Ditemukan 11894 data
89 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
"pembayaran karena khilaf"sebagaimana ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,dalam hal ini Tergugat diwajibkan mengembalikan uang tersebut kepadapara Penggugat oleh karena itu adalah wajar bila paraPenggugat menuntutkembali uang sebesar Rp.205.000.000,00 (dua ratus lima juta Rupiah) yangmasuk ke rekening bank Tergugat, dengan seketika dan sekaligus ;17.Bahwa, akibat perbuatan Tergugat menyebabkan para Penggugat tidakdapat menikmati dari basil keuntungan (bunga bank) uang sebesarRp
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalamperkara ini ;Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah "menerima Pembayaran TidakDiwajibkan" atau "menerima Pembayaran Karena Khilaf dari paraPenggugat ;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan apa yangmenjadi hak dari paraPenggugat, yaitu uang sebesar Rp.205.000.000,00(dua ratus lima juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada paraPenggugatberupa :a.
Menyatakan, bahwa Tergugat telah menerima pembayaran tidak diwajibkanatau menerima pembayaran karena khilaf dari para Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan apa yangmenjadi hak dari para Penggugat, yaitu uang sebesar Rp. 205.000.000,00(dua ratus lima juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada para Penggugatberupa keuntungan bunga bank sesuai bunga yang berlaku pada BCA untukHal. 10 dari 18 hal. Put.
belaka dan dianggap bukan sebagai subjek hukum, atas pertimbangantersebut gugatan Penggugat tidak mengandung cacat formil karena tidaklengkap pihaknya dan tidak pula prematur karena Budi sebagai pelaku utamatidak tertangkap (DPO), dengan demikian eksepsi Tergugat haruslahdikesampingkan dan ditolak; ;Halaman 28 :Menimbang, bahwa apabila kita pahami gugatan Penggugat di satu sisigugatan didasarkan atas alasan Tergugat telah menerima pembayaran yangtidak diwajibkan atau menerima pembayaran karena khilaf
Dengan demikian maka jelas, dalam perkara aquo tidak ada"Zaakwarneming" ataupun "pembayaran karena khilaf, oleh karenanyatidak ada kewajiban hukum apapun bagi Tergugat asal/Pemohon Kasasiuntuk melakukan pembayaran kepada paraPenggugat asal/paraTermohon Kasasi, sehingga karenanya maka tuntutan paraPenggugat asal kepada Tergugat asal aquo adalah merupakan tuntutanyang tidak berdasar hukum sama sekali dan karenanya harus ditolakserta dikesampingkan ;c. bahwa, apabila hubunganhubungan hukum tersebut
66 — 39
Bahwa Penggugat selalu mengalah dan sudah menghimbauTergugat untuk memperbaiki dirinya namun Tergugat malahmengulangi terus perbuatannya dan semakin tidak peduli denganPenggugat yang akibatnya Penggugat keluar dari rumah karenasudah tidak tahan lagi dengan tingkah laku Tergugat dan jugaPenggugat menghindari hal hal yang tidak diinginkan karenaPenggugat takut khilaf nanti mengakibatkan pemukulan karenaemosi, sehingga Penggugat dan Tergugat pisah rumah sampaigugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri
baik adanyapenganiayaan dan karena tidak ada bukti putusan pidana terhadapapa yang didalilkan oleh Penggugat, bahwa alasan klise bagiPenggugat yang mencari cari peluang hukum agar dapat dikabulkandalam permohonan gugatan perceraian seperti yang didalinkan olehPenggugat dalam posita ini akan tetapi Pernikahan Suci yang telahdisahkan secara Kristiani tidak dapat dibatalkan atau diputuskanhanya karena alasan alasan yang disebutkan Penggugat dalamgugatan ini seperti adanya ketidakcocokan, kemungkinan khilaf
diceraikan oleh manusia,sehingga pantas dan patut bahwa posita gugatan ini untuk ditolakatau dikesampingkan;Bahwa Penggugat di dalam menuliskan dalil gugatannya pada positake4, 5 dan 6 jelas terlihat bahwa tidak ada posita yang patut untukdikabulkan, alasan alasan yang dicantumkan dalam posita 4,5 dan 6adalah alasan yang mengadaada dimana Penggugat mendalihkanbahwa Tergugat tidak jujur lalu dimana ketidakjujuran itu tidakdijelaskan oleh Penggugat, kemudian Penggugat mendalihkan lagitakut apabila khilaf
