Ditemukan 3199 data
95 — 10
delapan27.28.29.30.31.32.33.rupiah ) sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya serta diberi meterai dandiberi tanda T. 12 ; Foto Copy dari Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Palangka RayaNo : 099/520/101/BPN .42/1998 tentang Pemberian Hak Milik atas TanahAtas Nama ANDI ERWIN tanggal 04 Juni 1998, sudah dilegalisir sesuaidengan aslinya serta diberi meterai dan diberi tanda T.l 13 ;Foto copy dari Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Palangka Rayatentang situasi Gambar tanah atas nama ANDI ERWIN No: 1370
Munir sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya serta diberi meterai dandiberi tanda T.T.7.A ;Foto copy Gambar Ukur Nomor : 1370 / 1997 tanggal 23 Januari 1997 sudahdilegalisir sesuai dengan aslinya serta diberi meterai dan diberi tandaFoto copy Risalah Pemeriksaan Tanah Oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A Kotamadya Palangka Raya Nomor : 229.520.1.42.PPTA/1997 tanggal 11Nopember 1997 sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya serta diberi meteraidan diberi tanda T.T.9.A ;Foto copy SK.
59 — 7
0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 156.00 742.00 Tm/F12 1 TE(202) 217) 25) 26) 25) 211) 1225) 220227) 173) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 141.00 713.00 Tm/F16 1 TE(1) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 156.00 713.00 Tm/F12 1 TE(425) 2(27) 2(70) 1(ye 2(((((((((((11) 22215) 223) 2155) 2((((((4) 2(11) 22(2226) 2(6) 2(e) 2(27) 2(11) 22(162) 2(3) 2(215) 2(L7) 2(WS) 2(7) 1(11) 22(26) 2(227) 1(VS) 2(11) 22(L7) 2(S) 2(3) 2(2) 2(3) 2(11) 22(155) 2(3) 2(4) 2(11) 22(23 2(2) 2(1370
374 — 175
seratus satu juta empat ratus sembilanpuluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan Penggugat padaangka 4 yang memohon agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugikerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah), menurutMajelis tuntutan ganti rugi immaterial tersebut dinyatakan ditolak, oleh karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman bahwa Berdasarkan ketentuanPasal 1370
MUHAMMAD AKHIR ARSYAD DINI, SE
Tergugat:
1.WAHYUDDIN AMIR
2.Hj. SITTI SAODAH, SE
3.ISRAWATY AMIR, SP.,MTP
4.Hj. HIKMAWATY AMIR, S.Pi.,M.Si
5.HIDAYANTI AMIR, SE
72 — 55
rupiah), menjadi sebesar Rp. 133.690.000, (Seratus tiga puluhtiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga menurut Majeliskerugian materil yang dikabulkan hanya sebesar Rp. 133.690.000, (Seratustiga puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkanterhadap kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus jutarupiah), Majelis pertimbangkan bahwa dengan mengacu kepadaYurisprudensi Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
393 — 411
seadiladilnya berdasarkan ketentuan hukum yangberlaku (ex aequo et bono), maka menurut Majelis Hakim jumlah kerugianmateril Penggugat yang patut dibayar Tergugat adalah Rp.200.000.000, (duaratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RIdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/ PK/ Pdt/ 1994, menerbitkanpedoman bahwa berdasarkan Pasal 1370
ZULFAH
Tergugat:
PT TEBO INDAH
128 — 61
menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 dinyatakanHalaman 18 dari 27 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Mrt.Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Dalam perkara a quo PENGGUGAT harus memahami bahwa SELAINpenguasaan dan penanaman kelapa sawit oleh TERGUGAT di atas tanahyang diklaim PENGGUGAT seluas 4,9 Ha (empat komasembilanhektar)
1. PAUL FRANCOIS TOMASOA
2. ANTHONY DWIGHT TOMASOA
Tergugat/ Terbanding:
1. DEMIANUS DAVID REHATTA;
2. JANTJE SIETO;
3. Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon;
4. Hans Pea, SH;
75 — 32
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Berdasarkan Yurisprudensi, guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat
97 — 18
kerugian baiktuntutan kerugian moril / immaterial maupun tuntutan materiil ( sebagaimana diatur didalamPasal 1365 KUHPerdata ), yang secara limitatif diperhitungkan sebagai berikute Tuntutan Kerugian Moril /Immateril : ( Telah memberikan rasa malu, dan menjejas harga diri Pihak Penggugat10RekonvensiI ...............ccc cece cece ccc eeeeeeeee es /him.18RekonvensiI dan Penggugat RekonvensiII terhadap aparat Pemerintah, aparat hu kum,mitra pengembang, tetangga, teman sejawat, saudara dll sesuai Pasal 1370
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang dikuasakan dan atau siapapun yangmendapat hak darinya untuk membayar ganti kerugian baik secara moril / immateril maupunmateril ( sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata ) yang secara limitatifdiperhitungkan sebagai berikut : e Tuntutan Kerugian Moril /Immateril : ( Telah memberikan rasa malu dan menjejas harga diri pihak Penggugat terhadap aparatpemerintah, aparat hukum, mitra pengembang, tetangga, teman sejawat, saudara dll sesuaiPasal 1370
167 — 917
PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), pada keduaundangundang tersebut yang menjadi dasar hukum dalamhubungan Industrial tidak diatur mengenai pembayaran gantikerugian baik secara materiil maupun immaterill, namunhanya mengatur tentang upah, uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak;Bahwa mendasari pada Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya:"Berdasarkan Pasal 1370
perundangundangan ketenagakerjaan hanya mengatur mengenai upah dantunjangan lainnya serta jika terjadi perselisihan pemutusanhubungan kerja maka pengusaha membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagiyang memenuhi syarat.Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan atastuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateril makaMahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
148 — 80
berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan immateril menurutterminologi hukum diartikan tidak bisa dibuktikan, sehingga kerugian immaterilmerupakan kerugian yang diartikan akibat perbuatan melawan hukum yangtidak dapat dibuktikan,dipulinkan kembali dan atau menyebabkan terjadinyakehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejutsehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang;Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370
KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdatadan Pasal 1372 KUHPerdata, sebagaimana tersebut dalam Putusan PeninjauanHalaman 49 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2019/PN SntKembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwaberdasarkan Pasal 1370 KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata, dan 1372KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara yang mengakibatkan kematian, luka berat (cacat), danpenghinaan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan
119 — 115
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) TERGUGAT I adalah1213keliru dalam memahami Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.Bahwa, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah perbuatan yang mengandung unsur kerugianyang disebabkan karena hilangnya atau kurangnya atau rusaknya harta benda (Pasal1243 s/d 1252 KUHPerdata), kerugian yang disebabkan karena hilangnya nyawaseseorang (Pasal 1370
sebagai PresidenPartai saat itu yang diberikan wewenang untuk itu berdasarakan Peraturan Partai,dimana I/anat a quo disebarluaskan hanya untuk di kalangan terbatas Kader PKS;Bahwa, gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV pada nomor 2 halaman 8yang mendalilkan perbuatan TERGUGAT IV sangat merugikan PENGGUGATadalah tidak berdasar secara hukum, karena kerugian yang disyaratkan dalamPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) adalah kerugian terhadap akibatdari suatu perbuatan pelaku berupa pembunuhan (1370
368 — 158
Kesaksian yang demikian bukan merupakanalat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim (Vide Putusan Mahkamah AgungRI Nomor:1370.K/Pid/1986 tanggal 30 Juli 1988) ;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan KUHAP yang mengatakankesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti.
134 — 28
HA II Paraf memperkeruh situasinya, untuk itu Penggugat mengajukan Ganti RugiImmateriil sebagaimana pedoman dalam pemenuhan Ganti RugiImmateril, Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti rugiimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan,Ganti Rugi Immateriil senilai: Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyarrupiah);14.
205 — 74
NURDEWANTO, sementarapenitipan itu sendiri hanya rekayasa karena tidak benarbenar terjadi (Tidakdisertai penyerahan objek pernyataan atau biasa dikenal dengan tidakterjadinya Levering);Menimbang, bahwa oleh karenanya, proses perjanjian yang demikian ituharuslah dinyatakan sah, karena telah memenuhi syarat sebagaimana yangditentukan oleh Pasal 1370 KUHPerdata yaitu : sepakat mereka yangmengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu halHalaman 26 dari 30 Putusan Nomor 343/Pid.B
113 — 28
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Berdasarkan Yurisprudensi, guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat
205 — 68
sesuai dengan fakta kenyataan yang sebenarnya.12.Bahwa pada butir ke 13 halaman 5, Penggugat menyatakansebagai berikut: Penggugat mengajukan wajar ganti rugi immateriilatas kejadian tersebut sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus jutarupiah);13.Bahwa, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum, perhitunganganti rugi Immaterial diatur dalam Kitab Undangundang HukumPerdata (untuk selanjutnya disebut sebagai KUHP Perdata),Buku keIll, Bab ke3 tentang perikatan perikatan yang dilahirkandari UndangUndang Pasal 1370
180 — 71
tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai ganti rugi karena tidakdisertai dengan buktibukti maka harus ditolak di atas, karena tuntutan gantirugi immaterial (moril) dan kehilangan keuntungan tidak dapat dibuktikan dipersidangan, maka ganti rugi tersebut haruslah ditolak dan terkait dengantuntutan mengenai kerugian imateriil yang diderita oleh Pemohon, Hakimmendasarkan pertimbangannya pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.650/PK/Padt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinya adalah BerdasarkanPasal 1370
27 — 20
Mengenai Kerugian Immaterial Pengguqat.40.41.42.Bahwa tuntutan ganti kerugian immateril yang diajukan oleh Penggugatdalam perkara ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secarajuridis termasuk suatu tuntutan yang bersifat Ideel Schade, oleh sebab itumenurut Yurusprudensi tetap yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalamputusannya, bertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 pk/Pdt/1994, berpendapatbahwa tuntutan ganti rugi immateril hanya dapat diajukan dalam keadaankhusus yang berkaitan dengan Pasal 1370
Pembanding/Tergugat II : PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR WILAYAH KANWIL BANJARMASIN
Pembanding/Tergugat III : PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR PUSAT
Terbanding/Penggugat : SENIN
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
157 — 133
Oleh karenanya seharusnya petitum tersebuttidak dikabulkan (Pasal 1370 KUH.Perdata);Menimbang, bahwa petitum ke 7 tentang tuntutan pembayarandwangsom telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda denganmenolak tuntutan tersebut. Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Samarindatersebut adalah keliru.
52 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor Register Perkara :1370/Pid.B/2012/PN.Jkt.Bar, 22 Oktober 2012;3. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 777 K/Pid.Sus/201 1;4. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1386 K/Pid.Sus/2011;5.