Ditemukan 19086 data
69 — 55
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap ; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 3 Juni 2013, Nomor : 03/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa DANGIR MULYADI, S. Sos.
Cucut No.21 RT.04 RW.10 Kelurahan CilacapKecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap ; Agama : Islam ; Pekerjaan > PNS 3 222 ooo nn nnn nnn nnn nnnPendidikan 1 8.2 5 nnnnn nnn nnn nnn nnn n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn eensTelah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan ( di RUTAN ) : 1 Penuntut Umum, sejak tanggal : 04 Desember 2012 s/d tanggal 23Desember 2012 ; 2 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal : 24Desember 2012 s/d tanggal 22 Januari 2013 ; 3 Hakim Pengadilan Tipikor
Semarang, sejak tanggal : 14 Januari 2013 s/dtanggal 12 Pebruari 2013 ; Hal 1, put.no. 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejak tanggal : 13Pebruari 2013 s/d. tanggal 13 April 2013 ; 5 Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal: 14April 2013 s/d tanggal 13 Mei 2013 ; 8 Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak: tanggal14 Mei 2013 s/d tanggal 12 Juni 2013 ; 9 Penahanan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang,
Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 07 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding nomor :69/Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg.
Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang di Semarang melalui Ketua Pengadilan Negeri Tipikor diHal 108, put.no. 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.Semarang, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang padaPengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Juli 2013 ; Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, Pengadilan Tipikor Semarang padaPengadilan Negeri Semarang telah memberitahukan untuk mempelajari berkasperkara kepada Jaksa
Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sebagai HakimHal 155, put.no. 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.Ketua Majelis TIPIKOR, HARDJONO C., SH.MH. Hakim Tipikor dan H.DERMAWAN S. DJAMIAN, SH.MH.CN.
70 — 59
33/TIPIKOR/2013/PTY
PUTUS ANNomor : 33/ TIPIKOR / 2013 / PTY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta yang mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi dalamtingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalamperkara terdakwa :lL Nama : JAKA SULISTYO Bin HADI SISWANTO ;Tempat lahir : Bantul ;Umur/tanggal lahir :47 tahun / 2 Pebruari 1965 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 3 April 2013No.12/PPN/1V/2013/P.Tpkor.YK. sejak tanggal 13 April 2013 sampaidengan tanggal 11 Juni 2013;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 31 Mei 2013No.65/Pen.Pid/2013/PTY. Sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengantanggal 11 Juli 2013;9.
,sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 April 2013;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 3 April2013 No.13/PPN/IV/2013/P.Tpkor.YK, sejak tanggal 13 April 2013 sampaidengan tanggal 11 Juni 2013.
Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta padahari SELASA tanggal 1 OKTOBER 2013 oleh kami HENRICUS SOEJATMO, SHWakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta selaku Ketua Majelis, H.YYUSDIRMAN YUSUF, SH.MH.
Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan144DR. JOHAN ERWIN ISHARYANTO, SH,MH. Hakim Ad.
145 — 63
62 — 30
Menerima permintaan banding dari Pembanding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen ; ------------------- Merubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Juli 2013 Nomor. 28/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa DRS.
Pengadilan Negeri Tipikor Semarang (penahanan rutan) sejaktanggal 12 April 2013 sampai dengan tanggal 10 Juni 2013 ;5 Perpanjangan ( I ) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang (tahanan rutan ) sejak tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan tanggal10 Juli 2013 ;6 Perpanjangan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang (tahanan rutan ) sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 9Agustus 2013 ;7 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 30
Juli2013 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2013 ;8 Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal29 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGITERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Semarang tanggal 24 Juli 2013, Nomor : 28/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg,dalam perkara terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan
Tipikor Smg.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang dan DERMAWAN S. DJAMIAN, SH.MH.
Hakim Ad HocTipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang masingmasingsebagai Hakim Anggota sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut Nomor :70/Pen.Pid.Sus/2013/PT.TPK Smg. tanggal 06 September 2013, = putusan tersebut pada hari Kamis,tanggal 03 Oktober 2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota dengan dibantu AGUNGWIDIYANTORO, SH.
215 — 0
51 — 32
.;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 10 Juni 2011, Nomor : 05/Pid.Sus/2011/PN.Tipikir.Smg. yang dimintakan banding sekedar mengenai status penahanan terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa SRI MARIA HARTATI Binti WIDJO SUHARDJO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.2.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal20 Januari 2011, No. 03/ Pen.Pid.Sus/ H/ 2011/ PN. Tipikor.Smg,sejak tanggal 20 Januari 2011 s/d tanggal 18 Februari 2011 ;7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang tanggal Februari 2011 , No.03/ Pen.Pid.Sus/K/2011/ PN.Tipikor.Smg, sejak tanggal 19 Februari 2011 s/d tanggal19 April 2011 ;8.
Penahanan Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang tanggal17 Juni 2011 No.28/Pen.Pid/2011/PT Smg. sejak tanggal 15 Juni2011 s/d 14 Juli 2011 ;11.
Menetapkan terdakwa SRI MARIA HARTATI Binti WIDJOSUHARDJO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).al.119dari 231Halaman Put.No.07/Pid.Sus/2011/ PT.TPK.Smg.Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriSemarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Juni 2011 Nomor 05/Pid.Sus/2011/PN Tipikor Smg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.6.7.Menyatakan bahwa terdakwa SRI MARIA HARTATI BintiWIDJO
(lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan TindakPidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 15 Juni 2011sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 08/Banding/Akta.Pid /2011/PN Tipikor Smg. Jo. No.05/Pid.Sus/2011/PN Tipikor Smg.
SRIISKANDARYATI, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, H.SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH. dan Hj.
250 — 197
196 — 85
44 — 32
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; ------------------------------------------------------ Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor 79 / Pid.Sus / 2012 / PN.Tpk.Smg., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa H. AHMAD IRIANTO, SH.
79 — 0
250 — 50
118 — 34
POPY NURJANAH, SH masingmasing Advokat danPengacara pada Nengah Sujana & Rekan Law Firm, beralamat di Gedung Fuyinto SentraMampang Lt.3 Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 28, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa tertanggal 27 Maret 2014, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 01 April 2014, dengan Nomor :38/SK/PID/2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor
pada Pengadilan NegeriPekanbaru No. 23/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR, tanggal 20 Maret 2014 tentangPenunjukan Majelis2 Penetapan Majelis Hakim No. 23/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR, tanggal 20 Maret2014 tentang Penetapan hari sidang ; 3 Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta suratsurat lain yang terlampir didalamnya ;4 Surat Dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa Bukti Surat dan Barang Bukti ;Telah membaca Tuntutan Pidana/Requisitoir
(Hakim AdHoc Tipikor)sebagai HakimHakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada hari : Rabu, tanggal 10 September 2014, oleh Ketua Majelis dengan didampingioleh HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Apriati, S.H. sebagai PaniteraPengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum Oka Regina, S.H. dan Nurainy Lubis, S.H. padaKejaksaan Negeri Pekanbaru, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,H. ISNURUL S.ARIF, S.H., M.Hum.
107 — 6
146 — 14
132 — 60
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Timika tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, sekedar mengenai pidana uang denda keterlambatan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Pid.SusTPK/2014/PTJAP tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;2O uy II Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 25/Pid.SusTPK/2014/PT JAP. tanggal 3 Juli 2014 ;Ill Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal26 Maret 2014 Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan
diajukandalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undangundang, olehkarena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut di atas, PenuntutUmum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 14 April 2014 ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor
pembayaran uang dendaketerlambatan tersebut ;Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis HakimTingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagianggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwaharuslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor
UU No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 sertaPeraturan perundangperundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan NegeriTimika tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JayapuraNomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, sekedar
MHum dan JULIUS C.MANUPAPAMI, SH MH, HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapuramasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 oleh Ketua Sidang didampingi olehHakimhakim anggota tersebut, dibantu oleh: BENYAMIN PALEPONG Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anngota, Hakim Ketua,Ttd Ttd1. JOSNER SIMANJUNTAK, SH MHum, HRISNO RAMPALODJI SH. MHTtd2.
79 — 47
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Mengubah putusan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 16/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg. tanggal 24 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya Uang Pengganti serta susunan amar putusan yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1.
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2013 s/d tanggal 5 Maret 2013 ; 8. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Negeri Semarang sejaktanggal 6 Maret 2013 s/d tanggal 4 Mei 2013; Hal.1 Put.No.63/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 5 Mei 2013 s/d tanggal 3 Juni 2013 ; 10.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 4 Juni 2013 s/d tanggal 3 Juli 2013 ; 11. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 1 Juli 2013 s/d 30 Juli 2013 ;12.
Perpanjangan Wakil Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 31 Juli 2013 s/d 28 September 2013 ;PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir di dalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarangtanggal 24 Juni 2013 Nomor : 16/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg. dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarangdirasakan kurang memenuhirasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalammasyarakat khususnya terhadap pemberantasan tindak pidana.
Hakim Tinggi padaPengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang dan Hj.
33 — 3
56 — 43
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, tanggal 04 Mei 2011 Nomor.04 / Pid.Sus / 2011 / PN. Tipikor Smg. yang dimintakan banding. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejak tanggal 27Januari 2011 sampai dengan 26 Februari 2011 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 27 Februari 2011 sampai dengan 27April 2011;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal28 April 2011 sampai dengan 27 Mei 2011 ;6. Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, sejaktanggal 4 Mei 2011 sampai dengan 2 Juni 2011 ; 7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 3 Juni 2011 sampai dengan 1Agustus 2011 ; 222222222 2PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGITERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan TipikorPengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Mei 2011, nomor : 04 /Pid.Sus / 2011 / PN.Tipikor.Smg, dalam perkara Terdakwa tersebutdiatas .Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaanJaksaPenuntut Umum tertanggal
Karanganyar atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(pengadilan Tipikor) di Semarang, telah melakukan atau turutserta melakukan, dengan melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut:200Bermula ketika Pemerintah Pusat menyelenggarakan ProgramGerakan Nasional Pembangunan Sejuta
58 — 41
Mei 2014;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriYogyakarta sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Juli 2014;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Yogyakarta sejak tanggal 28 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus2014;Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Yogyakarta sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25September 2014;Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor
Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta sejak tanggal 8 September 2014 sampai dengan tanggal 7 Oktober2014 ;Hal 1 dari 48 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2014/PT YYK Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta sejak tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember2014 ;Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, bernama : 1.ANGGAWIJAYANTO,S.H., 2.BOMA ARYO NUGROHO,S.H. 3.WISNU SABDONOPUTRO,S.H., 4.NANANG HARTANTO,S.H.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta tanggal 07 Oktober 2014 Nomor 13/PID.SUSTPK/2014/PT YYKtentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ni;2. Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal04 September 2014, Nomor 06/Pid.Sus/2014/P.Tpkor.Yk ;3. Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.
74 — 43
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 23 Mei 2014 Nomor: 39/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R yang dimintakan banding tersebut;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PR
KK = warga Hanua40 Wilmer loan KK = warga Ramang Halaman 7 dari 73 hal Put No.02/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PR. 41 Lodewik.
Halaman 40 dari 73 hal PutNo.02/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PR.
banding;Menimbang bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis hakimtingkat pertama maka Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Palangkan Raya memutus, menguatkan putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 23 Mei 2014Nomor: 39/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R yang dimintakan banding;Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPyang juga di jadikan dasar dakwaan atas diri Terdakwa, Majelis Hakim TinggiPengadilan Tipikor
,MH Hakim Tinggi TIPIKOR dan INTAN WIDIASTUTI, SH.
PHILIP, SH.NIP. 19570626 198103 1 005.Halaman 73 dari 73 hal Put No.02/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PR.