan Aman Lanite, RT.001/RW.004, Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: Nama Jabatan : GUBERNUR MALUKU; Tempat Kedudukan : Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180-77 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada: 1) Henry Morton Far Far, S.H., Jabatan Kepala Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 2) Hendrik R. Herwawan, S.H., M.H., Jabatan Kabag Bantuan Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 3) Franky Sapardi, S.H., Jabatan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Kantor Gubernur Maluku; 4) David Watutamata, S.H., Jabatan Kasi Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum pada Dinas Kehutanan Promal; 5) Jerrold I.D. Leasa, S.H., M.H., Jabatan Kasubag Sengketa Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 6) Resna Hukom, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 7) Mirella V. Tuakora, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
23988
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Putus : 13-12-2016 — Upload : 17-08-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 112/Pid.B/2016/PN.Pts
Tanggal 13 Desember 2016 — MAULANA Bin ABDUL MAJID
5315
  • Kapuas Hulu.Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di Pontianak dan Saksimengetahui kejadian pencurian tersebut setelah dihubungi oleh ALBINA SANTAmelalui sarana handphone yang memberitahukan kejadian pencurian tersebutkepada Saksi.Bahwa barangbarang yang hilang menurut keterangan istri Saksi antara lainrokok dengan berbagai merk, beberapa bungkus minyak goreng, beberapa pisaucukur merk GILLETTE, kartu perdana, beberapa korek api dengan merit TOKAIdan KOKKAI, 1 (satu) set speaker Komputer,
Register : 30-07-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 17 Desember 2019 — Nama : ANNA WAIRATTA, S.E.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS); Tempat tinggal : Jalan W.R. Supratman (Tanah Tinggi), RT.001/RW.003, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2019, memberikan kuasa kepada SEMUEL A.R. SAHETAPY, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE SAHETAPY & PARTNERS, beralamat di Jalan Aman Lanite, RT.001/RW.004, Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: Nama Jabatan : GUBERNUR MALUKU; Tempat Kedudukan : Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180-75 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada: 1) Henry Morton Far Far, S.H., Jabatan Kepala Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 2) Hendrik R.Herwawan, S.H., M.H., Jabatan Kabag Bantuan Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 3) Franky Sapardi, S.H., Jabatan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Kantor Gubernur Maluku; 4) David Watutamata, S.H., Jabatan Kasi Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum pada Dinas Kehutanan Promal; 5) Jerrold I.D.Leasa, S.H., M.H., Jabatan Kasubag Sengketa Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 6) Resna Hukom, S.H.,Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 7) Mirella V. Tuakora, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
305156
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonsiruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat(2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 11-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
SELYAM HUNGAN
Tergugat:
BUPATI KEPULAUAN ARU
18163
  • Berwenang, dalam Pasal 54UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian,sekretaris jenderal/sekretariat lembaga Negara, sekretariatlembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 25-07-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 11/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 17 Desember 2019 — Nama : Ir. FRANKY KAREL HITIPEUW, M.Si.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS); Tempat tinggal : SKIP, RT/RW. 001/005, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2019, memberikan kuasa kepada SEMUEL A.R. SAHETAPY, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE SAHETAPY & PARTNERS, beralamat di Jalan Aman Lanite, RT.001/RW.004, Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: Nama Jabatan : GUBERNUR MALUKU; Tempat Kedudukan : Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180-78 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada: 1) Henry Morton Far Far, S.H., Jabatan Kepala Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 2) Hendrik R.Herwawan, S.H., M.H., Jabatan Kabag Bantuan Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 3) Franky Sapardi, S.H., Jabatan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Kantor Gubernur Maluku; 4) David Watutamata, S.H., Jabatan Kasi Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum pada Dinas Kehutanan Promal; 5) Jerrold I.D. Leasa, S.H., M.H., Jabatan Kasubag Sengketa Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 6) Resna Hukom, S.H.,Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 7) Mirella V. Tuakora, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
330159
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat(2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 09-11-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 269/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 25 April 2019 — Dr. AIBDI RAHMAT, M.Ag. ; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
13491
  • 2014 Tentang Aparatur Sipil Negarayang mengatur : (1) Presiden dapat mendelegasikan kewenanganHalaman 65 dari 73 Halaman Putusan Perkara Nomor: 269/G/2018/PTUNJKTpembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang diKementerian, Sekretaris jenderal/Sekretariat Lembaga Negara, SekretariatLembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2)Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Register : 24-09-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 32/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
Drs. JURIL CHARLY ONTHONI, M.Si
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
21093
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat (1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 21-04-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 71/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat:
IMAM ILYAS GASALI, S.Pd.,M.Pdi.
Tergugat:
BUPATI SITUBONDO
385344
  • dimaksud sebagai Pejabat yang Berwenangdiatur dalam Pasal 54 Undangundang No. 5 Tahun 2014 menyebutkan sebagaiberikut:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASNkepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Register : 13-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
296248
  • Menurut ketentuan Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014,manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, termasukdidalamnya penempatan dalam jabatan. Ketentuan Umum Pasal 1 butirnomor 22; Ahli menyatakan mengenai perubahan nama terkait pemilihan SekdaKota Bandung ini dulu waktu Pak Ridwan Kamil masih posisinya sebagaiWalikota, beliau mengusulkan tapi belum memutuskan. Kalau usulsifatnya masih tentatif, kecuali kalau sudah keluar keputusan.
    PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDGbuktinya tetap tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk mengusulkanpergantian calon Sekretaris Daerah karena Sekretaris Daerah Kotamerupakan jabatan karir yang penilaiannya menggunakan merit sistem sertatidak boleh dibawa ke ranah politik praktis; Usulan Pergantian Sekretaris Daerah Kota Bandung tanpa ditemukannyacacat moral atau tidak terpenuhinya lagi persyaratan dari Penggugat telahmenimbulkan pelanggaran terhadap asas pengharapan yang wajar, yaituwajar menurut