Ditemukan 7235 data
123 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan redaksi honorarium kelompokkerja penyusun regulasi, tata kerja dan keputusan KPUKabupatenKoawe dalam pemilu Bupati dan wakil bupati Konawe Tahun2013 TA. 2012 sesuai daftar terlampir, di tanda tangani oleh penerimaan.
/X/2012,tanggal 30 Oktober 2012, dengan jumlah dana sebesarRp6.600.000,00, dipergunakan untuk Bayar Honorarium tenaga SupirKPU Kabupaten Konawe untuk bulan Oktober 2012 pada pemilu Bupatidan Wakil Bupati Konawe Tahun 2013 TA. 2012, yang tidak di tandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan di tandatangani oleh penerima TAUFIK RASYID;1 (satu) rangkap Tanda Bukti Kas Nomor 0564/KeuPilbup/X/2012,tanggal 30 Oktober 2012, dengan jumlah dana sebesarRp6.600.000,00, dipergunakan untuk Bayar Honorarium
No. 1821 K/Pid.Sus/2016252.253.204.255.256.257.258.tahun 2012 tanpa nomor, tanpa nomor rekening, tanpa nominal yangmenerima surat kabar harian surya post dan tidak ditanda tangani olehatasan langsung dan bendahara;4 (rangkap) daftar penerimaan honorarium pokja penyusunan normastandar, prosedur penetapan kebutuhan surat suara, danalatkelengkapan pemungutan suara pemilu bupati dan wakil bupati tahun2013;3 (rangkap) daftar penerimaan honorarium kelompok kerja sosialisasipemilihan bupati dan wakil bupati
dengan jumlah dana sebesarRp6.600.000,00, dipergunakan untuk Bayar Honorarium tenaga SupirKPU Kabupaten Konawe untuk bulan Oktober 2012 pada pemilu Bupatidan Wakil Bupati Konawe Tahun 2013 TA. 2012, yang tidak di tandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan di tandatangani oleh penerima TAUFIK RASYID;1 (satu) rangkap Tanda Bukti Kas Nomor 0564/KeuPilbup/X/2012,tanggal 30 Oktober 2012, dengan jumlah dana sebesarRp6.600.000,00, dipergunakan untuk Bayar Honorarium tenagaPramubakti/Cleaning
, dengan jumlah dana sebesarRp6.600.000,00, dipergunakan untuk Bayar Honorarium tenaga SupirKPU Kabupaten Konawe untuk bulan Oktober 2012 pada pemilu Bupatidan Wakil Bupati Konawe Tahun 2013 TA. 2012, yang tidak di tandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan di tandatangani oleh penerima TAUFIK RASYID;1 (satu) rangkap Tanda Bukti Kas Nomor 0564/KeuPilobup/X/201 2,tanggal 30 Oktober 2012, dengan jumlah dana sebesarRp6.600.000,00, dipergunakan untuk Bayar Honorarium tenagaPramubakti/Cleaning
87 — 62
;(selanjutnya secara bersamasama disebut RekanRekanPenggugat).Bahwa dengan demikian, gugatan yang berkaitan dengan tidakdibayarnya honorarium dalam kasus penagihan Piutang TergugatIl harusnya diajukan oleh Penggugat dan MRekanRekanPenggugat.Bahwa karena RekanRekan Penggugat tidak ikut dalam GugatanPenggugat ini, maka Gugatan Penggugat ini adalah cacat danharus dinyatakan tidak dapat diterima.Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)1.11.21.31.4Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat tidak
pernahmeminta Penggugat dan RekanRekan Penggugat untuk menagihPiutang Tergugat Il sebesar US$ 625.623,73 (enam ratus duapuluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga dolar Amerika Serikatdan tujuh puluh tiga sen).Bahwa hubungan hukum Tergugat dan Penggugat adalahsebagaimana tercantum dalam surat bertanggal 22 Januari 1998(Surat 22 Januari 1998) dari Penggugat (yang mewakili kantorhukum Penggugat) kepada Tergugat yang sudah diterimadengan baik oleh Tergugat I.Bahwa berdasarkan Surat 22 Januari 1998, honorarium
US$ 3.000,;(d) Confiscation order implementation: USD2.500,Bahwa honorarium dan pergantian biaya yang disebutkan dalambutir 2.2(a), (6), dan (c) dalam konpensi surat jawaban ini telahdibayarkan oleh Tergugat kepada kantor hukum Penggugat,sebagaimana dapat diperinci berikut ini:(a) sebesar US$5.000, pada tanggal 3 Maret 1998;(b) sebesar US$3.000, pada tanggal 27 Januari 1999;(Cc) sebesar US$3.000, pada tanggal 26 Juni 2000.Bahwa honorarium yang diajukan oleh Penggugat dan RekanRekan Penggugat dan
tambahan sebesarUS$30.000..Bahwa permintaan Penggugat ini jelas tidak sesuai dengan Surat22 Januari 1998 yang berisikan kewajiban Penggugat untukmenagih Piutang Tergugat II dengan honorarium yang disebutkandalam butir 2.4 dalam konpensi surat surat jawaban ini tanpamemerinci cara penagihannya.Bahwa dengan demikian, Penggugat yang telah berada keadaanlalai, seharusnya melakukan sesuatu) untuk memperbaikikelalaiannya dan bukan meminta honorarium tambahan untukmemperbaiki kelalaiannya / kesalahannya.Bahwa
ALASAN PENGGUGAT MENERIMA HONORARIUM UUS RP. 5.000, UNTUKPENGURRUSAN PERKARA MENCAPAI 13 TAHUN LAMANYA , BAHKAN MENALANGIPEMBAYARAN BIAYABIAYYA PENETAPAN EKSEKUSI , PENETAPAN LELANGEKSEKUSI DLL TERKAIT GUGATAN PERKARA NO. 281/PDT.G/1998/PN.BdgBERKEKUATAN HUKUM TETAP.Maka berdasarkan halhal yang diuraikan diatas PEMBANDING/PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Tinggi DK!
165 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPailit/2014ditanggung sendiri oleh Termohon Kasasi, yang tidak bisa ditagihkankepada pihak lain;5 Karena, jumlah honorarium (biaya Notaris) atas pembuatan 2 (dua) Aktatersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan ayat (3) huruf c.
Pasal 36 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, disebutkan:(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilaiekonomis dan nilai sosiologis dari setiap Akta yang dibuatnya;(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dariobjek setiap Akta sebagai berikut:c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yangditerima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan parapihak
, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yangdibuatkan aktanya;Mengacu pada UndangUndang tentang Jabatan Notaris di atas, maka dapatdihitung jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh Notaris adalahsebagai berikut:a Dari pembuatan Akta Pernyataan Nomor 6 tanggal 21 Maret 2014, nilaiobjek aktanya sebesar Rp6.250.000.000,00 (Vide Bukti P21 halaman 2dan/atau Bukti T5 halaman 2), sehingga nilainya (Rp6.250.000.000,00 x1% = Rp62.500.000,00);b Dari pembuatan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor
2 tanggal 8 Mei2014, menurut Termohon Kasasi nilai jual tanah sebagai jaminan yangdijadikan objek aktanya sebesar Rp5.000.000.000,00 (Vide JawabanTermohon Kasasi/Termohon Pailit halaman 4 alinea terakhir), sehingganilainya (Rp5.000.000.000,00 x 1% = Rp50.000.000,00);Jumlah total (a + b) sebesar Rp62.250.000,00 + Rp50.000.000,00 =Rp112.250.000,00;Sehingga sesuai Pasal 36 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentangJabatan Notaris, maka honorarium notaris yang seharusnya dibayarkan olehTermohon Kasasi
untuk pembuatan kedua Akta tersbut adalah sebesarRp112.250.000,00 (seratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Namun pada kenyataannya, Notaris Dino Irwin Tenkano, S.H., M.Kn., hanyamenagih kurang dan 0,5% kepada Termohon Kasasi yakni hanya sebesarRp50.000.000,00 Cima puluh juta rupiah) dimana jumlah tersebut jauh lebihkecil atau dibawah batas maksimal yang diberikan oleh UndangUndang,sehingga penagihan honorarium notaris tersebut sudah sesuai dan dibenarkanoleh undangundang;Fakta yang
168 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
DARMADI, SH dkk;181) 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor: 129 (tanpa tanggal)sebesar Rp6.660.000,00 untuk pembayaran Honorarium PengelolaSatker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk;182) 1 (satu) bundel bukti pembayaran (tanpa nomor) tanggal 7 Juli 2014sebesar Rp/1.400.000,00 untuk pembayaran kompensasi KerjaHal. 23 dari 37 hal.
MAT PARANG, S.Sos dkk;185) 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor: 128 (tanpa tanggal)pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu KabupatenSintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk;186) 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor: 129 (tanpa tanggal)sebesar Rp6.660.000,00 untuk pembayaran Honorarium PengelolaSatker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014An. T.K.
FELIPUS, S.Sos dkk;188) 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola SatkerPanwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember;189) 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran HonorariumTenaga Pendukung/Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulanApril s/d Desember 2014 An.
DARMADI, SH dkk;190) 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor: 840 tanggal 19 Desember2014 sebesar Rp5.760.000,00 untuk pembayaran Kompensasi kerjaPanwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014;191) 1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggotaPanwaslucam SeKabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.Hal. 24 dari 37 hal.
Putusan Nomor 3081 K/Pid.Sus/2019192) 1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan AnggotaPanwaslu Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimatan Barat bulanMaret s/d Desember 2014,193) 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatanbulan Januari s/d Februari 2014:194) 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu KecamatanSeKabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014:195) 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor: 267 tanggal 16 Juni 2014Sebesar Rp9.120.000,00 untuk pembayaran
98 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ganjil 2010/2011Cagurdacil FKIP, Honorarium Mengajar padaProgram Cagurdacil Semester.
;Asli (satu) lembar daftar pembayaran honorarium gurupamong untuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiahdi SMK Sama Dua Tapaktuan Tahun 2010;Asli (satu) lembar daftar pembayaran honorarium gurupamong untuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiahdi SMK Negeri Aceh Besar Tahun 2010;Asli (satu) lembar daftar pembayaran honorarium gurupamong untuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiahdi SUPM Ladong Aceh Besar Tahun 2010;Asli (satu) lembar daftar pembayaran honorarium gurupamong untuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK
Ganjil 2010/2011 CagurdacilFKIP, Honorarium Mengajar pada Program CagurdacilSemester.
72 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)sebanyak 330 orang sebesar Rp. 281.028.000, (dua ratus delapanpuluh satu juta dua puluh delapan ribu rupiah) yang tertuang padamata anggaran 5121 dengan perincian sebagai berikut :e Bulan Januari 2008 sampai dengan April 2008 masingmasingsebesar Rp. 63.700, ;e Bulan Mei 2008 sampai dengan Desember 2008 masingmasingsebesar Rp. 74.600, ;e Bahwa honorarium tahun 2007 yang diperuntukkan kepada 326orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) se KabupatenProbolinggo
No. 183 PK/Pid.Sus/201410Pencairan sebesar Rp. 185.820.000, diserahkan kepada Kasi Uraisdengan kuitansi / bukti pembayaran tertanggal 07 Oktober 2007 ;Pencairan sebesar Rp. 94.050.000, diserahkan kepada Kasi Uraisdengan kuitansi / bukti pembayaran tertanggal 14 Desember 2007;Pencairan sebesar Rp. 47.025.000, diserahkan kepada Kasi Uraisdengan kuitansi / bukti pembayaran tertanggal 14 Desember 2007;Bahwa honorarium tahun 2008 yang diperuntukkan kepada 330orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
;SPM tanggal 11 Desember 2008 Nomor 00147 / Kandepag.Kabprob/ GI/2008 sebesar Rp. 49.236.000, ;SPM tanggal 02 Desember 2008 Nomor 00159 / Kandepag.Kabprob/ GI/2008 sebesar Rp. 49.236.000, ;Bahwa setelah dana honorarium Petugas Pembantu Pencatat Nikah(P3N) tahun 2008 dicairkan, selanjutnya dana tersebut olehBendahara Kantor Depag Probolinggo yakni saksi Juri diserahkankepada Terdakwa Drs.
Petugas Pembantu Pencatat Nikah (PSN)sebanyak 330 orang sebesar Rp. 281.028.000, (dua ratus delapanpuluh satu juta dua puluh delapan ribu rupiah) yang tertuang padaMata Anggaran 5121 dengan perincian sebagai berikut :Bulan Januari 2008 sampai dengan April 2008 masingmasingsebesar Rp. 63.700, ;Bulan Mei 2008 sampai dengan Desember 2008 masingmasingsebesar Rp. 74.600, ;Bahwa honorarium tahun 2007 yang diperuntukkan kepada 326orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) se KabupatenProbolinggo telah
;e SPM tanggal O05 September 2008 Nomor 00098 /Kandepag.Kabprob / Ls/2008 sebesar Rp. 98.472.000. ; SPM tanggal 11 Desember 2008 Nomor 00147 / Kandepag.Kabprob/ GI/2008 sebesar Rp. 49.236.000, ;e SPM tanggal 02 Desember 2008 Nomor 00159 / Kandepag.Kabprob/ GI/2008 sebesar Rp. 49.236.000, ;e Bahwa setelah dana honorarium Petugas Pembantu Pencatat Nikah(P3N) tahun 2008 dicairkan, selanjutnya dana tersebut olehBendahara Kantor Depag Probolinggo yakni saksi Juri diserahkanHal. 21 dari 35 hal. Put.
237 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut Penggugat Rekonvensi telahmembayar kepada Tergugat Rekonvensi untuk honorarium sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sesuai kesepakatan dengan Tergugat Rekonvensi(bukti T4) ;Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juni 1997 Tergugat Rekonvensidatang kepada Penggugat Rekonvensi meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) yang menurut Tergugat Rekonvensi untuk keperluan biayabanding dalam perkara perdata No. 450/Pdt/G/1995 di Pengadilan NegeriJakarta barat, dan atas permintaan Tergugat
dari Penggugat Rekonvensi,ternyata Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberikan pertanggung jawabanpengurusan perkara kepada Penggugat Rekonvensi ;Bahwa dengan sudah menerima surat kuasa khusus untuk melakukanpembelaan dalam suatu perkara perdata, dan untuk itu Tergugat Rekonvensisudah menerima upah/honorarium dengan patut, namun tidak pernahmemberikan pertanggung jawabannya kepada Penggugat Rekonvensi selakuclient meskipun sudah berulang kali diminta dan ditegur, hal mana menyebabkan Penggugat Rekonvensi
tidak membayar succes vee dan juga menggugat PenggugatRekonvensi kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tuduhanseolaholah Penggugat Rekonvensi telah wanprestasi tidak membayar succesvee kepada tergugat Rekonvensi, hal mana adalah nyatanyata merupakanperbuatan melawan hukum seorang pengacara yang sangat merugikanPenggugat Rekonvensi sebagai client ;Bahwa kerugian Penggugat Rekonvensi akibat perbuatan melawanhukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi, adalah seluruh jumlah uangpembayaran honorarium
Pengembalian seluruh uang pembayaran honorarium pengacara yang sudahditerima Tergugat Rekonvensi sesuai buktibukti T4, T5, T6 dan T7, yaituRp. 1.000.000, + Rp. 750.000, + Rp. 1.000.000, + Rp. 500.000, = Rp.3.250.000, = (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;b.
Bahwa terhadap penerimaan upah atau honorarium yang didalilkan paraTermohon Kasasi/para Tergugat yang diberikan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat istilah ini tidak benar dengan alasan tidak mungkin seorangpengacara menerima upah lebih dahulu, sedangkan perkara belummempunyai kekuatan hukum yang pasti.
123 — 80
PPGK Unsyiah di SMK 1 Sama Dua TapaktuanTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium guru pamong untukkegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1 Aceh BesarTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium guru pamong untukkegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SUPM Ladong Aceh BesarTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium guru pamong untukkegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1 Banda AcehTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran
Operator Pengisi Nilai, Cetak DPNA, KHS Smt.Ganjil 2010/2011 Cagurdacil FKIP, Honorarium Mengajar pada ProgramCagurdacil Smt.
pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK 1 Sama DuaTapaktuan Tahun 2010.Ash 1 (satu) Jembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1 AcehBesar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SUPM LadongAceh Besar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1Banda Aceh Tahun 2010
.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 2Banda Aceh Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 4Banda Aceh Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1BLangpidie Tahun 2010.Ash 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 15 Mei 2010sejumlah Rp. 3.850.000
pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK 1 Sama DuaTapaktuan Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri AcehBesar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SUPM LadongAceh Besar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1Banda Aceh Tahun 2010
77 — 15
PNS kegiatan UMSI tertanggal 19 Nopember 2010 dan 2 (dua) lembar daftar penerima honorariun, satu bendel surat bantuan mengajar, kwitansi dinas untuk belanja honorarium Instruktur PNS kegiatan UMSI tertanggal Nopember 2010 dan lembar daftar penerima honorariun, kwitansi dinas untuk honorarium panitia penyelenggara PNS kegiatan UMSI tertanggal 1 Desember 2010 dan daftar penerima honorariun masing masing beserta fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP), 2 (dua) Bendel fotokopi Surat Keputusan Bupati Madiun
nomor 188.45/568/KPTS/402.031/2010 tanggal 27 Oktober dan nomor 188.45/567/KPTS/402.031/2010 tanggal 27 Okotober 2010 ; 8. 1 (satu) bendel SPJ-LS kegiatan usaha Mandiri Sektor Informal (UMSI) berupa kwitansi dinas untuk honorarium pejabat pembina tertanggal 31 Juli 2010 dan daftar penerima honorariun serta fotokopi surat setoran pajak (SSP) ; 9. 1 (satu) bendel SPJ-LS kegiatan usaha Mandiri Sektor Informal ( UMSI) berupa kwitansi dinas untuk honorarium pejabat pembina dan pelaksana kegiatan UMSI
tertanggal - dan daftar penerima honorariun bulan April s/d Juni 2010 serta fotokopi surat setoran pajak (SSP) ; 10. 1 (satu) bendel SPJ-GU kegiatan usaha Mandiri Sektor Informal (UMSI) berupa \ kwitansi dinas untuk honorarium panitia kegiatan UMSI tertanggal 9 Agustus 2010 dan daftar penerima honorariun serta fotokopi surat setoran pajak (SSP), 1 (satu) bendel SPJ GU kegiatan usaha Mandiri Sektor Informal ( UMSI) berupa kwitansi dinas untuk honorarium isntruktur PNS kegiatan UMSI
tim pelaksana tertanggal 12 Juli 2010 dan fotokopi skep Bupati Madiun nomor 188.45/188/PKTS/402.031/2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh tertanggal 14 Juli 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh non PNS tertanggal 14 Juli 2010 dan fotokopi skep bupati madiun nomor 188.45/KPTS/402.031/2010, 1 (satu) bendel surat Ka Disnakertrans Kab Madiun perihal bantuan penyuluh tertanggal 7 Juli 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh tertanggal
29 Juli 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh non PNS tertanggal 29 Juli 2010, 1 (satu) bendel surat Ka Disnakertrans Kab Madiun perihal bantuan penyuluh tertanggal 24 Mei 2010, Jadwal bintek syarat syarat kerja tahun 2010, surat Ka Disnakertrans Kab Madiun perihal bantuan penyuluh tertanggal 27 Mei 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium tim pelaksana tertanggal 20 Desember 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium tim pelaksana tertanggal 22 Nopember
tertanggal 19 Nopember 2010 dan 2 (dua) lembar daftar penerima honorariun, satubendel surat bantuan mengajar, kwitansi dinas untuk belanja honorarium Instruktur PNSkegiatan UMSI tertanggal Nopember 2010 dan lembar daftar penerima honorariun, kwitansidinas untuk honorarium panitia penyelenggara PNS kegiatan UMSI tertanggal 1 Desember2010 dan daftar penerima honorariun masing masing beserta fotokopi Surat Setoran Pajak(SSP), 2 (dua) Bendel fotokopi Surat Keputusan Bupati Madiun nomor 188.45/568/KPTS
tim pelaksanatertanggal 12 Juli 2010 dan fotokopi skep Bupati Madiun nomor 188.45/188/PKTS/402.031/2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh tertanggal 14Juli 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh non PNS tertanggal 14Juli 2010 dan fotokopi skep bupati madiun nomor 188.45/KPTS/402.031/2010, 1 (satu) bendelsurat Ka Disnakertrans Kab Madiun perihal bantuan penyuluh tertanggal 7 Juli 2010, kwitansidinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh tertanggal
29 Juli 2010, kwitansi dinas dandaftar penerimaan honorarium penyuluh non PNS tertanggal 29 Juli 2010, 1 (satu) bendel suratKa Disnakertrans Kab Madiun perihal bantuan penyuluh tertanggal 24 Mei 2010, Jadwalbintek syarat syarat kerja tahun 2010, surat Ka Disnakertrans Kab Madiun perihal bantuanpenyuluh tertanggal 27 Mei 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium timpelaksana tertanggal 20 Desember 2010, kwitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium timpelaksana tertanggal 22 Nopember
296 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 692/B/PK/PJK/2011Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,dan Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan bahwa "Penghasilan yang dipotong PPh Pasal21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan claimbentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungandengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalamnegeri, terdiri dari :e Angka4 : penasihat, pengajar, pelatih, penceramah
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dankegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yangdisingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak ataspenghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapunsehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000.19.
Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan,termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop),pendidikan, pertunjukan, dan olahraga.Pasal2 : 1) Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, yangselanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah :15Pasal 3Pasal 56h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakankegiatan) yang membayar honorarium, hadiah
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan19.kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yangdisingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak ataspenghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapunsehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d.
165 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkankemampuan klien;. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biayabiaya yangtidak perlu;. Advokat dalam mengurus perkara cumacuma harus memberikanperhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerimauang jasa;. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannyatidak ada dasar hukumnya;.
atas jasa hukum yang telahdiberikan kepada kliennya:Bahwa nyata dalam perjanjian yang dibuat olen Penggugat selaku Advokatdengan Tergugat selaku klien, adalah Perjanjian Bantuan Hukum, olehkarenanya Tergugat selaku pencari keadilan dan tidak mampu secaramateriil haruslah dibebaskan dari pembayaran honorarium dan ataudilayani secara cumacuma, justru sebaliknya dalam Perjanjian BantuanHukum a quo berisikan Perjanjian Bagi Hasil, dengan demikian Perjanjiana quo menjadi tidak jelas;.
Penggugat dk/Tergugat dr (Batara Simbolon, S.H.) sejumlah %(Seperempat) dari hasil penjualan bersih tanah tersebut sebagaipembayaran penggantian biaya dan honorarium pengurusan SuratSurat Kepemilikan dan Pengosongan Tanah tersebut;b. Turut Tergugat (Drs.
Penggugat dk/Tergugat dr (Batara Simbolon, S.H.) sejumlah 14 (Seperempat)dari hasil penjualan, bersih tanah tersebut sebagai pembayaranpenggantian biaya dan honorarium pengurusan SuratSurat Kepemilikandan Pengosongan Tanah tersebut;b. Turut Tergugat (Drs.
Herman Koto) sejumlah 4 (seperempat) dari hasilpenjualan bersih tanah tersebut sebagai pembayaran penggantian biayadan honorarium pengurusan SuratSurat Kepemilikan dan PengosonganTanah tersebut;Akan tetapi Judex Facti mengabaikan Perdamaian tersebut, Perdamaiandengan bukti Tdk/Pdr1 tersebut semestinya mengakhiri sengketa dalamHalaman 23 dari 25 hal.
51 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Acc no 0420100200) Rp14.278.030.780Acc no 0420500400) Rp 1.682.514.453Acc no 0420800100 Rp 1.472.870.933Biaya pengurusan dok dan izin Acc no 0420504200 Rp 52.325.300Biaya perumahan pegawai expatriat (( )( )Biaya kesehatan, apartemen, bonus (Acc no 0420504300) Rp 2.899.175.751( )( )(Biaya asuransi kesehatanBiaya bonus, dan kesehatan pegawai (Acc no 0420500100 Rp 2.987.082.919Acc no 0420500100 Rp 26.581.470Acc no 0420500100 & INTC 002) Rp 710.432.022Tunjangan cuti nonexpat Rp = 731.632.441Biaya honorarium
, tunjangan,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan denganpekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawali;b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekeraan,Jasa, atau kegiatan;c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun danpembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga
Putusan Nomor 1812/B/PK/PJK/2016Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan denganPekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain mengatursebagai berikut:Pasal 1 angka 1:Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatanyang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dandalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan
,jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000;Pasal 5 ayat (1):Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :a. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorariumanggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premibulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPhsebagaimana diatur lebih lanjut dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP545/PJ./2000,antara lain diatur bahwa penghasilan yang diterima Wajib PajakOrang Pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaanyang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai wajib dipotongoleh Pemberi Kerja;12.9.
139 — 84
dana.1 (satu) lembar TBK, tanoa nomor dengan nominal Rp. 5.700.000, (limajuta tujuh ratus ribu rupiah), dengan redaksi honorarium kelompok kerjapenyusun regulasi, tata kerja dan keputusan KPU Kab.Konawe dalampemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2013 TA. 2012 sesuaidaftar terlampir, di tanda tangani oleh penerima an.
Tanpa lampiran,1 (satu) lembar Tanda bukti kas (TBK) tahun 2013 , tanoa nomor dengannominal Rp. 120.245.000, (seratus dua puluh juta dua ratus empat puluhlima ribu rupiah) dengan redaksi bayar honorarium dan biaya oprasionalkegiatan untuk bulan januari s/d Februari 2013 PPK,PPS dan KPPS seKec.
Terlampir berita acara pembayaran dan RKBkebutuhan anggaran PPK Sampara.1 (satu) lembar Tanda bukti kas (TBK) tahun 2013 , tanoa nomor dengannominal Rp. 79.000.000, (tujuh puluh sembilan juta rupiah) dengan redaksibayar honorarium dan biaya oprasional kegiatan untuk bulan januari 2013PPK,PPS dan KPPS se Kec.
Lalonggasumeeto untuk menerima honorarium PPK dan PPS Kec.Lalonggasumeeto bulan Desember tahun 2012 dan biaya ATK lainnya PPKdan PPS Kec. Lalonggasumeeto yang ditandatangani sekretaris PPK Kec.Lalonggasumeeto An. SAMIUN. H dan Bendahara PPK Kec.Lalonggasumeeto An. IRNAWATI, SKM.1 (satu) rangkap tanda bukti kas nomor.
