Ditemukan 1951 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — PT. INTI KAPITAL SEKURITAS dahulu bernama PT. ANDALAN ARTHA ADVISINDO SECURITAS VS 1. GHOZI MUHAMAD, DK
337199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Perusahaan Perseroan yangbergerak di bidang Pasar Modal (Efek);. Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, berbunyi sebagai berikut:Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, LembagaKliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh BadanHal. 9 dari 12 hal. Put.
    Nomor 99 PK/Pdt.SusPailit/2015Pengawas Pasar Modal;9.
    ., adalahpribadipribadi yang tidak punya kapasitas sebagaimana ketentuan Pasal 2ayat (4) UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;10.Bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenangpengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal(Bapepam), oleh karenanya pihak yang berhak mengajukan permohonanpailit kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah
    Otoritas Jasa Keuangan;Pasal 55 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OtoritasJasa Keuangan, berbunyi sebagai berikut:Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenangpengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor PasarModal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, danLembaga Jasa Keuangan lainnya beralin dari Menteri Keuangan danBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJk;11.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang RI Nomor21
    Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan Pasal 2 ayat(4) UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka oleh karenanya ParaTermohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit adalah pihak yang tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan perkara kepailitan terhadapPerusahaan Perseroan yang bergerak di bidang Pasar Modal (Efek),sehingga adalah patut dan wajar apabila Mahkamah Agung RI yangmemeriksa, mengadili dan memutus untuk menerima permohonanpeninjauan
Upload : 25-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/PDT.SUS/2010
PT. PERTAMINA DANA VENTURA; PT. EVROCAPITAL DEREGRINE SCURITIESMEREK
127117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGAJUAN KEPAILITAN OLEH PEMOHON PAILITBahwa TERMOHON PAILIT adalah manajer investasi, perantaraperdagangan efek, serta penjamin emisi efek yang terdaftar pada BadanPengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLk) ;Bahwa TERMOHON PAILIT telah dicabut izin usahanya oleh BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) melalui (i)Keputusan Ketua BapepamLK Nomor Kep03/BL/MI/S.5/2010 tentangPencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer InvestasiHal. 1 dari 17 hal. Put.
    Modal dan LembagaKeuangan (BapepamLK), dan kemudian izinizinnya telah dicabut olehBapepamLK ;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya halaman 18 alenia ke1, ke2,dan ke3 memberikan pertimbangan sebagai berikut :"menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat T3, berupa surat Gugatan RegPerkara No.115/G/2010/PTUN/JKT ternyata Termohon Pailit mengajukan gugatanterhadap Surat Keputusan Ketua BapepamLK Departemen Keuangan RI yangmencabut izin usaha Perusahaan Efek Termohon Pailit di Bidang PerantaraPedagang
    PO3 C Bukti PO3 D, Bukti P04 A.Bukti PO4 B, Bukti PO5, dan Bukti P07 ;Bahwa namun demikian Judex Facti memandang permohonan pernyataanpailit PEMOHON KASASI prematur yang alasannya dengan mengkaitkanpada perkara Tata Usaha Negara yang belum berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde), in casu perkara TUN sebagaimana tercatat dalamregister perkara di bawah Nomor 115/G/2010/PTUN.JKT tanggal 13 Agustus2010 ;Bahwa pertimbangan a quo sangat mengadaada, sebab UndangUndangNomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
    Modal dan peraturan perundangundangan lainnya di bidang Pasar Modal tidak memberikan upaya hukumapapun, termasuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata UsahaNegara, sehubungan dengan pencabutan izin usaha suatu perusahaan efekoleh BapepamLK ;Bahwa hal tersebut sangat dipahami mengingat pemberian dan pencabutanizin usaha perusahaan efek diberikan oleh BapepamLK sebagai otoritasyang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan PasarHal. 12 dari 17 hal.
    No. 852 K/Pdt.Sus/2010Modal seharihari ;Bahwa dengan tidak diaturnya dalam ketentuan Pasar modal dan jugadikarenakan telah dicabutnya izin usaha TERMOHON KASASImenyebabkan TERMOHON KASASI bukan lagi merupakan perusahaan efekdi bidang manajer investasi, perantara perdagangan efek serta penjaminemisi efek.
