Ditemukan 633 data
48 — 40
./2012/Tpk.KPG halaman 29 dari 105 halamanbahwa dalam pelelangan pengadaan alat kontrasepsi tersebut menggunakan metode pascakualifikasi dan dengan menggunakan system merit point;bahwa terdapat penilaian mengenai pemasukan dokumen dan tidak ada intervensi samasekali dari siapapun;bahwa saksi tidak ingat mengenai RAB yang diajukan oleh CV ATM;bahwa saksi tidak melakukan survei karena tidak ada anggaran untuk itu;bahwa saksi tidak mengetahui isi kontrak karena yang membuatnya adalah saksi MusaTaher
Pcs; Paper Anestesi sebanyak 4.700 Pcs;Needle Destroyer Manualsebanyak 5 unit; danAuto Disable Syiringe sebanyak 4.782 Pcs;bahwa terdapat 5 orang anggota Panitia Pengadaan;bahwa pagu anggaran Pengadaan Alat Kontrasepsi pada Dinas KKB Rote Ndao adalahsebesar Rp797.433.900,00;bahwa saksi baru pertama kali menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;bahwa pengumuman CV ATM sebagai pemenang tender disampaikan oleh saksi AntoniusFernandes selaku Ketua Panitia;bahwa dalam evaluasi tender digunakan sistem Merit
103 — 79
berkarier dan berkembang di dalammelaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara juga merupakan HakhakDasar dari Para Penggugat yang harus dilindungi oleh Tergugat sebagaiPejabatPemerintahan;16.616.716.8Bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa yang diterbitkanTergugat yang ditujukan kepada Para Penggugat tidak berdasarkanrekomendasi usulan dari Pejabat yang berwenang secara berjenjang danbertentangan dengan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara yangdiselenggarakan dengan Sistim Merit
20 — 8
Fotokopi Certificate of Merit Kukkiwon Cup Indonesia tahun2015 atas nama Bagus Aditya Pratama, tanggal 2122 November2015 yang dikeluarkan oleh President of Universal TaekwondoIndonesia Profesioanal. Bukti surat tersebut telah diperiksa olehMajelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuaidan telah dinazegelen (Bukti P.14.2);3.
140 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengalihan StatusAnggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara seksama permohonanPemohon secara substantif tidak terdapat pertentangan hukum justrumemberikan kaidah hukum pelengkap dalam mewujudkan merit system untukpenempatan SDM sesuai dengan profesionalis dan keahlian tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan PemerintahNomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai NegeriSipil Dalam Jabatan Struktural dinyatakan bahwa PNSdiberhentikan dari Jabatan Struktural karena adanyaperampingan organisasi;Terkait dengan adanya PNS yang "turun eselon" hal ini dapatdijelaskan bahwa dengan penerapan sistem merit(pendayagunaan PNS berdasarkan kompetensi) dan di sisi lainadanya ketentuan mengenai semacam "masa jabatan" bagiPNS/ASN yang menduduki "Jabatan Struktural", sebagaimanasecara eksplisit dan implisit
Putusan Nomor 33 P/HUM/2015Upayaupaya yang dikembangkan dan dilaksanakan dalam pengelolaankepegawaian ke depan dan untuk mengantisipasi/ mengimbangi adanyaperampingan struktur OPD (pegawai "turun eselon" atau tidak lagimenduduki Jabatan Struktural) antara lain adalah:a.Pada prinsipnya pengelolaan kepegawaian (Aparatur Sipil Negara)pasca pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2014 adalah sesuaidengan sistem manajemen kepegawaian berdasarkan UU ASN,yaitu berdasarkan pada penerapan sistem merit, yang menjadikanaspek
20 — 1
af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid32 11326hichaf1dbchaf37lochf1 rtlchfcs1 af1afs24 ltrchfcsO f1fs24insrsid32 11326charrsid9849297 hichaf1dbchaf37lochf1 ;par listtextpardplainItrpar s39 rtlchfcs1 af1 ItrchfcsO lochaf3hichaf3dbchaf37insrsid32 1 1326charrsid9849297 lochaf3dbchaf37hichf3 'b7tab hichaf 1dbchaf37lochf1 Bahwa system yang digunhichaf1dbchaf37lochf1akan dalam Evaluasi Penawaran adalah Sistem Nilai (Merit Point Sistem). rtlchfcs1 af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid32 11326 hichaf1dbchaf37lochf1
NASDI YULIAR, S.Sos., M.M.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Utara
87 — 95
tentangAparatur Sipil Negara yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 54: 222222 n2n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nen(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementrian, sektrerarisjendral/secretariat Lembaga negara, secretariat Lembaga nonstruktural,sekretarus daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkansystem merit
