Ditemukan 1343 data
49 — 0
kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka biaya yang timbul yang berkaitan denganperceraaian dibebankan kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI:Menimbang, bahwa semula Tergugat dalam Konvensi selanjutnyadalam Rekonvensi disebut Penggugat Rekonvensi , dan Penggugat dalamKonvensi selanjutnya dalam Rekonvensi disebut Tergugat Rekonvensi ;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi adalah terikat suami isteri dan gugat balik yang diajukanPenggugat adalah terkait dengan khuluk
terkandung dalamketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga dengandemikian Majelis berpendapat bahwa secara formil gugat balik tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Konvensi yang berkaitandengan Rekonvensi dijadikan pertimbangan pula dalam Gugat Rekonvensi:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatrekonvensi berupa khuluk
TENTANG KHULUK /TEBUSAN:Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi menyertakan gugatanbalik berupa permintaan uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) kepada Tergugat rekonvensi dengan alasan perceraiantersebut bukanlah kemauan Penggugat rekonvensi melainkan karenainisiatif Tergugat rekonvensi sehingga Penggugat rekonvensi mempunyaihak uang tebusan kepada Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi atas tuntutan khuluk /talak tebusan tersebut menolak membayar tuntutan
diuraikantersebut diatas, maka permintaan Penggugat rekonvensi tersebut bukanlahdikatagorikan khulu sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 huruf (i)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman pula pada pendapatUlma Fighih yang tercantum dalam kitab Kitab Subulus Salam Juz Ilhalaman 252 yang berbunyi :7a 5dT ve pI eo ell wo:Artinya : Sah khulu itu dengan kerelaan kedua belah pihak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat gugatan tebusan/khuluk
19 — 9
danTergugat, namun tidak berhasil, dan tidak sanggup lagi merukunkanmereka;Menimbang, bahwa Tergugat telah diberi Kesempatan untuk mengajukan alat bukt,namun Tergugat tidak menyampaikan alat bukti tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat kopensi /Tergugat Rekonpensi telah menyampaikankesimpulannya lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa dalam kesimpulan Terguggat menyatakan tidak keberatanbercerai dari Pengguggat namun Tergugat mengajukan tuntutan tambahan berupa tukon trisnoatau khuluk
Membayar tambahan uang kepada Penggugat Rekonpensisebanyak Rp.2.175.000,Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonpensi dan Tergugatrekonpensi telah sepakat membagi harta bersamanya, maka majlis akanmemutus sesuai dengan kesepakatan para pihak tersebut;Menimbang, bahwa dalam kesimpulan Penggugat Rekonpensi telahmengajukan tukon trisno (khuluk) sebesar Rp.,15.000.000, kepada TergugatRekonpensi;Menimbang, bahwa tuntutan khuluk (tukon Trisno) tersebut diajukandalam kesimpulan, sehingga majlis sepakat tuntutan
13 — 8
No. 9tahun 1975, Jo. pasal 116 huruf f Kompilasi HukumIslam, oleh karena itu gugatan Penggugat patutdikabulkan, dengan menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat, dan keberatan Tergugatuntuk tidak bercerai dengan Penggugat tidak cukup alasandan perlu untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa tentang tuntutan Khuluk /thalaktebus Tergugat , akan dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan~ keterangan Tergugatdan saksisaksi Penggugat bahwa Penggugat dan orangtuanya telah
menjauhkan atau memisahkan Tergugat dengananaknya, maka Tergugat minta agar Penggugat dihukummembayar tebusan talak (pedot katresnane ati) sebesarRp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah );Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 huruf(i) Kompilasi Hukum Islam, khuluk adalah perceraian yangterjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusanatau iwadl kepada dan atau persetujuan suami;Hal 21 dari 24 hal.
