Ditemukan 4486 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 15-12-2009 — Upload : 31-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 087PK/PDTSUS/2009
Tanggal 15 Desember 2009 — PT. TRIGANA AIR SERVICE, ; PT. KALSTAR NUSANTARA,
670 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-10-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk. terhadap PT. INPAR SAKA
8365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor : 385 K/PDT.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk, berkedudukan di JalanRaya Bekasi KM. 23.1 Cakung, Jakarta Timur, dalam hal inimemberi kuasa kepada GUNTHAR BACHROEMSJAH, SH.
    Rasuna Said Blok X5 Kavling 12, JakartaSelatan ;(Bukti P16) :17.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimanadiuraikan di atas, maka terbuktilah bahwa Termohon Pailittelah mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidakmembayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih dan karena itu permohonanpernyataan kepailitan ini telah memenuhi syaratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Hutang ;18.Bahwa
    dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) tidak terpenuhi ;Bahwa UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara prinsip mengatur mengenaipembuktian kepailitan secara sederhana.
    Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yaitu panjang secara sederhana dapatdibuktikan adanya dua atau lebih Kreditor dan sedikitnya ada satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka pihak Termohon Pailit dalam suatuperkara kepailitan telah dapat diputuskan berada dalam keadaan pailit ;Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanNiaga Jakarta Pusat yang menyebutkan
    (linat ketentuan Pasal 1 Ayat 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ;Dengan kata lain jelas serta telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagikebenarannya, PT.
Putus : 27-08-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — PT GRAHA SURYA PROPERTY ; PT WISMA AMAN SENTOSA. DKK
10987 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan PKPU Kreditur adalah orang atau badan hukum yangmempunyai piutang karena Perjanjian atau Undang Undang yang dapatditagih di muka Pengadilan dan menurut ketentuan Pasal angka 3 UUNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud denganDebitur adalah orang atau badan hukum yang mempunyai utang ataukewajiban karena Perjanjian atau Undang Undang yang pelunasannya dapatditagih di muka Pengadilan;12
    Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004, yangmengatur mengenai syaratsyarat permohonan PKPU;D.
    No. 100 PK/Padt.SusPailit/201313.14.15.16.Bahwa pengertian Kreditur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang adalah: Orang yang mempunyai piutang karena perjanjianatau undangundang yang dapat ditagih di muka Pengadilan sehingga dalammemori ataupun buktibukti yang diajukan oleh Pemohon I PKPU, Pemohon IIPKPU dan Pemohon III PKPU harus dapat membuktikan di dalam persidangana quo tentang adanya piutang yang dimiliki yang
    Pasal 224 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU);25.
    Property (Dalam Pailit) yang akan ditetapkan kemudiandengan sebuah penetapan;6 Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akanditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;7.
Putus : 28-08-2009 — Upload : 05-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443K/PDTSUS/2009
Tanggal 28 Agustus 2009 — PT. BANK OCBC NISP, Tbk. ; SDR. JUNUS
10566 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-03-2010 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 038PK/PDTSUS/2010
Tanggal 22 Maret 2010 — CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED, ; PT.CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, ; PT.MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk.
205169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan PenundaanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UndangUndang Kepailitan) ;B.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 15 UndangUndang Kepailitan, KuratorSementara dan Kurator Kepailitan yang Pemohon usulkan adalah (i)SAFITRI HARIYANI, SH., MH., beralamat kantor di Golden Madrid BlokC16, Sektor XIV4, BSD City, TangerangBanten 15318, yang terdaftarpada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Nomor :C.HT.05.15110 tanggal 7 Juni 2006 dan (ii) WILLIAM EDUARD DANIEL,SE.,SH.,LLM.,MBL.
    pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telahdipenuhi"Bahwa penjelasan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan,menyatakan, "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhanaadalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telahjatuh waktu dan tidak dibayar"Oleh karenanya berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan, hal yang harus dibuktikan secara sederhanaadalah :a.
    Sutan Remy Sjahdeini, SH, "Hukum Kepailitan,Memahami UndangUndang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan",penerbit PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, halaman 149).4. Bahwa Ricardo Simanjuntak dalam makalahnya "Esensi Pembuktian)Sederhana Dalam Kepailitan dan Prinsip Dasar Pengajuan PKPUBerdasarkanUndangUndang No.4 tahun 1998, menyatakan bahwa :Sedangkan dikatakan bahwa pembuktian sederhana yang menjadiukuran itu adalah ditujukan untuk wanprestasi, atau adanya utang yangHal. 14 dari 26 hal. Put.
    artinya ketentuantentang Kepailitan ???
Putus : 17-02-2010 — Upload : 21-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903K/PDTSUS/2009
Tanggal 17 Februari 2010 — PT. ANUGERAH TAPIN PERSADA, ; PT. THAHA ENGINEERING GROUP,
10160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor : 903 K/ PDT.SUS / 2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara :PT. ANUGERAH TAPIN PERSADA, suatu perseroan terbatasyang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,berkedudukan di Jakarta, JI.
    Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;4. Menunjuk Sdr. William Eduard Daniel, SE, SH, LL.M, MBL., Kurator yangberkantor di JI. Menara Rajawali 10" Floor, Jalan Mega Kuningan Lot #5.1,Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 dan Sdr. Imran S. Kristanto, SH.,LL.M., Kurator yang berkantor di JI. Blora No. 31, Menteng, Jakarta 10310sebagai Kurator dalam kepailitan ini ;5.
    Putusan Mahkamah Agung RI No. 03 K/N/2000 tanggal 24 Januari2000 antara Bernard Ilbnu Hardjojo melawan HashimDjojohadikusumo dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa persyaratan untuk dapat dinyatakan pailit adalah selaintercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Kepaailitan,masih juga harus dihubungkan dengan syarat prosedural yaitubahwa pembuktiannya dapat dilakukan secara sederhana/sumir(vide Pasal 6 ayat (3) UndangUndang Kepailitan).
    Sumi Asih, dengan pertimbangan sebagai berikut :Pembuktian perkara permohonan pailit itu tidak dapat dilakukansecara sederhana atau sumir (vide pasal 6 ayat (3) UndangUndang Kepailitan) sebab eksistensi adanya hutang dengan jumlahyang pasti belum dapat ditentukan tanpa dilakukan pemeriksaanmelalui proses perdata di Pengadilan Negeri atau PengadilanUmum ;d. Putusan Mahkamah Agung No. 23 K/N/1999 tanggal 16 Agustus1999 antara PT. Waskita Karya melawan PT.
    Hutama Karya (Wilayah Ill) yangtelah jatuh tempo dan dapat ditagih ;Bahwa dengan demikian jelas bahwa syarat materiil kepailitan unsurHal 36 dari 45 hal Put.No.903 K /Pdt.Sus/2009dua atau lebih Kreditur dan sedikitnya satu hutang telah jatuh tempodan dapat ditagih sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UUK danjuga perkara a quo tidak dapat dibuktikan secara sederhana/sumirsebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) UUK tidak terpenuhi ;Bahwa oleh karena syarat materiil kepailitan tidak terpenuhi maka jelasPemohon
Putus : 03-02-2012 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 3 Februari 2012 — Ir. H. RUSMANTO MANSYUR EFFENDY VS MUH. RUSDI, SH.
270188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apa yang teruraikan dalam UndangUndang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 di atas,sangat jelas dan terbukti jika antara Pemohon dan Termohon tidakpernah terjadi adanya utang piutang;3.1.7.
    AHU.AH.04.0336 berkantor di Graha Eka Formula Lantai 3 Ruang 305,Jalan Bangka Raya No. 2 Kemang, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalamperkara kepailitan ini;5. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan setelahKurator selesai melaksanakan tugasnya;6.
    Bahwa hal itu terbuktikan jika saya bukan debitur dan Pemohonbukan kreditur saya, sebagaimana yang tertuang dalam UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No.37 Tahun 2004 khususnya Bab 1 Pasal 1 ayat 2 dan 3;2. Bahwa menurut UndangUndang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 pada Bab 1 Pasal 1 ayat 2 yangmenyatakan Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karenaperjanjian atau undangundang yang dapat ditagin di mukaPengadilan;3.
    Bank NegaraIndonesia (Persero) Tbk., sebagai kreditur saya, selaku TermohonPailit;Bahwa menurut UndangUndang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 pada bab 1 Pasal 1 ayat 2 yangmenyatakan Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karenaperjanjian atau undangundang yang dapat ditagin di mukaPengadilan;Bahwa demikian juga halnya menurut UndangUndang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 3/7 Tahun 2004 padaBab 1 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan Debitur
    Pasal 1 ayat 1 dan6 dari UndangUndang No. 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan oleh karenanyapermohonan pailit dari Pemohon dapat dikabulkan;1. Bahwa Majelis Hakim keliru dan salah menerapkan pasal dalam perkara ini,karena seharusnya Hakim terlebin dahulu menelah Bab Pasal 1 ayat 2dan 3 UndangUndang No. 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;2.
Putus : 14-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — TRI GENDRI RIRIASIH, S.H., M.Hum., DICKSON MARUSAHA PARDEDE, S.H., M.Kn, M.H. dan APRILIA DWI PARAMITA, S.H., M.H., Tim Kurator PT Kagum Serela Hotelindo (Dalam Pailit), VS PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
323375 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-06-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 12 Juni 2023 — KURATOR PT INTI ARTHA MULTIFINANCE (Dalam Pailit) cq. DWI ATMOKO, S.E., S.H., M.H., CA., dan ARDIAN RIZALDY, S.H. lawan HANDI PUTRANTO WILAMARTA
253155 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_Pailit_2018_PN Smg
Tanggal 26 Maret 2018 — TJIOE LINDA KURNIAWATI PT. KANIGORO KREASI SOLUSI DKK
515189
Putus : 16-04-2009 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199K/PDTSUS/2009
Tanggal 16 April 2009 — PT. TRIGANA AIR SERVICE ; PT. KALSTAR NUSANTARA
13058 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-01-2006 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 033K/N/2005
Tanggal 17 Januari 2006 — PT Dwitunggal Garmindo Perkasa
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-08-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. DAKA LINTAS SAMUDRA ; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
12975 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cikini Raya 91 E, Mentang Jakarta Pusat Pailit dengan segala akibathukumnya;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini;Menunjuk Muhammad Idris S.Sos., SH., Kurator yang berkantor di Jl. Ir.
    H.Juanda No.5 A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam kepailitan ini;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,Pemohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohonmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon di Pengadilan Niaga terhadap Termohonadalah Premature/Prematoir;Hal.7 dari 15 hal
    Bahwa Termohon masih mampu dan bertanggung jawab untuk membayarhutanghutang tersebut karena upaya penyelesaian pembayaran melaluiretruktrusisasi utang masih dibicarakan dalam pertemuan dengan Pemohon,sehingga belum saatnya perkara ini masuk kepada lembaga Kepailitan;2.
    Mengangkat Noer Ali, SH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusatuntuk menjadi Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan ini;4. Menunjuk Muhammad Idris, S.Sos., SH., Kurator yang berkantor di JalanIr. H. Juanda No. 5A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;5.
    DAKA LINTAS SAMUDRA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua
Putus : 26-07-2011 — Upload : 12-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 26 Juli 2011 — PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., CS Melawan 1. PT. BANK PERKEBUNAN INDONESIA LESTARI, 2. PT. BANK MEGA, 3. KPICNL;
280226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tripanca Group (dalam pailit) sebagaimanadiamanatkan Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang, ("UU Kepailitan") ;Pasal 26 ayat (1) UU KEPAILITAN :Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harusdiajukan oleh atau terhadap Kurator ;Bahwa Tergugat adalah pihak Kreditur Separatis di dalam kepailitan PT.Tripanca Group (dalam pailit) yang memegang hak jaminan fidusia atas Kopimilik PT.
    Bahwa pentingnya SITA UMUM dalamUU Kepailitan diatur dalam ketentuan sita sebagai berikut :Pasal 1 ayat (1) UU KEPAILITAN :Kepailitan adalah SITA UMUM atas semua kekayaan Debitur Pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasanHakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini ;Pasal 29 UU KEPAILITAN :"Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitur sejauhbertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit danperkaranya sedang
    Sutan Remy Sjahdeini, SH. dalambukunya Hukum Kepailitan Memahami Undangundang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan, halaman 142 bahwa "Dengan adanyaketentuan Pasal 300 ayat (1) UUKPKPU, semua permohonanpernyataan pailit dan PKPU yang diajukan setelah berlakunya undangundang kepailitan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
    Salim No.26, Bandar Lampung) kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pasal 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan")menentukan bahwa Kepailitan adalah SITA UMUM atas semua kekayaanDebitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kuratordi bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalamUndangUndang ini.Bahwa ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan dan Pasal 1131 KUH Perdatamenentukan bahwa :Pasal 21 UU Kepailitan
    Tripanca Group (dalam pailit) adalah sebagaimanamenurut ketentuan :Pasal 21 UU Kepailitan yakni : seluruh kekayaan Harta PT.
Putus : 25-06-2009 — Upload : 24-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331K/PDTSUS/2009
Tanggal 25 Juni 2009 — Sandra Ang, Cs ; Lift Leasing Sarl, dkk. ; PT. Adam Skyconnection Air Lines ; Sdr. Gunawan Widyaatmadja, SH, dkk.
226173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 331 K/Pdt.Sus/2009Bahwa ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) UU Kepailitan yang digunakanJudex Facti dalam bagian pertimbangan, tidak dapat dilepaskan darikeseluruhan ketentuan dalam Pasal 38 UU Kepailitan yang mengaturmengenai sewa. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada Pasal38 UU Kepailitan yang berbunyi sebagai berikut:1.
    Dengan demikian jelas Judex Facti telah secara keliru dan tidak; tepatdalam menggunakan ketentuanketentuan UU Kepailitan yang secarakhususnya pada Pasal 38 ayat (4) UU Kepailitan dalammenyelesaikan perkara a quo.
    No. 331 K/Pdt.Sus/2009seharusnya juga dapat mempertimbangkan alat bukti lain, dalam hal ini sumpah;Penggunaan sumpah dalam perkara kepailitan merupakan suatu hal yangdiperkenankan dalam UndangUndang Kepailitan. Lihat Pasal 299 UndangUndang Kepailitan yang secara tegas menyebutkan bahwa Hukum AcaraPerdata akan juga berlaku bagi proses kepailitan.
Putus : 28-04-2011 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 April 2011 — TATY ROOY BAHAGIANTI (PT. LAKSANA JAYA), dkk. terhadap ERIC PRIHARTONO RIZAL, SH., dk. dan MATARAM KERAMIK/ANDIYANTO DHARMAWAN, dkk.
135101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 126 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus prosedur renvoi kepailitan pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. TATY ROOY BAHAGIANTI (PT. LAKSANA JAYA),berkedudukan di Jalan Cipinang Jaya No. 30 Jakarta Timur;2. PT. MULTI BOX INDAH, berkedudukan di Jalan RayaCikande, Rangkas Bitung KM 6, Desa Kareo, KecamatanJawilan, Serang Banten;3. CV.
    Keberatan (kreditur konkuren) menurut hukum haruslahditolak.Padahal bila dicermati, maka Daftar Pembagian Tahap Pertama/Penutuptersebut jelasjelas dibuat oleh Kurator hanya berdasarkan ketentuan ayat(1) dan ayat (2) saja, dan tidak mempertimbangkan ayat (3);Pasal 189 ayat (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004, berbunyi:Kreditur konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh HakimPengawas.Di samping fee Kurator/imbalan jasa Kurator, bila Judex Facti mengacupada Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Kepailitan
    M.09/HT.05.10/1998 tentangPedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, maka palingtinggi adalah sebesar 2% (dua persen) dari harta debitur;Sehingga putusan Judex Facti yang demikian haruslah dibatalkan;Bahwa hasil lelang sebesar Rp. 29.000.000.000, (dua puluh sembilanmilyar rupiah), biaya lelang Rp. 2.504.155.593, (dua milyar lima ratusempat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tigarupiah), biaya kepailitan Rp. 662.708.500, (enam ratus enam puluh dua jutatujuh ratus
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa asset yang dijual atas tanah dan bangunan pabrik dimana PT.BCA adalah pemegang hak tanggungan yang menurut undang undangpemegang hak tanggungan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi darikreditur lainnya (pasal 1132 sampai dengan 1134) dan menurut pasal 55 ayat 1Undang Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap krediturpemegang hak tanggungan dapat mengeksekusi haknya seolaholah tidakterjadi kepailitan
Putus : 13-10-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 13 Oktober 2022 — KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA VS 1. IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, DKK
910780 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 14_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 5 Desember 2016 —
166146
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.911.000,- ( Dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah ).
    Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon telahmemenuhi unsur Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004.
    Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;4. Menunjuk DWI HERU WISMANTO SIDI, SH, MH, Kurator yang berkantor diJI. Bosman Kav4 Togaten RT.01/RW.13 Kelurahan Mangunsari, KecamatanSidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah sebagai Kurator dalam kepailitan ini;5.
    ini ParaPemohon Pailit telah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 8 ayat (4)Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 14/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smg.UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
    Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
Putus : 20-10-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/2003
Tanggal 20 Oktober 2003 — Yashima & Co.Ltd; PT Kodeco Batucilin Plywood; PT Kodeco Timber
870 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2010 — Upload : 22-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63K/PDTSUS/2010
Tanggal 2 Maret 2010 — CITI BANK NA JAKARTA, DEUTSCHE BANK AG, CABANG JAKARTA, ; PT. TRIPANCA GROUP
8783 Berkekuatan Hukum Tetap