94 — 139
sebagaimana ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,mengatur:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASNkepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretarisdaerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
JUARMAN, S.Sos.M.Si
Tergugat:
WALIKOTA PEKANBARU
115 — 60
bahwa yang dimaksud sebagai Pejabat yang berwenangdiatur dalam Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu berbunyi:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
PARLIN MALAU
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
55 — 30
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASNdi Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit danberkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian diinstansi masingmasing ;ii. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksudpada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepadaHalaman 16 Putusan Nomor : 182/G/2019/PTUNMDN.Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masingmasing;Iv.
166 — 47
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
239 — 88
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
53 — 15
Kapuas Hulu.Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di Pontianak dan Saksimengetahui kejadian pencurian tersebut setelah dihubungi oleh ALBINA SANTAmelalui sarana handphone yang memberitahukan kejadian pencurian tersebutkepada Saksi.Bahwa barangbarang yang hilang menurut keterangan istri Saksi antara lainrokok dengan berbagai merk, beberapa bungkus minyak goreng, beberapa pisaucukur merk GILLETTE, kartu perdana, beberapa korek api dengan merit TOKAIdan KOKKAI, 1 (satu) set speaker Komputer,
305 — 156
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonsiruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat(2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
SELYAM HUNGAN
Tergugat:
BUPATI KEPULAUAN ARU
181 — 63
Berwenang, dalam Pasal 54UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian,sekretaris jenderal/sekretariat lembaga Negara, sekretariatlembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
330 — 159
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat(2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
134 — 91
2014 Tentang Aparatur Sipil Negarayang mengatur : (1) Presiden dapat mendelegasikan kewenanganHalaman 65 dari 73 Halaman Putusan Perkara Nomor: 269/G/2018/PTUNJKTpembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang diKementerian, Sekretaris jenderal/Sekretariat Lembaga Negara, SekretariatLembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2)Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Drs. JURIL CHARLY ONTHONI, M.Si
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
210 — 93
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat (1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
IMAM ILYAS GASALI, S.Pd.,M.Pdi.
Tergugat:
BUPATI SITUBONDO
385 — 344
dimaksud sebagai Pejabat yang Berwenangdiatur dalam Pasal 54 Undangundang No. 5 Tahun 2014 menyebutkan sebagaiberikut:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASNkepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
296 — 248
Menurut ketentuan Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014,manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, termasukdidalamnya penempatan dalam jabatan. Ketentuan Umum Pasal 1 butirnomor 22; Ahli menyatakan mengenai perubahan nama terkait pemilihan SekdaKota Bandung ini dulu waktu Pak Ridwan Kamil masih posisinya sebagaiWalikota, beliau mengusulkan tapi belum memutuskan. Kalau usulsifatnya masih tentatif, kecuali kalau sudah keluar keputusan.
PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDGbuktinya tetap tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk mengusulkanpergantian calon Sekretaris Daerah karena Sekretaris Daerah Kotamerupakan jabatan karir yang penilaiannya menggunakan merit sistem sertatidak boleh dibawa ke ranah politik praktis; Usulan Pergantian Sekretaris Daerah Kota Bandung tanpa ditemukannyacacat moral atau tidak terpenuhinya lagi persyaratan dari Penggugat telahmenimbulkan pelanggaran terhadap asas pengharapan yang wajar, yaituwajar menurut