Register : 04-03-2013 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 142/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
Tanggal 12 Maret 2014 — Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 10. Gubemur Bank Indonesia 11. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
265167
  • Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan10. Gubemur Bank Indonesia11. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Modal, Print aut.UU No.21 tahun 2011 tentang Jaksa Otoritas JasaKeuangan,sesuai dengan Buku UU yang dijildPeraturan Bapepam No.IX.C.2 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP51/PM/1996 tentang Pedoman mengenai bentuk danisi Propektus dalam rangka penawaran Umum, Printout.Peraturan Bapepam No.X.K. lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP86/PM/1996 tentang keterbukaan Informasi yang harussegera diumumkan kepada publik, Print out.Peraturan Bapepam No.1X..1.4 lampiran
    KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP63/PM/1996 tentang pembentukan sekretarisPerusahaan .Print out,.Peraturan Bapepam No.X..M. lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP82/PM/1996 tentang keterbukaan Informasi pemegangsaham tertentu, Print out;Peraturan Bapepam No.IX..G.1 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP52/PM/1997 tentang Penggabungan usaha atauPeleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, PrintOut;Peraturan Bapepam No.X.k.5. lampiran KeputusanKetua
    Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP46/PM/1998 tentang keterbukaan Informasi bagi Emitenatau perusahaan Publik yang dimohonkan Pailit,sesuaiPrint out.Peraturan Bapepam No.IX.C.1 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP42/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan No,IX.C.1tentang Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataanpendaftaran dalam rangka Penawaran Umm, sesuaiPrint out;Peraturan Bapepam No.IX..C.3 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP43/PM/1996 tentang Perubahan
    .1 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembagakeuangan No.Kep.412/BL/2009 tentangtransaksiAfiliasi dan benturan Kepentingan Transaksi tertentu,sesuai Print out.Peraturan Bapepam LK No.IX.F.1 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembagakeuangan No.Kep.263/BL/2011 tentang Penawarantender Sukarela sesuai print out;Peraturan Bapepam LK No.IX.H.1 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembagakeuangan No.Kep.264/BL/2011 tentangPengembilalian Perusahaan
    Pasar Modal dan lembagakeuangan No.Kep.431/BL/2012 tentangPenyampaian laporan Tahunan Emiten atauPerusahaan Publik , sesuai print out.Peraturan Bapepam LK No.IX.1.5 lampiran KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembagakeuangan No.Kep.643/BL/2012 tentang pembentukandan pedoman Pelaksanaan kerja komite Audit.
Putus : 27-07-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 PK/Pdt/2015
Tanggal 27 Juli 2015 —
10575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal, menentukan: "Perusahaan Efek yang telahmemperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapatmelakukan kegiatan sebagaimana Penjamin Emisi Efek, PerantaraPedagang Efek, dan atau Manager Investasi serta kegiatan lain sesuaidengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam";Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal, menentukan: "Yang dapat melakukankegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek,
    Wakil PerantaraPedagang Efek, atau Wakil Manager Investasi hanya orangperseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam";Pasal 33 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal, menentukan: "Orang perseorangan yangtelah memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek,dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek";Pasal 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP26/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek jo.Peraturan Nomor
    V.B.1 tantang Perizinan Wakil Perusahaan Efek(Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep25/PM/1996tanggal 17 Januari 1996) Angka 1 menentukan: "Orang perseoranganyang melakukan kegiatan perusahaan efek wajib memiliki izin WakilPerusahaan Efek";Pasal 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP27/PM/2000 tentang peraturan Nomor V.D.8 tentang KegiatanPerusahaan Efek di Berbagai Lokasi jo.
    Pasal 30 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (2), Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 33Ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;2. Pasal 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal NomorKEP26/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek jo.Peraturan Nomor V.BI tentang perizinan Wakil Perusahaan Efek;3.
    Pasal 1 Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP27/PM/2000 tentang kegiatan Perusahaan Efek di berbagai Lokasi joKetentuan mengenai Kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasisebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.8 jo Angka 1Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal NomorKep27/PM/2000 tanggal 30 Juni 2000;Seharusnya berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas jelaslahTermohon Peninjauan Kembali tidak dapat menyatakan seolaholah telahHal. 38 dari 50 hal. Put.
Register : 06-09-2010 — Putus : 26-07-2011 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 567/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Tanggal 26 Juli 2011 —
206479
  • Jadi ParaInvestor Beli atau Investor Jual yang ingin melakukan Jual/Beli saham di Bursa Efek terhadap sahamsaham yangterdaftar di Bursa Efek harus menggunakan jasa PerusahaanPerantara Pedagang Efek, yang merupakan salah satuperusahaan efek yang mendapatkan izin usaha dari BadanPengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk melakukankegiatan perantara Jual/ Beli sahamsaham di Bursa Efek, haltersebut sesuai dengan Pasal 1 butir 18 UU Pasar Modal jo.Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU Pasar Modal, yang kutipannya :Pasal
    Sucorinvest Central Gani tertanggal 2 Mei1992, sehingga jelas secara hukum kapasitas kegiatan usahaTergugat di Pasar Modal adalah sebagai Perantara PedagangEfek.Bahwa, dalam perkara in casu, Tergugat dalam kapasitasnyasebaga Perantara Pedagang Efek telah mendapatkan perintah/ permintaan dari Penggugat untuk membeli sahamsahamPT.
    Modal ;e Bahwa di Pasar Modal ada peraturan UndangUndang Pasar Modal ;Kepres; Peraturan BAPEPAM LK; Peraturan Bursa ;Bahwa dalam Peraturan Bapepam LK ada peraturan mengenaitransaksi efek ;Bahwa di dalam Peraturan Bursa ada peraturan mengenai Bursa Efek ;Bahwa dalam transaksi Bursa ada transaksi di luar bursa ;Bahwa yang bisa melakukan transaksi bursa di Bursa Efek adalahperusahaan efek; Perantara pedagang efek dan menjadi anggota bursa;Bahwa di dalam perdagang bursa sekarang menggunakan systemScriples
    Pratama Capitaldll ; Anggota Bursa adalah yang mempunyai ijin dari BAPEPAM untukmelakukan jual beli saham;Bahwa PT yang sudah terdaftar di BAPEPAM dan BEJ hal Itu diatur di StrukturPasar Modal ;Bahwa struktur Pasar Modal BAPEPAM, anggota Bursa, Bursa Efek Indonesiaada KP dan KC;Bahwa dasar dari Struktur tersebut dalam UndangUndang Pasar Modal ;Bahwa yang terdaftar atau yang memperoleh ijin anggota bursa tersebut yangmemperoleh ijin jual beli saham hal tersebut diatur dalam peraturan atau UndangUndang
    ;Bahwa peranan BAPEPAM tersebut mengawasi secara umum atau GlobalBahwa Menteri Keuangan diatas BAPEPAM;Bahwa Ahli dalam hal ini ahli di pasar modal sebagai perdagangan efek ;Bahwa bedanya transaksi efek dengan transaksi Bursa samasama transaksi bursadan transaksi efek ;4.
Register : 23-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — PT. NETWAVE MULTI MEDIA >< PT. BAKRIE TELECOM Tbk
17602078
  • UTANG AFILIASIUtang Afiliasi akan dibayarkan dengan cara sebagai berikut :1100% dari Utang Afiliasi akan ditukar dengan Obligasi WajibKonversi/Mandatory Convertible Bond (MCBA) Perseroanyang berjangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Efektifdengan harga pelaksanaan konversi Rp200/saham denganmemperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku danketentuan UUPT;2 Untuk menghindari keraguraguan, Perseroan tidak memberikanbunga atas nilai sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas yangakan dikonversi
    Modal yang berlaku danketentuan UUPT;9) Kreditur atas Utang Dengan Jaminan diberikan hak opsi untuk memintapembayaran Utang Dengan Jaminan dengan konversi menjadi Saham BaruPerseroan sesuai nilai amortisasi dan jadwal pembayaran sebagaimanadimaksud pada butir 3) di atas dengan tata cara dan harga pelaksanaan/konversisaham minimal sesuai dengan ketentuan Pasar Modal yang berlaku danketentuan UUPT;10) Konversi saham pada Perseroan dilaksanakan dengan perhitungan mata uangRupiah dengan nilai tukar
    Modal, UUPT, dan peraturan undangundang lainnya termasuknamun tidak terbatas pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.Keterlambatan penerbitan Obligasi Wajib Konversi/Mandatory Convertible Bond(MCB) dan Saham Baru sesuai waktu yang telah ditetapkan yang dikarenakan olehharus dipenuhi dahulu ketentuan Pasar Modal, UUPT, dan peraturan undangundanglainnya tidak dianggap sebagai kegagalan pelaksanaan Rencana Perdamaian ini.Setiap ketentuan dan syaratsyarat dalam Rencana Perdamaian ini dan
    Modal yang berlaku danketentuan UUPT;9) Kreditor atas Utang Dengan Jaminan diberikan hak opsi untuk memintapembayaran Utang Dengan Jaminan dengan konversi menjadi Saham BaruPerseroan sesuai nilai amortisasi dan jadwal pembayaran sebagaimanadimaksud pada butir 3) di atas dengan tata cara dan harga pelaksanaan/konversisaham minimal sesuai dengan ketentuan Pasar Modal yang berlaku danketentuan UUPT;10) Konversi saham pada Perseroan dilaksanakan dengan perhitungan mata uangRupiah dengan nilai tukar
    Modal, UUPT, dan peraturan undangundang lainnya termasuk namuntidak terbatas pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.Keterlambatan penerbitan Obligasi Wajib Konversi/Mandatory Convertible Bond(MCB) dan Saham Baru sesuai waktu yang telah ditetapkan yang dikarenakan olehharus dipenuhi dahulu ketentuan Pasar Modal, UUPT, dan peraturan undangundanglainnya tidak dianggap sebagai kegagalan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini;Setiap ketentuan dan syaratsyarat dalam Rencana Perdamaian dan
Register : 10-12-2019 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 241/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 18 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
367818
  • Bahwa Tergugat melaksanakan tugas pengaturan danpengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektorPerbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dankegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ;3.
    Bahwa perkembangan dan pertumbuhan industri pasar modalsebagai salah satu pilar dalam mendukung perkembanganekonomi nasional, sangat bergantung pada tingkat kepercayaanmasyarakat dalam memanfaatkan industri pasar modal sebagaisalah satu alternatif investasi dan sumber pembiayaan ;4.
    Bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasakeuangan termasuk di dalam industri pasar modal hanya dapatdipertahankan dan bahkan ditingkatkan apabila Tergugat yangtelah memperoleh amanah berdasarkan UU OJK untukmelaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungankonsumen, dan penegakan hukum dengan kewenanganpenyidikan berhasil dengan baik ;5.
    Bahwa negara melalui Pasal 91 Undangundang Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal telah melarang setiap pihak yangmelakukan transaksi atau jualbeli saham melalui Bursa Efek yangtidak mengakibatkan perubahan kepemilikan saham. Transaksitersebut dalam terminologi yang sering digunakan adalah disebuttransaksi semu atau menggoreng saham ;7.
    Benny Tjokrosaputro Nomor : S39/PM.1/2019 tanggal 11 Juli 2019 perihal SanksiAdministratif atas pelanggaran peraturan perundangundangan di Bidang Pasar Modal, (fotokopi dari fotokopi);Surat BAPEPAM KEPADA Sdr.
Register : 29-01-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 113/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 September 2018 — Penggugat:
1.PT Senapati
2.PT Insight Investments Management
Tergugat:
Ny. Masitoh
Turut Tergugat:
Tn. Haminanto Adi Nugraha
298193
  • Haminanto Adi Nugraha Pada PT Senapati, kepada: 1) Direktur Pemeriksaan Dan Penyidikan Pasar Modal OJK; 2) Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI; 3) Kapolda Metro Jaya;
  • Surat No. 089/MP-M/XII/2017/CP tanggal 15 Desember 2017 perihal Mohon Pengawasan PT Insight Investments Management, kepada Ketua OJK;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat-I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
    Seluruh saham yang dimohonkan pemblokiran oleh Tergugatbukanlah saham publik sehingga bukanlah lingkupkewenangan OJK untuk memblokir sesuai dengan UndangUndang OJK dan UndangUndang Pasar Modal.3.22.2. Penggugat pun bukanlah Perusahaan Efek sehingga tidaktermasuk perusahaan yang tunduk pada ketentuan OJK danUndangUndang Pasar Modal dalam hal yangdipermasalahkan Tergugat.
    Surat tersebut diarahkan kepada Direktur Pemeriksaan danPenyidikan OJK sebagai Penyidik di mana salah satu tugaspokoknya adalah menyidik pelanggaran hukum pasar modal.3.22.4.
    laporan pidanadari pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5butir e dan j UndangUndang Pasar Modal jo UndangUndang OJK.
    modal.
    pemegang saham Penggugat bukan pulapihak yang tunduk pada ketentuan OJK dalamkedudukannya = sebagai pemegang sahamPenggugat I.Akan tetapi surat tersebut tanpa dasar hukumditembuskan pada Direktur Pemeriksaan danPenyidikan Pasar Modal OJK, sementara tidak adapelanggaran hukum pasar modal apapun berkaitandengan pengalihan saham di Penggugat I.Namun anehnya, sampai saat gugatan ini diajukantidak juga ada laporan pidana pasar modal yangHalaman 17 dari 118 Putusan Perdata Gugatan Nomor 113/Pdt.G/2018
Putus : 19-02-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 760 / Pdt. G / 2011 / PN.Dps.
Tanggal 19 Februari 2013 — PARA NASABAH KORBAN PT. BALI CONSULTANT LIFE INSURANCE MELAWAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,DKK.
5728
  • KEPALABADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN, CQ. KEPALA BIRO PERASURANSIAN, CQ.KEPALA BAGIAN PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKANPENGELOLAAN INVESTASI, CQ. HENI NUGRAHENI, SH,LLM, dan KEPALA BAGIAN ANALISIS PENYELENGGARAANUSAHA PERUSAHAAN, CQ. IR. SUMARJONO, MSC. berlamat diGedung Sumitro Djojohadikusuma Lt. 14, Jalan Lapangan BantengTimur No. 24 Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTHRGUGIAT eenernecceeeeeneniememennenememanereniees. MADE PARISADNYANA, selaku Komisaris Utama PT.
    Bahwa dari pernyataan Para Penggugat pada halaman surat gugatantersebut di atas, maka gugatan terhadap Tergugat I, dibaca sebagai gugatanterhadap : ~ 522 =~ ===Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam hal ini Kepala BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dalam hal ini Kepala BiroPerasuransian, dalam hal ini Kepala Bagian Pemeriksaan dan PenyidikanPengelolaan Investasi, dalam hal ini Heni Nugraheni dan Kepala BagianAnalisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dalam hal ini Sumarjono ;d
    Heni Nugraheni selaku Kepala Bagian Pemeriksaan danPenyidikan Pengelolaan Investasi adalah melaksanakan pemeriksaan danpenyidikan pengelolaan investasi di bidang pasar modal ;d.
    Pemeriksaan dan penyidikan yang dimaksud dalam Pasal 1570 PMK 184Tahun 2010 tersebut di atas adalah pemeriksaan dan penyidikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 100 Ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995Tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu : Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang didugamelakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang undang ini danatau peraturan pelaksanaannya.. ; Berdasarkan ketentuan tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap dugaanpelanggaran di bidang
    pasar modal ; f.
Putus : 20-12-2004 — Upload : 28-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60PK/PDT/2000
Tanggal 20 Desember 2004 — ZOELISA LOEBIS vs. HAJI ABDUL AZIS BIN KAMARUDDIN ; NY. EMMY TAMPUBOLON, dkk
8437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modal, Pasal 3yang menjadi dalil Termohon Peninjauankembali I adalah suatu keterangantidak benar atau suatu tipu muslihat pihak lawan atau suatu kebohongan.21Juga dapat dibuktikan dengan sempurna bahwa di Negara RI. tidak adaUndangUndang No.1 Tahun 1985 tentang Pasar Modal.
    Denan sempurnadibuktikan yang mengatur kebijaksanaan umum pada pasar modal Indonesiaadalah UndangUndang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, Yangdisahkan oleh Presiden RI. pada tanggal 10 November 1995 (lihat B.XXI).Termohon I Peninjauankembali dengan sempurna dapat dibuktikan sudahmemberikan keterangan tidak benar atau suatu kebohongan atau suatu tipumuslihat pihak lawan, dengan cara merubah atau membuat kabur nomor urutUndangUndang dimaksud.
    Pembinaan, pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan pasar modaldilakukan oleh Badan Pengawas pasar modal yang selanjutnya disebutBAPEPAM ;2. Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Suatufactor yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
Register : 26-06-2018 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 485/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat:
1.Tuan Andika Sefatia Mendrofa
2.Nyonya Theresia Yulia Adriani,
Tergugat:
1.PT Prospek Duta Sukses
2.PT Cowell Development Tbk
356238
  • Modal (UU Pasar Modal),dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996 tentang Keterbukaan InformasiYang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik yang dilampirkan denganPeraturan Nomor X.K.1 sebagaimana telah digantikan dengan PeraturanOJK Nomor 31/POJK.04/ 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi AtauFakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).Pasal 86 ayat (1) UU Pasar ModalEmiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif
    modal, yaitu antara lainPasal 86 ayat (1) UU Pasar Modal, Pasal 90 huruf (c) UU Pasar Modal, danPasal 2 ayat (1) POJK 31/2015, dengan tidak mengungkapkan informasiyang sejelasjelasnya mengenai dokumendokumen perizinan proyekApartemen 45 Antasari kepada Para Penggugat ataupun kepada masyarakatHal. 17 dari 107 hal.
    Sel.UNDANGAN YANG BERLAKU DI BIDANG PASAR MODAL YANG SANGAT TIDAKRELEVAN DENGAN PERKARA A Quo.Bahwa, dalil Para Penggugat yang mencoba mencampuradukan ketentuan Pasal86 ayat (1) Jo. Pasal 90 huruf (c) UndangUndang Nomor 8 tahun 1995 tentangPasar Modal (UU Pasar Modal) Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 21/POJK.04/2015 merupakan sesuatu yang sangat tidakrelevan dengan persoalan gugatan a quo.
    X.K.1 Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal NomorKEP86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus SegeraDiumumkan Kepada Publik.Bahwa, dalam Peraturan Bapepam No.
    Oleh karenanya, dalam hal initidak ada satupun ketentuan dalam bidang pasar modal yang dilanggaroleh Para Tergugat, khususnya terkait ketentuan Pasal 86 ayat (1) Jo.Pasal 90 huruf (c) UU Pasar Modal Jo. Pasal 2 ayat (1) PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015.
Register : 25-11-2013 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 534/Pdt.G/ARB/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 22 April 2015 — PT.GLOBAL MEDIACOM, Tbk (“Mcom”) >< QUALCOMM INCORPORATED
784773
  • Kendatipun sudah mengetahui bahwa PT.Mobile 8 Telecom (Mobile 8)akan melakukan penawaran umum perdana, namun Tergugat tetap dengansengaja membuat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umumperdana dilakukan tanopa memenuhi ketentuan mengenai peijanjian opsi yangberlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangan saham dengan hakopsi/perjanjian opsi. Kemudian, pada akhirnya pun Mobile 8 melakukanpenawaran umum perdananya pada tanggal 29 November 2006 (Bukti P3);7.
    Pada saat Tergugat mengirimkan notice to put exercise kepada Penggugatuntuk membeli saham milik Tergugat di Mobile 8, pada saat tersebut Mobile 8sudah melakukan penawaran umum perdananya sehingga Mobile 8 yangmerupakan perusahaan publik telah terikat pada ketentuanketentuan yangberlaku di bidang pasar modal;9. Di dalam pemeriksaan perkara No.18062 di ICC, Tergugat telah melakukantipu = muslihnat dengan memanfaatkan ketidakhadiran Penggugat dalampemeriksaan perkara tersebut.
    Berdasarkan Ketentuan UndangUndang No.8 Tahun 1995 tentang PasarModal (UU Pasar Modal), suatu perjanjian opsi sesungguhnya harus dibuatdalam suatu waktu tertentu dan tidak boleh selamalamanya tanpa batasanwaktu.
    Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1 angka 5UU Pasar Modal sebagai berikut:Opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjualkepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktutertentu;Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 huruf e Dokumen Bapepam NomorIII.
    Berdasarkan hal tersebut maka jelas Perjanjian Opsi 9Juni 2006 yang dibuat tanpa jangka waktu tertentu merupakan suatu bentukpenyelundupan hukum guna menghindari kewajiban yang diatur dalamketentuan perundangundangan yang bedaku di bidang pasar modal videPasal 1 angka 5 UU Pasar Modal jo. dengan Pasal 1 huruf e DokumenBapepam Nomor Ill.E.1;b.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 59/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
1930553
  • Tentang : Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • SAHAL MAHFUD40/DSNMUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman UmumPenerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan oleh Emiten(Mudharib) kepada Pemegang Obligasi Syariah MudharabahKonversi (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur nonhalal..
Register : 29-08-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 583/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 1 Nopember 2016 — PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA, beralamat di Jl. Cikini Raya No.99 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Meidi Kurniawan,SH.M.Hum dan Deden Laturambi,SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kurniawan & Partners yang beralamat di Gedung Boulevard Lt.9, Jl. Fachrudin No. 5 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :02/SK/DIR/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai ; PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------------------------
341215
  • Bahwa TERGUGAT adalah Perseroan yang bergerak dalam bidangPerantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi (/nvestment Manager)dan Penjamin Emisi (underwriter), yang tunduk kepada KetentuanUndangUndang Perseroan Terbatas, UndangUndang Pasar Modaldan Regulasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(BapepamLk) serta Ketentuan UndangUndang lainnya ;2. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2006 melalui Surat No.
    Bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang No.8Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, telah mengatur sebagai berikut :Pasal 18 Ayat (1): Reksa dana dapat berbentuk perseroan. ;Pasal 18 Ayat (8): Yang dapat menjalankan usaha Reksa Danasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalahperseroan yang telah memperoleh izin usaha dariBADE PGI j~ nnn tn.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 11 dan 25 UndangUndang Nomor 8Tahun 1995 Tentang Pasar Modal berbunyi ;Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasikolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi,Halaman 4 dari 19 Putusan No.583/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanyaberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Prinsip Keterbukaan adalah pedoman
    Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang No. 8Tahun 1995 Tentang Pasar Modal disebutkan :Manajer investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawabmenjalankan tugas sebaik mungkin sematamata untuk kepentinganReksa Dana. 5 22202 2n nnn nn nnn nnn n nn nn nnn cnn nnn nne=Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannyasebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebutwajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenatindakannya. 222 n nnn
Putus : 22-12-2014 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2688 K/Pdt/2012
Tanggal 22 Desember 2014 — Tn. ASEP LESMANA VS PT DANAREKSA SEKURITAS dan FANI GUNAWAN
8763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat adalah suatu perusahaan Perantara Pedagang Efek yaitusuatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untukkepentingan sendiri atau pihak lain, oleh karenanya Tergugat juga tundukpada Undang Undang Pasar Modal, Peraturan BAPEPAM dan UndangUndang Perlindungan Konsumen;Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain Tergugat mengadministrasikan seluruh transaksi efek dan dana milik nasabah, yang manaefek dan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan transaksinasabah
    Kemudian Tergugat menunjuk dan mengutusTergugat Il untuk menemui Penggugat dan untuk selanjutnya Tergugat Ilakan bertindak sebagai trader/broker yang akan mewakill Penggugat dalambertransaksi efek di Pasar Modal atas dasar sepengetahuan, persetujuandan instruksi Penggugat;.
    Modal dan LembagaKeuangan (BAPEPAM Lk) tanggal 21 Agustus 2009 Nomor S253/BL.06/2009, perihal tanggapan atas pengaduan nasabah, Tergugat telahdinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yaituHalaman 7 dari 21 hal.
    (bukti P10);23.Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pengawasan terhadapTergugat Il sebagai wakil/pegawainya secara memadai dalampengadministrasian dana tunai dan efek Penggugat sehingga menimbulkankerugian bagi Penggugat merupakan kelalaian dan pelanggaran terhadapketentuan di bidang Pasar Modal, bertentangan dengan kewajiban Tergugat serta melanggar hak subjektif Penggugat, perbuatan mana adalahmerupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugatsebagaimana diatur dalam Pasal 1365
    Pasal 90 dan Pasal 31 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal jo.
Register : 18-02-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/PDT.SUS-PAILIT /2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 16 April 2015 — Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan >< PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
1436892
  • /DIRUT/2009 kepada BadanPengawas Pasar Modal (BAPEPAMLK), Perihal : ProgressReport Penyehatan PT.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada BadanPengawas Pasar Modal (BAPEPAMLK), tertanggal 2 Juli 2008;Surat TERMOHON Nomor : 236/DIRUT/2008, Perihal : LaporanPelaksanaan Program Penyehatan PT.
    Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAMLK),tertanggal 25 Juli 2008;Surat TERMOHON Nomor : 292/DIRUT/2008, tertanggal 23September 2008 mengenai Permohonan Kelonggaran Waktukepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAMLK) untukmemenuhi ketentuan solvabilitas maupun perimbangan yangdipersyaratkan oleh Peraturan Perundangundangan ;Surat Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAMLK) Nomor :S8165/BL/2008, Perihal : Proposal Penyehatan PT.
    pergantianmanajemen baru, tertanggal 21 April 2010 ;Surat Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAMLK) tentangRUPSLB PT.
    Modal, dan MenteriKeuangan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut UU OJK)menyatakan:Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, wewenang pengaturan danpengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, DanaPensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dariMenteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan keOJK.Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal
Register : 18-12-2012 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 26-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 42/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 11 Februari 2013 — Pembanding/Terdakwa : Ronny Wahyudi
Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMAN FIRDAUS
12778
  • Kereta Api (Persero) berkenaan dengan ijin pengelolaan dana perusahaan dalampasar uang/pasar modal masih dalam proses maka penempatan dana dalamdiscretionary fund PT. OKCM untuk sementara waktu ditunda.Bahwa PT. Optima Kharya Capital Management (PT. OKCM) kembali melakukanpenawaran investasi kepada PT.
    modal yang memberi keuntungan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;1840.
    Optima Kharya Capital Management (PT.OKCM); Anggaran Dasar PT Kereta Api (Persero) tentang kegiatan usaha agar ditambah usahausaha lain yang menguntungkan dalam rangka penempatan dana jangka pendek dipasar uang dan atau pasar modal sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.8.
    modal sesuai peraturan/ prosedur yang berlaku;11.
Register : 28-08-2020 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 238/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Maret 2021 — Penggugat:
PT. STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA
Tergugat:
Janda Nyonya SANTI TRISNAWATY Y, SE
181192
  • yang menyangkutpembuatan Aktaakta Notaris harus tunduk dan patuh pada peraturandan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana juga harus tundukdan patuh terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/pojk.04/2017 tentang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal,maka atas tidak terdaftarnya Notaris Putranto Nur Utomo, S.H., M.Kn.
    Adalah benarsebagai notaris, tetapi bukan sebagai notaris yang boleh melakukankegiatan di pasar modal.11.Bahwa dalil penggugat yang menyatakan sebagai alasanalasan sertadasar hukum adalah Akta Perjanjian Kredit Nomor 32 tanggal 17September 2019 tidaklah dapat membuktikan bahwa Putranto NurUtomo, S.H., M.Kn.
    Sebagai notaris yang membuat Akta PerjanjianKredit Nomor 32 tanggal 17 September 2019 adalah notaris yangdilegalkan oleh hukum dapat bertindak sebagai notaris yang dapatmembuat Akta Perjanjian Kredit sebagaimana yang di atur olehPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /pojk.04/2017 tentangnotaris yang melakukan kegiatan di pasar modal. 12. Bahwa penggugatdalam hal ini PT.
    STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA jelas telah melakukanpelanggaran hukum yang seriuS dengan menunjuk Notoris yang tidakterdaftar di otoritas jasa keuangan ((OJK) dan tidak mempunyai izinsebagai notaris yang boleh melakukan kegiatan di pasar modal.3. bahwa PT. STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA seharusnya tauadanya Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/pojk.04/2017 tentang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modalsebelum membuat akta perjanjian kredit.
    Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 67 /pojk.04/2017 tentang notaris yang melakukanHalaman 14 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 238/Padt.G/2020/PN Cbikegiatan di pasar modal, bab i ketentuan umum pasal 1 ayat 1, bab iipendaftaran notaris bagian kesatu persyaratan pendaftaran notaris pasal2.4. bahwa tidak benar dan harus ditolak dalildalil penggugat pada angka 1sampai dengan 18 yang mendalilkan berdasarkan Akta Perjanjian KreditNomor 32 tanggal 17 September 2019.5. bahwa dalildalil PT.
Register : 20-01-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Bjm
Tanggal 18 Juni 2014 — PENGGUGAT : - ARIEF AGUNG PERKASA TERGUGAT : 1. PT. MANDIRI SEKURITAS 2. PT. BANK MANDIRI 3. ADE PUTRA FAJAR
312109
  • Sesuai dengan ketentuan21UndangUndang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal danperaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor V.D.11 maka hanyaManajer Investasilah yang berhak dan berwenangmenerbitkan dan mengelola Reksadana dan dalam hal iniTERGUGAT tidak memiliki izin sebagai Manajer Investasi.c.
    Bahwa TERGUGAT merupakan badan hukum yang bergerak dibidang Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efeksebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (17) Jo. (18)Ayat UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal("UU Pasar Modal) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal1 ayat (17) UU Pasar Modal berbunyi sebagai berikut :"Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak denganEmiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentinganEmiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
    Pasal1 ayat (18) UU Pasar Modal berbunyi sebagai berikut:"Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain."Karenanya, produk yang dipasarkan oleh TERGUGAT hanyalahEfek, dan TERGUGAT tidak pernah dan tidak berwenang untukmenerbitkan dan/atau memasarkan Reksa Dana.d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (11) jo. ayat (27) jo.Pasal 18 jo.
    Pasal 21 UU Pasar Modal, secara tegas diatur bahwaReksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanyadapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan Kontrak.Lebih lanjut, untuk dapat bertindak sebagai Manajer Investasi harusmendapat ijin sebagai Manajer Investasi dari pihak Otoritas JasaKeuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga24Keuangan "Bapepam dan LK) sebagaimana dimuat dalamketentuan Pasal 30 UU Pasar Modal dan mematuhi ketentuanPeraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.11, yang
    untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku.Pasal 1 ayat (27) UU pasar Modal, berbunyi sebagai berikut :Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untukmenghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Porofolio Efek oleh ManajerInvestasi.Pasal 18 UU pasar Modal, berbunyi sebagai berikut:"(1).
Putus : 14-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706 K/Pdt/2011
Tanggal 14 Desember 2011 — MERRILL LYNCH INDONESIA, DK ;HARJANI PREM RAMCHAND
269203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 706 K/Pdt/2011Bahwa a contrario dengan upaya yang sedang dilakukan olehPenggugat, ternyata Tergugat tanpoa didukung oleh bukti yang validjustru membuat pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (BapepamLK) atas adanya dugaan pelanggaranaturan pasar modal yang dilakukan oleh nasabah Tergugat Il (icPenggugat), sehingga hal tersebut telah menyebabkan situasi tidakmenentu dan sangat merugikan kepentingan hukum Penggugat;20.Namun demikian posita gugatan, Penggugat sama sekali
    Dengan demikian, mengingat laporantersebut diperbolehkan oleh UndangUndang Pasar Modal, maka laporantersebut tidak dapat dijerat dengan pasal perobuatan melawan hukum(Lampiran10);d.
    Pengawas Pasar Modal yangselanjutnya disebut Bapepam; Pasal5 huruf (e) UU Pasar Modal menyatakan:Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihakdalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaranterhadap Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; Pasal101 ayat (3) UU Pasar Modal menyatakan:Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang:a. menerima laporan,
    Dengan demikian, mengingat laporantersebut diperbolehkan oleh UndangUndang Pasar Modal, maka laporantersebut tidak dapat dijerat dengan pasal perobuatan melawan hukum(Lampiran4);d. Tidak ada larangan untuk membuat pembuatan dan pengiriman Laporankepada BapepamLK sebagai lembaga yang berwenang untuk menerimalaporan, memeriksa dan menyidik apabila terdapat pelanggaran dalambidang Pasar Modal.
    Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat(1), Pasal 5 huruf (e) dan Pasal 101 ayat (8) UndangUndang No. 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), sebagai berikut: Pasal3 ayat (1) UU Pasar Modal menyatakan:Pembinaan, pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan PasarModal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yangselanjutnya disebut Bapepam; Pasal5 huruf (e) UU Pasar Modal menyatakan:Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang