Ditemukan 1040 data
1.INONG NURAFNI
2.HENDRI TOSMAN
98 — 17
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan izin perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama GRACELYN QUEENSHA FALINDRI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1301-LU-25112020-0011 tanggal 25 November 2020 menjadi QUEENSHA ALMAHYRA MECCA;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Penggantian Nama Anak Para Pemohon tersebut setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Instansi Pelaksana Cq.
17 — 10
Nikah Nomor: 526/55/VIII/2006 tertanggal 13 Juli 2006;Bahwa setelah perkawinan tersebut Penggugat dengan Tergugatbertempat tinggal terakhir di rumah Penggugat yaitu di xxx XXxxxx, XXX XXXXXX XXX, XXXX XXXXXX, XXXXXXXXX XXXXX, XXXXXXXXX XXXXXXXXX, ProvinsiBanten;Bahwa dalam perkawinan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahmelakukan hubungan suami isteri (ba'da dukhul) dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama : Madinatussyifa AlMira,perempuan, lahir di Tangerang, 13 Agustus 2008;Agnia Mecca
62 — 10
Insan HS) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan hak asuh kedua anak bernama Zafran Ammar Muqaffi bin Aditya Chandra, dan Zavira Alea Mecca binti Aditya Chandra, S.H berada dalam asuhan Penggugat;
- Menolak selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI<
14 — 1
Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama Almahyra Azkadina Mecca, perempuan, umur 1 tahun, lahir tanggal 15 Juli 2020 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Termohon selaku ibu kandungnya sampai secara hukum dapat memilih sendiri untuk ikut ibu atau bapaknya (umur 12 tahun);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Almahyra Azkadina Mecca, perempuan, umur 1 tahun, lahir tanggal 15 Juli 2020 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, atau berumur 21 tahun, atau sudah menikah sebelumnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;