85 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Judex Jurisdalam pertimbangan hukumHakim JudexJuristidak mempertimbangkan saksi yang meringankan Pemohon PeninjauanKembali (ade charge).Bahwa Hakim Judex Juris telah khilaf dan keliru secara nyata dalammemberikan pertimbangan hukumnya yakni tidak mempertimbangkansecarahukum keterangan para saksi dibawah sumpah yang dihadirkan olehPemohon dan hanya mempertimbangkan keterangan saksi korban dansaksi yang memberatkan Terdakwa, sehingga pertimbangan hukum JudexJuris terkesan memihak (
Putusan Nomor 206PK/PID.SUS/201 7 Hari dan waktu peristiwa tidak memiliki dasar yang kuat sebagaimanadinyatakan saksi korban, padahal diketahui hari dan waktu peristiwatersebut Pemohon Peninjauan Kembali/Terdakwa berada ditempat iabekerja; Para saksi hanya mendengarkan keterangan dari saksi korban ;Hakim Judex Juristidak mempertimbangkan fakta peristiwa yang terungkapdalam persidangan.Hakim Judex Juris telah khilaf dan keliru secara nyata dalam pertimbanganhukumnya yangmana pada pertimbangan hukumnya
Judex Facti didalam putusanNomor 2659 K/Pid.sus/2015 secara nyata dan jelas amar putusannya telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d UndangUndangNomor 8 Tahun 1981;Bahwa berdasarkan Pasal 53 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:Penetapan danputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memuat pertimbanganhukum Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat danbenar;Bahwa Judex Juris didalam amar putusan telah nyata khilaf
65 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sulsel No.5705201153.012007tanggal 21 November 2007 (Vide bukti T27) yang saat Putusanaquo diputuskan tetap sah;Bahwa Hakim Agung Kasasi Mahkamah Agung dalam PutusanNo.76 K/Pdt/2009 tidak memperhatikan bahwa Hakim Judex FactiePengadilan Negeri khilaf dan membuat kekeliruan yang nyata, halini terlinat dalam Putusan No.85/Pdt/2007 halaman 47 ...Bahwaberdasarkan bukti P.25 dan bukti P.26 maka surat Keputusan Ka.Kanwil BPN Prov Sulsel No.5705201153.012007 tanggal 2007tersebut saat ini menjadi objek gugatan
Amiruddin Pase (Akta Jual Beli) padahakekatnya telah dimatikan, sebagaimana kutipan amar putusanBahwa pertimbangan hukum yang sama juga diambil sebagaipertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi No.178/Pdt/ 2008/PT.Mks pada halaman 7 dan 8, sehingga kekeliruan dan kekhilafanyang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri secara bersamaan diikutidan menjadi kekeliruan dan kekhilafan hakim Pengadilan Tinggi;Bahwa secara jelas majelis hakim telah khilaf dan keliru dalampertimbangannya, Pemohon PK (i.c. H.
17 Mei 1982 dibuat dan ditandatangani tidakberdasarkan Perjanjian Jualbeli tanggal 18 Mei 1982;Bahwa dengan demikian, kekeliruan dan kekhilafan hakim JudexFactie sekaligus Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya telahmenyebabkan putusan tidak berkualitas dan tidak adil sehinggamerugikan Pemohon Peninjauan Kembali, dan oleh karena itu kamimohon Hakim Majelis Peninjauan Kembali untuk menyatakanPertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan HakimPengadilan Tinggi serta Hakim Kasasi Mahkamah Agung khilaf
dankeliru dan menyatakan akta jual beli No.192/V/1982 tanggal 17 Mei1982 dibuat dan ditandatangani tidak berdasarkan Perjanjian JualBeli tanggal 18 Mei 1982, oleh karena itu akta jual beli No.192/V/1982 tanggal 17 Mei 1982 tetap sah dan tidak batal;Bahwa Hakim Judex Factie dan Judex Juris telah khilaf danmembuat kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnyasehingga memutuskan perkara berdasarkan pertimbangan hukumyang tidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd) karena tidakmemperhatikan bahwa tidak
Mks sebagai alasan membatalkan Akta JualBeli No.192/V/1982 dan Perjanjian Jual Beli tanggal 18 Mei 1982adalah perbuatan khilaf dan kekeliruan yang nyata para HakimJudex Factie dan Judex Juris, dan sudah sepatutnya Majelis HakimPeninjauan Kembali menolak seluruh gugatan Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali danmembatalkan PutusanPutusan yang dimohonkan PeninjauanKembali;Alasan Ketiga adalah Bahwa terdapat pihakpihak yang samamengenai suatu soal yang sama, atas dasar
10 — 0
Meskipun Penggugat tidak bekerja Tergugattidak pernah mempermasalahkan asalkan Penggugat mau menuruti Tergugatyang mampu mengolah sendiri, apakah Tergugat bertanya pada Penggugat salah,Tergugat tidak pernah bertengkar; Bahwa point 4 tidak benar, Tergugat bertengkar dengan Penggugat sejak tanggal23 April 2010, pada waktu itu Penggugat ke luar tanpa anakanak Tergugat,Tergugat bertanya, tetapi pada waktu itu Penggugat menjawab tidak jujur,Tergugat khilaf pada waktu itu mengusir Penggugat, tetapi sesudah
masalahnya, yangakhirnya Penggugat pulang ke rumah orang tuanya; Bahwa saksi sendiri pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat agarrukun kembali, namun tidak berhasil; Bahwa sekarang sudah sulit keduanya untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Penggugatmenerima dan membenarkannya, sedangkan Tergugat juga menerima keterangan parasaksi tersebut dimana ia membenarkan pernah menyatakan pelacur kepada Penggugat,namun terlontar kata kata tersebut disebabkan karena Tergugat khilaf
terhadap dalil gugatan tersebut, Tergugat baik dalamjawabannya maupun dupliknya pada pokoknya mengakui adanya perselisihan danpertengkaran, namun ia membantah penyebabnya bukan karena masalah ekonomidan rumah tangganya sudah berjalan 12 tahun; Tergugat menyatakan bahwa iabertengkar dengan Penggugat pada tanggal 23 April 2010 karena pada waktu itu7Penggugat keluar rumah tanpa anakanak dan tidak bilang, dan pada waktuTergugat bertanya kepadanya, Penggugat menjawab tidak jujur sehingga karenaTergugat khilaf
15 — 4
menuju RSU SultanSulaiman, kemudian saksi korban pun mengejar Terdakwa sampai ke RSU SultanSulaiman dan Terdakwa dapat dikejar oleh saksi korban, kemudian saksi korbanberkata lagi kepada Terdakwa putar, dan Terdakwa pun memutar arah sepedamotor Terdakwa menuju rumah saksi korban didekat Kantor Pemkab SerdangBedagai, selanjutnya Terdakwa menuju rumah saksi korban yang diikuti oleh saksikorban dari belakang, sesampainya didepan rumahnya saksi korban berkatakenapa kau ambil, dan Terdakwa menjawab saya khilaf
Serdang Bedagai;Bahwa setelah mendengar teriakan maling tersebut saksi keluar rumahdan melihat terdakwa sudah berada di atas sepeda motor sambil membawajaring ikan milik saksi Eka Persada tersebut;Bahwa pada saat ditanyakan, terdakwa mengaku khilaf dan tujuannyamengambil jaring ikan tersebut adalah untuk membuat kandang bebek;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang di derita saksi EkaPersada dan saksi tidak mengetahui apakah terdakwa meminta ijin saksiEka Persada untuk mengambil jaring
langsung melanjutkan perjalanan hinggasampai di depan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman hingga akhirnyasaksi Eka Persada dapat mengejar terdakwa;Bahwa oleh karena terdakwa berhasil dikejar oleh saksi Eka Persadasehingga pada saat itu terdakwa membalikkan arah sepeda motornyamenuju kerumah saksi Eka Persada;Bahwa sesampainya di depan rumah saksi Eka Persada, saksi Eka Persadabertanya kepada terdakwa mengapa terdakwa mengambil jaring ikanmiliknya tersebut, dan pada saat itu terdakwa menjawab jika dirinya khilaf
Terbanding/Tergugat : DANTES SITOMPUL
19 — 9
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan telah terjadi dari akibat disepakatinyakesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut, oleh karenapara pihak khilaf tentang halhal yang pokok dari apa yang diperjanjikanatau tentang sifatsifat yang penting dari barang yang menjadi obyekHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor : 160/PDT/2015/PT.PBRKesepakatan/Perjanjian itu, kekhilafan tersebut sangat nyata sehinggaseandainya Penggugat tidak khilaf mengenai halhal tersebut, ia tidak akanmemberikan persetujuannya
Penggugat dalam memoribandingnya tertanggal 01 September 2015, No.: 48/Pdt.G/2014/PN.Tbk padapokoknya : Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum seutuhnyadari alat bukti yang diajukan para pihak dimuka persidangan dan KuasaPembanding berpendapat bahwa terdapat ada kehilafan apabila kehendakPembanding/semula Penggugat pada waktu membuat surat kesepakatan bersamaa quo dipengaruhi kesan atau pandangan yang palsu sebagaimana dimaksuddalam uraian dalam memeori banding, sehingga seandainya tidak khilaf
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
padabukti PK6 diterangkan bahwa pengesahan badan hukum adalah padaakta 04 tanggal 7 Juni 2010 dan bukan pada Akta Nomer: 4 tanggal 11April 2008, dengan demikian fakta hukum yang dipakai dalam menimbangdan menjatuhkan serta mengabulkan petitum gugatan butir huruf A s/d Jadalah fakta hukum yang tidak benar, sehingga gugatan para Penggugatadalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak untuk seluruhnya,dengan demikian telah nyata bahwa Hakim Tingkat pertama di PengadilanNegeri Singaraja tersebut telah khilaf
Tentang putusanputusan yang khilaf, salah, keliru dalam penerapan hukum:Bahwa setelah diteliti secara seksama dan dihubungkan dengan bukti baru/Novum bertanda PK1 s/d PK13 telah nyata putusanputusan judex factiedan judex juris yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quo adalahmengandung kekhilafan dan terdapat kesalahan dan kekeliruan sertabertentangan dengan peraturan perundang undangan yang menurutketentuan hukum acara perdata dapat dijadikan alasan hukum dalamPeninjauan Kembali dan sebagai penegasan
tidak benar dan tidaksah dijadikan dasar mempertimbangkan dan menerapkan hukum dalammemutus perkara a quo dan dengan demikian novum tersesebut telahmerupakan fakta hukum yang membuktikan secara yuridis bahwapemohon Peninjauan Kembali adalah Ketua YKWK DI SINGARAJAyang menjadi pengelola Stikes Majapahit Singaraja dan Pemohon IIadalah sebagai Ketua STIKES MAJAPAHIT SINGARAJA yang sahsehingga judex factie dalam putusan Pengadilan Negeri Singarajamaupun putusan Pengadilan Tinggi Denpasar a quo telah khilaf
menyelenggarakan program studykebidanan dan keperawatan pada STIKES Majapahit Singaraja, akantetapi dengan menggunakan putusan yang dimohonkan Peninjauankembali tersebut para Termohon Peninjauan kembali tetapsajamengoperasikan secara tidak sah terhadap STIKES MAJAPAHITSINGARAJA di jalan Pramuka 5 Singaraja, perbuatan yang demikian itu sangat merugikan para Pemohon Peninjauan Kembali sekaligus merusakcitra lembaga Perguruan Tinggi khususnya di Singaraja;Bahwa demikian juga judex juris telah nyata khilaf
Yayasan Kesejahteraan WargaKesehatan (YKW ) Singaraja Bali No. 10/YKWK.SGR/2008 tentangpengangkatan Pejabat Rektorat sebagai tenaga tetap untuk mendudukijJabatan di Stikes Majapahit Singaraja tahun 2008 tanggal 9 Maret 2008adalah sah tentang akta pendirian Yayasan Kesejahteraan WargaKesehatan Nomer: 04 tgl 11 April 2008 yang diketuai oleh NI MADETRISNA DHARMAYANTI adalah sah adalah pertimbangan yang khilaf dankeliru oleh karenanya pertimbangan hukum yang demikian itu tidak dapatdipertahankan dan
32 — 3
oleh terdakwa.Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan ini dkarenakan saya telahmelakukan pengrusakan terhadap barang milik Perusahaan BlueBird tempat terdakwa bekerja ;e Bahwa cara terdakwa melakukan pengrusakan, adalah dengan caramengambil layar monitor LCD tersebut, lalu terdakwa angkat danmembantingnya ke lantai saksi Mochamad Affandi selaku GeneralManager.e Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan karena khilaf
(duajuta rupiah) ;Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan karena khilaf dan Emosi karenaterdakwa ditegor dan diberhentikan dari tempat bekerja secara sepihakdikarenakan adanya Komplen dari Pelanggan yang tidak saya antar,karena jalannya macet ;Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada pak Muhamad Afendi danpada PerusahaanMenimbang,bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum di atas, terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Blue Bird yang saat ituterdakwa sempat akan memukul saksi Muhamad Afendi selaku General Manegerakan tetapi tidak kena dan Pelampiasannya terdakwa banting Monitor LCDKomputer milik PerusahaanMenimbang, Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan karena khilaf danEmosi karena terdakwa ditegor dan diberhentikan dari tempat bekerja secarasepihak dikarenakan adanya Komplen dari Pelanggan yang tidak saya antar,karena jalannya macet ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas,Majelis
25 — 47
Bahwa Peradilan Tingkat Pertama telah khilaf sama sekali karena tidakmempertimbangkan substansi tuntutan provisi Pembanding / Penggugatyang menghentikan dan melarang Para Terbanding / Tergugat, untukmelakukan perbuatan yang mengatasnamakan KUD Buana Tambun, sejakproses persidangan dimulai hingga adanya putusan Pengadilan yangberkekuatan hukum tetap.
Idrus Rajak karena mereka mengetahui bahwasemakin keliru memahami aturan perundangundangan, sehinggamenyatakan Pengadilan Negeri telah khilaf dan lalai mencermati gugatanPembanding;4. Bahwa menurut Terbanding / Tergugat Keputusan yang telah diambilPengadilan Negeri Tolitoli sudah benar, karena proses persidangan yang dijalan menyita waktu yang panjang kurang lebin empat bulan sebanyak 15 kalipersidangan;5.
16 — 1
Bahwa benar akibata perobuatan terdakwa saksi korban mengalami lukabengkak /memar pada bagian hidung , kening dan dibawah matasebelah kiri ; Bahwa benar terdakwa emosi dan khilaf atas perbuatannya .
16 — 0
Memang ada perselisihan dan pertengkaran, tetapi jarang terjadi.Penggugat sering salah persepsi, meskipun demikian saya berusahamembangun komunikasi yang baik dengan penggugat agar rumah tanggasaya tetap sakinah mawaddah warahmah; Tidak ada manusia yang sempurna, manusia adalah tempatnya salahdan khilaf. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.
Saya jelaskan bahwa karena emosi membuat saya khilaf dankejadian tersebut merupakan musibah dalam rumah tangga saya, tetapikakak dan saudara dari penggugat berpendapat bahwa sudah terjaditalak 3, sehingga hubungan antara saya dengan penggugat sudah tidakbisa diperbaiki lagi.
89 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Terdapat Kekilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata TerkaitPertimbangan Majelis Hakim tentang Kewenangan Peradilan Agama;1.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tanpa dasar pertimbanganyuridis yang jelas telah mengambil alin pertimbangan Majelis HakimPemeriksa Tingkat yang nyatanyata telah khilaf atau kekeliruan yangnyata dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 42, yangmenyatakan, Menimbang dari fakta hukum tersebut dapat ditarikkesimpulan bahwa antara Djulaikah dengan Mudjiono terdapatsengketa
Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata TerkaitAdanya Pelanggaran Asas Kecermatan Formal:1.Bahwa Majelis Hakim Tingkat nyatanyata telah khilaf atau kekeliruanyang nyata dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 46 yangmenyatakan, Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbanganhukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Tergugatdalam menerbitkan dst elah melanggar asasasas umumpemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan formal dst";Dan pertimbangan Majelis Hakim
Putusan Nomor 72 PK/TUN/201615 Desember 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor 10/G/2015/PTUN.SBY, tanggal 9 Juli 2015, sangat jelasMajelis Hakim telah Khilaf menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tanpa dasar pertimbangan yuridisyang jelas telah mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim PemeriksaTingkat nyatanyata telah khilaf dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 42, yang menyatakan, "Menimbang dari fakta hukum tersebutHalaman 25 dari 31 halaman.
Terkait Adanya Pelanggaran Asas Kecermatan Formal:1.Bahwa Majelis Hakim Tingkat nyatanyata telah khilaf dalampertimbangan hukumnya pada halaman 46 yang menyatakan,"Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Tergugat dalammenerbitkan dst;telah melanggar asasasas umum pemerintahan yang baik khususnyaasas kecermatan forma dst";Dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat yang nyatanyata telah khilaftersebut justru diambil alih oleh Majelis Hakim
PUTRI DWI ASTRINI.SH.,MH
Terdakwa:
SUARNI Alias ONAH Binti SAIDI Alm
31 — 12
dan dijawab olehTerdakwa nggak lalu Terdakwa mengatakan Handphone Mba mau jatuhlalu Terdakwa Saksi desak dengan mengatakan jujur Saja Bu lalu tidaklama kemudian Terdakwa mengatakan maaf Saksi khilaf karena tidak adaongkos, selanjutnya Terdakwa meminta maaf dan mengatakan janganlaporin Saksi ke Polisi, namun akhirnya Terdakwa dan Handphone Saksibawa ke Pihak Security Depok Town Square dan kemudian dibawa keKantor Polsek Beji untuk diproses lebih lanjut; Bahwa selain Saksi Saksi Zulfa dan Saksi Siti
dan dijawab olehTerdakwa nggak lalu Terdakwa Saksi desak dengan mengatakan jujur sajaBu lalu Terdakwa mengatakan maaf Saksi khilaf karena tidak ada ongkos,selanjutnya Terdakwa meminta maaf dan mengatakan jangan laporin Saksike Polisi, namun akhirnya Terdakwa dan Handphone Saksi Devita bawa kePihak Security Depok Town Square dan kemudian dibawa ke Kantor PolsekBeji untuk diproses lebih lanjut; Bahwa selain Saksi, Saksi Devita dan Saksi Siti yang mengetahuikejadian tersebut tidak ada saksi lain walaupun
dan dijawab oleh Terdakwanggak lalu Terdakwa Saksi desak dengan mengatakan jujur saja Bu laluTerdakwa mengatakan maaf Saksi khilaf karena tidak ada ongkos,selanjutnya Terdakwa meminta maaf dan mengatakan jangan laporin Saksike Polisi, namun akhirnya Terdakwa dan Handphone Saksi Devita bawa kePihak Security Depok Town Square dan kemudian dibawa ke Kantor PolsekBeji untuk diproses lebih lanjut; Bahwa selain Saksi, Saksi Devita dan Saksi Zulfa yang mengetahulkejadian tersebut tidak ada saksi lain walaupun
mengambilnya; Bahwa setelah timbul niat Terdakwa melihat sebuah Handphone dikantong jaket sebelah kiri yang dikenakan Saksi Devita tersebut lalu Terdakwaberjalan mendekati Saksi Devita dan langsung mengambi Handphonetersebut dengan menggunakan tangan kanan; Bahwa karena kaget Terdakwa mengatakan kepada Saksi Devitanggak lalu Terdakwa mengatakan Handphone Mba mau jatuh lalu karenaTerdakwa didesak oleh Saksi Devita dengan mengatakan jujur saja Bu lalutidak lama kemudian Terdakwa mengatakan maaf Terdakwa khilaf
17 — 1
Kemudiandibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat dan memberikan penjelasan pada posita 1 bahwa, pernikahanPenggugat dan Tergugat dilaksanakn pada bulan Desember 2017, namunpetugas yang mengurus administrasi khilaf dalam penulisan di Buku KutipanAkta Nikah menulis pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan padatanggal 17 Mei 2018;Bahwa, untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan alat bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor:0051
Nursidi bin Amat, saksi mengaku sebagai ayah kandung Penggugatdan kenal dengan Tergugat sebagai menantunya, dibawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, hubungan saksi dengan Penggugat adalah sebagai ayahkandung Penggugat; Bahwa, saksi kenal Tergugat sejak Tergugat menikah denganPenggugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri sahtetapi petugas khilaf mencatat pada bulan Mei 2018, dan kini telahdikaruniai 1 (Satu) orang anak yang diasuh
Gino bin Usip saksi mengaku sebagai kakak sepupu Penggugat danmengaku kenal dengan Tergugat, dibawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, hubungan saksi dengan Penggugat adalah sebagaisepupu dari Penggugat; Bahwa, saksi kenal Tergugat sejak Tergugat menikah denganPenggugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri sahmenikah 2017 tetapi petugas khilaf mencatat pada bulan Mei 2018, dankini telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak yang diasuh oleh Penggugat
alternatif terakhir bagiPenggugat dengan Tergugat, sehingga rumah tangga yang baik diimpikanPenggugat dan Tergugat tidak tercepai, sehingga Penggugat tidak sanggup lagiberumah tangga dengan Tergugat dan Penggugat memohon kepadaPengadilan Agama Sampit untuk mengabulkan gugatan Penggugat denganmenjatuhkan talak Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa perubahan gugatan posita 1, yang isinyapernikahan Penggugat dan Tergugat dilaksanakn pada bulan Desember 2017,namun petugas yang mengurus administrasi khilaf
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Juris telah khilaf tidak memeriksa alasan kasasi mengenaiputusan Judex Facti yang lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan;Dalam doktrin Hukum Acara Perdata kelalaian memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian tersebut dengan batalnya putusan.
Judex Juris telah khilaf dan melakukan suatu kekeliruan yang nyatadengan tidak mempertimbangkan sama sekali keberatan dalam kasasibahwa Judex Facti salah menerapkan hukum atau menerapkan hukumtidak sebagaimana mestinya dan melanggar hukum yang berlaku;1.
Judex Juris telah nyatanyata khilaf karena tidak memeriksakeberatan kasasi tentang Judex Facti salah atau keliru dalampenerapan hukum Putusan;Dalam Putusannya Judex Facti mempertimbangkan danmenyatakan Tergugat/Pembanding telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat, akantetapi tidak merincikan atau menjelaskan klasifikasi perbuatanmelawan hukum apa dan mengakibatkan kerugian apa.
Judex Juris telah khilaf tidak memeriksa keberatan kasasi bahwaJudex Facti yang menilai bahwa "Sertifikat Hak Miliksebagaimana tersebut diatas tidak mempunyai kekuatan berlakumengikat" adalah melampaui kKewenangannya, karena sertifikatsertifikat tersebut telah diuji dan sah berdasarkan Putusanputusan sebagaimana 135, T36, T37, T38 dan T39;Judex Juris khilaf karena ternyata tidak memeriksa danmempertimbangkan keberatan kasasi bahwa Judex Facti tidakmempertimbangkan Bukti T43, T44 dan T45.