Uepai untuk menerima honorarium PPK dan PPS yang ditandatanganiyang member kuasa bendahara An. JUMARDIN, SP dan yang diberi kuasaketua PPK An. ASBIABDUL, S.Pd.1 (satu) rangkap tanda bukti kas nomor.
119 — 96
Pada Tanggal 8 Maret 2010 dengan SP2DNomor : 14 / UP / SP2D / KEU / 2010,sebesar Rp. 14.160.295.000 yang digunakanuntuk :Honorarium tenaga ahli / Instruktur / Narasumber sebesar Rp. 405.600.000.Belanja alat listrik dan Elektronik (lampu pijar, Batteray Kering Rp. 3.000.000,Belanja Bahan Baku Bangunan Rp. 3.600.000.000.
Pada tanggal 20 Desember 2010 denganNomor SP2D : 461 / GU / SP2D / KEU /2010 sebesar Rp. 188.437.500, yangdigunakan untuk :Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 12.000.000,Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 176.437.500,26.
Pada tanggal 8 Maret 2010 dengan SP2D Nomor : 14 / UP / SP2D / KEU /2010, sebesar Rp. 14.160.295.000 yang digunakan untuk :Honorarium tenaga ahli / Instruktur / Narasumber sebesar Rp. 405.600.000.Belanja alat listrik dan Elektronik (lampu pijar, Batteray Kering Rp. 3.000.000,Belanja Bahan Baku Bangunan Rp. 3.600.000.000.
Pada tanggal 20 Desember 2010 dengan Nomor SP2D : 461 / GU / SP2D /KEU / 2010 sebesar Rp. 188.437.500, yang digunakan untuk :Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 12.000.000,Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 176.437.500,26.
9 — 1
Fotocopy Slip Penerimaan Gaji/Honorarium Guru danKaryawan SMK Satya Praja 2 Petarukan Tahun Ajaran2013/2014 bulan Desember 2013 atas nama Pemohon, tanggal28 Desember 2013 (bukti P.4);. Fotocopy Slip Penerimaan Gaji/Honorarium Guru danKaryawan SMK Satya Praja 2 Petarukan Tahun Ajaran2013/2014 bulan Januari 2014 atas nama Pemohon, tanggal28 Januari 2014 (bukti P.5);. Fotocopy Surat Panggilan No.
Fotocopy Slip Penerimaan Gaji/Honorarium Guru danKaryawan SMK Satya Praja 2 Petarukan Tahun Ajaran2013/2014 bulan Januari 2014 atas nama Pemohon, tanggal28 Januari 2014 (bukti T.3);4.
Sa aj SRSBahwa Pemohon dan Termohon sudahmempunyai rumah yang diabangun diatas tanah milik orang tua Pemohontapi belum pernahditempati;Bahwa saksi kenal dengan Pemohondan Termohon karena teman seprofesidengan Pemohon sekaligus sebagaiBendahara Gaji diBahwa saksi kenal dengan Pemohonsejak tahun 2009 dan kenal Termohonsejak menikah denganPemohom fj Bahwa Pemohon mengajar di SMK SatyaPraja II Petarukan sebanyak 44 jamditambah tunjangan jabatan WaliKelas 5 jam jadi seluruhnya 49 jammengajar;~Bahwa honorarium
adalah penduduk Kecamatan Ampelgading yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaDST LST Fh I IMenimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.3 telahterbukti bahwa Pemohon adalah guru SMK NU Kesesi denganhonorarium Rp. 280.000, (dua ratus delapan puluh riburupiah), namun bukti surat P.7 telah terbukti bahwa Pemohontelah mengundurkan diri sebagai guru di SMK tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.4 telahterbukti bahwa Pemohon adalah seorang guru di SMK SatyaPraja Petarukan dengan honorarium
pada bulan Desember 2013sebesar Rp 576.000, (lima ratus tujuh puluh enam riburupiah) dan berdasarkan bukti surat P.5 telah terbuktibahwa Pemohon adalah seorang guru di SMK Satya PrajaPetarukan dengan honorarium pada bulan Januari 2014 sebesarRp 1.568.000, (satu juta lima ratus enam puluh delapanribu rupiah) 7 7 rrr rr rrMenimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.6 telahterbukti bahwa Pemohon telah dilaporkan oleh Termohon keKepolisian Resor Pemalang dalam perkara tindak pidanamelakukan penelantaran
99 — 17
Vivian PasarBahasa Indonesia dan Helezalulu/SoriawatBahasa Inggris i Laia43.Honorarium Tenaga Januari 2011 3.910.000 Kependidikan Wali Kelas 19 pada SMP Negeri 1 Lahusa 44.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaPebruari 20113.910.000 45.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaMaret 20113.910.000 46.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaJanuari 20111.200.000 47.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaPebruari
5.580.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa8.Honorarium Tenaga Agustus 2011 5.580.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa9.Honorarium Tenaga September 2011 5.580.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa10.Honorarium Guru Juli 2011 957.000PNS/CPNS11.Honorarium Guru Agustus 2011 957.000PNS/CPNS12.Honorarium Guru September 2011 957.000PNS/CPNS13.Insentif Guru PNS/CPNS September 2011 1.320.00014.Insentif Guru PNS/CPNS Agustus 2011 1.320.00015.Insentif Guru PNS/CPNS Juli
Vivian PasarHelezalulu/Soriawati Laia 43.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaJanuari 20113.910.000 44,Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaPebruari 20113.910.000 45.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaMaret 20113.910.000 46.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaJanuari 20111.200.000 47.Honorarium TenagaKependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 LahusaPebruari 20111.200.000 48.Honorarium TenagaKependidikan
Honor GTT Juli 2011 3.973.000DeHonor GTT Agustus 2011 3.973.0003.Honor GTT September 2011 3.973.0004.Honorarium Tenaga Juli 2011 1.200.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa5.Honorarium Tenaga Agustus 2011 1.200.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa6.Honorarium Tenaga September 2011 1.200.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa7.Honorarium Tenaga Juli 2011 5.580.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa8.Honorarium Tenaga Agustus 2011 5.580.000Kependidikan
Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa9.Honorarium Tenaga September 2011 5.580.000Kependidikan Wali Kelaspada SMP Negeri 1 Lahusa10.Honorarium Guru Juli 2011 957.000PNS/CPNS11.Honorarium Guru Agustus 2011 957.000PNS/CPNS12.Honorarium Guru September 2011 957.000PNS/CPNS13.Insentif Guru PNS/CPNS September 2011 1.320.00014.Insentif Guru PNS/CPNS Agustus 2011 1.320.00015.Insentif Guru PNS/CPNS Juli 2011 1.320.00016.Insentif Guru PNS/CPNS Juni 2011 1.320.00017.Insentif Guru PNS/CPNS Mei 2011 1.320.00018.
750 — 569
Surat No: 05/MS&R/Prop/II/2017, tertanggal 2 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum Gugatan Renvoi Procedure, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 04/MS&R/II/17, tertanggal 01 Februari2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Invoice No: 06/MS&R/II/17 tertanggal 09 Februari 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp
Surat No: 06/MS&R/Prop/II/2017, tertanggal 24 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum Gugatan Renvoi Procedure, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 07/MS&R/II/17 tertanggal 10 Februari 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Invoice No: 08/MS&R/11/17 tertanggal 24 Februari 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp
Surat No: 01/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 02 Januari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Gugatan Actio Pauliona, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 02/MS&R/I/17, tertanggal 12 Januari 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-- Invoice No: 07/MS&R/IV/17 tertanggal, 06 April 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu
Surat No: 03/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 26 Januari 2017,, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Gugatan Actio Pauliona, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 06/MS&R/II/17, tertanggal 03 Februari 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 350.000.000,-- Invoice No: 08/MS&R/IV/17 tertanggal 06 April 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu
Surat No: 02/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 23 Januari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Renvoi Procedure, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 09/MS&R/III/17 tertanggal 02 Maret 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Invoice No: 10/MS&R/III/17 tertanggal 10 Maret 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar
Surat No: 05/MS&R/Prop/ll/2017, tertanggal 2 Februari 2017, dariKantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai ProposalPenawaran Jasa Hukum Gugatan Renvoi Procedure, berikutlampirannya sebagai berikut; Invoice No:04/MS&RI/II/17, tertanggal 01 Februari2017, Pembayaran DPsebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp.50.000.000, Invoice No:06/MS&R/II/17 tertanggal 09 Februari 2017, Pembayaranpelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitusebesar Rp. 50.000.000,
Surat No: 06/MS&R/Prop/Il/2017, tertanggal 24 Februari 2017, dari KantorHukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal PenawaranJasa Hukum Gugatan Renvoi Procedure, berikut lampirannyasebagai berikut; Invoice No: 07/MS&R/I/17 tertanggal 10 Februari 2017, Pembayaran DPsebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp.50.000.000, Invoice No: 08/MS&R/11/17 tertanggal 24 Februari 2017, Pembayaranpelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitusebesar Rp. 50.000.000
Surat No: 01/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 02 Januari 2017, dariKantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai ProposalPenawaran Jasa Hukum untuk menangani Gugatan Actio Pauliona,berikut lampirannya sebagai berikut;Halaman 55 Nomor 275/PID/2018/PT.DKI Invoice No: 02/MS&R/I/17, tertanggal 12 Januari 2017, PembayaranDP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitusebesar Rp. 250.000.000, Invoice No: 07/MS&R/IV/17 tertanggal, 06 April 2017, Pembayaranpelunasan sebesar 50% dari honorarium yang
Surat No: 03/MS&R/Prop/1/2017, tertanggal 26 Januari 2017,, dari KantorHukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal PenawaranJasa Hukum untuk menangani Gugatan Actio Pauliona, berikutlampirannya sebagai berikut; Invoice No: 06/MS&R/II/17, tertanggal 03 Februari 2017, Pembayaran DPsebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesarRp. 350.000.000, Invoice No: 08/MS&R/IV/17 tertanggal 06 April 2017, Pembayaranpelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitusebesar Rp
Surat No: 01/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 02 Januari 2017, dariKantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai ProposalPenawaran Jasa Hukum untuk menangani Gugatan ActioPauliona, berikut lampirannya sebagai berikut; Invoice No: 02/MS&R/I/17, tertanggal 12 Januari 2017,Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudahdisepakati, yaitu sebesar Rp. 250.000.000, Invoice No: 07/MS&R/IV/17 tertanggal, 06 April 2017, Pembayaranpelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati,yaitu sebesar Rp.
67 — 6
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010. Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Tanda terima Honorarium Narasumber Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010 Bulan April 2010. Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kepri Tahun 2010.Tanda terima Honorarium Narasumber Bimbingan TeknisPengelola Keuangan KPU SeProv. Kepri Tahun 2010 BulanApril 2010.Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek PengelolaKeuangan KPU SeProv. Kepri Tahun 2010.Kwitansi Sebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah)Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC)Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU SeProv.
FeryManalu, S.Sos).Tanda terima Honorarium Narausmber imtek PenghitunganSuara KPU Prov.
93 — 58
Honorarium panitia pelaksana sebesar Rp. 6.744.000;b. Honorarium Non PNS Rp. 23.280.000,; c. Dokumentasi sebesar Rp. 2.400.000, ;d Belanja Bahan/Material sebesar Rp. 48.646.000,.
panitia pelaksana Rp.26.976.000,; b Honorarium non PNS Rp.9.738.000, ;c Honorarium tenaga ahli Rp. 6.000.000Belanja barang/jasa Rp.113.286.000, :1 Pengadaan Seragam Jumantik Rp. 33.151.000. ;2 Perlengakapan kerja Jumantik Rp. 47.775.000,;3 Belanja makan minum Rp. 29.960.000,;Bahwa anggaran Kegiatan tersebut, telah dicairkan melalui mekanisme GU (Ganti Uang)seluruhnya sebesar Rp. 149.804.000, dengan frincian pencairan sebagaiberikut : 222222 2222 n nn nnn naan nnnberdasarkan SP2D No. 50001022012
Honorarium panitia pelaksana sebesar Rp. 6.744.000; b. Honorarium Non PNS Rp. 23.280.000;c.
panitia pelaksana Rp.2B ITB 000 pip reecnamennssancarmsrisb Honorarium non PNS Rp.9.738.000, ;c Honorarium tenaga ahli Rp.6.000.000, ; d Belanja barang/jasa Rp.113.286.000, ;1 Pengadaan Seragam Jumantik Rp. 33.151.000. 2 Perlengakapan kerja Jumantik Rp. 47.775.000,;3 Belanja makan minum Rp. 29.960.000,Bahwa anggaran Kegiatan tersebut, telah dicairkan melalui mekanisme GU (Ganti Uang)seluruhnya sebesar Rp. 149.804.000, dengan fincian pencairan sebagaiberikut : 22222222 nena nanan anneberdasarkan
panitia pelaksana,honorarium non PNS dan honorarium tenagaBahwa dari anggaran kegiatan tersebut, terdapat penyetoran pengembalian ke kas daerahseluruhnya sebesar Rp. 3.610.000, dengan rincian:a Tanggal 25 Desember 2012 sebesar Rp. 2.054.000,:b Tanggal 27 November 2012, sebesar Rp. 1.556.000, :Dengan demikian masih terdapat sisa anggaran yang tidak terpakai dan tidak puladikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 36.990.000,;8 Pergerakan Masyarakat dalam Penanggulangan BencanaBerdasarkan DPA SKPD Kelurahan
173 — 28
Jkt.Bar (Bukti P1) ;Bahwa pada saat permintaan jasa hukum oleh TergugatI kepada Penggugat,telah dibicarakan dan disepakati mengenai honorarium jasa hukum yangmenjadi kewajibanTergugatI dan atau TergugatII sekaligus menjadi hakyang akan diterima Penggugat, pada saat itu tanggal 4 Juni 2012 sebelumditandatangani Surat Kuasa Khusus dari TergugatI kepada Penggugat telahdisepakati oleh TergugatI dan atau TergugatII dengan Penggugat, bahwabesarnya biaya honorarium jasa hukum (lawyer fee) yang akan dibayar
olehTergugatI dan atau TergugatII sebagai prinsipal kepada Penggugat sebagaiKuasa Hukum adalah sebagaimana kebiasaan yang berlaku di lingkunganAdvokat / Pengacara Profesional ;Bahwa dengan pertimbangan tingkat kesulitan penanganan perkara yangnasibnya sudah di ujung tanduk, pada kesempatan tanggal 4 Juni 2012tersebut telah disepakati besarnya honorarium jasa hukum (lawyer fee) yangakan diberikan oleh TergugatI dan atau TergugatII kepada Penggugatadalah sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai
, bahwabiaya honorarium jasa hukum (lawyer fee) yang akan dibayar oleh TergugatI dan atau TergugatII sebagai prinsipal kepada Penggugat sebagai KuasaHukum sudah cukup dengan besaran biaya jasa hukum yang telah disepakatiterdahulu tanggal 4 Juni 2012, sehingga TergugatI dan atau Tergugat II tidakperlu lagi memberikan biaya jasa hukum maupun sukses fee tambahan,oleh karena itu telah disepakati antara TergugatI dan atau TergugatIIdengan Penggugat bahwa biaya jasa hukum yang menjadi kewajibanTergugatI
JASA HUKUM (LAWYER FEE)Bahwa Para Pihak telah sepakat dan setuju bahwa nilai honorarium jasahukum (lawyer fee) atas jasa hukum yang telah diberikan oleh Pihak Keduakepada Pihak Pertama untuk 2 (dua) perkara perdata yaitu perkara Nomor2978 K/PDT/2011 jo Perkara Banding No. 111/PDT/2011/PT.
Besaran honorarium (lawyer fee) yang sudahdisepakati bersama pada tanggal 4 Juni 2012 dan tanggal 31 Juli 2012sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai tanah obyek sengketa.