Ditemukan 2311 data
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2006 tanggal 15 Agustus 2006, karenadalam waktu 1 bulan Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh data sejak tanggalmemasukkan SPT Pajak Pertambahan Nilai/Permohonan Restitusi Pajak PertambahanNilai termasuk Faktur Pajak Masukan;Bahwa secara rinci perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarmenurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Menurut KoreksiPemohon Terbanding (Rp)Banding (Rp)(Rp) Dasar Pengenaanpajak Ekspor Penyerahan yang PPNnya tidak
PajakPertambahan Nilai;Bahwa Pemohon Banding belum dapat menyampaikan Faktur Pajak Masukanterkait, karena pada saat proses restitusi tersebut berlangsung, Perusahaan sedang dalamproses transisi pergantian karyawan, sehingga pada saat tersebut perusahaan tidak lagimemiliki karyawan dengan latar belakang pemahaman yang baik dibidang perpajakankhususnya menyangkut proses restitusi;Bahwa pada saat meninggalkan perusahaan, karyawan yang bersangkutan tidakmelakukan serahterima pekerjaan perpajakan Pemohon
Banding (yang seharusnyadilakukan oleh karyawan yang bersangkutan), sehingga pihak management perusahaantidak mengetahui dengan jelas status pelaporan dan proses restitusi Pajak PertambahanNilai (yang pada saat itu tengah berjalan) yang ditinggalkannya tersebut;Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.2.600.657.229,00 sudah disetorkan ke kasNegara dan sudah dilaporkan ke Kantor Pajak setempat melalui SPT Masa PajakPertambahan Nilai terkait, sehingga dalam hal ini tidak terjadi suatu tindakan/transaksiyang
Bahwa permohonan restitusi PPN disampaikan melalui SPT Masa PPN MasaPajak November 2006 dan diterima di TPT tanggal 12 Juni 2007 tetapi sampaidengan batas waktu tanggal 11 Juli 2007, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan buktibukti atau dokumendokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi sebagaimana tertuangdalam surat permintaan bukti atau dokumen Nomor S2712/VVPJ.07/KP.0400.1.2/2007 tanggal 22 Juni 2007, sehingga KPP PMA Tigamengirimkan surat Nomor : S3125
Bahwa berdasarkan faktafakta dan berdasarkan peraturan perundangundangan10.11.12.perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah 2 (dua) kali mengirimkan surat permintaan bukti atau dokumenterkait proses restitusi.
ANDRI DEWI ASTUTY, SH
Terdakwa:
SURYANTO BIN SIMEN
381 — 169
Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) No. R-441/1.52.HSKR/ LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal permohonan restitusi.
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.
Membayar restitusi sebesar Rp. 9.800.000, (Sembilan juta delapanratus ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (lembaga perlindungansaksi dan korban) No. R441/1.52.HSKR/LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni2018 perihal permohonan restitusi.4. Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.Di kembalikan pada saksi ARYA DWI KUSUMA5.
Oleh karena itu, perihalPengajuan Permohonan Restitusi, Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut.Menimbang, bahwa mengenai restitusi diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi AnakYang Menjadi Korban Tindak Pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalahpembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiildan/atau immateriil yang diderita korban
atau ahli warisnya;Menimbang, bahwa berdasarkan selanjutnya berdasarkan Pasal 2Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Setiap Anakyang menjadi korban tindak pidana berhah memperoleh Restitusi dan salahsatu tindak pidana yang mendapatkan restitusi salah satunya mengenai anakkorban kekerasan fisik dan / atau psikis;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Restitusi bagiAnak yang menjadi korban tindak pidana
berupa: a. ganti kerugian ataskehilangan kekayaan; b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindakpidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017Permohonan Restitusi diajukan oleh pihakkorban. (2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN WatOrang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana; b.
Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.9.800.000, (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat dariLPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) No. R441/1.52.HSKR/LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal permohonan restitusi.6. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.Di kembalikan pada saksi ARYA DWI KUSUMA7.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp. 6.121.910.846,2 Penerimaan Restitusi pada Bank Permata yang tidak disetorkan seluruhnyake rekening resmi perusahaan (BCA), 8 x Transaksi, sehingga terjadikekurangan yang menjadi kerugian Perusahaanbebe scessesseesssesecssecuecseeessesessecssecsseesesessseseaeenaee Rp. 11.105.276.692.,8.10.3 Penerimaan Restitusi PPN pada Bank Permata dan hanya disetorkan seluruhnyake rekening yang menjadi kerugianPCTUSANAAN 20.0... eee eeeeceeseeeeceseeeesteeeceteeessteeeesaes Rp. 1.193.835.068,4 Penggelapan hasil
General Manager yang mengurusPerpajakan Perusahaan (termasuk resititusi pajak) dan mengetahui mekanismeKeuangan Perusahaan, serta yang bersangkutan/Tergugat telah mengetahui adapermasalahan dalam masalah keuangan khususnya restitusi pajak, seharusnyaTergugat sdr. H.
Hattori Indonesia yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja KabupatenBandung No.568/07/1/PP/2012 tertanggal 20 Januari 2012.Hal. 5 dari 13 hal.Put.Nomor 574 K/Pdt.Sus/20122 Bahwa apa yang dituduhkan oleh Penggugat sebagaimana pada poin (satu)diktum Pasal 158 ayat (a) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 secaratertulis dan terbukti meyakinkan telah melakukan tuduhan tindak pidanapenggelapan uang Restitusi PPN kepada PT.
Bahwa ketidakhadiran Tergugat selama 7 (tujuh) bulan tersebut sebagaimanaKeterangan Saksi pada Sidang Replik di Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial menyatakan bahwa sedang ada masalah yang belum diselesaikanberkenaan dengan tuduhan dugaan penggelapan Uang Restitusi oleh PresidentDirektur PT. Hattori Indonesia kepada Tergugat;3.
Higuchi,sementara dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan terakhir tidak hadir ditempat kerjasebenarnya cukup jelas bahwa antara Tergugat dan Penggugat sedang ada masalahHal. 9 dari 13 hal.Put.Nomor 574 K/Pdt.Sus/201216.17.yang belum selesai berkaitan dengan uang Restitusi PPN yang diminta olehPenggugat dari Tergugat, dimana pada waktu itu.
450 — 315
JITER JITRIANA ORIAS BENU untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban, masing masing sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata para Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6.
Menetapkan agar para terdakwa membayar restitusi kepada orang tuakorban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), dan jika paraHal 4 dari 54 hal.
Putusan No: 85/ Pid.B/ 2018 / PN Soe.terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendapara terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupipembayaran restitusi tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut makaterdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA
Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentangPemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korbanyang mulai berlaku para tanggal 1 Maret 2018 menyebutkan bahwaPengajuan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelan PutusanPengadilan yang telah memperolah kekuatan Hukum tetap melalui LPSK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada peraturan peraturan tersebut,Orang tua Korban melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)telah mengajukan hak Restitusi sebagaimana Surat
Pengajuan Restitusi olehLPSK yang telah terlampir dalam BAP Kepolisian sehingga merupakan satukesatuan dengan berkas perkara, selanjutnya LPSK hadir dipersidangan untukmendampingi Keluarga Korban dan menegaskan kembali mengenai pengajuanrestitusi tersebut, dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum kemudianmemasukkan mengenai Restitusi tersebut dalam Tuntutannya, sehinggapembelaan mengenai ketiadaan mekanisme pengajuan Restitusi yangbelum diatur dalam UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orangdapat
/LPSK/07/2018 tanggal 2 Juli 2018perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, menyebutkan bahwa KeluargaKorban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korbandengan jumlah Rp 108.100.000 (seratus delapan juta rupiah seratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa Restitusi tersebut adalah mengenai ganti kerugiansebagai restitusi atas kerugian yang dialami oleh Korban, kerugian yangmenjadi pertimbangan Majelis bukan hanya kerugian secara materiil namunjuga secara fisik dan psikis atas penderitaan
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Rp) (Rp) (Rp)PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih); 0,00 0,00 0,00dibayar PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1.
Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding Nomor S488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah dimana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunHalaman 34 dari 65 halaman Putusan Nomor 334/B/PK/PJK/2017permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telan
memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaPemohon Banding seharusnya dipahami sebagai fasilitas kemudahanapabila Pemohon Banding ingin melakukan restitusi secara bulanan;bahwa adapun sejak kontrak karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksud daripada ketentuan tersebut. Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Halaman 7 dari 64 halaman.
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
Putusan Nomor 636/B/PK/PJK/2016permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu. memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak benkutnya,Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang ternadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan
320 — 171
EDY SUNARKOakan mendapatkan potongan atau restitusi sebesar 10% (sepuluh persen). Saksi tidakpernah mendapat informasi tersebut dari M.
Penyerahan SSP tersebut pernahbersamaan dengan penyerahan imbalan restitusi yaitu pada penyetoran II, III danIV. Pernah juga pembayaran imbalan restitusi berbeda harinya, hal tersebutdisebabkan saksi belum menerima dari ILHAM HARDIONO.
yangsaksi berikan, yang jelas setiap kali saksi memberikan imbalan restitusi merekaselalu bertiga yaitu terdakwa ADE AGUNG, KAMAL KOMBANG danSUBANDI.
Menurut MOCHNASIR uang restitusi tersebut masih diproses.Bahwa saksi hanya menerima SSP saja, mengenai uang restitusi yang dijanjikanoleh saudara MOCH NASIR sampai dengan saat ini saksi belum menerimanyadengan alasan masih diproses.Bahwa pada saat saksi menerima SSP dari MOCH NASIR, SSP tersebut langsungsaksi serahkan kepada M EDY SUNARKO.
Saat ituASMURIJONO bertanya kepada ADE AGUNG mana uang restitusi pajaknya?
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan ProyekPemohon Banding sudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuaidengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral;Proses Permohonan Restitusi PPN:1.
Putusan Nomor 583/B/PK/PJK/2016tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah beserta penjelasannya;Bahwa akan tetapi, Terbanding memutuskan bahwa seluruh pajakmasukan Pemohon Banding tidak dapat kreditkan sehingga menolakkompensasi pajak masukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari November 2011 dan sekaligus menolak permohonan restitusi PemohonBanding untuk Masa Pajak Desember 2011 dengan menerbitkan 12 (duabelas) Surat Ketetapan Pajak Nihil yang salah
;B.3 Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal13 April 2000;Bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui S488 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi
restitusi Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a.
Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka
DANU BAGUS PRATAMA
Terdakwa:
JEREMIA Anak dari AFNER MANIK
86 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Mengabulkan permohonan restitusi dari pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum
dengan surat permohonan tanggal 25 November 2023 yang telah pula termuat dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Sebagian ;
- Menghukum Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK untuk membayar pemberian restitusi kepada korban sejumlah Rp 36.300.000,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang
waktu tersebut Terdakwa tidak membayar restitusi maka pihak korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam hal ternyata Terdakwa belum melaksanakan pemberian restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pemberian restitusi kepada korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran
restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2006 tanggal 15Agustus 2006;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Restitusi PajakPertambahan Nilai Masa Desember 2007 pada tanggal 17 April 2008 dengandokumen/data disusulkan;Bahwa Pemeriksa baru melakukan permintaan data/dokumen melaluiSurat Nomor S430/WPJ.03/KP.0800/3/2008 tanggal 28 Mei 2008 (telah lewatjuga 1 bulan sejak Permohonan Restitusi diajukan Pemohon Banding);Bahwa Pemohon Banding baru memberikan dokumen dan datadatapada bulan Agustus 2008 (walaupun sebenarnya dokumen/datadata
Putusan Nomor 397/B/PK/PJK/2013Banding) jangka waktu penyelesaian dapat dipersingkat dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak".Bahwa dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Pasal 17B dan Pasal17C dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006 dalammenerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006adalah pertimbangan mengenai cara mengatur jangka waktu penyelesaianproses Restitusi, tidak boleh melebihi jangka waktu 12 bulan, dan mengaturbahwa untuk perusahaan dengan kegiatan
Putusan Nomor 397/B/PK/PJK/2013Bahwa dapat dilihat dalam Pertimbangan di atas yang ditekankandalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006 adalahjangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;Bahwa berdasarkan kronologis proses Permohonan Restitusi adalahsebagai berikut :Bahwa pada tanggal 17 April 2008, Pemohon Banding mengajukanPermohonan Restitusi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan MasaDesember 2007 Pembetulan :Bahwa pada tanggal 28 Mei 2008, Terbanding mengirimkan SuratNomor
Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikanseluruh buktibukti yang diperlukan untuk proses Restitusi Pajak PertambahanNilai tersebut setelah jangka waktu 1 bulan setelan Permohonan Restitusi;Bahwa pada tanggal 27 November 2008 Pemohon Bandingmemberikan tanggapan atas Surat Terbanding, dimana Pemohon Banding tidakpernah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan secara langsung dan jugasuratsurat peringatan yang menurut Terbanding telah disampaikan melalui pos.Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan proyek
November 2007 dan SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar Masa Desember 2007;Kesimpulan;Bahwa berdasarkan faktafakta kronologis dan aturanaturan yanglebih tinggi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006,maka tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menolak proses restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding;Halaman 8 dari 35 halaman.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 123 B/PK/PJK/2005Berdasarkan pada uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa tanggal 24Juni 2002 tersebut merupakan tanggal dimana seluruh data dan/ataudokumen yang dipersyaratkan dalam rangka proses restitusi PPN masa Mei2002 telah lengkap disampaikan kepada KPP PMA III.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatanatas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman22 alinea ke 5 sampai dengan ke6, yang berbunyi:Bahwa menurut Majelis dalam rangka proses pelayanan, apabilaTerbanding menganggap dokumen kelengkapan permohonan restitusibelum diterima secara lengkap, seharusnya Surat Permintaan KelengkapanPermohonan Restitusi dimintakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejakdokumen kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh
buktibukti berupa Faktur Pajak yang dilampirkan oleh TermohonPeninjauan Kembali tersebut tidak termasuk Komersial Invoice atas ekspormasa pajak Mei 2002 sertaq wesel ekspor atau bukti transfer atas eksporsebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001, sehingga kemudian pada tanggal 29Oktober 2002 Pemohon Peninjauan Kembali mengirim surat kepadaTermohon Peninjauan Kembali Nomor : SL314/WPJ.07/KP.0407/2002perihal permintaan kelengkapan permohonan restitusi
KEP160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001dan oleh karena itu seharusnya Permohonan restitusi dianggap diterima. bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa = apabila Terbanding menganggap dokumenkelengkapan permohonan restitusi belum diterima secara lengkapHal 21 dari 21 hal.
Put.No. 123 B/PK/PJK/2005seharusnya Surat Permintaan kelengkapan permohonan restitusi dimintakanmasih dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dokumen kelengkapanpermohonan restitusi diserahkan oleh Pemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DirekturJenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihakyang dikalahkan, maka
155 — 82
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 24 Mei 2017 Nomor 17/PID.SUS/2017/PN Kpg yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi Restitusi dan status penahanan Terdakwa tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut:3.
Menghukum Terdakwa PUTRIANA NOVITA SARI Alias NOVI membayar Restitusi kepada ahli waris korban YUFRINDA SELAN sebesar Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang Restitusi tersebut, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;4.
Membebankan kepada Terdakwa PUTRIANA NOVITA SARI AliasNOVI untukmembayar restitusi kepada Ahli waris korban YufrindaSelan sebesar Rp.42.500.000, (empat puluh dua juta lima ratus riburupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;5. Menyatakan waktu selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;Halaman 13 dari 22 Putusan Nomor 94/Pid/2017/PT KPG.
orang;Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut,keluarga/ahli waris koroban mengalami kerugian berupa penderitaan akibatkehilangan nyawa anaknya/korban YUFRINDA SELAN, penderitaanpsikologis dan kerugian lain sebagai akibat terjadinya perdagangan orangyang dilakukan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamelakukan tindak pidana Perdagangan Orang, maka terdakwa dihukum pulauntuk membayar restitusi
kepada keluarga/ahli waris koroban tersebut diatasyang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dan apabiladalam batas waktu pelakasanaan restitusi sebagaimana ditentukan dalamPasal 50 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang, dan apabila sampai batas waktupelaksanaan Restitusi tersebut selesai ternyata Terdakwa tidak dapatmembayar Restitusi, maka segala harta benda milik Terdakwa dilelang untukmembayar Restitusi tersebut dan apabila Terdakwa
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 24 Mei 2017Nomor 17/PID.SUS/2017/PN Kpg yang dimohonkan Banding tersebutsekedar mengenai kwalifikasi Restitusi dan status penahananTerdakwa tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut:3.
Menghukum Terdakwa PUTRIANA NOVITA SARI Alias NOVImembayar Restitusi kepada ahli waris korban YUFRINDA SELANsebesar Rp.42.500.000, (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang olehJaksa untuk menutupi uang Restitusi tersebut, dengan ketentuan,apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi,maka dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;4.
124 — 34
Terhadap permintaan restitusi oleh Pemohon Bandingbahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa Kontrak Karyadari Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkan mekanisme restitusipada akhir tahun pajak. Akan tetapi, Pasal 13 ayat (6) disusun berdasarkanUU PPN 1994.
mengatur aspek aspek tertentu, ketentuan UU PPN 1994yang seharusnya berlaku,b. bahwa Kontrak Karya Generasi ke6 tidak mengatur mengenai restitusiPPN pada akhir tahun pajak, oleh karena itu peraturan yang berlaku adalahPasal 9 ayat (10) dari UU PPN 1994,c. bahwa sesuai dengan prinsip keadilan, kelebihan PPN Masukan yangterjadi pada akhir tahun pajak dapat direstitusi tanpa mempertimbangkanapakah perusahaan tersebut telah memasuki tahap produksi.bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya permohonan restitusi
yangdiajukan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan.bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa dasar hukum yangdigunakan oleh Pemohon Banding yaitu Surat Nomor : S488/PJ.51/2000tanggal 13 April 2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar untukmengabulkan permohonan restitusi maupun kompensasi Pemohon Bandingkarena sesuai dengan hirarki perudanganundangan kedudukannya adadibawah UndangUndang sehingga tidak mengikat secara hukum semuapihak.bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding
S488/PJ.51/2000 tertanggal 13 April 2000 perihal restitusi PajakPertambahan Nilai namun dalam persidangan Terbanding tidak mengakuibahwa Surat Terbanding tersebut mengikat secara hukum karenakedudukannya ada dibawah UndangUndang.bahwa menurut Majelis surat jawaban Terbanding kepada Direktur JenderalPertambangan Umum melalui surat No.
lebihbayar atas Pajak Masukan tidak dapat dikembalikan kepada PemohonBanding tetapi hanya dapat dikompensasikan.bahwa selanjutnya dalam Surat Keberatan Nomor: PTAR207/V/11/TAXtanggal 02 Mei 2011 dan Surat Banding Nomor PTAR230/II12/TAXtanggal 09 Maret 2012, Pemohon Banding mengajukan permohonankompensasi atas kelebihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2009 namun dalam dan Surat Bantahan Nomor :PTAR479/VII12/TAX tanggal 12 Juli 2012 Pemohon Banding mengajukanpermohonan restitusi
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan Proyek Pemohon Bandingsudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuai dengan Surat KeputusanDirektur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN;1.
;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;Bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya GenerasiVI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai juga diperjelasmelalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VIdan VII maupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidakada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan
restitusi Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalam mengambilkeputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULAN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a.
restitusi pada akhir tahunpajak.
pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan dimaksud Pemohon Bandingterima pada tanggal 8 September 2008;LATAR BELAKANGBahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPN masa pajakJanuari s.d.
dan diterima olen KPP PMADua pada tanggal 27 Maret 2006;Bahwa atas permohonan restitusi tersebut, Terobanding melakukan pemeriksaanpajak dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) tertanggalHalaman 2 dari 26 halaman.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan"(restitusi)", ataub. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan(restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak;Halaman 19 dari 26 halaman.
./2001, yangmengatur dokumendokumen yang harus dilampirkan dalamrangka pengajuan permohonan restitusi oleh Wajib Pajak.Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:Halaman 21 dari 26 halaman.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak bahwa perhitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulanpenyelesaian permohonan restitusi yang diajukan Termohon PeninjauanHalaman 23 dari 26 halaman.
25 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehubungan dengan permohonan tersebut, Pemohon Bandingtelah menerima restitusi periode Januari Desember 2009 sejumlah Rp4.206.149.676;bahwa pada bulan Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan restitusi PPNuntuk periode Januari Desember 2010 dengan cara yang sama seperti tahunsebelumnya, yaitu dengan melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2010yang semula mengkompensasi lebih bayar PPN menjadi restitusi;bahwa dalam rangka pembetulan SPT Masa Desember 2010 tersebut PemohonBanding meneliti Kembali jumlah
Dengan demikiansepanjang periode Januari Desember 2010 tidak ada pajak yang kurangdibayar dan Pemohon Banding selalu dalam posisi lebin bayar PPN;bahwa atas penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:a) Pemohon Banding tidak melakukan restitusi ganda atas PPN masukansebesar Rp3.4M,b) Pemohon Banding tidak pernah berada dalam posisi kurang bayar PPNdan selalu berada dalam posisi lebih bayar PPN, danc) Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi yang bukanmerupakan hak Pemohon Banding
Pembetulan ke3 SPM Desember 2010 tersebut merupakandasar restitusi (Serta penerbitan SKPLB bulan Desember 2010)dimana Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi atasPajak Masukan sebesar Rp.3.451.528.367 tersebut;bahwa Pemohon Banding mengemukakan nilai sebesarRp.3.451.528.367,00 memang terbawa dalam perhitungan SPT MasaPPN Januari November 2010, namun pada masa Desember 2010nilai sebesar Rp.3.451.528.367,00 tersebut sudah PemohonBanding keluarkan sehingga angka yang Pemohon Banding mintarestitusinya
DariSPT Pembetulan ke2 tersebut diketahui terdapat kelebihanpembayaran PPN sebesar Rp.4.256.444.550, dan diajukanpermohonan restitusi dan permohonan restitusi tersebut, Terbandingsetelah melakukan pemeriksaan, kemudian atas diterbitkan SKPLBNo.KEP00056.PPNNVPJ.07/KP.0403/20 11 tanggal 24 Maret 2011sebesar Rp.4.256.444.550,(dengan keputusan dikabulkan seluruhnya(sesuai dengan SPT aquo));bahwa menurut Majelis, setelah diterbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar "SKPLB") dan Surat Perintah Membayar
Bahwa alasan koreksi negatif sebesar Rp3.451.528.367tersebut adalah sebagai berikut:1) Bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 yangtelah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembalimenunjukkan status lebin bayar dengan jumlah sebesarRp.4.256.444.550, dan atas lebih bayar pajak tersebutTermohon Peninjauan Kembali meminta pengembalian(restitusi) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN,2) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonanpengembalian (restitusi) PPPN tersebut maka telahHalaman 27 dari
136 — 38
TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp149.691.627,00;: bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 (3) huruf cKUP sebesar Rp 1.438.040, yaitu selisih antara PPN lebih bayar pada SPT masaPPN Masa Pajak Januari 2002 dengan jumlah yang ingin direstitusi Wajib Pajakpada SPT masa PPN Masa Pajak Januari 2002 (Rp 146.438.039 Rp 145.000.000);: bahwa Pemohon Banding hanya meminta Restitusi
Lebih) Bayar 4.691.628 145.000.000 149.691.628Sanksi Bunga 1.561.722 1.561.722Sanksi Kenaikan 1.438.040 145.000.000 146.438.040Jumlah Pajak ymh dibayar 7.691.390 290.000.000 297.691.390 bahwa Terbanding mengemukakan, untuk masa Pajak Januari sampai denganDesember 201 telah diterbikan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor00207/407/02/609/03 tanggal 4 Februari 2003 berdasarkan Laporan PemeriksaanSederhana Lapangan Nomor; LAP.12/PSL/WPJ.11/KP.0707/2003 tanggal 30Januari 2003 dengan hasil pemeriksaan adalah restitusi
sebesar Rp141.774.267,00,hasil pemeriksaan jug menunjukkan bahwa atas lebih bayar sebesarRp149.961.627,00 telah dimintakan restitusi;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, ' koreksi negatif sebesarRp149.691.628,00 tersebut di atas disebabkan karena telah terjadi kesalahan dalampengisian angka oleh Pemohon Banding di kolom kompensasi PPN bulan lalu (MasaDesember 2001) pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN bulan Januari 2002 dikolom D.3, namun kesalahan pengisian tersebut tidak mengakibatkan angkakompensasi
yang terutang untuk masa pajak berikutnya menjadi salah;bahwa Pemohon Banding mengemukakan pada pada kolom 11.3 SuratPemberitahuan Masa SPM) PPN bulan Januari 2002, Pemohon Banding telahmencantumkan angka kompensasi PPN yang terutang untuk masa pajak berikutnya(Masa Pajak Februari) sebesar Rp1.438.039,00 setelah dikurangkan dengan jumlah yang dimintakan restitusi sebesar Rp145.000.000,00 dengan demikian, koreksi daripeneliti tidak tepat karena peneliti tidak melihat isi SPT PPN Masa Januari 2002secara
, hal yang sama dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajakselanjutnya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, jumlah sebesar Rp145.000.000,00yang diminta restitusi olen Pemohon Banding sudah tidak lagi dikompensasikan olehPemohon Banding, karena hanya merupakan kesalahan dalam penyajian di SPTMasa PPN;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pertimbangan di atas, maka perhitunganPPN murni untuk Masa Januari 2002 adalah sebagai berikut :Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp8.114.500,00Pajak
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi olehPajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujuiTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
Putusan Nomor 623/B/PK/PJK/2016bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak (selanjutnyadisebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupundalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yangsecara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas
keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum;bahwa terkait dengan
125 — 103
terhadap biaya transportasipulang ke kampung halaman sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah),saksi korban PIPIT CHANDRA RHAMDANI menuntut ganti kerugian/hak restitusi terhadap biaya transportasi pulang ke kampung halamansebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah), dan saksi korban SRIMUNASI Als YUYUN menuntut ganti kerugian/hak restitusi terhadapbiaya transportasi pulang ke kampung halaman sebesar Rp.3.000.000.
Sedangkan saksi korban IMA RAHMAWATI Als NITAdan saksi korban SURYATI Binti AHMAD Als TIA tidak meminta gantikerugian/hak restitusi apapun dari terdakwa.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UndangUndang RI No.21 Tahun2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangjo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.DANKEDUAKESATUBahwa terdakwa TAN BAK SENG Als ASENG bertindak sendirisendiri ataupun secara bersamasama dengan THOMAS, BURSAARIFIN Als BOY, HENDRA
Menetapkan terdakwa membayar Restitusi (Gantirugi) kepada para korban sebesar Rp.12.000.000,(Dua belas juta rupiah), dengan ketentuan apabilaTerdakwa tidak mampu membayar dikenai pidanakurungan Pengganti selama 2 (Dua) bulan kurungan;.
Menetapkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada parakorban sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) denganketentuan jika denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua)bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankepadanya ;5. Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah buku Paspor Malaysia An.
381 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Terdakwa Piter Boki untuk membayar restitusi sebesar 1/3dari Rp84.560.000,00 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluhribu rupiah) yakni senilai 28.186.666,00 (dua puluh delapan juta seratusdelapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dan bilaTerdakwa Piter Boki tidak mampu membayar restitusi tersebut makadikenai pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 14 (empat belas)hari;4.
Terdakwa Piter Boki tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembantuMelakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesarRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi
yangdijatunkan kepada Terdakwa merupakan wewenang Judex Facti untukmenentukannya; Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang yangmenguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Kupang yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Membantu) Melakukan Tindak PidanaPerdagangan Orang sudah tepat karena putusan tersebut telahdidasarkan pada pertimbangan dan penerapan hukum yang benar; Bahwa keberatan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum terhadap putusanmengenai restitusi