Ditemukan 1040 data
PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH
Terdakwa:
ZAKI BIN SAMAD
161 — 42
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruh melakukanitu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suati tindakpidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai)dan seseorang lainnya
yang disuruh untuk melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medepleger) adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatutindak pidana.
114 — 38
., ASASASASHUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yangmenyuruh lakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan(menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seorang lain yang disuruh (manus ministra / materieele dader).Orang yang disuruh itu merupakan
IRENE ULFA, SH
Terdakwa:
ERFIANI DJUARSA anak dari DJUARSA
44 — 10
no 9686 tanggal 280417 senilai Rp 12.250.000.16) Satu lembar nota no 9685 tanggal 250417 senilai Rp 24.000.000.17) Satu lembar nota no 9689 tanggal 140517 senilai Rp 21.915.000.18) Satu lembar nota no 9690 tanggal 150517 senilai Rp 20.075.000.19) Satu lembar nota no 9692 tanggal 17052017 senilai Rp 24.300.000.20) Satu lembar nota no 9691 tanggal 16052017 senilai Rp 34.000.000.Halaman 2 Putusan Nomor 858/Pid.B/2021/PN.Sby21)Satu buah buku tulis merk SIDU warna hijau bergambar dengan tulisanHARUM MANUS
Godong Seger Abadi.22)Satu buah buku tulis merk SIDU warna kuning bergambar dengan tulisanHARUM MANUS untuk catatan pembelian buah dari HARUM MANIS yangdibuat oleh PT.
Satu buah buku tulis merk SIDU warna hijau bergambar dengan tulisanHARUM MANUS untuk catatan pembelian buah dari HARUM MANIS yang dibuatoleh PT. Godong Seger Abadi.22. Satu buah buku tulis merk SIDU warna kuning bergambar dengan tulisanHARUM MANUS untuk catatan pembelian buah dari HARUM MANIS yang dibuatoleh PT. Godong Seger Abadi.23, Satu lembar Tanda terima faktur tanggal 250417 senilai Rp 164.650.000.24. Satu lembar Tanda terima faktur tanggal 280417 senilai Rp 128.860.000.25.
HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
1.AGUSTINUS TANEO Alias GUSTI
2.KLETUS DOMINGGUS TANEO, SE Alias KLETUS
235 — 63
penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur dee/neming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaHalaman 26 dari 35 Putusan Nomor 93/Pid.B/2020/PN Kfmorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intelektualdader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
76 — 25
Kbu.34ministra atau manus domina, dimana manus ministra berbuat karena berbagai alasanseperti: adanya daya paksa (over macht), tidak dapat dipertanggungjawabkan(ontvereken baar), berbuat untuk melaksanakan ketentuan undangundang atau perintahjabatan dan dikarenakan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya;Menimbang, bahwa dengan mencermati keterangan dari terdakwa yangdihubungkan dengan keterangan saksi Mardani Bin Rahiman, saksi Sulatin Bin Misrandan juga dari saksi yang meringankan (ade charge)
37 — 20
Dalam doen pleger terdapat dua pihak, orangyang menyuruh (manus domina) dan orang yang disuruh (manus ministra), alatyang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah orang, sehingga orangyang disuruh tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan secara pidana.
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
Trumon Salasi bin Budiman Zamzami
143 — 58
Dengan demikian ada duapihak yaitu pembuat langsung (manus ministra) dan pembuat tidak langsung(manus domina). Sedangkan orang yang turut serta (medpleger) adalah orangyang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.Halaman 30 dari 35 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN TjtOleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama.Adapun syarat medepleger (orang yang turut serta) menurut Prof. Dr.
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
SALAMAT RIADI Als. UTIT Bin SAYUTI
80 — 12
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandi sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
83 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Tidak Ada Tindak Pidana Menyuruh Melakukan Apabila Pelaku Materielnya(Manus Ministra) Dapat Dipidana ;Bahwa putusan Judex Facti ini adalah sangat aneh, janggal dan tidakberdasarkan hukum sama sekali.
SEJAK PERTAMA KALIDOKTRIN MENYURUH MELAKUKAN ADA, TIDAK PERNAH SEKALIPUNADA AHLI HUKUM PIDANA YANG MENYATAKAN BAHWA PELAKUMATERIL (MANUS MINISTRA) DAPAT DIPIDANA ;Bahwa jika dilihat sejak awal proses persidangan, terlihat bahwapenggunaan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah sangat dipaksakan supayadapat memenjarakan Terdakwa. Dalam tuntutan, Penuntut Umum menuduhTerdakwa turut serta (medeplegen) melakukan pembakaran Kapal KMCantika bersama Muhammad Nur Yapono.
38 — 3
Unsur mengambil sesuatu barang; ~~SSS Menimbang, bahwa menurut R.SOESILO definisi mengambiladalah mengambil untuk dikuasai, maksudnya waktu pencurimengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalamKEKUASAANY Af mmmSSS Menimbang, bahwa menurut R.SOESILO definisi sesuatubarang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula bintang(MANUS.
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rumpun Polingai;Rumpun Muyjar;Rumpun Manus;Rumpun Ladika;Rumpun Latoro;en fF & fRumpun Porondu; dan7. Rumpun Ibrahim;b. Untuk Kelompok, masingmasing:1. Kelompok 23 (AMPM); dan2. Kelompok 4 (Empat);10.Bahwa dari ke7 rumpun dan ke2 kelompok yang telah diakui tersebutdiatas, telah dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kemitraan (MoU)dengan pihak PT.
Terbanding/Penuntut Umum : ARDHITHO YUDHO PRATOMO, S.H.
104 — 21
dan pengusaha meubelyang pada intinya memberikan ijin atau diperbolehkan untukmemungut, menampung dan mengolah kayu gergajian local dan hanyadigunakan didalam wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen; Telah terjadieror fact (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi factual) atau eroryuridis (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi yuridis), PemohonBanding/Terdakwa orang yang berbuat tanpa kesengajaan, kesalahanatau pertanggungjawaban, disebabkan karena dia tidak mengetahuidan karena dia disesatkan ( Manus
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian, ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctorintellectualls. Untuk adanya suatu doenplegen seperti yang dimaksudkan didalam Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, maka orang yang disuruh melakukanitu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.
114 — 26
Iskandar sebagai pelaku utamaHal 7 dari 16 hal Putusan Nomor 52K/PMT.1III/BDG/AD/V/2017(Penyuruh/ manus domina/intellectuaele dader) tidak pernahdiperiksa sampai perkara ini diputus oleh Majelis HakimPengadilan Militer IIl18 Ambon karena suatu alasan klasik yangmana penyidik Polisi dan atau POM tidak dapat menemukankeberadaan Sdr. Iskandar, dimana dalam perkara Terdakwaa.n.
368 — 20
Penyuruh (manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan perbuatan pidana adalah orang lain yang disuruh (manus ministra /materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Jadi bukanmerupakan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan oranglain dan orang yang disuruh hanya merupakan alat saja.
33 — 13
delik yang lain tidak demikian halnya, dapat dikatakan peranannya tidakmemenuhi unsur delik, hanya saja wujud perbuatannya tetap merupakan satu kesatuanyang utuh dalam konteks kerjasama penyertaan;Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan berarti seseorangmenyuruh orang lain melakukan perbuatan, artinya sipenyuruh tidak melakukan sendiriperbuatan dimaksud. dimana biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung(manus
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa juga disebutpelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader, materieledader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orang yang menyuruh;Menimbang, bahwa pengertian Turut serta melakukan (medeplegen) itu terdiriatas beberapa orang secara bersamasama melakukan suatu delik dan setiap pesertadipandang sebagai yang turut melakukan dari peserta lainnya dimana adanya peranankerjasama yang seimbang antara pembuat
36 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyuruh (manus domina) berada dibelakang layar, sedangkan yang melakukan tindakan adalah orang lain yangdisuruh (manus ministra). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganpenyuruh. Dalam hal ini yang disuruh itu telah melakukan tindakan tersebutkarena ketidaktahuan, kekeliruan (dwaling) atau paksaan, sehingga padanyatiada unsur kesalahan.Hal. 26 dari 37 hal. Put.
KUSTRIYO, S.H.
Terdakwa:
AHMAD BASUKI Bin ABDUL GHOFUR
29 — 13
SIANTURI, ASasasas Hukum Pidana di Indonesiadan Penerapannya, Penerbit: Alumni Anaem Petehaem 1986, hal : 341342).Yang menyuruh melakukan (doen plegen) :Penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidanamelainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh (manus domina,onmiddelijke dader, intellecyueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seseorang yang disuruh (manus ministra,middelijke dader, meterieele dader) yang merupakan alat ditangan
20 — 4
Orangyang menyuruh melakukan (doen pleger) tersebut sebagai pelaku tidak langsung(manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Sudah dengan sendirinyakalau ada yang menyuruh, berarti ada yang disuruh.
79 — 51
., JufrryMaykel Manus, SH., Christopher H.S. Jouwena, SH.,Para Advokat pada kantor REGGIE TENTERO &PARTNERS Advocates & Legal Consultant,beralamat di Plaza Asia, Lantai 3, Suite 3 D, JalanJend.