Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 31-05-2013
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 295 /Pid.B/2012/PN.SBB
Tanggal 21 Januari 2013 — NUR ASIAH
3321
  • dan yang memiliki keahliandan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 33Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas BalaiBesar POM Mataram yang = melakuakn pemeriksaan danpenggeledahan di Toko Medosia tersebut pada tanggal 13 Juni 2012dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 30 ( tiga puluh )macam obat keras yaitu :1.
    Nur Asiah tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian sesuai dengan pasal 198 UU RI No. 36tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 33 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian ;Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSumbawa Nomor 442/884/Yankes/2012 tentang peringatan kerasdisebutkan secara jelas bahwa toko medosia belum memiliki ijin untukmelakukan pelayanan atas resep dokter ;Bahwa menurut pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan
    Untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 108Ad. 1. Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atauSiapa Saja sebagai subyek hukum~ yang dapat dimintakanpertanggungjawaban menurut hukum.
    , tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yangmenyatakan bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah D1 jurnalis digajahMada Komputer Yogyakarta dan sempat bekerja di Apotek Paran FarmaEmpang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 ;Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhidan terbuktiAd. 3 Unsur untuk melakukan praktik kefarmasian
    sebagaimana dimaksuddalam pasal 108Menimbang, bahwa menurut pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan yang boleh menyerahkan obat keras atau pelayanan obat kerasatas resep dokter adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan ;Menimbang, bahwa menurut pasal 33 PP Nomor 51 tahun 2009tentang pekerjaan kefarmasian, tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
Putus : 14-11-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 14 Nopember 2013 — EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO
565
  • ,Bin EDI SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN
    . : PDM39/Euh.2/10/2013, tanggal : 11 Nopember 2013, yang padapokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa EKO HARIYANTO, SE Bin EDI SUHARNO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan tunggal kami ;Menjatuhkan
    dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO pada hari Senintanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 11.30 Wib. atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013, bertempat diToko milik terdakwa di Jalan Bali No.49 Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Kota Madiun, terdakwa, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
    hal tersebut adalahbagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian yang berisi :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu SediaanFarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyalurananHalaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor : 222/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn14obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan
    obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harusmemiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang
    Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan puladengan pendapat ahli, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yaitu bahwaterdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apoteker atau apotekerpendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telah melakukan praktekHalaman 15 dari 18 halaman Putusan
Register : 20-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 325/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 19 Januari 2017 — -DENY RAHMAN Bin KADERI
653
  • Tapin pada tahun 2005 sampai sekarang;Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (8) Undang undang Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V / 2011 tentang registrasi izin praktik dan ijin tenagakerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yangterdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analiskesehatan dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;oSIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaankefarmasian difasilitas produksi atau fasilitasdistribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaiHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtadengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual
Register : 22-09-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 258/Pid.Sus/2016/PN.
Tanggal 31 Oktober 2016 — -SYAHRUJI Als. EMBEL Bin IBUN
7511
  • IJAl (DPO);Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan Farmasi tersebut tanpamemiliki ijin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa juga tidakmemiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya ;2.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan
    apoteker ;Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atassarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA
    bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES /PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan
    melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur)
Register : 17-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 10 Maret 2016 — -Muhammad Imam Maulana Bin Aspiani
325
  • RtaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai
    Nining Khushardiningsih, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa menurut ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Bahwa menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa menjual obat Dexstrometrofan dan obat
    Carnophen zenith tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen Zenith dan obatjenis Dextromethorphan tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat
Putus : 24-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.BDW
Tanggal 24 Maret 2015 — MOHAMMAD HARYANTO BIN SUKARLI
227
  • Menyatakan Terdakwa Mohammad Haryanto Bin Sukarli telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 108 sesuai dengan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MohammadHaryanto Bin Sukarli dengan pidana denda sebesar Rp.1000.000, (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Bahwa efek samping obat tersebutadalah mulut kering, mual,muntah, gangguan ginjal dan menyebabkanhalusinasi pada sistim saraf pusat.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    Terdakwa hanya lulusanSMA dan bukan merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten melakukanpekerjaan kefarmasian, oleh karena itu terdakwa tidak mempunyai kewenanganHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor :24/Pid.
Register : 29-02-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 21 Maret 2016 — -ARLIANSYAH bin BADRAN (Alm);
298
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalahobat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi
    yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
    penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal
    17 ayat 1 dan 2).Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danHalaman 14 dari 26 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN.Rtaketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahansediaan
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 59/PID.SUS/2015/PN.Snj
Tanggal 23 Desember 2015 — - Drs.HASAN
8351
  • Sinjai atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan negeri Sinjaiyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tidakmemiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas Balai Besar POMMakassar sesuai dengan surat tugas dari Kepala Balai Besar POM diMakassar melakukan pengawasan farmasi dan makanan dan pada waktumelakukan
    Faisal, SH.: Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 59/Pid.Sus/2015/PN.Snj.e Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dipersidangansehubungan dengan masalah praktik kefarmasian tanpakeahlian yang dilakukan oleh terdakwa;e Bahwa saat dilakukan operasi ditemukan sediaan farmasiberupa obat keras (Daftar G) sebanyak 35 (tiga puluh lima)macam di toko Obat milik terdakwa;e Bahwa terdakwa tidak memliki bukti surat Izin mengedarkanobat keras dan tidak dapat menunjukkan siapapenanggungjawab teknis kefarmasian di
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satupersatuunsur tersebut diatas sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahsetiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapatdipertanggungjawabkan semua perbuatannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa Drs.
    terdiri dari atas Apotekerdan tenaga tekhnis kefarmasian yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi/Asisten Apotekerselanjutnya dalam pasal 2 Ayat (2) pekerjaan kefarmasian harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 26 Ayat (1) fasilitaspelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf edilaksanakan oleh Tenaga Tekhnis kefarmasian yang memiliki
    Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Keahlian dankewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadendan sejumlah Rp. Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 16-02-2015 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 7 April 2015 — -RAMLAH Binti LAKAN
309
  • ,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obattradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKESRI Nomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi izin praktikdan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengansediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetiksesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan
    sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa :e SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;e SIPA
    bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;e SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;e SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES/PER/ V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan2);Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 52/Pid.Sus
    /2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan kefarmasian
Register : 09-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MARISA Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mar
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
SUKARNO, SH.,MH
Terdakwa:
SABRI HASYIM BIN YAMIN HASYIM
12727
  • Menyatakan terdakwa Sabri hasyim bin Yamin Hasim, bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenanganmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Pasal 198 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 Tentangkesehatan. Paraf Ketua Anggota Anggota II Hakim Hakim Hakim Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mar.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesarRp.10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulanKurungan;3.
    dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;bahwa menurut PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Kefarmasian dijelaskanbahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian;Ad. 1).
    Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa Pasal 108 ayat (1) Undangundang RI Nomor 36tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Praktik kefarmasian yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat danobat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian
    karena keahlian tersebut sesuai PP 51tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmsian hanya dimiliki olen Apoteker dantenaga tekhnis kefarmasian dan sediaan Farmasi menurut Pasal 1 butir 4Undangundang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Putus : 19-06-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Juni 2013 — PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO
3817
  • dan dijual yang telahmempunyai keahlian praktek kefarmasian.
    Menyatakan terdakwa PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
    hal tersebut adalah bagian dari pekerjaankefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ; Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaanfarmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi berupa obat harus memilikiseorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawabsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibantu oleh Apoteker pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangantersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
    terbukti tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apotekeratau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa AsamMetafenamat 500 mg produk PHAPROS, Amoxcillin 500 mg produk PT.ERRITA PHARMA Sukabumi, kaplet salut selaput Asam Metafenamatproduk PT.
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
376
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 26-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SIHYADI, SH
Terdakwa:
M. NAPIAH Als PITUNG Bin AMBRAN Alm
575
  • Fardiyanoor, M.Sc, Apt Bin H.M Japar, obat jenisSeledryl adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yangHalaman 3 dari 13 Putusan Pidana Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Kgnpenggunaannya harus sesuai dengan indikasi serta kegunaannya, danapabila dijual harus memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian dan kewenangandalam bidang kefarmasian dan harus dijual dengan Jjelas identitasnya (namaobat, nama pabrikan, kemasan/Packaging dan memiliki ijin edar) serta dijualsesuai dengan dosis obat dan penggunaannya yang
    tepat untuk memperolehtujuan terapi Sesuai petunjuk tenaga medis atau tenaga kefarmasian.
    Fardiyanoor, M.Sc, Apt Bin H.M Japar, obat jenisSeledryl adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yangpenggunaannya harus sesuai dengan indikasi serta kegunaannya, danapabila dijual harus memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian dan kewenangandalam bidang kefarmasian dan harus dijual dengan Jelas identitasnya (namaobat, nama pabrikan, kemasan/Packaging dan memiliki ijin edar) serta dijualsesuai dengan dosis obat dan penggunaannya yang tepat untuk memperolehtujuan terap!
    Sesuai petunjuk tenaga medis atau tenaga kefarmasian;Bahwa berdasarkan Surat laporan pengujian BPOM Banjarmasin No.
    Fardiyanoor, M.Sc, Apt Bin H.MJapar, obat jenis Seledryl adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yangHalaman 10 dari 13 Putusan Pidana Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Kgnpenggunaannya harus sesuai dengan indikasi serta kegunaannya, dan apabiladijual harus memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan kewenangan dalambidang kefarmasian dan harus dijual dengan jelas identitasnya (nama obat,nama pabrikan, kemasan/Packaging dan memiliki ijin edar) serta dijual Sesuaidengan dosis obat dan penggunaannya yang
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 17 Juli 2013 — TATOY Bin (Alm) JAGAR
2510
  • Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    tersebut biasanya terdakwa menyimpan obatobatan tersebutdidalam dompet warna coklat yang diletakkan didalam pipa paralon didalam rumahterdakwa dan terdakwa dalam mengedarkan obatobatan tersebut terdakwa tidak memilikikeahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, maksud dan tujuan terdakwa menjualobatobatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
    Menyatakan terdakwa TATOY Bin (Alm) JAGAR tersebut, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 07-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Kamarudin alias H. Andut Bin Rasyid
9213
  • izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 20-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 5 September 2017 — - MOHAMMAD ISA AZIZ FIQRI Alias UPLUK BIN MASRUF
12115
  • Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
    surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
    Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
    (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
    bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk
Register : 04-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Png
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH, MH
Terdakwa:
LUCKY DIAN ANDRIANA Bin GURITNO
253
  • yang mempunyai keahliandan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian;Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel LL tersebut adalah untukmendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan tersebut akandigunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Lucky Dian Andriana Bin Guritno pada hari Jum/at,tanggal 16 November
    yang mempunyai keahliandan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian;Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel LL tersebut adalah untukmendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan tersebut akandigunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanATAU.KETIGA :Bahwa Terdakwa Lucky Dian Andriana Bin Guritno pada hari Jum/at,tanggal 16 November
    TOMSA TAFAREL.tersebut tidak tertera label yangberisi keterangan tanggal kadaluwarsa, nama obat, komposisi bahan, dll;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksatersebut adalah barang bukti yang disita;Bahwa terdakwa LUCKY DIAN ANDRIANA Bin GURITNO tidak pernahmendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan memiliki jin dari pejabatyang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian denganmengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapattulisan LL secara
    Bahwa uang sebesar Rp. 110.000, (Seratus sepuluh ribu ) tersebutlahuang hasil penjualan pil doubel L tersebut; Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak pernahmendapatkan pendidikan kefarmasian dan memiliki ijin dari pejabat yangberwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu denganmengedarkan obat berbentuk bulat pipin berwarna putin yang pada salahsatu permukaannya terdapat tulisan huruf LL secara bebas kepada oranglain;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan
    AGUS sebanyak 30 ( tigapuluh ) butir tersebut sudah habis terdakwa konsumsi dan terdakwa Jjual.Bahwa uang sebesar Rp. 110.000, (Seratus sepuluh ribu ) tersebutlah uanghasil penjualan pil doubel L tersebut;Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkanpendidikan kefarmasian dan memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan pekerjaan kefarmasian yaitu. dengan mengedarkan obatberbentuk bulat pipin berwarna putih yang pada salah satu permukaannyaterdapat tulisan huruf LL
Putus : 20-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1500/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 20 Maret 2017 — pidana - NILNA FARIDA
14241
  • (STR) dan memiliki Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK)sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.Dalam melaksanakan kewenangannya, tenaga kefarmasian harusdidasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar ProsedurOperasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimanaPekerjaan Kefarmasian dilakukan.Standar Kefarmasian dimaksud meliputi Cara Pembuatan yangBaik (CPOB), Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan CaraPelayanan yang Baik (PP No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian).Ahli
    kewenanganijizinsesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harusmemiliki Apoteker Penanggung Jawab, yang dapat dibantu olehApoteker Pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagaiPenanggung Jawab, yang dapat dibantu. oleh ApotekerPendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.Pekerjaan Kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi
    Rumah Sakit; SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasiansebagai Apoteker pendamping; SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian difasilitas kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi RumahSakit; atau.
    yaitu : Di Industri Farmasi : Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),Pekerjaan Kefarmasian.
    Kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasianharus mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian(STRTTK) dan Surat Izin Kerja (SIK).Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotekerdalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas SarjanaFarmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1496/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - KARTAWINATA Als RIYAN.
10249
  • kefarmasian kepada masyarakat.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenagakefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan olehtenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
    StandarKefarmasian dimaksud meliputi Cara Pembuatan yang Baik (CPOB), CaraDistribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Pelayanan yang Baik (PP No. 51tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian).e Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker danTenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan57kefarmasian harus memiliki keahlian dan kewenangan yang dilakukan denganmenerapkan standar profesi.
    (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian).
Register : 16-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 8 Maret 2016 — -MUHAMMAD RAFI’E Bin RAMLAN
284
  • Rtaobat dekstrometorphan tersebut dari 1 box yaitu sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan bertujuan untukmendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telahdigunakan terdakwa untuk keperluan seharihari;Bahwa menurut saksi terdakwa menjual obat Dexstrometorphan tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obatobatan tersebuttidak ada memiliki
    NINING KUSHARDININGSIH.Apt yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa AHLI menerangkan tentang barang bukti berupa15 (limabelas)bungkus obat Dextro 180 (seratus delapan puluh) pil dextromerthophanyang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;Bahwa AHLI menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatantermasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan
    RtaINDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
    , jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik danIjin kerja Tenaga Kefarmasian Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES MREPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,Izin Praktik dan ljin kerja Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh