Ditemukan 1040 data
Nurmalina Hadjar.m, SH., MH
Terdakwa:
1.Candra Irawan Bin Majid
2.Asep Suhendra Bin Syahrudin
106 — 24
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
82 — 15
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
28 — 10
NUR KHOSIM meninggaldunia karena mengalami luka lecet regio dorsum manus dextra et sinistra padaanggota gerak atas, luka lecet regio dorsum pedis dextra pada anggota gerak bawah,terdapat tandatanda kematian henti nafas, henti jantung, midriasi maximal, sesuaihasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng Nomor :2235/IV.5/RM/VER/2012 tanggal 29 September 2012 yang dibuat danditandatangani oleh dr. Wahyu Irawan, MM dan seorang penumpang mikrobusNo.Pol.
23 — 12
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang16yang disurunh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
JOKO KRIS SRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
AGUS WIDODO Als BENDOL Bin MARIMI
64 — 10
Didalam doen pleger ini termasuk 2 (dua) pihak yaitu :e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)Halaman 24 dari 31 Putusan Nomor 114/Pid.B/2020/PN Pwde Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manusministra, actor physicus, tangan yang mengabd))Menimbang, bahwa Unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurutM.V.T. mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja turut serta berbuat atauturut mengerjakan terjadinya tindak pidana.
86 — 36
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsungatau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manusdomina/auctor intellectualis Untuk adanya suatu doenplagen seperti yangdimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruhmelakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.e Turut serta melakukan menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turutberbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
68 — 11
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan suatutindak pidana adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatuperobuatan yang memenuhi semua unsurunsur yang dirumuskan dalam suatutindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusantindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhlakukan suatu tindak pidana (doen plegen), apabila penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus
71 — 12
Sebagai pembuat penyuruh dinamai juga pembuat yang tidak langsung atau monus domina = tangan yang merajai, yang turut campur secara yang menyuruh lakukan satu delik oleh orang lain yakni pembuat langsung atau manus ministra = tangan yang mengabdi yang tidak dapat dipersalahkan karena perbuatannya (pasal 55 ayat (1) sub 1),4.
Sebagai pembuat penyuruh dinamai juga pembuat yang tidak lang.atau monus domina = tangan yang merajai, yang turut campur seyang menyuruh lakukan satu delik oleh orang lain yakni pembuat lang:atau manus ministra = tangan yang mengabdi yang tidak ddipersalahkan karena perbuatannya (pasal 55 ayat (1) sub 1),4.
1.Dizki Liando, S.H.
2.Ully Fadil, S.H.,M.H
Terdakwa:
Mardayani Binti Huzni Ar
69 — 25
Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
53 — 6
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
MUHAMMAD REZA KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.Sugiono Bin Maryono
2.Jauhari Bin Ahmad Sukri
107 — 11
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
83 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jufrry Maykel Manus, S.H. ;Keempatnya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Para Advokat,berkantor di Plaza Asia, Lantai 3, Suite 3 D, Jalan Jenderal SudirmanKav. 59, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 062/RTP/SK.KTUN/X/12, tanggal 17 Oktober 2012 ;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat ;MELAWAN :1.
74 — 25
yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan (p/leger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruhmelakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana yang biasa disebut sebagai manusdomina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruhuntuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus
1.Dizki Liando, S.H.
2.Widi Utomo, SH
Terdakwa:
1.Untung Pratama Bin Eldorado
2.Dimas Andre Giofani Bin Ponidi
41 — 30
tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Stryang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
1.Imran Ismail Alias Yakob
2.Yatin Isa Alias Yatin
92 — 24
Tindak pidana yang memuat unsur kualitas atau kKedudukan pelakunyaadalah barang siapa yang memiliki unsur kedudukan atau kualitassebagaimana yang dirumuskan, misalnya dalam kejahatan jabatan,pelakunya adalah pegawai negeri;Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doenplegen) yaituseseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana, yangmana disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manusdomina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra) yang merupakanseseorang yang
89 — 28
yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruhmelakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana yang biasa disebut sebagai manusdomina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruhuntuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus
52 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e JUFRRY MAYKEL MANUS, S.H.
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.DJINO D. TALAKUA, SH
4.IRKHAN OHOIULUN, SH
5.SESCA TABERIMA, SH
6.EKA YACOB HAYER, SH
7.NOVANEMA DUHA, SH. MH
Terdakwa:
PETRUS ERUPLEY, SE ALIAS ETUS
107 — 47
PEMBAYARAN IKLAN UCAPAN M.DESEMBER SELAMAT NATAL & TAHUN BARU RUTUMA'2014 OLEH MANUS TUHAREA, SH. RP.500.000b. PEMBAYARAN IKLAN UCAPAN M.DESEMBER SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU RUTUMA2014 OLEH JACUBUS F. PUTILEIHALAT,$.Sos.RP. 500.000c. PEMBAYARAN IKLAN UCAPAN M.DESEMBER SELAMAT NATAL & TAHUN BARU RUTUMA'2014 OLEH PEMDA SBB. RP. 500.000d. PEMBAYARAN MTQ TINGKAT M.DESEMBER KABUPATEN SBB OLEH JACUBUS F. RUTUMA2014 PUTILEIHALAT, S.Sos. RP. 500.000e.
PEMBAYARAN IKLAN HUT PGRI KE M.DESEMBER 69 OLEH MANUS TUHAREA, SH. RP. RUTUMA)2014 500.000i. PEMBAYARAN IKLAN HUT PGRI KE M.DESEMBER 69 OLEH PEMDA SBB. RP. 500.000 RUTUMAI2014j. PEMBAYARAN IKLAN HUT KORPRI M.DESEMBER / KE 43 OLEH J.F. PUTTILEIHALAT, RUTUMA'2014 S.Sos. RP. 500.000k. PEMBAYARAN IKLAN HUT KORPRI M.DESEMBER KE 43 OLEH MANSUR TUHAREA, RUTUMA!2014 SH. RP. 500.000I. PEMBAYARAN IKLAN HUT KORPRI M.DESEMBER KE 43 OLEH PEMDA SBB. RP.
RUTUMALESSY (yang menerima).(6) 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Ikian Ucapan SelamatNatal & Tahun Baru Oleh, MANUS TUHAREA, SH., sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), Desember 2014 yang ditandatanganioleh M. RUTUMALESSY.(7) 1 (Satu) eksemplar Tabloid Mingguan NUSA ELAK, edisi : 8 13Desember 2014.(8) 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Iklan Ucapan SelamatNatal & Tahun Baru, Oleh JACUBUS F.
RUTUMALESSY.(19) 1 (satu) eksemplar Tabloid Mingguan NUSA ELAK, edisi : 8 13Desember 2014.(20) 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Iklan Hut PGRI ke 69Tahun 2014, Oleh MANUS TUAREA, SH, sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah), Desember 2014 yang ditandatangani oleh M.RUTUMALESSY.(21) 1 (satu) eksemplar Tabloid Mingguan NUSA ELAK, edisi : 8 13 q:Desember 2014. Z,Halaman 90 dani 137 Putusan Nomor 36/Pid.
104 — 23
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2.
Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manusministra, actor physicus, tangan yang mengabdi)65Bahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) tidak perlu dibuktikankarena terdakwa dan saksi Eko Juni Prasanto adalah berstatus sebagai manusdomina karena telah melakukan tindak pidana yaitu penipuan, sedangkan orangyang bertindak sebagai pembuat materiil (manus ministra) tidak ada.Unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurut M.V.T. mengatakanbahwa orang yang dengan sengaja turut
24 — 3
SINAGA pernah membeli tanah dariAlm.MULAITA BR SIDABUTAR (orangtua PAHOTAN SILALAHI) pada tanggal12 Nopember 2004 dengan luas 5 (lima) rante dan 252,5 (dua ratus lima puluh duakoma lima) meter persegi di Dsn Naga Saribu Nagori Panombean Huta UrungKec.Jorlang Hataran Kab.Simalungun dengan batas sebagai berikut sebelah selatanberbatas dengan PITTA BR SIDABUTAR/BASIR/TOGI NAINGGOLAN sebelahutara berbatas dengan tanah saksi sebelah timur berbatas dengan tanah saksi sebelahbarat berbatas degan tanah MANUS