Ditemukan 19072 data
512 — 642
(Pembahasan UU Tipikor, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengankewenangannya.
60 — 40
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR/2016/PN.Pal tanggal 7 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1.
Tipikor- DEKO H. BASIA Alias DEKO
Pertama dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 154sampai dengan halaman 213 bahwa Terdakwa telah terbuktimelakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kesatu subsidair,oleh karena itu keberatan Terdakwa yang disampaikan melaluiPenasihat Hukumnya harus ditolak dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Bandingmembaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwadan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan laindalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:=" Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umummaupun Penasihat Hukum Terdakwa;" Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR
ROLLY MANAMPIRING, SH Terdakwa/ Terbanding:
PAULUS MIRU, SH
210 — 98
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon padaPengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30Mei 2017;5. Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejaktanggal 23 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;6. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon Tahap dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejaktanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 12 Juli 2017;Halaman 1 dari 85 Halaman Putusan Nomor 9/PID.SUSTPkK/2018/PTAMB7.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejaktanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 11 Agustus 2017;8. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejaktanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 05 September2017;9.
Tipikor/2018/PN.Amb ;Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umumtelah menyerahkan memori banding melalui Kepaniteraan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana tanda terimamemori banding Nomor 9/Akta.Pid.SusTPK/2018/PN.Amb dan memoribanding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat hukumTerdakwa sebagaimana ternyata dari relaas Jurusita tertanggal 11 Juli 2018nomor 9/Akta.Pid.SusTPK/2018/PN.Amb;Menimbang, bahwa pada tanggal 23
memperhatikan secara seksama KontraMemori dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, pada kesimpulannyaPenasihat menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatansebagaimana didakwakan kepadanya dan memohon agar membebaskanTerdakwa dari dakwaan serta memulihnkan nama baik terdakwa kepadakeadaan semula sebelum perkara ini;Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
158 — 67
Tipikor- ABDUL SAID LAGUNI, S.Pd., S.Sos., M.M.- SARIPAH AHMAD, S.Sos.
TERGUGAT: -BUPATI GIANYAR;
144 — 69
PENGGUGAT:-GARDA TIPIKOR INDONESIA KABUPATEN GIANYAR (GTI);
TERGUGAT:-BUPATI GIANYAR;PUTUSANNomor : 06/G/2016/PTUN.DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamsengketa antara; n nnn nn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nance ne ncasGARDA TIPIKOR INDONESIA KABUPATEN GIANYAR (GTI), dalam hal inidiwakili oleh Pande Nyoman Rata selakuKetua Dewan Pimpinan Cabang,kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanSwasta
142 — 122
TIPIKORJPU-1.SOSORA. S . PANGGABEAN,SH2.ACHMAD ARJANSYAH AKBAR, SHTERDAKWA-SORMADI BIN HASAN SORI
- Tentang : Permohonan Fatwa Hukum (dari Menteri Keuangan terkait perampasan harta kekayaan dalam perkara Tipikor dan disetor ke kas negara)
Permohonan Fatwa Hukum (dari Menteri Keuangan terkait perampasan harta kekayaan dalam perkara Tipikor dan disetor ke kas negara)
UndangUndang No. 25 Tahun 2003 tentangTindak Pidana Pencucian Uang;:yang pada asasnya harta kekayaan Terdakwa yang telah disita dirampas untuknegara, jika Terdakwa dinyatakan bersalah baik sebagian maupun seluruhnyaPelaksanaan putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi atau putusanMahkamah Agung terhadap amar putusan perampasan harta kekayaandalam perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Pencucian Uang dilakukan olehKejaksaan dengan cara melelang objek perampasan sesuai dengan ketentuanyang berlaku
Dalam tindak pidana Tipikor terdapat beberapa komponen yang wajib disetor kekas negara sebagai akibat dari amar putusan pemidanaan yaitu :a. Pidana denda adalah menjadi hak negara;b. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti sepatutnya dikembalikankepada korban (Negara, BUMN, BUMD, atau badan hukum perbankanpemerintah) sebagai pihak yang menderita kerugian;c.
Dengan demikian maka uang hasil pelelangan harta benda rampasan yangterbukti asal usulnya adalah milik badan hukum milik negara (BUMN/BUMD),.dan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana Tipikor, maka tata carapengembaliannya kepada BUMN/BUMD sebagai korban tindak pidana korupsi,atas hasil pelelangan a quo ditentukan oleh Menteri Keuangan denganmengacu pada peraturan perundangundangan yang adaDemikian pendapat hukum.Mahkamah Agung untuk menjadi makium. a Mahkamah AgungRepubli Indonesia, oh le
81 — 38
Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan Tipikor Perkara dkk
Smg. menjadikan tanah C.Desa No.2943 dalam putusan danatau amarnya pengadilan Tipikor Semarang atas penetapan barang buktitersebut, termasuk yang dirampas oleh Negara c.g.
Jaksa PenuntutUmum dalam perkara Tipikor> Bahwa gugatan tersebut pada intinya ditujukan kepada lembagaKejaksaan bukan terhadap perseorangan/pribadi.
Jaksa Penuntut Umum dalamPerkara Tipikor dengan terpidana atas nama 1) Ir. H. PRIAMBODOPRAWIROHARDJO, M.M Bin Ir. ISMOYO PRAWIROHARDJO; 2) SRIWIDODO Bin HARJO DARSONO dan 3) MUHAMMAD YUSUF BinHASAN MOES.Bahwa Tergugat dalam melakukan eksekusi terhadap Putusan MajelisHakim Perkara Tipikor Nomor: 132/Pid.Sus/2013/PN.
SUGIYANTO selaku ahli warisDARWAN, padahal menurut keterangan SUGIYANTO (dalam persidanganperkara TIPIKOR) yang bersangkutan tidak pernah menjual tanah kepada EDIPURWANTO dan H.
TIPIKOR. Smg,No. 133 dan No. 134 menjadikan tanah C. Desa No. 2943dalam putusan dan atau amarnya pengadilan tipikor Semarangatas penetapan barang bukti tersebut, termasuk yang dirampasoleh Negara c.q Perum Perumnas Tlogosari Semarang,Penggugat merasa dirugikan karena secara yuridis formil hakkepemilikan Penggugat menjadi hilang.2. Bahwa Pasal 38 Undangundang No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana telah mengariskan ketentuan sebagai berikut :a.
HARYANI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq SATRESKRIM UNIT TIPIKOR
91 — 46
Pemohon:
HARYANI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq SATRESKRIM UNIT TIPIKOR
1568 — 1528 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa yang berporesi sebagai guru sekolah dasar negeri didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana memaksa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi ... [Selengkapnya]
Putusan Nomor 878 K/PID.SUS/2016Lembaga Pengawasan Investigasi Tipikor yang beralamat di GedungPerintis Kemerdekaan, Cikini, Jakarta Pusat, sedangkan saksi Hasnul Hasansaat itu mengatakan ia punya channel (orangorang penting) di KejaksaanAgung yang bisa menyelesaikan kasuskasus besar, dari situ bisa dapatrejeki yang penting jangan ditekan, berapa mereka kasih itu rejeki dan bisadibagi;Bahwa setelah terjadinya perkenalan tersebut, kemudian sekitar bulanFebruari 2015 Terdakwa bertemu dengan saksi Lalu
Sahnun Yadi di HotelBrata, Cakrangera, Mataram dan Terdakwa mengenalkan diri denganmengaku sebagai Kepala Divisi Tipikor di Kejaksaan Agung, dan saat itupula saksi Lalu Sahnun Yadi menimpali dengan mengatakan Nanti kalauada infoinfo bisa saling berbagi, nanti kalau ada rejekinya mereka bagi;Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2015, saksi Lalu Sahnun Yadimenghubungi Terdakwa via telpon dan memberitahukan bahwa diamendapatkan data pembangunan dermaga nilainya 45 miliar di LombokBarat, yang diperoleh
Blackberry warna putih;1 (satu) buah SIM CARD GSM XL Nomor PBS 73 89621190301012042;1 (satu) buah SIM CARD GSM XL terpotong;1 (satu) buah SIM CARD GSM Telkomsel terpotong;1 (satu) buah boarding pass Economi Class Garuda Indonesia atasnama Kamarudin/Kamarudi dari Praya ke Jakarta;1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan kepala warna kuningkeemasan dan berlogo Kejaksaan;1 (satu) buah tas handphone warna hitam yang bertuliskan IstanaKepresidenan RI;2 (dua) buah kartu anggota yang dikeluarkan oleh LPI Tipikor
putih;3. 1 (satu) buah SIM CARD GSM XL Nomor PBS 73 89621190301012042;1 (satu) buah SIM CARD GSM XL terpotong;1 (satu) buah SIM CARD GSM Telkomsel terpotong;1 (satu) buah boarding pass Economi Class Garuda Indonesia atasnama Kamarudin/Kamarudi dari Praya ke Jakarta;7. 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan kepala warna kuningkeemasan dan berlogo Kejaksaan;8. 1 (satu) buah tas handphone warna hitam yang bertuliskan IstanaKepresidenan RI;9. 2 (dua) buah kartu anggota yang dikeluarkan oleh LPI Tipikor
(Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi) atasnama Sahwan, S.Pd. sebagai Anggota Investigasi;10. 1 (satu) buah lencana yang bertuliskan TIPIKOR (Pengawasan danInvestigasi) yang memiliki logo Garuda Pancasila;11. 1 (satu) buah handphone Blackberry Z10 warna hitam dengan sarungwarna silver;Hal. 13 dari 33 hal.
223 — 0
tipikorJPU1.ACHMAD ARJANSYAH AKBAR, SH2.SOSORA. S . PANGGABEAN,SHTERDAKWA SAMSUDIN, S.Sos Bin MUHAMMAD ZEN
101 — 37
Kapolres Tuban Cq, Kasatreskrim, Cq, Unit Tipikor
Termohon:
Kepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor
7 — 2
Termohon:
Kepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor
70 — 14
Kasatreskrim Polres Gtlo Kota Cq.Penyidik Pada Unit Tipikor Polres Gtlo Kota
1947 — 1526 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun ... [Selengkapnya]
Sby tanggal, 4 April 2017 jo.Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Surabaya No.: 50/PID.SUSTPK/2017/PT.
Putusan Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Primair maupunSubsidair;Bahwa alasan dan keberatan kasasi Penuntut Umum tersebut tidakdapat dibenarkan dan tidak beralasan hukum, sedang alasan dankeberatan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasanhukum dengan pertimbangan dan pendapat Pembaca sebagai berikut:Bahwa ternyata judex facti (Pengadilan Tinggi/Tipikor Surabaya yangmengubah putusan
Pengadilan Negeri/Tipikor Surabaya) terbuktisalah dan keliru dalam menerapkan hukum, dan terbukti judex factitelah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya; akan tetapitidak terbukti judex facti telah melampaui wewenangnya dan tidaktetroukti pula telah melanggar undangundang dan/atau salah dalamcara mengadili perkara;Bahwa keberatan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya adalahjJudex facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum danputusan judex facti tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkapdalam
Propinsi Jawa Timur telah memenuhi ketentuanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatasdalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh Direksi Perseroansudah benar dan sudah menurut hukum, sedang persyaratan lainnyabersifat teknis bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum ataumenyalahgunan wewenang, melainkan hanya merupakan perbuatanyang bersifat administratif; dengan demikian Pembaca berpendapatdakwaan Penuntut Umum Primair maupun Subsidair melanggarPasal 2 dan/atau Pasal 3 UndangUndang Tipikor
8.BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN
Turut Tergugat:
INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH BUMBU
57 — 55
RISDIANTO HALENG
8.BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN
Turut Tergugat:
INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH BUMBU
64 — 4
Kasatreskrim Polres Gtlo Kota Cq.Penyidik Pada Unit Tipikor Polres Gtlo Kota
2.Polda NTB Cq. Subdit III Ditreskrimsus
3.Kapolri Cq. Dit. Tipikor Bareskrim
4.Kejari Dompu Cq. Kasipidsus
5.Kejati NTB Cq. Kabidpidsus
6.KPK RI Cq. Deputi Koordinasi dan Supervisi
44 — 3
Kanit Tipikor
2.Polda NTB Cq. Subdit III Ditreskrimsus
3.Kapolri Cq. Dit. Tipikor Bareskrim
4.Kejari Dompu Cq. Kasipidsus
5.Kejati NTB Cq. Kabidpidsus
6.KPK RI Cq. Deputi Koordinasi dan Supervisi
902 — 675 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa sebagai pemenang tender didakwa karena tidak menyelesaikan perkerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak, walaupun sudah menerima pembayaran pekerjaan dengan presentase 100%. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan ... [Selengkapnya]
113 — 111
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 22/PID.B/TIPIKOR/2013/PT.BKL TANGGAL : 27 MEI 2013
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Klas A Bengkulu Tanggal 27 Maret2013 No.13/Pen.Pid/Tipikor/ 2013/PN.BkI sejak tanggal 05 April 2013sampai dengan tanggal 03 Juni 2013 Tahanan Kota.6. Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Tanggal 27 Mei2013 No. 24/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.BKL sejak tanggal 04 Juni 2013sampai dengan tanggal 03 Juli 2013.7.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor Bengkulu sejak tanggal 31 Mei 2013s/d 29 Juni 20138.
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Tanggal sejaktanggal 30 Juni 2013 Juni 2013 sampai dengan tanggal 28 Agustus2013.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 22/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BkI. tanggal 27 Mei 2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum NO.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000, (Limaribu rupiah).Menimbang, Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telahmenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 31 Mei 2013 sebagaimanatertuang dalam Akta Permintaan Banding No. 12/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan caraseksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Juni 2013 Nomor:12/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKLMenimbang
perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu No.22/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl tanggal 27Mei 2013 serta memori banding dari terdakwa, Pengadilan Tinggi Tipikorsependapat dengan pertimbangan Hakum Pengadilan Tipikor TingkatPertama yang menyatakan bahwa terdakwa Drs.Eko Purwoko,Mpd BinIskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidanaKorupsi sebagimana didakwa pada dakwaan ke dua ,37Menimbang bahwa terhadap pertimbangan Hakim Tingkat Pertamatersebut