Ditemukan 1040 data
124 — 41
Para Terdakwa dapatmemenuhi salah satu jenis perbuatan dalam unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yaitu yangtermasuk dalam orang yang melakukan, membuat orang lain melakukan, atau turut sertamelakukan ; 22222 222 nnn nn nnn nnn nnn nn on nnn nnnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah orangyang termasuk dalam golongan pelaku (plegen atau dader) sedangkan orang yangmenyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) adalah orang yang sebagai penyuruh sipelaku melakukan tindak pidana (manus
52 — 12
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DANPENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342) ;Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruh lakukanperbuatan (doen plegen, penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindakpidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yangdisuruh (manus ministra / materieele dader).
AGUS MUHAROM
Terdakwa:
Kusrahadi Nugroho
47 — 33
Bahwa dari hasil Diagnosis dan hasil rontgen terdapatFraktur metatcarpal Il manus deksta (tangan kanan) atas namaSaksi2 (patah tulang tertutup tangan kanan) selanjutnya untukmenindak lanjuti hasil diagnosis tersebut pada tanggal 26 Juli2017 pukul 10.00 Wib sampai dengan 10.30 Wib, Saksimelakukan operasi terhadap Saksi2.4.
28 — 1
Dengan demikianada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/ auctor physicus,dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctor intellectualis (videP.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatu doenplagenseperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yangdisuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F. Lamintang, ibid) :1.
74 — 22
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
38 — 4
pembantu pada saat kejahatan dilakukan;2. pembantu sebelum kejahatan dilakukanPelaku (Pleger)Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhiperumusan delik dan dipandang bertanggung jawab atas kejahatan.Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus
Terbanding/Tergugat I : Pdt Dr HEIN ARINA
Terbanding/Tergugat II : Pdt EVERT A.A.TANGEL S Th MPd K
84 — 42
Bahwa Jemaat yang walk out bersama mantan sekretaris Badan PekerjaMajelis Jemaat pergi menghadap ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS)bersama dengan Penggugat kemudian pada pertemuan tersebut BadanPekerja Majelis Sinode (BPMS) diwakili oleh Pendeta Dan Sompe selakusekretaris bidang Ajaran Pembinaan dan Pengembalaan (APP) bersamaPendeta Heski Manus Sekretaris Departemen Bidang Data, dimana hasilpertemuan tersebut Pendeta Dan Sompe menyampaikan bahwa Jemaatyang walk out dan di wakili oleh bapak Yoppie
26 — 9
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
60 — 263
;Selain dari itu juga, bahwa materi Surat Dakwaan tidak tampak jelasperbuatan tindak pidana mana yang berkorelasi dengan sikaptindak (mensrea) dari TERDAKWA I (manus ministra), dengan sikap tindak perilakuSaudari EMMA (manus domina) sebagai Auctor Intellectualis (zadelijkdaderschap ) yang bisa mendukung tindak pidana dalam UU. RI. No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika (vide: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2), jo.Pasal 55 ayat (1) Ke1, KUH.
30 — 6
Kelainan kelainan FisikBagian luar tubuhAnggota gerak atas : Bengkak pada telapaktangan kiri ; Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan =;Fakta dari pemeriksaan penunjangDari hasil pemeriksaan Rontgen Rontgen tulang kepala/Cranium tidak ada kelainan ; Rontgen dada/Thorak tidak ada kelainan : Rontgen tulang telapak tangan kiri (manus sinsitra)tidak ada kelainan;14 Pendarahan Sub Arochnoid (padaselaput/lapisan otak) ; Pendarahan Intra Cerebral (didalam otak) didaerah temporo occipital dextra (otak
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
Idrus Paramata Alias Idrus
112 — 38
Tindak pidana yang memuat unsur kualitas atau kKedudukan pelakunyaadalah barang siapa yang memiliki unsur kedudukan atau kualitassebagaimana yang dirumuskan, misalnya dalam kejahatan jabatan,pelakunya adalah pegawai negeri;Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doenplegen) yaituseseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana, yangmana disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manusdomina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra) yang merupakanseseorang yang
SANDY SEPTI MURHANTA, SH
Terdakwa:
1.AA KURNIAWAN Als OONG BIN RUSLAN
2.AWANG SUMPENA Als BEGENG Bin AMAS SYAMSUDI
3.NANDAR KUSNANDAR Als BEJO Bin NANA
94 — 15
Orang yang disuruh melakukan (manus ministra) adalah tidak mampubertanggung jawab atas perbuatannya oleh karena jiwanya cacatdalam pertumbuhannya dan terganggu jiwanya karena penyakit,sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 44 KUHP;b. Pembuat materiilnya itu terpaksa melakukan perbuatan yang padakenyataannya tindak pidana karena adanya pengaruh daya paksa(overmacht) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 48 KUHP;Halaman 102 dari 108 Putusan Nomor 403/Pid.B/2021/PN BlIbc.
Manus ministra melakukan perbuatan yang pada kenyataannya tindakpidana oleh sebab menjalankan perintah jabatan yang tidak sahdengan itikad baik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 ayat (2)KUHP;d. Pada diri pembuat materiil tidak terdapat kesalahan baik berupakesengajaan maupun kealpaan;e.
Manus ministra dalam melakukan perbuatan yang tidak memenuhisalah satu unsur dari tindak pidana yang dirumuskan undangundang.Misalnya tindak pidana itu membutuhkan kualitas pribadi tertentupembuatnya, atau memerlukan unsur kesengajaan atau unsurmelawan hukum, tetapi pada orang itu maupun pada perbuatannyatidak ada;Menimbang, bahwa tentang siapa yang dimaksud dengan Turut sertamelakukan (medepleger) oleh MvT WvS belanda diterangkan bahwa yangdimaksud turut serta melakukan ialah setiap orang yang sengaja
119 — 48
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededaden, ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakniseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan(doen Plegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tanganyang menguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidanayang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mite!
TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH
Terdakwa:
MOCH YUSUF SAEFUL ARIEF Bin MOHAMMAD SAUN
135 — 60
pidana, yang dalam hal tindak pidanaformil seperti Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, wujudperbuatannya adalah sama dengan perbuatan apa yang dicantumkandalam rumusan tindak pidana; Yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukantindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain yang dijadikan sebagai alat, dimana orang yangdiperalat tersebut berkedudukan sebagai manus
dengan orang yang disuruh, dimana orang yang disuruh tidakdapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan hanya penyuruh sajalahyang dikenakan pertanggungjawaban pidana, sedangkan dalam perkara a quoberkenaan dengan perbuatan memalsu surat yang melibatkan juga saksi Agus,saksi Nuryanto, saksi Faizal dan saksi Irnwansyah, para saksi tersebut yangkesemuanya juga menjadi terdakwa di dalam berkas perkara masingmasingternyata tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dikualifikasi sebagai pihak yangdisuruh/ manus
30 — 6
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu. pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARIYA SATRIA, S.H.
170 — 127
Kategori perbuatan inidisebut juga dengan dolus manus.
Untuk mengetahui ada tidaknyakesengajaan dapat mempertimbangkan dua theory berikut ini yaitu: Teorikehendak (willstheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibatakibatnyateori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus dan Teorimembayangkan (voorstelingstheorie) yaitu. suatu) akibat tidak mungkindikehendaki karena pada prinsipnya manusia hanya memiliki Kehendak untukmelaksanakan perbuatan tetapi tidak dapat menghendaki akibatnya.Untuk membuktikan apakah terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban
288 — 242
Orang yang menyuruh lakukan disebutsebagai manus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh disebutsebagai onmiddelijke dader atau manus ministra.
206 — 146
dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruhmelakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lainmelakukan suati tindak pidana yang biasa disebut sebagai manusdomina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruhHalaman 25 dari 32 Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN Dumuntuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus
118 — 50
Bahwa adapun Rumah Makan NELAYAN RESTAURANTtersebut, terletak di Jalan Raya Tanawangko PantaiKalasey, Desa Kalasey Kecamatan Pineleng KabupatenMinahasa, dengan batas batas sebagai berikutSebelah Utara : dengan Laut ;Sebelah Timur : dengan STEVEN MANUS ;Sebelah Selatan : dengan Jalan Raya ;Sebelah Barat : dengan SUDIR MAKALALANG ;3.Bahwa......./3.3.
Nurmalina Hadjar.m, SH., MH
Terdakwa:
1.Candra Irawan Bin Majid
2.Asep Suhendra Bin Syahrudin
106 — 24
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).