Ditemukan 700 data
41 — 12
SISjai 02933 &8 Jad Ji 1 pSisJI 28a, GUS garda Vg : J US od astljms sl.Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang angkat sebagai wali) dan muhakkam kedudukannyaseperti hakim.
53 — 19
Liam 02938 & Jods JArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 12 dari 16 Hal.
73 — 20
No. 0010/Padt.P/2016/PA.AmgBiallg Copal BN gM y quill Qo ApdLdl) wis ALL, Salgdill cuctlyAyaagllg Cayailly Syieilly Arulsig ClSilly Selly bss ANolly cd sllswclball g Adu g wertAN 99 Ggally ually Lgdally CUS : shyt Aimed Ajgat : Adin gil ley Lai)Bally Ggally Guuilly CUS : damn cb cua s Ayedldl) Garry seal iby(gual) thal 5 Wid oll cy sllArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang
25 — 20
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Cul 8 &olawwVL soleil ao le plell Jal earl x55aolaiwVL als sola! joni Lad Igalis! gil YI soll5925 peddle cog ablicl! rid , ball 9 Cua! lac Los9 A8o)l 9 Slo!
72 — 27
Gilly 1 1489 aSlalls hy aSae diy Ais Yang jad Jae agcine (ol) Leal abla asAske cc ye LaS ANS ot) Ala) Badd Jagan OSs al Gly Udall le cue Yue AnsQe gas de aSlal) sha Na Gata Vg Gilagall (8 SUB Atuay bast co shall GyagSacill Shoe cb Hall Cle ely yam ol dus odgayArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil
18 — 10
AzZuhaili dalam kitabnya AlFigh al Islami, halaman 696 juz 7, Kesaksian tersebut di atas disebut dengan alsyahadah bi tasamu li itsbat al Nasabi (CusJ oY golbutl dolgiJl), artinyakesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:cullArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian Istifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah
19 — 1
Fotokopi ljazah a.n. calon suami Nomor MI06 130023317 yangdikeluarkan oleh Kepala MI Salafiyah Syafiiyah 1 Klinterejo SookoKabupaten Mojokerto, tanggal 10062017, telah dinazegelen dan telahdicocokkan dan sesuai aslinya, kemudian ditandai sebagai bukti (P.6);7.
17 — 10
Penetapan No.91/Padt.P/2021/PA.MSArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syariati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
10 — 0
Tergugat Rekonvensi sangat keberatan mengingatkarena Termohon/Penggugat Rekonpensi adalah istri yang Nusyuz yangtidak pernah menghargai Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagaisuaminya, hal tersebut teroukti dengan Termohon/Penggugat Rekonvensitelah melakukan hutang tanpa sepengetahuan suami bahkan sempatdinasehati oleh Pemohon tetapi Termohon tidak mengindahkan nasehatPemohon, oleh karenanya Termohon/Penggugat Rekonvensi adalahtermasuk dalam kategori istri yang Nusyuz, hal ini sejalan denganpendapat ulama syafiiyah
42 — 27
bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Sis AL ARS sd abies Oy hel ges a dUa2shan ay ae A55R Ue ads CI) bel GbE & ww Udb& al Gig Jka Ce Ate Vie fas Gly sl Ks asic hy5g db Stall ga as Goi Y5 : Ce a ) datsll a yinied jl Vhs coshArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
20 — 4
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
21 — 15
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
126 — 122
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz Il, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausdah AlFightyyah, yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Majelis Hakim,disebutkan: ASlall ake Jgi5 abtalls wabll We Steoliuls Sacall elgaall 9483 cansfurs yas) Agia gSi32)l 22 EST eG Bl WIArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalamkalangan ulama Malikivahberpendapat
121 — 48
Hal ini sejalan dengan pendapat UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabiyah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya..
34 — 8
memberikan nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat rekonpensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Pendapatkalangan Syafiiyah
ab. aigArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadapanak gugur apabila telah terlewati tanpa dapat digenggam (dituntut) ataudianggap sebagai hutang, karena kewajiban memberikan nafkah kepada anakitu hanya untuk memenuhi kebutuhan (anak).
70 — 33
Ljai 02953 &3 a5 Ui pSlJI 88, WU3 Joid;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam = (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
18 — 16
Dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalahseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudiangadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
27 — 15
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan majelis yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut:ae C5 Ol lel Sls A AR sill Ge) agin lig Seal agin J ls lel OS al 5Ye Aaa Gilg gl 1S 5 SIA 5h 5 Rae AY Als gd 5 38 te aids NI asl abla SUSU a8 GS Gets Vg: lb GIS (1) Ap tI sh 1agias GS al Gp URall Cle AteIa 5 13a oo sh an Shs dhHalaman 11 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2021/PA.PkcArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
78 — 12
pengampun dari ANAK II ASLI,maka bagian ANAK II ASLI dikelola oleh Moh Taufik Rizal sebagai walipengampunya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Husen RizalMuhammad telah pergi meninggalkan rumah selama 20 tahun dan tidak adakabar beritanya, maka Husen Rizal Muhammad dapat dinyatakan sebagaiorang yang mafqud, yaitu orang yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya,serta keadaan hidup dan matinya.Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan Jumhur (Pembesar)ulamafigih (hokum) Islam: Malikiyah, Syafiiyah
14 — 2
Pendapat ahli Fikih, Ulama Syafiiyah, sebagaimana dikutip olehWahbah alZuhayliy, dan diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim,yang menyatakan bahwa mutah wajib bagi setiap perempuan yangditalak, baik ia ditalak sebelum dukhul atau sesudah dukhul, kecuali(tidak wajib) perempuan yang ditalak sebelum didukhul yang maharnyatelah ditetapbkan, maka bagi perempuan tersebut cukup mendapatkanseparoh dari mahar;Menimbang, bahwa di dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdinyatakan, Bilamana perkawinan putus