Ditemukan 1527 data
35 — 23
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (ASEP DWI CAHYA BIN YOYO SUKARYO) terhadap Penggugat (ROHENI BINTI NEMING);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000 ( empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
17 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rohiman bin Neming) terhadap Penggugat (Suhaeti binti Sukawi );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
16 — 3
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rohiman bin Neming) terhadap Penggugat (Suhaeti binti Sukawi );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
68 — 38
, atas nama Neming bin Kuru,terletak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, PropinsiJawa Barat :4. Sertipikat Hak Milik No. 209/Segara Jaya, diterbitkan pada tanggal 26111973,Gambar Situasi No. 2396/1973, luas 1.915 M?, atas nama Bungsu bin Rebo,terletak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, PropinsiJawa Barat ;Dasar atau Alasan Gugatan ini adalah, sebagai berikut : 1.
SHM No. 208/Segarajaya atas nama Neming bin Kuru diterbitkan tanggal26111973, Gambar Situasi No. 2395/1973, luas 2.865 M? berdasarkankonversi Tanah Milik Adat C No. 566 persil No.8, Jenis sawah klas Il. ; d. SHM No. 209/Segarajaya atas nama Bungsu bin Rebo diterbitkan tanggal26111973, Gambar Situasi No. 2396/1973, luas 1.915 M?
SHM No. 208/Segarajaya atas nama Neming bin Kuru diterbitkantanggal 26111973, Gambar Situasi No. 2395/1973, luas 2.865 M?berdasarkan konversi Tanah Milik Adat C No. 566 persil No.8, JenisHal. 29 dari 57 hal. Put. No. 149/G/2015/PTUNBDGSawalhi klas II 5 renner n nnn nnn enn nnnnnnnncnnennnnnnnnnsssd.
tertulis atas nama Neming bin Kuru(sesuail dengan aslinya) ; 222222 nn nn nn nn none Photo copy Buku Tanah Hak Milik No. 209/Segarajaya dikeluarkantanggal 26111973 luas 1.915 m*?
bin Kuru yangterletak di Desa Segarajaya (sesuai dengan aslinya) ; T10 : Photo copy1 (satu) bundel warkah permohonan konversi hak atas tanahatas nama Neming bin Kuru Desa Segarajaya (sesuaidengan aslinya) j=
18 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat MUHAMMAD FERDIAN BIN NEMINGterhadap Penggugat SOFIYANA YULYANTI BINTI MUHAMMAD DAYAT;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 820.000,00 ( delapan ratus dua
11 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rohiman bin Neming) terhadap Penggugat (Suhaeti binti Sukawi );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh
83 — 52
Pengertian dee/neming ini perlu di kKemukakanuntuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadapsuatu delict;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatuHalaman 11 dari 14 halaman Putusan No:416/Pid.B/2016/PN Jap.strafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebin dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat
dikelompokkan menjadi bentuk : Beberapa orang bersamasama melakukan suatu delict ; Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakandelict, akan tetapi delict tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi iamenggunakan orang lain untuk melakukan delicttersebut ; Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delict, sedangOrang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delict ;Sementara dee/neming ini menurut sifatnya dapat di bagi dua yaitu :1.
Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban daritiaptiap peserta dihargai sendirisendiri ;2.
Bentuk dee/neming yang tidak bersendiri atau accessoire deelneming , yaitupertanggungjawaban dari peserta yang satu di gantungkan pada perbuatanpeserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatuperbuatan yang dapat di hukum, maka peserta yang satu juga dapat di hukum;Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud denganbersamasama adalah yaitu adanya kerja sama yang disadari dari masingmasingpelaku delict.
154 — 92
Pengertian dee/neming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindakpidana terhadap suatu delict;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatustrafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebin dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat dikelompokkan menjadi bentuk : Beberapa orang bersamasama melakukan
suatu delict ; Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakandelict, akan tetapi delict tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi iamenggunakan orang lain untuk melakukan delicttersebut ; Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delict, sedangOrang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delict;Sementara dee/neming ini menurut sifatnya dapat di bagi dua yaitu :1.
Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban daritiaptiap peserta dihargai sendirisendiri ;2.
Bentuk dee/neming yang tidak bersendiri atau accessoire deelneming , yaitupertanggungjawaban dari peserta yang satu di gantungkan pada perbuatanpeserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatuperbuatan yang dapat di hukum, maka peserta yang satu juga dapat di hukum;Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud denganbersamasama adalah yaitu adanya kerja sama yang disadari dari masingmasingpelaku delict.
326 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mitra Kaferrindo Pratama(putusan Judex Facti Pengadilan Negeri halaman 63 dan seterusnya)untuk mengangkut 48.000 liter bahan bakar minyak (BBM) milik PT.Minas Pagai Lumber dari Bungus Teluk KabungPadang ke PulauSikakap Kepulauan Mentawai; Bahwa dalam ajaran dee/neming, ternyata perbuatan Terdakwadalam perkara a quo hanyalah merupakan alat atau instrumen yaitusekedar orang yang disuruh atau diperintahkan (pleger) oleh majikannyayaitu Endrizal (doen plegen) selaku Direktur PT.
Mitra Kaferrindo Pratama.Dalam ajaran dee/neming, perbuatan Terdakwa sedemikian rupa itu tidakdapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena perbuatan itu dilakukanTerdakwa atas suruhan atau perintah Endrizal selaku majikannya; Bahwa selain itu pertimbangan hukum Judex Facti PengadilanNegeri saling bertentangan satu sama lainnya, yaitu Judex FactiPengadilan Negeri mempertimbangkan bahwa legalitas pengangkutanbahan bakar minyak (BBM) yang dimiliki PT.
Mitra Kaferrindo Pratama telah mengangkut bahanbakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkutan; Bahwa berdasarkan ajaran dee/neming dan pertimbangan hukumyang saling bertentangan satu sama lain seperti tersebut di atas, makaperbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umumkepadanya pada dakwaan tunggal, disamping tidak dapatdipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, juga perbuatan Terdakwatersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal dalamdakwaan tunggal tersebut.
20 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Suhanda Alfajar Alias Suhanda Bin Arim) terhadap Penggugat (Wina Windriyani Binti Neming Riman);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga
60 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
luas2.215 M2, atas nama Winah bin Kuru, terletak di Desa SegaraJaya, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Provinsi JawaBarat :Sertipikat Hak Milik Nomor 207/Segara Jaya, diterbitkan padatanggal 26111973, Gambar Situasi Nomor 2394/1973, luas2.565 M2, atas nama Talinh bin Kuru, terletak di Desa SegaraJaya, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Provinsi JawaBarat :Sertipikat Hak Milik Nomor 208/Segara Jaya, diterbitkan padatanggal 26111973, Gambar Situasi Nomor 2395/1973, luas2.865 M2, atas nama Neming
Sertipikat Hak Milik Nomor 208/Segara Jaya, diterbitkan padatanggal 26111973, Gambar Situasi Nomor 2395/1973, luas 2.865M2, atas nama Neming bin Kuru, terletak di Desa Segara Jaya,Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat ;3.4. Sertipikat Hak Milik Nomor 209/Segara Jaya, diterbitkan padatanggal 26111973, Gambar Situasi Nomor 2396/1973, luas 1.915M2, atas nama Bungsu bin Rebo, terletak di Desa Segara Jaya,Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat ;4.
1.Sri Makharani.SH
2.Baron Sidik S.SH
Terdakwa:
Riko Purba Alias Riko
98 — 47
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
15 — 6
Tgrspar I por J aU ewwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara itsbat nikah yang diajukan oleh:Asnawi Bin Neming, umur 2016 tahun, agama Islam, pendidikan ..., pekerjaanBuruh harian lepas, bertempat tinggal di Kp.Bebulak RT. 003/003Desa Margamulya Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;.., UMur ... tahun, agama Islam,
yang dilaksanakan pada ............0.c0cceeee antara Pemohon dan Pemohon Il dengan wali nikah ayah/paman/kakak yangbernama ....... essere , yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksiYAITU oo. eeeeeeeeeeeeee CAN .....eeseeeeeeees serta dihadiri pula olen banyak orang denganMenimbang, bahwa pengakuan Pemohon dan Pemohon Il yangdikuatkan oleh keterangan saksi masingmasing bernama ............008CAN woeeeeeeeeseeeeeeeees harus dinyatakan terbukti bahwa pernikahan yang terjadiantara Pemohon (Asnawi Bin Neming
325 — 374
Dengan demikian DakwaanPenuntut Umum yang mendakwa Terdakwa telah melakukan perbuatanpidana dengan delik Deel neming adalah tidak tepat dan tidak benarsehingga apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya telahmenjadi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap;Bahwa dengan demikian berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung,Putusan No. 492 K/Kr/1981 tanggal8 Januari 1983, Putusan No. 808 K/Pid/1984tanggal 29 Juni 1985 dan Putusan No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Januari 1986yang pada pokoknya menyebutkan
berikut:e Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan.e Pasal 362 KUHP:Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumSesuai dengan bunyi tekstual rumusan tersebut di atas, knususnya dalamrumusan Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP pada dasarnya merupakan suatu rumusanyang mengandung ajaran penyertaan (dee/neming
dakwaan Penuntut Umum yang seluruhunsurunsurnya telah diuraikan secara lengkap dan cermat dalam surat dakwaan.Dengan demikian, mengenai hal yang dipersoalkan oleh Penasehat Hukumterdakwa dalam nota keberatan (eksepsi) nya, yaitu. mengenai tidakdicantumkannya secara lengkap unsur Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP melainkanhanya dicantumkan salah satu bentuk penyertaan yaitu bentuk *menyuruhmelakukan adalah dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa dalam suatu tindak pidana yang mengandung penyertaan(dee/neming
Hal ini merupakan bagian dari kecermatan dan kejelasan suratdakwaan karena di dalam surat dakwaan Penuntut Umum harus dapatmenentukan kualifikasi bentuk penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa dalamhal tindak pidana yang mengandung penyertaan (dee/neming).Adapun mengenai kualifikasi bentuk penyertaan dalam Pasal 55 Ayat (1)Ke1 KUHP yang telah ditentukan dan dirumuskan secara tegas dan jelas olehPenuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah bentuk menyuruh melakukan(doenplegen).
Hal ini masingmasing bentuk berdirisendiri dan bukan merupakan satu kesatuan sehingga harus diartikan secaraalternatif.Keharusan untuk menemukan peran pelaku dan para pelaku untuk dapatdimintai pertanggung jawabannya sesuai dengan peranannya masingmasingsehingga dapat ditentukan kualifikasi bentuk penyertaan yang akan diterapkanmerupakan prinsip dari ajaran penyertaan (dee/neming).Dalam perkara ini, jika diperhatikan uraian fakta kejadian sebagaimanatertuang dalam dakwaan Penuntut Umum adalah tidak
134 — 26
professional dalammenangani penanganan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadaTerdakwa, selain itu ditambah lagi dengan keterangan saksi Dede Nasrullohyang tidak konsisten dan berbelitbelitnya Terdakwa dalam memberikanketerangan dipersidangan menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakimbahwasanya perkara ini sudah diatur sedemikian rupa untuk menghilangkanHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 276/Pid.B/2018/PN Cjrketerlibatan saksi Dede Nasruloh dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa yaitu sebagai dee/neming
harus dinyatakan terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim di atas telah menyinggungmengenai keterlibatan saksi Dede Nasruloh yang berperan sebagai dee/nemingdalam perkara tindak pidana ini, namun bukan berarti perouatan Terdakwa yangHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 276/Pid.B/2018/PN Cjrdidakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak terbukti akibat dakwaan PenuntutUmum yang tidak mendakwakan dengan kualifikasi penyertaan (dee/neming
),oleh karena dee/neming berdasarkan sifatnya menurut doktrin ilmu hukum adapenyertaan (dee/neming) yang berdiri sendiri (dimintain pertanggungjawabansendirisendiri) dan ada yang deelneming yang tidak berdiri sendiri(pertanggungjawaban digantungkan dari perbuatan yang lain), dan MajelisHakim berkeyakinan dalam perkara tindak pidana yang didakwakan kepadaTerdakwa, terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara sendiritanpa harus melihat penyertaan yang dilakukan oleh saksi Dede Nasrulloh ;
72 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan dadersdalam 4 (empat) macam tersebut di atas, akan tetapi KUHP hanya membedakandalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macam yaitu dadersdalam golongan plegen saja, sedangkan dalam lapangan Ilmu PengetahuanHukum Pidana bentuk dee/neming dikenal penyertaan yang berdiri sendiri(zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen van deelneming/accessoire vormen
CitraAditya Bakti Bandung, Tahun 1997, halaman 594) mengatakan :Ajaran mengenai dee/neming itu sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, padadasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban danpembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yangmenurut rumusan undangundang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secarasendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang ataulebih dalam suatu kerjasama yang terpadu baik secara psikis (intelektual)maupun
secara material;Menurut ajaran Penyertaan yang dianut dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP(menurut Memorie Van Tolighting) bentukbentuk penyertaan (dee/neming)adalah :a.
Lamintang, S.H., Dasardasar Hukum Pidana Indonesia)Dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersamasama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP adalahpenyertaan (dee/neming) adalah turut melakukan atau medeplegen.
Bahwa olehkarena dalam praktek peradilan bentuk dee/neming ini selalu terdapat seorangpelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yangdilakukan oleh pelakunya, maka bentuk dee/neming ini juga sering disebutsebagai suatu mededaderschap;Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebutsebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orangsecara bersamasama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta di dalamtindak pidana itu
36 — 21
UnsurPenyertaan (Yang Di Lakukan Secara BersamaSama)Menimbang, bahwa pengertian Unsur Penyertaan (Yang Di LakukanSecara BersamaSama) dalam hal ini di pandang sebagai melakukan atau turutmelakukan beberapa perbuatan sebagai secara bersamasama ;Menimbang, bahwa pengertian Secara Bersamasama yang masuk kedalam Penyertaan (dee/neming) secara jelas dan tegas tidak di cantumkandalam KUHP, tetapi berdasarkan ketentuan dalam pasal 55 KUHP telah ditentukan Penyertaan (dee/neming) memiliki bentuk : Bahwa Dipidana
Kpn.Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen, Doen Plegen, En Medeplegen, EnUittlokken) ;Menimbang, bahwa inti dari pengertian Penyertaan (dee/neming) adalahJika orang yang tersangkut atau terlibat untuk terjadinya satu perbuatan pidanaitu tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang dengan bentuksebagaimana yang di tentukan dalam pasal 55 KUHP dan juga adanyakerjasama baik karena sifat perouatannya (objective dee/nemingsleer ataupunkarena sikap batin (subjectieve deelnemingsleer), di
230 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dalam kaitannya dengan tindakpidana fidusia ini dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan (dee/neming) dalambentuk yang melakukan perbuatan (Pleger) sebagaimana juga dinyatakan padapersidangan oleh ahli hukum pidana DR. H. HAMZAH HATRIK, SH, MH bin(Alm) HATRIK.Hal. 5 dari 9 hal. Put.
No. 432 K/Pid.Sus/2015Bahwa meskipun perbuatan Terdakwa tersebut dalam kaitannya dengantindak pidana fidusia ini dikualifikasikan sebagai penyertaan (dee/neming) dalambentuk yang melakukan perbuatan (Pleger) bersama dengan saksi Eko AndiSaputra (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yakni sebagai turut sertamelakukan perbuatan (medepleger) sebagaimana dinyatakan pada persidanganoleh ahli hukum pidana DR. H.
abdi rezafachlewi junus SH.MH
Terdakwa:
MELKI ANDOY RUMADAS alias ANDOY
64 — 43
Mededaderschap menunjukkan tentang adanya kerjasama secarafisik untuk melakukan sesuatu perbuatan, kerjasama fisik itu) haruslahdidasarkan pada kesadaran atau niat bahwa mereka itu bekerjasama;Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini yangdimaksud dengan secara bersamasama sebagaimana diatur dalam Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu penyertaan (dee/neming) adalah turut melakukan ataumedepelgen.
Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentuk dee/neming iniselalu terdapat seorang pelaku atau lebih yang turut melakukan tindak pidanayang dilakukan oleh pelakunya utamanya, maka bentuk dee/neming atau turutserta ini juga sering disebut sebagai suatu mededaderschap atau adanyakerjasama secara fisik untuk melakukan sesuatu perbuatan, kerjasama fisik ituharuslah didasarkan pada kesadaran atau niat bahwa mereka itu bekerjasama;Menimbang, bahwa apabila seseorang itu melakukan suatu tindakpidana,
GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
Terdakwa:
DAULAT SURBAKTI
43 — 25
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana