Ditemukan 1951 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — HIMPUNAN NOTARIS INDONESIA (HNI), DKK VS 1. PRESIDEN RI., 2. DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN;
110515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENDAHULUAN.1.Sejak UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1995 TentangPasar Modal, tanggal 10 November 1995 (Bukti P4) telah diberlakukan PasarModal di Negara Republik Indonesia dengan dibentuk pula Badan PengawasPasar Modal (disingkat: BAPEPAM), yang tugasnya pembinaan danpengaturan terhadap Pengawasan Kegiatan seharihari dalam Pasar Modal,yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN);Sesuai dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) hanya sebagaiPengawas, akan
    Modal tidak dapat dikontroldiusut, disidik dan diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BadanPengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, karena tidak masuk dalam kategoriKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), demikian pula tidak ada pertanggungjawaban OJK terhadap yang memberikan pungutan yaitu : Perusahaan DanProfesi Penunjang perdagangan Efek pada Pasar Modal;6.
    Modal (BAPEPAM), Badan Pengawas Komoditi(BAPEKTI), dllnya.Halaman 11 dari 27 halaman.
    Pasal 1 angka 4 dan 5 berbunyi sebagai berikut...dengan salah mengartikan hal tersebut diatas, maka profesi Notaris, PenasehatHukum, Akuntan Publik dan Penilai dianggap melakukan kegiatan perdaganganEfek pada Pasar Modal atau Bursa, padahal profesi Notaris, Penasehat Hukum,Akuntan Pulik dan Penilai adalah profesi yang bukan dan tidak melakukanberprofesi Efek dalam kegiatan perdagangan Efek pada Pasar Modal atau BursaEfek....Bahwa pada posita surat permohonan halaman 5 huruf B angka 4, Pemohontelah
    Bahwa berdasarkan angka 2 huruf g) Lampiran Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal Nomor Kep37/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996,Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor VIII.D.1 tentang PendaftaranNotaris Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, disebutkan bahwa:Persyaratan Notaris sebagaimana dimaksud dalam angka peraturan ini adalahsebagai berikut:g. Telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia(INI);8.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 65/DSN-MUI/III/2008 Tahun 2008
1520537
  • Tentang : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • sl po 3 dy) oI aDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUIJ) setelah,Menimbang : a. bahwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)merupakan produk pasar modal yang keberadaannyadiperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secaraumum;b. bahwa Fatwa No. 20/DSNMUI/IV/2001 & 40/DSNMUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang HMETD;c. bahwa oleh karena itu, DSNMUI memandang perlumenetapkan fatwa tentang HMETD Syariah untuk dijadikanpedoman.Mengingat : .
    Fatwa DSNMUI No.20 Tahun 2001 tentang PedomanPelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah dan No.40 Tahun2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum PenerapanPrinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.Nota Kesepahaman antara DSNMUI dengan Bapepam tanggal14 Maret 2003 M./ 11 Muharram 1424 H dan PernyataanBersama Bapepam, APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi PrinsipSyariah di Pasar Modal Indonesia..
    Awal 1424 H tentang KerjasamaPengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di PasarModal Indonesia.Hasil Keputusan Workshop Pasar Modal Syariah di Jakartapada 1415 Maret 2003 M/1112 Muharram 1424 H..
    Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUIpada hari Kamis, tanggal 28 Shafar 1429 H/6 Maret 2008 M.MEMUTUSKANFATWA TENTANG HAK MEMESAN EFEK TERLEBIHDAHULU (HMETD) BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHKetentuan UmumDalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :1.2sEmiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundangundangan di bidang Pasar Modal yangakad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannyamemenuhi Prinsipprinsip Syariah.
    Bab V Pasal 6, Fatwa No. 40/DSNMUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman UmumPenerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal).Transaksi atas HMETD Syariah harus dilakukan menurutprinsip kehatihatian serta tidak diperbolehkan untukmelakukan spekulasi dan manipulasi.Ketiga : Ketentuan Penutup1.Prinsipprinsip Syariah mengenai HMETD Syariah di PasarModal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnyayang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebihlanjut dalam fatwa atau keputusan DSNMUI.
Putus : 12-12-2012 — Upload : 26-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — PT. Bank Global Internasional, Tbk (Dalam Likuidasi),dk vs MARIA SUSIANTI dan UUNG,
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modal khususnya Pasal 5 yang menyatakan :"Pembinaan, pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan pasar modaldilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebutBapepam".Dengan demikian Turut Tergugat memiliki tanggung jawab secara mkum untukmelakukan pengawasan terhadap kegiatan Pasar Modal termasuk terhadapTergugat dan mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yangdiperlukan guna mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat daripelanggaran di bidang pasar modal.Bahwa berdasarkan
    Terlepas benar tidaknya dalil Penggugat tersebut, berdasarkan ketentuanPasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal (selanjutnya disebut Undang Undang Pasar Modal), pembinaan,pengaturan, dan pengawasan kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh BadanPengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang Undang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanyakegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungikepentingan pemodal dan masyarakat..
    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 1 angka 12 joPasal 4 Undang Undang Pasar Modal, maka Turut Tergugatmelaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pasar Modal berdasarkanUndang Undang Pasar Modal.
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan DiBidang Pasar Modal, pemeriksaan dimulai setelah memperoleh penetapanKetua Bapepam.Bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal,dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undangundang inidan atau peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagikepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodalatau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.Berdasarkan
Register : 27-09-2023 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 874/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Mei 2024 — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
200
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2015
Tanggal 22 April 2015 — OTORITAS JASA KEUANGAN/OJK vs. KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI/KSP NASARI
372256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertimbangan Komisi Informasi Pusat dalam Putusannya bertentangan denganketentuan UU KIP, UU Perbankan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut UU Pasar Modal).1.
    Dengan demikian informasi yang dimintaoleh Termohon Keberatan merupakan informasi rahasia sebagaimana diaturdalam UU Perbankan dan UU Pasar Modal yang wajib dijagakerahasiaannya oleh OJK.
    Bahwa informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan merupakaninformasi rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan danPasal 47 UU Pasar Modal. Dengan demikian Putusan Komisi InformasiPusat yang menetapkan informasi tersebut dibuka khusus untuk Pemohonsecara jelas telah bertentangan dengan Pasal 40 UU Perbankan dan Pasal 47UU Pasar Modal;6.
    Modal sebagaimana diatur dalam UUtentang Perbankan dan UU tentang Pasar Modal;E.
    Bahwa dengan demikian informasi yang diminta oleh Termohon Kasasi/Termohon Keberatan merupakan informasi rahasia sebagaimana diatur dalamUU Perbankan dan UU Pasar Modal yang wajib dijaga kerahasiaannya olehOJK, karena berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU tentang Perbankan dan Pasal47 UU tentang Pasar Modal informasi yang diminta oleh Termohon Keberatanadalah informasi yang bersifat rahasia;6.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/PID/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Mayjen TNI (Purn) SAURIP KADI, DKK VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK), DKK
249219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukanatau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;4. Bahwa diperjelas lagi oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OtoritasJasa Keuangan (OJK);Pasal 6 tentang Ruang Lingkup Tugas dan Fungsi Pengawasan telahditentukan antara lain bahwa : OJK melaksanakan tugas pengaturandan pengawasan terhadap:a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;Hal.13 dari 34 hal. Put. No 85 PK/PID/2016b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;c.
    Memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti darisetiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindakpidana di sector jasa kKeuangan;e Dugaan tindak pidana di bidang pasar modal sebaqaimana yangdimaksud dalam penjelasan atas Pasal 35 ayat (10 huruf a PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan diBidang Pasar Modal;8.
    adanya pelanggaran atas peraturanperundangundangan di bidang Pasar Modal;9.
    No 85 PK/PID/201611.12.perdagangan serta upaya upaya lainnya demi menegakan undangundangdan transparansi pasar modal;Bahwa ketentuan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 90 dan93 yang telah dilanggar oleh PT. Duta Pertiwi Tbk, yakni:a.b.Keterbukaan informasi;Pelanggaran tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik (good corporategovernance);. Pernyataan pendapat akuntan public;. Tindak pidana penggelapan lahan tanah, penipuan publik sertaketerangan palsu dalam akta autentik; dan.
    Dugaantindak pidana di bidang pasar modal sebagaimana yangdimaksud dalam penjelasan atas Pasal 35 ayat (10) huruf a PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kejahatandi bidang Pasar Modal;Bahwa, tentang pelanggaran UU Pasar Modal oleh PT. Duta Pertiwi Tbktersebut, disertai dengan buktibukti PMH oleh PT.
Putus : 29-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 P/HUM/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — PT. MNC SKY VISION TBK vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MODAL), SEBALIKNYAPASAL 30 AYAT (1) DAN (2) DAN 31 AYAT (1), (2), (3), DAN (4)PERATURAN PEMERINTAH PENYIARAN BERLANGGANAN JUSTRUMEMASUKKAN PENGATURAN MODAL ASING YANG MASUKMELALUI PORTOFOLIO (TERMASUK PASAR MODAL), YANGBERAKIBAT DIBATASINYA JUMLAH SAHAM LEMBAGA PENYIARANBERLANGGANAN YANG BOLEH DICATATKAN DI BURSA;Pemohon akan menjelaskan bahwasanya terdapat pertentangan antara Pasal 30 ayat(1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah PenyiaranHalaman 3 dari 12 halaman
    Salah satu bentuk penanamanmodal asing melalui portofolio adalah penanaman/pengembangan modalmelalui pasar modal/bursa;Hal tersebut ditegaskan pula melalui Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) DavidKairupan, S.H., LL.M.
    Sebagai akibatnya, Pasal 31ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan jadi membatasi jumlahsaham lembaga penyiaran berlangganan yang boleh dicatatkan di pasar modal(bursa) yaitu hanya 20% (dua puluh perseratus) serta mengatur teknismasuknya modal asing ke lembaga penyiaran yang telah mencatatkansahamnya di pasar modal (bursa) dan pengaturan teknis modal asing yangdiperdagangkan di pasar modal (bursa).
    modal.(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran berlangganan melalui pasarmodal sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuanperaturan perundangundangan di Pasar Modal dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP Penyiaran Berlangganan:(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk P.T.Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, hanya dapatmencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua
    Putusan Nomor 72 P/HUM/2013(bursa) dan pengaturan teknis modal asing yang diperdagangkan di pasar modal(bursa), jelasjelas bertentangan dengan Pasal 2 juncto Penjelasan Pasal 2 UUPenanaman Modal (vide Bukti P2) yang dengan tegas mengecualikanpenanaman modal (asing) melalui portofolio (termasuk pasar modal);Oleh karenanya, sudah sepatutnya dan selayaknya Pasal 30 ayat (1) dan (2),serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan (vide BuktiP1) yang membatasi pencatatan saham lembaga
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 Tahun 2008
1118512
  • Tentang : Waran Syari'ah
  • Bahwa Waran merupakan produk pasar modal yangkeberadaannya diperlukan guna mengembangkan industripasar modal secara umum;b. bahwa Fatwa No. 20/DSNMUI/IV/2001 dan 40/DSNMUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang Waran;e. bahwa oleh karena itu, DSNMUI memandang perlumenetapkan fatwa tentang Waran Syariah untuk dijadikanpedoman.Mengingat : . Firman Allah s.w.t., antara lain:#y 2be e vor Ae We Ey(275 33 asl UN eG ao BIG.....dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
    Fatwa DSNMUI No.20 Tahun 2001 tentang PedomanPelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah dan No.40 Tahun2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum PenerapanPrinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.. Nota Kesepahaman antara DSNMUI dengan Bapepam tanggal14 Maret 2003 M./ 11 Muharram 1424 H dan PernyataanBersama Bapepam, APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi PrinsipSyariah di Pasar Modal Indonesia..
    Hasil Keputusan Workshop Pasar Modal Syariah di Jakartapada 1415 Maret 2003 M/1112 Muharram 1424 H.. Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Kamis,tanggal 28 Shafar 1429 H/6 Maret 2008 M.MEMUTUSKANFATWA TENTANG WARAN BERDASARKAN PRINSIPSYARIAHKetentuan UmumDalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.2.
    Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundangundangan di bidang Pasar Modal yang Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama IndonesiaWaran Syariah 8 akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannyamemenuhi Prinsipprinsip Syariah.Prinsipprinsip Syariah adalah oprinsipprinsip yangdidasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukanoleh DSNMUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupundalam fatwa terkait lainnya.Waran berdasarkan prinsip syariah adalah efek yangditerbitkan
    Bab V Pasal 6, Fatwa No. 40/DSNMUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman UmumPenerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal)Pelaksanaan transaksi atas Waran Syariah harus dilakukanmenurut prinsip kehatihatian serta tidak diperbolehkanmelakukan spekulasi dan manipulasi.Ketentuan Penutup1. Prinsipprinsip Syariah mengenai Waran Syariah di PasarModal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait didalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akanditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSNMUI.
Putus : 21-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 K/Pdt/2011
Tanggal 21 Nopember 2011 — PT. INTANWIJAYA INTERNATIONAL, Tbk ; PT. MITRA ANDALAN JAYA dkk
236176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modal bahwasanya yang dimaksudkandengan pasar modal adalah suatu kegiatan yang bersangkutan denganHal. 24 dari 31 hal.
    Bahwasanya kedudukan sebagai Emiten Pasar modal menjadikanPEMOHON memiliki hak atas sahamsaham yang telah diterbitkannya,dimana hak tersebut melahirkan kewenangan untuk mengadakanhubungan hukum dengan kelembagaan lainnya di pasar modal dalamrangka pengelolaan saham sebagai salah satu instrument efek yangdiperdagangkan di pasar modal ;7. Bahwasanya hak Emiten atas saham, diantaranya moelahirkankewenangan untuk menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi Efek (Pasal72 ayat (1).jo.
    No.409 K/Pdt/2011Pasal 72 ayat (1) UU Pasar Modal:(1).
    MODAL MEMILIKI HAK ATAS SAHAM DIMANAHAKHAK TERSEBUT TIDAK SERTA MERTA MENJADI HILANG ATAUMUSNAH DENGAN ADANYA KEPEMILIKAN ATAS SAHAMSAHAM YANGDIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL.
    jugakepentingan para investor yang telah menanamkan investasinya padapada sahamsaham perseroan terbuka tersebut sebagaimana terdapatdi Pasal 49 ayat (1) UU Pasar Modal jo.
Register : 18-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/TUN/2017
Tanggal 20 April 2017 — PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
189415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kemudian tanggal 24 Januari 2008 Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAMLK) pernah mencabut Sanksi Peringatan Pertamaberdasarkan surat Nomor S121/MK.10/2008, tertanggal 24 Januari 2008tentang Pencabutan Sanksi Peringatan Pertama;6. Bahwa namun pada tanggal 4 Juni 2008 Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAMLK) menjatuhkan Sanksi Peringatan Ketiga berdasar suratNomor S804/MK.10/2008, tanggal 4 Juni 2008;Halaman 5 dari 34 halaman.
    Putusan Nomor 43 PK/TUN/201710.11.12.13.14.15.Bahwa pada tanggal 17 Juni 2008 Penggugat mengirimkan Surat Nomor177/DIRUT/2008, Perihal : Program Penyehatan PT Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAMLKk);Bahwa pada tanggal 2 Juli 2008 Penggugat mengirimkan lagi SuratNomor 206/DIRUT/2008, Perihal: Program Penyehatan PT Asuransi JiwaBumi Asih Jaya Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAMLk);Bahwa pada tanggal 25 Juli 2008 Penggugat mengirimkan lagi SuratNomor 236/DIRUT/2008
    Penyehatan PTAsuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAMLk);Bahwa pembayaran Klaim kepada Nasabah sampai dengan tahun 2009Halaman 6 dari 34 halaman.
    tentangRUPSLB PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya surat Nomor S10740/BL/2010 yang pada pokoknya menyatakan sanksi PKU telah jatuh tempo;Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat 1 UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012fungsi tugas dan wewenang, pengaturan dan pengawasan dan kegiatanjasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainya beralih dariMenteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
    Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa sejak tanggal 31 Desember2012 fungsi tugas dan wewenang, Pengaturan dan Pengawasan KegiatanJasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dariMenteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan Ke Otoritas Jasa Keuangan. Peralihan ini tidak mengurangiHalaman 16 dari 34 halaman.
Register : 10-08-2006 — Putus : 31-05-2007 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1120/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel.
Tanggal 31 Mei 2007 — PT. KHARISMA MULATAMA, MELAWAN PT. BURSA EFEK JAKARTA,
273196
  • Bahwa untuk menunjukkan itikad baik didalammemajukan dan meningkatkangairah pasar modal di Indonesia, Penggugat yang juga merupakan salah satuperusahaan pelopor pasar modal di Indonesia, merasa terpanggil untuk turutserta memajukan pasar modal di Indonesia,maka pada tanggal 14 April 1994Penggugat kembali mengaktifkan kegiatan operasinya sebagai PerantaraPedagang Efek (PPE) dan telah memperoleh ijin dari BAPEPAM berdasarkansurat dari Bapepam dengan nomor surat S615/PM/1994..
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undangundang nomor 8Tahun 1995 tentang pasar Modal (untuk selanjutnya disebut sebagai UUPM),Tergugat wajib menyelenggarakan perdagangan Efek secara teratur, wajar danefisien serta harus menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatanAnggota Bursa Efek, termasuk bagi Penggugat.e.
    Bahwa guna mendukung terciptanya perdagangan Efek yang teratura, wajar danefisien tersebut yang diselenggarakan oleh Tergugat, Penggugat wajib mematuhidan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undangundang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Peraturan MenteriKeuangan, Peraturan Bapepam maupun Peraturan Bursa yang diterbitkan olehTergugat.Dengan telah diaturnyaa secara khusus dalam peraturan di bidang pasar
    modal,maka Penggugat dan Tergugat wajib tunduk pada peraturan di bidang pasarModal tersebut.
    telah mendapat izin dan persetujuan dariBapepam selaku Pengawas pasar modal yang mempunyai peranan dan atauwewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di pasar modal, sehingga tanpamendapat izin dan persetujuan dari Bapepam, Tergugat tidak akan melakukanpelelangan saham milik Penggugat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Bapepam tidak ikut digugat, gugatanmengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium sehinggagugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil oleh karena
Register : 08-07-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 10-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 7 September 2015 — PT. TROJAN INTERNATIONAL, CS >< PT. BERLIAN LAJU TANKER, Tbk.
411183
  • (a) Pasal 1 butir (80) UndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal("UU Pasar Modal") memberikan definisi wali amanat sebagai:"Pihak yang mevekili kepentingan pemegang efek yang bersifatutang (dalam hal ini obligasi) baik di dalam maupun di luarpengadilan."(b) Kemudian, Pasal 51 ayat (2) UU Pasar Modal juga menyebutkan:"Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utangbaik di dalam maupun di luar pengadilan."
    (c) Penjelasan Pasal 51 ayat (2) UU Pasar Modal juga menegaskan bahwaketerwakilan para pemegang obligasi oleh wali amanat adalah sejak adanyaperjanjian perwaliamanatan dan tanggal efektifnya suatu pihak menjadipemegang obligasi. Berikut adalah bunyi Pasal51 ayat (2) UU Pasar Modal."
    (d) Perlu juga digarisbawahi bahwa kuasa yang diberikan kepada wali amanattersebut diwajibkan dan diberikan oleh UU Pasar Modal tanpadiperlukannya suatu surat kKuasa khusus sebagaimana disebutkan dalampenjelasan Pasal 51 ayat (2) UU Pasar Modal:."Dalam hal ini, Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan Undangundang ini untuk mewakili pemegang efek bersifat utang dalamHal. 17 dari 39 Putusan No.09/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.JoNomor : 27/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst13.
    Berdasarkan prinsiphukum yang berlaku umum, asas hukum /ex specialis hanya dapat diterapkanapabila terdapat konflik norma antara dua peraturan hukum yang setingkat.Faktanya, UU Kepailitan dan PKPU dan UU Pasar Modal tidak saling bertentanganterkait dengan kewenangan wali amanat untuk mewakili pemegang obligasi,sebagaimana diuraikan di bawah ini;(a) UU Kepailitan dan PKPU sama sekali tidak menyatakan peraturanperundanganundangan pasar modal maupun Perjanjian Perwaliamanatantidak berlaku apabila debitur
    Modal dalamkegiatan pasar modal dalam keadaan normal sedangkan dalam keadaan khusus,diberlakukan /ex specialisnya; Homologasi dalam UU Kepailitan sebenarnya tidak disebutkan katakatahomologasi, namun dapat diartikan sebagai pengesahan perdamaian, tujuan danmakna homologasi ini bukan hanya terletak pada pengesahan, namun majelis yangmengesahkan juga harus memeriksa sesuai dengan Pasal 285 UU Kepailitan danPKPU;Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan buktibukti surat T1 sampaidengan T14 berupa:
Register : 25-07-2008 — Putus : 22-04-2009 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 255/PDT.G/2008/PN.JKT.PST
Tanggal 22 April 2009 — PT.INSIGHT INVESMENTS, Dkk >< PT. BANK GLOBAL INTERNASIONAL Tbk, (Dalam Likuidasi), Dkk
597300
  • Berdasarkan pasal 52Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal(?UU Pasar Modal), ditentukan bahwa Emiten dan WaliAmanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuaiketentuan yang ditetapkan Bapepam", yang didalamnyamengatur mengenai tugas dan fungsi Wali Amanat termasukhak dan kewajiban Emiten, Wali Amanat dan PemegangObligasi.Berdasarkan pasal 52 UU Pasar Modal dan sesuai denganPROSPEKTUS, maka antara PT. Bank Global Internasional,Tbk selaku Emiten dengan PT.
    terciptakegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisienserta melindungi kepentingan investor.
    Badan Pengawas Pasar Modal adalah Pihak yang diberi tugas dan tanggungjawabmelakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan kegiatan seharihari Pasar Modal.
    modal investor atau pemegang obligasi dapatmenggugat waliamanat secara langsung, jika wali amanat tidak menjalankankewajibannya , tetapi untuk menggugat pihak yang lain harus diwakili oleh waliamanat.Bahwa dalam pasal 50 sampai pasal 54 UU Pasar modal mengatur tentangwaliamanat.Halaman 204.Putusan No.255/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.Bahwa UU Pasar modal merupakan lex spesialis jika dinadapkan pada UU yangbersifat umum.Bahwa daluwarsa gugatan berdasarkan UU Pasar Modal hanya diatur mengenaituntutan profesi
    penunjang pasar modal, dalam hal terdapat kekeliruang padasaat menilai laporan keuangan atau asset emiten, maka berdasarkan pasal 80UU Pasar modal gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahunsejak pernyataan pendaftaran efektifgugatan tersebut berlaku terhadap semuajenis surat surat berharga, adapun ketentuan dalam KUH Perdata mengenaidaluwarsa tidak berlaku karena UU Pasar modal adalah lex spesialis.Bahwa profesi penunjang pasar modal hanya bertanggung jawab terhadap apayang diperbuatnya
Putus : 17-02-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — PT KHARISMA MULATAMA vs PT BURSA EFEK JAKARTA
306369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • modal di Indonesia, Penggugat yang jugamerupakan salah satu perusahaan pelopor pasar modal di Indonesia,merasa terpanggil untuk turut serta memajukan pasar modal di Indonesia,maka pada tanggal 14 April 1994 Penggugat kembali mengaktifkankegiatan operasinya sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan telahmemperoleh ijin dari Bapepam berdasarkan surat dari Bapepam dengannomor surat S615/PM/1994;Bahwa untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara PedagangEfek (PPE), Penggugat wajib menjadi anggota
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 5UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PasarModal) telah membuktikan bahwa Bapepam mempunyai tugas sebagailembaga pembina, pengatur dan pengawas kegiatan bursa seharihari,agar tercipta kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien sertamelindungi kepentingan investor.
    Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangkakegiatan Pasar Modal;Hal. 19 dari 34 hal. Put. No. 1867 K/Pdt/2014n. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegahkerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atasketentuan di bidang Pasar Modal;o. Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atasundangundang ini atau peraturan pelaksanaannya;p.
    No. 1867 K/Pdt/2014hukum), dapat dilinat dari pertimbangan hukum halaman 26 alinea 3,4dan 5 sebagai berikut:Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Bapepam perludigugat karena pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat telah mendapatizin dan persetujuan dari Bapepam selaku Pengawas Pasar Modal yangmempunyai peranan dan atau wewenang untuk mengatur danmengawasi kegiatan di pasar modal, sehingga tanpa mendapat izin danpersetujuan dari Bapepam, Tergugat tidak akan melakukan pelelangansaham milik Penggugat
    Modal telah membuktikanHal. 22 dari 34 hal.
Register : 11-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAHWA DIKTUM MENIMBANG DARI KEPUTUSAN KETUABADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP36/PM/2003 MENYEBUTKAN :a. Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip keterbukaandan memberikan perlindungan kepada masyarakatpemodal, perlu adanya ketentuan untuk mengaturKeterbukaan Informasi Terhadap Emiten atau PerusahaanPublik Yang Laporan Keuangannya mendapat Opini SelainWajar Tanpa Pengecualian,b.
    tentang Kewajiban PenyampaianLaporan Keuangan Berkala.Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf a dan huruf bLampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal NomorKEP36/PM/2003 menyebutkan bahwa :a.
    Publik yang pernyataan pendaftarannyatelah menjadi efektif, untuk menyampaikan laporan keuangantahunan dan tengah tahunan.Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP36/PM/2003 hanya mewajibkan LAPORAN KEUANGAN TAHUNANuntuk diaudit oleh Akuntan Publik.Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf a LampiranKeputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP36/PM/2003 menyebutkan bahwa LAPORAN KEUANGANTAHUNAN HARUS DISERTAI DENGAN LAPORAN AKUNTANdengan pendapat yang lazim dan disampaikan
    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP36/PM/2003 hanya mengatur tentang Kewajiban PenyampaianLaporan Keuangan Berkala.
    Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP36/PM/2003 padaPeraturan Nomor X.K.2 : Kewajiban Penyampaian Laporan KeuanganBerkala;b.
Register : 04-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 K/TUN/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — NUR SETIA ALAM, SH.,M.Kn VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
447300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.Kn. yang dimohonkan oleh Penggugatsampai dengan putusan in kracht;Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melaksanakanatau menunda Keputusan walaupun salinan Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP50/PM.223/2019Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Konsultan HukumSebagai Profesi Penunjang Pasar Modal tertanggal 18 Desember2019 dengan Nomor Urut 4 (empat) a.n. Nur Setia Alam, S.H., M.Kn.telah diterima Penggugat;Il.
    Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP50/PM.223/2019 TentangPembatalan Surat Tanda Terdaftar Konsultan Hukum SebagaiProfesi Penunjang Pasar Modal tertanggal 18 Desember2019 dengan Nomor Urut 4 (empat) a.n. Nur Setia Alam, S.H.,M.Kn.
    ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP50/PM.223/2019Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Konsultan HukumSebagai Profesi Penunjang Pasar Modal tertanggal 18 Desember2019 dengan Nomor Urut 4 (empat) a.n. Nur Setia Alam, S.H.,M.Kn.
    ;Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupapemulinan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan harkatdan martabat sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (KonsultanHukum);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;Halaman 2 dari 7 halaman.
    Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan Gugatan Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP50/PM.223/2019Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Konsultan HukumSebagai Profesi Penunjang Pasar Modal tertanggal 18 Desember2019 dengan Nomor Urut 4 (empat) a.n. Nur Setia Alam, S.H.
Putus : 12-02-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1782 K/PDT/2005
Tanggal 12 Februari 2009 — BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) ; PT. KURNIA KAPUAS UTAMA, Tbk. (d/h PT. Susel Prima Utama) ; SOENARYO PRIOSOETANTO, dkk.
319230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasar Modal tersebut di atas dan hasilpengecekan Pemohon Kasasi ke Bapepam, ditegaskan dan ditentukanbahwa setiap perubahan jumlah dan nilai saham harus dilaporkan kepadaBapepam selaku pengawas Pasar Modal, dan sebelum saham baruditerbitkan sebagai hasil stock split, maka saham yang lama harus ditarikterlebin dahulu terutama untuk menghindari kekeliruan dan kerancuan ataskepemilikan saham a quo terutama oleh karena Termohon Kasasi adalahperusahaan go publik yang
    Bahwa berdasarkan hal di atas, maka Judex Facti telah salah menerapkanhukum yang menyatakan perubahan jumlah dan nilai saham a quo sah tanpamemperhatikan ketentuan tentang pasar modal yang berlaku dan tidakmemperhatikan perlindungan atas kepentingan umum. Oleh karenanyapertimbangan Judex Facti harus dibatalkan.KEBERATAN KEDUAa.
    Bahwa oleh karena itu, proses hukum apapun yang dilakukan terhadapsahamsaham perusahaan yang go publik harus tunduk dan taat terhadapUndangUndang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995) terutama dalam halpenyitaan atas saham Termohon Kasasi II a quo Penyitaan atau pemblokiranhanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.e.
    Bahwa oleh karena penyitaan saham a quo telah menyalahi ketentuan Pasal59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka jelasjelas JudexFacti telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan penyitaandimaksud adalah sah. Oleh karenanya pertimbangan Judex Facti a quo harusdibatalkan.KEBERATAN KETIGAa.
    Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Judex Facti atas saham TermohonKasasi Il, tidak pernah dilaporkan oleh Termohon Kasasi kepada Bapepamselaku badan yang bertugas mengawasi tentang pasar modal, sehinggasampai saat ini penyitaan dimaksud tidak pernah tercatat di Bapepam.c.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — OTORITAS JASA KEUANGAN, Dk vs AGUS SUJANTO, Dkk
182125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kegiatan Pasar Modal dilakukanoleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebutBapepam, yang berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Menteri Keuangan.3) Bahwa berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnyadisebut UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011), ditentukanbahwa terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012kewenangan, fungsi dan tugas pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,Hal. 36 dari 83 hal.
    Modal sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal jo.Undangundang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OtoritasJasa Keuangan.
    (videPasal 21 ayat (3) UndangUndang Pasar Modal)Bahwa semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian(vide Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Pasar Modal)Bahwa kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antaraManajer Investasi dan Bank Kustodian. (vide Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Pasar Modal)Bahwa yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodianadalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atauBank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
    tersebut.Bahwa Pasal 45 UndangUndang tentang Pasar Modal telah mengatur:Hal. 66 dari 83 hal.
    Keuangan) dalamkedudukannya selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmelaksanakan urusan pemerintahan di bidang pasar modalberdasarkan peraturan perundanganundangan yang berlaku, dalamhal ini UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal(UndangUndang Pasar Modal) jo.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 22-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1455 K/Pdt/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — PT BANK GLOBAL INTERNASIONAL TBK, (DALAM LIKUIDASI), DKK VS PT INSIGHT INVESMENTS; DKK
6681179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1455 K/Pdt/20171)2)Berdasarkan Undang Undang Pasar Modal, Bapepam mempunyaitugas sebagai Lembaga Pembina, Pengatur dan Pengawas KegiatanBursa seharihari, agar tercipta Kegiatan Pasar Modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan investor.
    Pengawasandilakukan melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip goodcorporate governance;Pasal 3 (1) Undang Undang Pasar ModalPembinaan, pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan pasarmodal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnyadisebut Bapepam";Pasal 4 Undang Undang Pasar Modal"Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuanmewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar danefisien serta melindungi
    Nomor 1455 K/Padt/2017avat 2 juncto penjelasan Pasal 51 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal;.
    seharihari kegiatan pasar modaldilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebutBapepam;Pasal 5 Undang Undang Pasar Modal menyebutkan:Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4 Undang Undang Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk:d.
    Nomor 1455 K/Pdt/2017tidak ada bukti ketentuan dalam Undang Undang Pasar Modal tersebutbertentangan dengan kepentingan umum.
Register : 05-10-2009 — Putus : 11-05-2011 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1485/PDT.G/2009/PN.JKT SEL.
Tanggal 11 Mei 2011 — PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk. Lawan 1. Tuan Doktorandus AGUS DARYANTO, Master of Busines, 2. Tuan Insinyur BOBBY ANDHIKA. 3. Tuan JUNANDA PUTJE SYARFUAN. 4. Tuan Doktorandus INSMERDA LEBANG. 5. Tuan Insinyur RUSMAN PURBA. 6. PATERNAL OWNING COMPANY LIMITED of MAJURO. 7. PARBULK II AS. 8. HERITAGE MARITIME, Ltd.SA.,
340215
  • Modal No.
    Akta Garansi Tidak Melanggar Peraturan Pasar Modal5.1.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(BapepamLkK) adalah otoritas pasar modal di Indonesia yangbertanggung jawab melaksanakan pembinaan, pengaturan,dan pengawasan seharihari kegiatan pasar modal diIndonesia, apabila BapepamLK mengeluarkan peraturan,maka salah satu tujuannya adalah untuk melindungikepentingan masyarakat umum (publik), termasuk kepentinganTurut Tergugat Il yang mengikat perjanjian dengan Penggugat.Kewajiban Penggugat selaku
    dibidang pasar modal (walaupun faktanya tidak ada), hal tersebuttidak menjadikan Akta Garansi tidak sah, karena sanksiHalaman 63 dari 102 Putusan Nomor : 1485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel64administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UndangUndang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya adalah :a.
    (ketentuan Pasal 102 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal)Dengan demikian, Akta Garansi tetap sah dan mengikat Penggugat ;6.
    Modal kepada Tergugat tertanggal 28Juli 2009 (diberi tanda TT.II12) ;21.Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal kepada Penggugat tertanggal 2Juli 2010, (diberi tanda TT.II13) ;22.Putusan Mahkamah Agung R.I.