Ditemukan 1041 data
180 — 76
., JUFRRYMAYKEL MANUS, SH., dan RICKY D. MONINGKA,SH., kesemuanya Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum ERICK S.PAAT & REKAN, beralamat di Gedung YarnatiLantai 1 Ruang 102 Jl.
108 — 49
Dengan demikianada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/ auctorphysicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis;Unsur Yang turut serta melakukan : Unsur ini mengandung arti setiaporang yang sengaja dalam melakukan suatu delik/ perbuatan pidana, lebihlanjut, Van Hamel mengemukakan bahwa turut serta melakukan itu terjadiapabila perbuatan masingmasing peserta memuat anasiranasir delik/Halaman 78 dari 85 Putusan Nomor 122/ Pid.B/ 2016/ PN.
adanya saling mengerti yaitu pada saat perbuatan yangbersangkutan dilakukan, harus ada kerja sama yang erat dansempurna yang ditujukan pada satu tujuan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, Ahli, Surat danketerangan Terdakwa, menerangkan bahwa, Saksi MAKSIMA VERONIKAEMOS alias BIDAN ONI bersama dengan saksi ANISITUS KETANG alias TUSdan Terdakwa OKTAVIANUS UMBU LAPU alias UMBU merupakan pembuatlangsung atau manus
ministra/ auctor physicus, oleh karena merekalah orangorang yang langsung menghabisi nyawa korban dengan cara memukulkanbatang kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya secara berkalikali yangmengenai bagian kepala korban hingga korban meninggal dunia, sedangkankhusus untuk Saksi MAKSIMA VERONIKA EMOS alias BIDAN ONI jugamerupakan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctor intellectualis,oleh karena Saksi MAKSIMA VERONIKA EMOS alias BIDAN ONI yangmemanggil saksi ANISITUS KETANG alias TUS dan
85 — 12
Dalam dunia ilmuhukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger tersebutsebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung(manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orang yang menyuruhmelakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukan delik. Sudahdengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berarti ada yang disuruh.
Orangyang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa juga disebut pelakulangsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader, materieledader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orang yangmenyuruh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R. Sianturi (dalam bukunya AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya) adalah mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
25 — 3
Alatgerak : terdapat luka gores dipunggung tangan kanan (Dorsum manus) dibawah ibujari dengan panjang luka kira kira empat sentimeter.
1.Obednejo Pasiale, SH
2.Firna Ranola Manus, S.Pd
Tergugat:
2.Perum Perumnas
3.Jantje Adrianus Untuh
4.Meity Iriany Lengkong
Turut Tergugat:
4.Ronna Mambu
5.Pemerintah RI, Cq. Menteri Agraria, Cq Badan Pertanahan Nasional Prov. Sulewesi Utara, Cq Badan Pertanahan Nasional Kab. Minahasa
6.Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Bupati Minahasa Cq Camat Tondano Utara
49 — 33
Penggugat:
1.Obednejo Pasiale, SH
2.Firna Ranola Manus, S.Pd
Tergugat:
2.Perum Perumnas
3.Jantje Adrianus Untuh
4.Meity Iriany Lengkong
Turut Tergugat:
4.Ronna Mambu
5.Pemerintah RI, Cq. Menteri Agraria, Cq Badan Pertanahan Nasional Prov. Sulewesi Utara, Cq Badan Pertanahan Nasional Kab. Minahasa
6.Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Bupati Minahasa Cq Camat Tondano Utara
31 — 16
juga menunjukkan sub unsuryang bersifat alternatife sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi makaTerpenuhi unsur pasal tersebut;Menimbang bahwa elemen orang yang melakukan menunjuk kepada pelakuperbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyatamelakukan suatu perbuatan delikMenimbang bahwa elemen menyuruh melakukan (Doen Plegen) mengandungpengertian setidaknya harus ada dua orang yakni orang yang menyuruh (manusdomina) melakukan dan orang yang disuruh (manus
ministra) melakukan Menurutajaran ilmu hukum menyuruh melakukan adalah upaya seseorang untuk menggerakanorang lain guna melaksanakan niatnya untuk melakukan suatu delik, sehingga niatpelaksanaan suatu delik dari orang yang disuruh itu haruslah timbul dari orang yangmenyuruh tersebut, dengan perkataan lain orang yang disuruh (manus ministra)Hal 27 dari 26 halamanYASON Bin USMAN, DKKseolaholah hanya menjadi alat (instrument) dari orang yang menyuruh (manusdomina).Menimbang bahwa elemen Turut melakukan
77 — 17
Putusan Nomor 2/Pid.B/2016/PN Kfmsalah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsurdeelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaOrang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektuldader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
57 — 6
dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
32 — 8
Sanayanti binti Manus, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Trinsing RT. 01 KecamatanTeweh Selatan Kabupaten Barito Utara, di bawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut;Hal. 6 dari 18 Hal.
23 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jonkers dalam bukunya Handboek van hetNederlands Indisch Stafrecht pada doen plegen pelaku yang melakukanperbuatan itu dinamakan willoss werktung atau manus manistra atau manusdominan yang berbuat karena berbagai alasan seperti : adanya daya paksa,tidak dapat dipertanggungjawabkan, berbuat untuk melaksanakan ketentuanUU atau perintah jabatan, tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya ;Bahwa sebagai pemohon kasasi dan sebagai kepala desa harus melayanimasyarakat terkadang masyarakat ada yang memberikan
1.Marwan Arifin, S.H.
2.Aguslan, S.H.
3.ARBIN NU'MAN, SH
4.Muhammad Syahid Arifin, S.H.
5.Syahrianto Subuki, SH
6.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
1.JURMAN MARTANDU Alias PAMAN Bin ANDELEU
2.Bino Bin Budiman
3.Sokayasa Bin Amir
4.AWI Bin DAU
5.Samrin Bin Sakir
6.Odang Bin Demara
127 — 51
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:a. Mereka memenuhi semua rumusan delik;b.
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:d. Mereka memenuhi semua rumusan delik;e.
138 — 48
Dengan demikianada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/ auctorphysicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis;Unsur Yang turut serta melakukan : Unsur ini mengandung arti setiapOrang yang sengaja dalam melakukan suatu delik/ perbuatan pidana, lebihlanjut, Van Hamel mengemukakan bahwa turut serta melakukan itu terjadiapabila perbuatan masingmasing peserta memuat anasiranasir delik/perbuatan pidana yang terjadi.
mengerti yaitu pada saat perbuatan yangHalaman 82 dari 88 Putusan Nomor 120/ Pid.B/ 2016/ PN.Rtg.bersangkutan dilakukan, harus ada kerja sama yang erat dansempurna yang ditujukan pada satu tujuan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, Ahli, Surat danketerangan Terdakwa, menerangkan bahwa, Terdakwa bersama dengan SaksiANISITUS KETANG alias TUS dan Saksi OKTAVIANUS UMBU LAPU aliasUMBU merupakan pembuat langsung atau manus
ministra/ auctor physicus,oleh karena merekalah orangorang yang langsung menghabisi nyawa korbandengan cara memukulkan batang kayu yang telah dipersiapkan sebelumnyasecara berkalikali yang mengenai bagian kepala korban hingga korbanmeninggal dunia, sedangkan khusus untuk Terdakwa juga merupakan pembuattidak langsung atau manus domina/ auctor intellectualis, oleh karena Terdakwayang memanggil Saksi ANISITUS KETANG alias TUS dan Saksi OKTAVIANUSUMBU LAPU alias UMBU untuk datang ke rumah orang tua
778 — 734 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan ... [Selengkapnya]
Orangyang menyuruh lakukan disebut manus domina dan orang yangdisuruh disebut manus ministra;Bahwa middelijk daderschap (menyuruh lakukan) dapat berartiseseorang mempunyai kehendak melakukan suatu perbuatanpidana, namun ia tidak mau melakukannya sendiri danmempergunakan orang lain yang disuruh untuk melakukanperbuatan pidana tersebut (Moeljatno, 1985: 302).
MELISTRI
Terdakwa:
DESI EFENDI BIN SUTARNA Alm
68 — 22
Penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidana adaseorang yang lain yang disuruh (manus ministra, middelijke dader,materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganHalaman 26 dari 32 halamanPutusan Nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.BGLpenyuruh. Dalam hal ini yang disuruh itu telah melakukan tindakan tersebutkarena ketidaktahuan, kekeliruan (dwaling) atau paksaan sehinggapadanya tiada unsur kesalahan.
133 — 55
., ASASASASHUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yangmenyuruh lakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan(menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seorang lain yang disuruh (manus ministra / materieele dader).Orang yang disuruh itu merupakan
25 — 8
Esthi Sayektiyang pada pokoknya menerangkan bahwa telah memeriksa Joko Lelono bin Sarkawi danmenemukan luka lecet didorsam manus (telapak tangan kanan), 2 tempat masingmasingpanjang 2 cm bengkak ditempat lecet akibat dipukul dengan benda tumpul ;Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan telah diperoleh alat buktiKeterangan para terdakwa yang pada pokoknya para terdakwa menerangkan bahwa sebelummengambil sepeda motor milik saksi Joko Lelono dilakukan dengan cara terdakwa Jamiunmemukul tangan
16 — 15
diberikanpenggugat kepada tergugat, habis terpakai di hari pernikahan untuk memberikanjamuan makan dan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan prosesipernikahan tersebut, sehigga setelah pernikahan penggugat dengan tergugat, uangbelanja sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) habis tidakberbekas, dalam istilah adat, diibaratkan dengan barang yang hangus dimakan api(cappu nande api) istilah lain sebagai barang yang hanyut terbawa arus ke laut yangtidak mungkin kembalik ke hulu (manus
106 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Iskandar sebagaipelaku utama (penyuruh/manus domina/intelectuaele dader) tidakpernah diperiksa sampai perkara ini diputus oleh Majelis HakimPengadilan Militer IIIl18 Ambon karena suatu alasan klasik yangmana Penyidik Polisi ataupun Penyidik POM tidak dapat menemukankeberadaan Sdr.
51 — 5
dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
AGUSTINUS O.C. MANGONTAN, SH.
Terdakwa:
IWAN BUDIMAN Bin DAMIRI als. ARIF NATSIR ULHAQ
116 — 33
Dalam perkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yangmenyuruh (manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadidoenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindakpidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkanmenggunakan perantara orang lain.
Dengan demikian dapatdisimpulkan untuk adanya suatu perbuatan doenplegen harus memenuhibeberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:1) Orang yeng menyuruh (manus domina) atau midndelijk dader, yaitu seorangyang mempunyai kehendak terhadap suatu tindak pidana tetapi untukmelaksanakan kehendaknya ia menyuruh orang lain untuk melakukan tindakpidana itu (manus ministra), dengan kata lain bahwa orang yang melakukantindak pidana tidak harus melakukan sendiri tindak pidana itu, tetapi iamenggunkan
perantara orang lain, oleh karena itu ia sebagaipenanggungjawab pidananya atas suatu tindak pidana yang dilakukan;2) Manus ministra atau orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itudisyaratkan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secarapidana, oleh karena nya ia tidak dijatuhi pidana atau tidak dapatdipertanggungjawabkan secara pidana;Turut Serta Melakukan:Menimbang, bahwa bentuk penyertaan ini dimana terdapat seseorangatau lebih yang turut serta melakukan suatu tindak pidana