ternyataPenggugat menolak memberikan tebusan sebagaimana yangdituntut oleh Tergugat, oleh karenanya pelaksanaan talakkhuluk/tebus dengan jalan kesepakatan tidak memenuhisyarat, oleh karenanya perkara ini diperiksa denganacara biasa;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku IIEdisi Revisi, cetakan ke 5 yang diterbitkan olehMahkamah Agung RI tahun 2004 dijelaskan bahwa apabilatidak ada kesepakatan antara suami dan isteri tentangbesarnya tebusan ( khuluk
113 — 84
Tergugat Rekonvensi, terbukti pada saat acara pengukuhankesepakatan (mappettu ada/mappenre doi), keluarga PenggugatRekonvensi menyerahkan kepada keluarga Tergugat Rekonvensi uangpanaik sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan tidak adaperjanjian atau kesepakatan kedua belah pihak mengenai pengembalianuang panaik;Menimbang, bahwa adapun dalil Penggugat Rekonvensi bahwajika pihak istri yang meminta cerai, maka ia wajib mengembalikanpemberian suami tersebut kepadanya sebagai tebusan (khuluk
Terhadap dalil tersebut, Majelis Hakim memberikanpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa khuluk adalah gugatan cerai seorang istriterhadap suaminya dengan tebusan (/wadh).
Khuluk sebagai salah satujalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan oleh pihak istrididasarkan pada firman Allah swt. dalam Surah alBagarah (2) ayat 229sebagai berikut:=2 7d ~< Gee > a3 NG AI ww Ni zs 36 SOche We Sode Unt Y E2= OFArtinya: "...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (Suami istri) tidak dapatmenjalankan hukumhukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanyatentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya..."Halaman 35 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 680/Padt.G/2021/PA.WipMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakancerai gugat biasa dengan cerai khuluk.
Cerai gugat biasa tidak disertaipembayaran iwadh (tebusan), sedangkan cerai khuluk mensyaratkanadanya pembayaran tebusan (iwadh).Menimbang, bahwa tata cara pengajuan gugatan perceraiandengan jalan khuluk yang semula diatur dalam Pasal 148 KHI telahdiatur kembali dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama Edisi Revisi, halaman 151 bahwa talakkhuluk merupakan gugatan istri untuk bercerai dari suaminya dengantebusan.
112 — 6
Pasal 119 Ayat (2), talak yang patutdijatunkan oleh Majelis Hakim adalah talak satu bain shugra Tergugat terhadapPenggugat yang konsekuensi hukumnya adalah bahwa Tergugat tidak bolehrujuk dengan Penggugat, namun diperbolehkan akad nikah baru;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 119 KHI Ayat (2.b) termasukkategori talak satu bain shugra adalah talak dengan tebusan atau khuluk;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Dirjen Badilag bahwa perihalamar khuluk diatur secara khusus menggunakan istilah talak satu
76 — 26
;Bahwa sesungguhnya pernikahan Penggugat dengan Tergugat tersebutadalah untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya mereka berceraidengan cerai gugat (khuluk) berdasarkan Putusan Pengadilan AgamaJeneponto Nomor : 34/Pdt.G/2009/PA.Jp., tanggal 6 April 2009. Inididasarkan atas Akta Cerai Nomor : 36/AC/2009/PA/Jp., tanggal 1452009 M bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1430 H.
Bahwa sesungguhnya pernikahan Penggugat dengan Tergugattersebut adalah untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnyaHalaman 2 dari 19 Hal Putusan Nomor 281/Pdt.G/2018/PA.Jnpmereka bercerai dengan cerai gugat (khuluk) berdasarkan PutusanPengadilan Agama Jeneponto Nomor : 34/Pdt.G/2009/PA.Jp.,tanggal 6 April 2009.
Bahwa sesungguhnya pernikahan Penggugat dengan Tergugat tersebutadalah untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya mereka berceraidengan cerai gugat (khuluk) berdasarkan Putusan Pengadilan AgamaJeneponto Nomor : 34/Pdt.G/2009/PA.Jp., tanggal 6 April 2009. Inididasarkan atas Akta Cerai Nomor : 36/AC/2009/PA/Jp., tanggal 145Halaman 11 dari 19 Hal Putusan Nomor 281/Pdt.G/2018/PA.Jnp2009 M bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1430 H.
8 — 1
Fiqh Islam mengenal uang konpensasi yang dikenaldengan istilah iwadl jika perceraian muncul dari khuluk;Menimbang bahwa oleh karena perceraian Penggugat dengan lewatpintu khuluk dan tuntutan ganti rugi Suami kepada istri dengan alasan istri telahmenyakiti Suami tidak dikenal dalam figh Islam, maka Majelis berpendapatgugatan Penggugat Rekonvensi tidak punya lasan hukum oleh karenanya patutdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensidinyatakan tidak dapat
9 — 5
Bukti Saksi1 Sulastri binti Khuluk, dengan hubungan sebagai ibu kandungPenggugat, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa Hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagaipasangan suami istri, menikah pada tanggal 15 Desember 2010; Bahwa Setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di rumah orangtua Tergugat di Dusun IX Wonosari, DesaHalaban, Kecamatan Besitang, kemudian pada tahun 2012 Penggugatdengan Tergugat berpindahpindah tempat, terakhir
Pasal 134Kompilasi Hukum Islam (KHI) karena merupakan orang cakap bertindak dantidak terhalang menjadi saksi karena merupakan orang dekat Penggugat sertatelah memberikan keterangan di bawah sumpah serta secara terpisah;Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomorrxxx/Pdt.G/2016/PA.Stb.Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama (Sulastri binti Khuluk)memberikan keterangan mengenai perselisihan yang terjadi antara Penggugatdan Tergugat didasarkan kepada penglihatan saksi sendiri yang melihatlangsung pertengkaran
9 — 2
Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil ;e Bahwa selama bekerja Penggugat pernah kirim uang lewat Ibu kandungPenggugat untuk diserahkan kepada anaknya ;Menimbang bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan oleh Penggugat danTergugat;Menimbang bahwa pada Tergugat menyerahkan jawaban secara tertulistertanggal 28 April 2009 pada acara pembuktian yang pada pokoknya Tergugatmenuntut kepada Penggugat ganti rugi biaya keberangkatan Penggugat ke Saudi danganti rugi uang cinta Tergugat kepada Penggugat (Khuluk
Tergugat Konpensi disebut sebagai PenggugatRekonpensi dan Penggugat Konpensi disebut sebagai Tergugat Rekonpensi ;Menimbang bahwa dalam hal suami isteri terjadi perceraian, anak menjadiBnggungan bapak dalam hal biaya hidup dan biaya pendidikannya, dan ibu dapatmembantu sesuai kemampuannya, dengan demikian Majelis berpendapat bahwatuntutan dari pihak Tergugat a quo tidaklah beralaskan hukum, sehingga gugatan /tuntutan Tergugat harus ditolak ;Menimbang bahwa tuntutan Tergugat ke Saudi dan uang cinta (khuluk
9 — 1
Bahwa keinginan Termohon yang ingin berpisah dengan Pemohonlantaran tidak suka/tidak cinta lagi dengan Pemohon yangmenyebabkan tidak harmonisnya kehidupan dalam keluargadengan selalu meminta untuk dicerai yang sebenarnya Pemohontidak mau memulai untuk mengajukan permohonan perceraian ini,namun karena permintaan terus menerus dari Termohon, makadengan sangat terpaksa Pemohon mengajukan permohonan ceraiini dengan alasan khuluk (yaitu istri tidak suka dan tidak cinta lagikepada suami dan memohon untuk
Menyatakan bahwa Termohon tidak menyukai / mencintai lagiPemohon sebagai suami (Khuluk) yang menyebabkan timbulnyapertengkaran dan percekcokan terus menerus antara Pemohondan Termohon sehingga tidak ada harapan akan dapat hidup rukunlagi dalam keluarga ;4.
15 — 6
talak raj ;Menimbang, bahwa adapun tentang hal yang disampaikan Termohondalam jawaban dan dupliknya berupa uang syarat bercerai sebesarRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan terakhir menuntut hanyasejumlah Rp.10.000,00 (Ssepuluh ribu rupiah) sebagaimana dalam penjelasansecara lisan oleh Termohon akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai tidak dikenal adanya uangsyarat atau denda yang ada dalam perceraian secara Islam adalah uangpengganti atau istilah talak khuluk
(talak tebus), talak khuluk/atau talak tebus ituterjadi jika seorang isteri menginginkan cerai dari Suaminya dan suaminya maumenceraikan isterinya dengan tebusan sejumlah uang atau barang yangnilainya tidak lebih dari maskawin yang diberikan oleh suaminya, prosesHal. 9 dari 11 Hal.
30 — 23
No. 3482/Pdt.G/2020/PA.Cbn.4.6.Bahwa Benar, pada bulan Februari 2020, tergugat memintatebusan talak atau khuluk kepada kakak kandung penggugat, itupunkarena kakak kandung penggugat menyuruh penggugat dantergugat untuk berpisah jika sudah tidak ada kecocokan lagi. Semuaitu terjadi, dikarenakan Bapak Mertua tergugat menyimpulkan Talakdengan salah, mengacu kepada apa yang telah disimpulkan olehmenantunya yang kedua yang menyatakan bahwa telah jatuh Talaktanpa berdalil.
Maka dari itu,ketika penggugat berkeinginan yang demikian, tergugat tuntut kemballuntuk mau mengeluarkan khuluk (tebusan talak) dalam bentuk uangsenilai kurang lebin 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untukmembebaskan dirinya;4.7. Bahwa Tidak Benar dalildalil yang dijelaskan pada point. 4.7.yang menjelaskan bahwa rumah tangga ini sudah tidak adakeharmonisan lagi dan terasa hambar.
Pihak penggugat harus mengeluarkan tebusan talak atau khuluk denganuang senilai 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagaimanadijelaskan pada dalildalil sebagai berikut :a. "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapatmenjalankan hukumhukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanyatentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.(QS. Al Bagarah: 229);b.
Talak dengan tebusan atau khuluk adalah perceraian yang terjadiatas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepadadan atas persetujuan Suaminya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 hurufi);c. Talak Bain Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalahtalak dengan tebusan atau khuluk (Kompilasi Hukum Islam pasal 119ayat 2 huruf b).2.
19 — 6
Bahwa di dalam Posita Pemohon Konvensi pada point 9, menyebutkanoleh karena Pasal 116 huruf b dalam Kompilasi Hukum Islam yangberbunyi: talak dengan tebusan atau khuluk , yang mana khulukdijelaskan dalam Pasal 1 huruf Kompilasi Hukum Islam menyebutkan,Halaman 4 dari 34 halamanPut.No.1785/Pat.G/2018/PA.Pbrkhuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan ister denganmemberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya ,yang mana in casu Termohon Konvensi tidak pernah dan tidakmenginginkan
perceraian a quo, bagaimana mungkin Termohon Konvensimengajukan khuluk, oleh karena itu jelas terbukti bahwa antara Posita danPetitum dalam Permohonan Cerai Talak Aquo tidak jelas dan kabur(obscuur libel) untuk itu beralasan hukum permohonan cerai talak PemohonKonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard/N.O.).3.
Bahwa Termohon Konvensi menolak dalildalil Pemohon Konvensi padapoint 9, oleh karena Pasal 116 huruf b dalam Kompilasi Hukum Islam yangberbunyi: talak dengan tebusan atau khuluk , yang mana khulukdijelaskan dalam Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam menyebutkan,khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan ister denganmemberikan tebusan atau iwad!
l kepada dan atas persetujuan suaminya ,yang mana in casu Termohon Konvensi tidak pernah dan tidakmenginginkan perceraian a quo, bagaiamana mungkin Termohon Konvensimengajukan khuluk, oleh karena itu jelas terbukti bahwa antara Posita danPetitum dalam Permohonan Cerai Talak Aquo tidak jelas dan kaburHalaman 7 dari 34 halamanPut.No.1785/Pat.G/2018/PA.Pbr(obscuur libef) untuk itu. beralasan hukum permohonan cerai talakPemohon Konvensi haruslah di tolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.Terhadap
34 — 14
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan padatanggal 04 Mei 2007 di Aichi Japan dengan wali hakim yang bernama BapakKhairul Khuluk dengan mahar berupa emas putih 2,5 gram dan disaksikanPenetapan No. 80/Pdt.P/2018/PA.Ckr. Page 1 of 12oleh Ketua IKMI Aichi dan adik kandung Pemohon antara lain yang bernamaTrans Hadi Mulia Tahir dan Nazarudin;. Bahwa saat menikah Pemohon berstatus Perjaka dan Pemohon II berstatusPerawan;.
Page 5 of 12Bapak Khairul Khuluk disebabkan ayah kandung pemohon Ilbertempat tinggal di Indonesia dan tidak memungkinkan datang keAichi di Jepang;bahwa ayah kandung Pemohon II merestui pernikahan antaraPemohon dan Pemohon II sebagai suami isteri;bahwa dalam akad nikah tersebut juga disaksikan oleh dua orangsaksi yaitu NAMA SAKSI dan NAMA SAKSI II dengan maskawinberupa emas putih 2,5 gram dibayar tunai;bahwa pada waktu pernikahannya, Pemohon statusnya jejakadan Pemohon II berstatus perawan;bahwa Para
46 — 20
Pasal 116 huruf ( d dan f ) Kompilasi Hukum Islam sudah terpenuhi,karenanya gugatan Penggugat tersebut patut untuk dikabulkan ;Menimbang , bahwa memperhatikan keberatan yang diajukan olehTergugat / Pembanding dalam memori banding dan sebagimana juga dalamjawabannya, bahwa gugatan cerai yang diajukan Penggugat/Terbandingsepatutnya diselasaikan secara khuluk, karena status Penggugat/Terbandingtelah menikah sirri dengan lelaki lain, Majelis Hakim Tingkat Bandingmemandang nikah sirri tersebut merupakan
Heni Handayani binti Yusuf
Tergugat:
Cecep Ruhyat bin Tatang Sutarya
9 — 5
Ase Saefudin Halim, Penggugat hanya sanggup memberipembayaran tebus talak sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta Rupiah) sebagaipembayaran khuluk yang telah disetujui oleh Tergugat, dan uangnya telahdiberikan/diterima secara tunai pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 olehTergugat;Bahwa dengan adanya Surat Pernyataan Ikrar Talak makamelepaskan hak dan kewajiban, segala akibat hukumnya yang timbul antaraTergugat dan Penggugat menjadi tanggung jawab masingmasing;Bahwa biaya perkara seluruhnya dibebankan
Mengabulkan perceraian ini secara khuluk (tebus talak);2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan replik dandupliknya secara lisan, yang pada pokoknya tetap dengan gugatan dan jawabannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya Penggugat telahmengajukan bukti tertulis, berupa :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, an.
9 — 0
Bahwa karena Penggugat yang menginginkan perceraian, sedangkanTergugat tidak menginginkan dan masih menyayangi, makasebagaimana hukum khuluk apabila perceraian datangnya atasinisiatif dari Penggugat; maka Penggugat dapat memberikan (khuluk)konvensasi ganti rugi kepada Tergugat, apabila Penggugatmenghendaki perceraian dilakukan.
Penggugat adalah istriyang nusyuz sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1)kecuali dengan alasan yang sah.Sebagaimana firman Allah swt. yang disebutkan dalam AlQuran SuratAlBagarah ayat 187 : istriistri kamu adalah sebagai pakaian bagimu danmerupakan pakaian mereka.Surah AlBagarah ayat 229 : Jika kamu khawatir bahwa jika (suamicistri)tidak menjalankan hukumhukum Allah, maka tidak ada dosa ataskeduanya atas bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya.Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, khuluk
Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus karena perceraiandengan dasar khuluk.6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi uang tebusan ataukhuluk ganti rugi sejumlah Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh jutarupiah) secara tunai.Demikian duplik ini diajukan. Atas perhatian dan perkenan MajelisHakim diucapkan terimakasih.Bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan bukti surat berupa :1.
untuk Tergugat Rekonvensiyang akan dituangkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi juga menggugat hakhadlonah/pemeliharaan terhadap anak bernama Anak Penggugat danTergugat, umur 7 tahun, namun karena Tergugat Rekonvensi dalamgugatannya konvensinya juga menuntut hal yang sama dan dikabulkan,maka gugatan Penggugat Rekonvensi tidak perlu lagi dipertimbangkan dankarenanya harus ditolak;Menimbang, bahwa melalui Dupliknya, Tergugat Rekonvensimenambahkan tuntutan berupa tebusan/khuluk
25 — 5
, tanggal 06 September 2020Tergugat berjanji mau datang ke Medan untuk berjumpa denganPenggugat, Namun Tergugat menyatakan tidak jadi datang, dan Penggugatmenyatakan tidak menginginkan rumah tangga seperti ini (maksudnyaPenggugat kecewa atas sikap Tergugat yang tidak punya perencanaandalam menjalani kehidupan berumah tangga), dan pada tanggal 07September 2020 Tergugat juga melalui WA (Waatshapp) menyampaikanTergugat juga tidak menginginkan pernikahan seperti ini dan mengirimkantautan tentang Al khuluk
Bahwa pada tanggal 16 September 2020 melalui WA (whatshaap)Tergugat mengatakan sudah berbicara dengan Kak Mely (kakakPenggugat) ajukanlah khuluk ke Tergugat dan Tergugat mengirmkankembali Tautan tentang khuluk untuk memberikan gambaran agar bisadiperhitungkan pengembalian mahar dan seserahannya serta Penggugatdiminta Tergugat untuk berdiskusi dengan kak Mely;7.
- Tentang : Kompilasi Hukum Islam
Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atauiwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;j.
terjadisebelum berlakunya Undangundang No.1 Tahun 1974 dan;Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinanmenurut UndangUndang No.1 Thaun 1974;(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anakanak mereka,wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.Pasal 8Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusanPengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk
Talak Bain Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :a. talak yang terjadi qabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atahu khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.Pasal 120Talak Bain Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya.
, menyanpaikanpermohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasanatau lasanalasannya.Pengadilan Agama selambatlambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk disengarketerangannya masingmasing.Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk,dan memberikan nasehatnasehatnya.Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka PengadilanAgama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk
(5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun,akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kaliwaktu suci.Pasal 154Apabila isteri bertalak raj kKemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubahmenjadi empat bulansepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.Pasal 155Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk
14 — 2
PenggugatRekonvensi adalah sebagimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Penggugat Rekonvensidengan Tergugat Rekonvensi ternyata semua dalildalil gugatan PenggugatRekonvensi ditolak atau dibantah oleh Tergugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan balikini adalah Penggugat Rekonvensi mohon agar diizinkan untuk mengucapkantalak terhadap Tergugat Rekonvensi, menjatuhkan talak 3 atau talak bain qubrodan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar khuluk
Sedangkan mengenai petitum gugatanPenggugat Rekonvensi angka 4, oleh karena Tergugat Rekonvensi tidakmenaggapi atau menyatakan tidak bersedia membayar khuluk (tebus talaktersebut), maka menurut Majelis Hakim, gugatan tentang khuluk tersebutHal. 16 dari 18 hal. Put.