Putusan yang dimohon PK telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntutatau lebih daripada yang dituntut;Judex Juris Mahkamah Agung Tingkat Kasasi telah khilaf tidak memeriksakeberatan kasasi bahwa Judex Facti telah memutus melebihi dari tuntutanatau memutus terhadap hal yang tidak dituntut;Bahwa dalil gugatan Penggugat (posita) dan tuntutan (petitum) sertaPutusan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 10 Desember2007 Nomor: 17/PDT.G/2007/PNJPR yang dikuatkan oleh Judex FactiPengadilan
24 — 25
sebagaimana SuratHalaman 9 dari 20 Halaman Perkara Nomor 1.011/Pid.Sus/2018/PT MDNPemberitahuan Risalah Memori Banding Nomor 747/Pid.Sus/2018/PN Kis tanggal14 November 2018;Menimbang, bahwa Risalah Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwatersebut mengemukakan keberatankeberatannya terhadap putusan PengadilanNegeri Kisaran Nomor 747/Pid.Sus/2018/PN Kis, tanggal 10 Oktober 2018tersebut yang lengkapnya sebagai berikut:TENTANG KEBERATAN KEBERATANBahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah khilaf
membuktikan bantahannya denganberdasarkan keterangan dari saksi saksi yaitu ; BUNGA NOVITA SARI(14 tahun) dan M.RIZKI FAUZI (17 tahun) yang saling bersesuaian yangpada intinya menjelaskan bahwa Terdakwa dijebak oleh salah seorangyang merupakanbagian tim dari Kepolisian yang melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa dengan membuang 1 (satu) plastikbening yang diduga shabu ke arah semaksemak tanaman pagar di lokasitempat terdakwa ditangkap, oleh karena itu dapat dipandang MajelisHakim Tingkat Pertama telah khilaf
seorang yang merupakan bagian tim dari Kepolisianyang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan membuang 1(satu) plastik bening yang diduga shabu ke arah semaksemak tanamanpagar di lokasi tempat terdakwa ditangkap dimana Terdakwa dipaksauntuk mengambil shabu tersebut oleh saksi dan dipaksa untukmengakuinyanamun Terdakwa tetap tidak mau mengambil 1 (satu)plastik bening yang diduga shabu yang ditemukan di semaksemak pagartanaman, dengan demikian dapat dipandang Majelis Hakim TingkatPertama telah khilaf
dan keliru dalam menerapkan Hukum Pembuktian,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP;Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Keterangan/keberatan danpledoi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka terlihat jelaspertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengambil putusantelah khilaf dan keliru, sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaranmengadili dan memutuskan perkara ini tidak menerapkan hukum dengansebagaimana mestinya atau tidak diterapbkan sesuai dengan ketentuan hukumyang
RIZKI FAUZI, dengan demikian sangat terlihat jelasPutusan Pengadilan Negeri Kisaran telah khilaf dan keliru dalam membuatpertimbangan, sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran mengadili danmemutuskan perkara ini tidak menerapkan hukum dengan sebagaimanamestinya atau tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuHalaman 15 dari 20 Halaman Perkara Nomor 1.01 1/Pid.Sus/2018/PT MDNdan tidak sesuai dengan fakta fakta yang terungkap di persidangan baik itutentang keterangan saksi, keterangan
7 — 1
Memang Tergugat pernah khilaf mengucapkan bisa berpisah kalau tidakHal. 3 dari 19 hal. Putusan Nomor 2921/Pdt.G/2016/PA.BLsaling menghormati dan menghargai pendapat (dengan harapanPenggugatmau merubah sikap dan bisa jadi teladan sebagai seorang Ibu); Tidak benar Tergugat memulangkan Penggugat kepada orangtuanya(malahan waktu pulang ke orangtuanya sempat dihentikan dan dihalangitapi Penggugat tidak mau menghiraukan dan meninggalkan Tergugatselama 1 tahun;5.
juga tidak mau diajak pindah jualan dari pasar GambarWonodadi ke Tulungagung;Bahwa Penggugat tidak mau diajak kembali hidup rukun oleh Tergugatkata Tergugat bahwa Tergugat curiga Penggugat dengan lakilaki lainsebab tibatiba Penggugat pulang ke rumah orangtuanya;Bahwa saksi tidak pernah mengetahui atau mendengar Penggugat danTergugat bertengkar;Bahwa saksi tidak pernah mendengar Tergugat memasrahkan Penggugatkepada orangtuanya namun Tergugat pernah cerita kepada saksi kalauTergugat pernah emosi/khilaf
Putusan Nomor 2921/Pdt.G/2016/PA.BLnasehat orang tua dan arahan keluarga, dan mementingkan pekerjaanya, benarTergugat pernah khilaf mengucapkan bisa berpisah kalau tidak salingmenghormati dan menghargai pendapat (dengan harapan Penggugat maumerubah sikap dan bisa jadi teladan sebagai seorang Ibu) akan tetapi tidak benarTergugat memulangkan Penggugat kepada orangtuanya bahkan waktuPenggugat pulang ke rumah orangtuanya sempat dihentikan dan dihalangi olehTergugat tetapi Penggugat tidak mau menghiraukan
sekarang sudah pisah tempattinggal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sejak Penggugat pulang ke rumahorangtuanya karena Penggugat ingin usaha di pasar Gambar Wonodadi dantidak mau diajak Tergugat usaha di Tulungagung, saksi tidak tahu persismasalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat, Penggugat dan Tergugattidak pernah terlihat bertengkar tetapi Tergugat juga pernah mengatakankepada saksi pertama bahwa Tergugat merasa kalau Penggugat mempunyaihubungan cinta dengan lakilaki lain dan Tergugat pernah khilaf
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lumajang pada tanggal 14 Mei2013;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksamadiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh paraPemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasi tersebut pada pokoknyaialah:KEBERATAN PERTAMA :Judex facti lalai dan khilaf
Selanjutnya kepada kuasa Penggugatdisampaikan pemberitahuan isi putusan pada hari Senin tanggal 6 Agustus2012, dan kuasa Penggugat mengajukan banding atas putusan PengadilanAgama tersebut pada tanggal 23 Agustus 2012, dengan demikian tenggangwaktu yang diberikan undangundang telah terlewati.Bahwa judex facti telah lalai dan khilaf karena dalam menghitungtenggang waktu mengajukan banding tetap menghitung hari libur, secaraberturutturut dapat diuraikan sebagai berikut :e Senin, 6 Agustus 2012Kuasa
/ Cuti Bersama Hari Raya ledul Fitri 1433 He Kamis/ 23 Agustus 2012Para Penggugat menyatakan banding serta membayar biaya perkarapemeriksaan tingkat banding melalui Kepaniteraan Pengadilan AgamaLumajangBahwa dari uraian di atas, permohonan dan pernyataan banding yang diajukanoleh Para Penggugat/Para Pembanding melalui kuasanya masih dalamtenggang waktu mengajukan permohonan banding, karena jatuh tempo masabanding secara berturutturut jatuh pada hari libur.KEBERATAN KEDUA :Judex facti lalai dan khilaf
perkara gugatan tersebutsecara absolut bukan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili sertamemutuskan pokok gugatan tersebut, maka bilamana demikian halnya, karenajawaban Majelis Hakim harus memutuskan perkara a quo tanpa harusmenunggu proses jawabmenjawab, pembuktian pihak pihak yang bersengketabaik saksi maupun bukti tertulis dst. sudah dapat dijatuhnkan putusan sela danmerupakan putusan mengakhiri pemeriksaan perkara;KEBERATAN KETIGA :Dalam membuat Surat Putusan, judex facti telah lalai dan khilaf
1847 — 1618 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 721 K/Ag/2015ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonKasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:1.Bahwa judex facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yangmenyetujui dan mengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan AgamaPalembang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi AgamaPalembang, yaitu tidak menerapkan Pasal 162 R.Bg/Pasal 136 HIR,khususnya
menyatakan bahwaPengadilan Agama Palembang berwenang mengadili, dan memerintahkankedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;Bahwa hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengadilan AgamaPalembang karena pada saat Para Pemohon Kasasi mengajukan Duplikpada hari Kamis, tanggal 1262014, ternyata Pengadilan AgamaPalembang tidak menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu, tetapi justrulangsung memeriksa buktibukti surat yang diajukan oleh Kuasa TermohonKasasi;Bahwa judex facti telah salah/keliru/khilaf
UndangUndang Nomor 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 7/1989 Tentang Peradilan Agama tersebut, maka Peradilan Agamahanya berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara bagiorangorang yang beragama Islam;Bahwa judex facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yangmenyetujui dan mengambil alih Pertimbangan Hukum Pengadilan AgamaPalembang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi AgamaPalembang, yaitu
Putusan Nomor 721 K/Ag/2015lebih dahulu diajukan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang dansampai saat ini perkaranya masih di tingkat Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yangmenyetujui dan mengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan AgamaPalembang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi AgamaPalembang, yaitu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan AgamaPalembang pada Putusan halaman 59