Ditemukan 1537 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PN STABAT Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rumondang Siregar, SH., MH
2.Rendy Freddy Sitohang
Terdakwa:
Bambang
177
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 18-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Jnp
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pidana - SUSANTI Binti ARDI
7210
  • Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa sesuai dengan konteks dakwaan Penuntut Umum,penyertaan (dee/neming) dalam perkara Terdakwa hanyalah orang yangmelakukan dan turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa ajaran dee/neming, dalam doktrin ilmu hukumpidana adalah untuk menentukan pertanggungjawaban terhadap masingmasing pelaku yang pada mulanya dibedakan antara dee/neming yang berdirisendiri (zelfstandige deelneming) dengan dee/neming
Register : 29-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 109/Pid.B/2021/PN Cms
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
NURUL HELDANIGRUM, S.H.
Terdakwa:
APEP PEBRIAN Als.ACIL Bin EMIP
4324
  • tempat kejahatan itu atau untuk sampaipada barang yang diambilnya dilakukan dengan jalan membongkar, memecahatau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu ataupakaian jabatan palsu dalam dakwaan ini telah terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa;Ad.5.Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan, Dan Turut SertaMelakukan Perbuatan Pidana;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merumuskan 3 (tiga) peran pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersamasama (penyertaan / de/neming
    ), dan dalam hal adanya penyertaan (de/neming),seorang Terdakwa harus dikonstatir perannya apakah Terdakwa tersebut selakuorang yang melakukan (p/eger), atau sebagai orang yang menyuruh lakukan(doen pleger), atau sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa orang yang melakukan (Pleger) adalah orang yangsecara sendiri mewujudkan elemen tindak pidana, sedangkan orang yangmenyuruh lakukan (doen pleger) adalah orang yang tidak melakukan atau tidakmewujudkan tidak pidana, melainkan
Register : 29-06-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 6 September 2021 — Penuntut Umum:
1.Endhie Fadilla.SH
2.Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
Parwinoto Als Awi
317
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 13-12-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN STABAT Nomor 921/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 11 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA SH.MH
2.DEWI KUSUMAWATI.SH
Terdakwa:
1.Wanda Syahputra Als Wanda
2.Muharamsyah Als Dedek
3.Ramdan Als Bondan
4220
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 20-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN STABAT Nomor 561/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Andrew Maulia Sembiring, SH
2.RENDY FREDDY SITOHANG
Terdakwa:
M. WAHYUDI
406
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 561/Pid.Sus/2019/PN StbMenimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 06-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN STABAT Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 19 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.Jimmy Carter A.SH.MH
2.Dika Permana Ginting.SH
Terdakwa:
Febriansyah Putra Sitepu
3013
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN StbMenimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan
    melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan
Register : 08-10-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN STABAT Nomor 685/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 26 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Wisnu Sanjaya
2.RENDY FREDDY SITOHANG
Terdakwa:
MUHAMMAD YUNUS ALS YUNUS
9538
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) keLKUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/
    neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 07-12-2015 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 05-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1662/PID.B/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Maret 2016 — Pidana - ZULKARNAEN MARADJO
11955
  • Seorang medepleger yang turut serta melakukan tindakpidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undangundang dirumuskan untuktindak pidana itu.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara bersamasama sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu penyertaan (dee/neming) adalah turut melakukan atau medeplegen.
    Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentukdeelneming ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih yang turut13melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk dee/neming ini jugasering disebut sebagai suatu mededaderschap.Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagaiseorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersamasamamelakukan tindak pidana, maka setiap peserta di dalam tindak pidana itu sebagaimededader
Register : 01-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN STABAT Nomor 797/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
2.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
Terdakwa:
1.Dedi Setiawan Alias Dedi
2.Adi Gunawan Alias Muhammad Ikhsan Alias Isan
3828
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 12-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN STABAT Nomor 209/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rumondang Siregar, SH., MH
2.Rendy Freddy Sitohang
Terdakwa:
1.Jaka Ramadani Ginting Suka
2.Riski Maisani
2210
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Blg
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Roni Yusuf Lubis Als Roni
1512
  • Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
    Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
    /2021/PN Big(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, Sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
Putus : 11-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 501/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 11 Juli 2017 — Bayu Prayuda Alias Yuda
30715
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
Register : 15-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 264/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
GILBETH SITINDAON
Terdakwa:
ARI GUNAWAN
6620
  • Sibarani;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Halaman 20 dari 24 Putusan Nomor 264/Pid.B/2020/PN BigMenimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu:1) Orang
    uang sehingga Terdakwa mau diajak untuk melakukan pencurian,selain itu memperhatikan fakta saat Saksi Alexsander S Sibarani membawasepeda motor ke rumah Terdakwa dimana Saksi Alexsander S Sibaranimembongkari motor yang dibawanya tersebut Terdakwa telah mengetahuijika motor tersebut adalah milik orang lain, sehingga apabila faktafakta inidihubungkan dengan uraianuraian tersebut di atas, maka Majelis Hakimmenyimpulkan Terdakwa telah dengan sadar melakukan perbuatan tersebut,dan keturutsertaan (dee/neming
Register : 30-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 11/Pid.B/2017/PN.Atb
Tanggal 23 Maret 2017 — - CERJU GONCALVES DA CRUS
11025
  • Majelis akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatanpidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (o/egen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur ke tiga tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai dee/neming (keturutsertaan)pada suatu delict atau perouatan pidana dan menggolongkan pelakuperbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:1.
Putus : 08-01-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2043/Pid.B/2014/PN-Lbp
Tanggal 8 Januari 2015 — Nama : LISTON PARDOSI ; Tempat Lahir : Porsea ; Umur / Tgl Lahir : 46 Tahun / 25 April 1968 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dusun V Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : STM ;
345
  • Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukansecara bersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (plegen) ;Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor : 2043/Pid.B/2014/PNLbp/SR2.
    Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri ;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri ;2.
Register : 21-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN STABAT Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MAURITZ MARX WILLIAMS.SH
Terdakwa:
1.FIRMANSYAH Als. FIRMAN
2.SUMARDI
259
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 377
    /Pid.Sus/2019/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 28-09-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1058/Pid.Sus/2015/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Nopember 2015 — 1. Nama lengkap : Muchammad Riza Pahlawan Alias Riza Bin Ika Jayasantika; 2. Tempat lahir : Jakarta; 3. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 20 April 1997; 4. Jenis kelamin : Laki-Laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Angsana B III No. 09 Kelurahan Kampung Sawah Lama Kecamatan Ciputat Kabupaten Tenggerang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tidak Kerja; 9. Pendidikan : SMA;
7322
  • Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan;Menimbang, bahwa dakwaan Alternantif Kedua ini dijuntokan denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan Lembaga Turut Serta(deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming
Register : 19-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN STABAT Nomor 528/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 17 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
2.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terdakwa:
1.Juniati Br. Sinuraya
2.Masdiana Br. Surbakti
3.Irawati Br. Pinem
4.Apriani Br. Tarigan
8335
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN STABAT Nomor 440/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.Mauritz Marx Williams, SH
2.Randy Tumpal Pardede, SH. MH.
Terdakwa:
Sza Sza Irvansyah Alias Iir
3715
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 440
    /Pid.Sus/2020/PN StbMenimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi