Ditemukan 1040 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARIYA SATRIA, S.H.
162 — 122
Kategori perbuatan inidisebut juga dengan dolus manus.
Untuk mengetahui ada tidaknyakesengajaan dapat mempertimbangkan dua theory berikut ini yaitu: Teorikehendak (willstheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibatakibatnyateori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus dan Teorimembayangkan (voorstelingstheorie) yaitu. suatu) akibat tidak mungkindikehendaki karena pada prinsipnya manusia hanya memiliki Kehendak untukmelaksanakan perbuatan tetapi tidak dapat menghendaki akibatnya.Untuk membuktikan apakah terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban
78 — 15
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
Nurmalina Hadjar.m, SH., MH
Terdakwa:
1.Candra Irawan Bin Majid
2.Asep Suhendra Bin Syahrudin
99 — 24
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
1.Dizki Liando, S.H.
2.Widi Utomo, SH
Terdakwa:
1.Untung Pratama Bin Eldorado
2.Dimas Andre Giofani Bin Ponidi
37 — 17
tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Stryang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
71 — 25
yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan (p/leger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruhmelakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana yang biasa disebut sebagai manusdomina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruhuntuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus
25 — 6
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu. pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
1.Imran Ismail Alias Yakob
2.Yatin Isa Alias Yatin
88 — 23
Tindak pidana yang memuat unsur kualitas atau kKedudukan pelakunyaadalah barang siapa yang memiliki unsur kedudukan atau kualitassebagaimana yang dirumuskan, misalnya dalam kejahatan jabatan,pelakunya adalah pegawai negeri;Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doenplegen) yaituseseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana, yangmana disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manusdomina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra) yang merupakanseseorang yang
82 — 25
yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruhmelakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana yang biasa disebut sebagai manusdomina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruhuntuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus
50 — 6
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
MUHAMMAD REZA KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.Sugiono Bin Maryono
2.Jauhari Bin Ahmad Sukri
96 — 11
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
102 — 42
Orang yang menyuruh disebutmanus domina/actor intelectualis (pelaku tidak langsung) dan orang yang disuruhdisebut manus ministra/actor matenalis/ohysicus (pelaku langsung). Selanjutnya,Memon van Toelichting (MvT) menjelaskan bahwa medepleger adalah setiap orangyang dengan sengaja turut berbuat (meedoet) dalam suatu tindak pidana. Dalam halini, setidaktidaknya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan dan orangyang ikut melakukan perbuatan pidana tersebut.
163 — 174
Bahwa saksi tidak mengetahui yang melakukan pemukulanterhadap Terdakwa, adapun maksud saksi memegangi pinggang belakang dari Terdakwaadalah terbesit dalam pikiran janganjangan Terdakwa membawa senjata api danmenembak kearah anggota secara membabi buta, setelah yakin Terdakwa tidak membawasenjata saksi langsung menjauh dari Terdakwa.Atas keterangan Saksi5 yang dibacakan tersebut, Terdakwamembenarkan semuanya.Saksi6 :Nama lengkap : Manus Dules RahakratatPangkat, NRP : Praka/31030790610582Jabatan :
112 — 30
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededaden, ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakniseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan(doen Plegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tanganyang menguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidanayang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mite!
TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH
Terdakwa:
MOCH YUSUF SAEFUL ARIEF Bin MOHAMMAD SAUN
127 — 60
pidana, yang dalam hal tindak pidanaformil seperti Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, wujudperbuatannya adalah sama dengan perbuatan apa yang dicantumkandalam rumusan tindak pidana; Yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukantindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain yang dijadikan sebagai alat, dimana orang yangdiperalat tersebut berkedudukan sebagai manus
dengan orang yang disuruh, dimana orang yang disuruh tidakdapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan hanya penyuruh sajalahyang dikenakan pertanggungjawaban pidana, sedangkan dalam perkara a quoberkenaan dengan perbuatan memalsu surat yang melibatkan juga saksi Agus,saksi Nuryanto, saksi Faizal dan saksi Irnwansyah, para saksi tersebut yangkesemuanya juga menjadi terdakwa di dalam berkas perkara masingmasingternyata tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dikualifikasi sebagai pihak yangdisuruh/ manus
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.DJINO D. TALAKUA, SH
4.IRKHAN OHOIULUN, SH
5.SESCA TABERIMA, SH
6.EKA YACOB HAYER, SH
7.NOVANEMA DUHA, SH. MH
Terdakwa:
PETRUS ERUPLEY, SE ALIAS ETUS
102 — 37
PEMBAYARAN IKLAN UCAPAN M.DESEMBER SELAMAT NATAL & TAHUN BARU RUTUMA'2014 OLEH MANUS TUHAREA, SH. RP.500.000b. PEMBAYARAN IKLAN UCAPAN M.DESEMBER SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU RUTUMA2014 OLEH JACUBUS F. PUTILEIHALAT,$.Sos.RP. 500.000c. PEMBAYARAN IKLAN UCAPAN M.DESEMBER SELAMAT NATAL & TAHUN BARU RUTUMA'2014 OLEH PEMDA SBB. RP. 500.000d. PEMBAYARAN MTQ TINGKAT M.DESEMBER KABUPATEN SBB OLEH JACUBUS F. RUTUMA2014 PUTILEIHALAT, S.Sos. RP. 500.000e.
PEMBAYARAN IKLAN HUT PGRI KE M.DESEMBER 69 OLEH MANUS TUHAREA, SH. RP. RUTUMA)2014 500.000i. PEMBAYARAN IKLAN HUT PGRI KE M.DESEMBER 69 OLEH PEMDA SBB. RP. 500.000 RUTUMAI2014j. PEMBAYARAN IKLAN HUT KORPRI M.DESEMBER / KE 43 OLEH J.F. PUTTILEIHALAT, RUTUMA'2014 S.Sos. RP. 500.000k. PEMBAYARAN IKLAN HUT KORPRI M.DESEMBER KE 43 OLEH MANSUR TUHAREA, RUTUMA!2014 SH. RP. 500.000I. PEMBAYARAN IKLAN HUT KORPRI M.DESEMBER KE 43 OLEH PEMDA SBB. RP.
RUTUMALESSY (yang menerima).(6) 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Ikian Ucapan SelamatNatal & Tahun Baru Oleh, MANUS TUHAREA, SH., sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), Desember 2014 yang ditandatanganioleh M. RUTUMALESSY.(7) 1 (Satu) eksemplar Tabloid Mingguan NUSA ELAK, edisi : 8 13Desember 2014.(8) 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Iklan Ucapan SelamatNatal & Tahun Baru, Oleh JACUBUS F.
RUTUMALESSY.(19) 1 (satu) eksemplar Tabloid Mingguan NUSA ELAK, edisi : 8 13Desember 2014.(20) 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Iklan Hut PGRI ke 69Tahun 2014, Oleh MANUS TUAREA, SH, sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah), Desember 2014 yang ditandatangani oleh M.RUTUMALESSY.(21) 1 (satu) eksemplar Tabloid Mingguan NUSA ELAK, edisi : 8 13 q:Desember 2014. Z,Halaman 90 dani 137 Putusan Nomor 36/Pid.
106 — 43
Bahwa adapun Rumah Makan NELAYAN RESTAURANTtersebut, terletak di Jalan Raya Tanawangko PantaiKalasey, Desa Kalasey Kecamatan Pineleng KabupatenMinahasa, dengan batas batas sebagai berikutSebelah Utara : dengan Laut ;Sebelah Timur : dengan STEVEN MANUS ;Sebelah Selatan : dengan Jalan Raya ;Sebelah Barat : dengan SUDIR MAKALALANG ;3.Bahwa......./3.3.
78 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jufrry Maykel Manus, S.H. ;Keempatnya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Para Advokat,berkantor di Plaza Asia, Lantai 3, Suite 3 D, Jalan Jenderal SudirmanKav. 59, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 062/RTP/SK.KTUN/X/12, tanggal 17 Oktober 2012 ;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat ;MELAWAN :1.
63 — 11
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan suatutindak pidana adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatuperobuatan yang memenuhi semua unsurunsur yang dirumuskan dalam suatutindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusantindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhlakukan suatu tindak pidana (doen plegen), apabila penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus
Yogo Nurcahyo, SH.
Terdakwa:
EKO DUDY PRASETYO Alias EKO Alias DUDY Bin SUKIRMAN
152 — 351
Kalau rumusandelik itu disusun secara material, maka siapa yang menimbulkan akibatseperti rumusan delik, yang harus kita tentukan dengan ajarankausalitas.yang menyuruh melakukan (doen pleger)Mr.J.E.Jonkers dalam bukunya Handboek van het NederlandsIndische Strafrecht (sebagaimana yang dikutip oleh SoenartoSoedibroto, SH dalam bukunya KUHAP dan KUHAP, Edisi Keempat).Pada doen plegen, pelaku yang melakukan perbuatan itu dinamakanwilloos werktuig atau manus ministra atau7 manus domina.Manus ministra
Indra Syahputra, S.H.
Terdakwa:
Ir SYAFRIMAL Pgl UJANG
81 — 25
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yalitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.