Ditemukan 3197 data
Terbanding/Tergugat : Bapak Yaya Sunarya
64 — 37
mengenai kerugian immateriilsebagaimana dalil yang diajukan oleh Penggugat tersebut di atas,maka kerugian konsekuensial atau yang dikelompokkan jugadengan kerugian tidak langsung dan/atau kerugianpunitivelexemplary yang dikenal dalam Tort Law pada sistemcommon law yang sama dengan Pasal 1365 KUHPer telah diaturjuga dalam suatu pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinyaberdasarkan Pasal 1370
241 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori PeninjauanKembali;12Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46600/PP/M.II/15/2013 tanggal 01 Agustus 2013, atas nama PT.Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) melalui surat Sekretariat PengadilanPajak Nomor: P.1370/SP.23/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengancara disampaikan secara langsung
101 — 35
Dengan demikian Gugatan Penggugat jelaskabur/tidak jelas;Terkait dengan tuntutan kerugian imaterial, Mahkamah Agung RI dalamPutusan No. 650/PK/Pdt/1994 bahkan telah menerbitkan pedoman yangisinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUHPer ganti kerugian imaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan.Selanjutnya, di dalam posita, Penggugat menyatakan bahwa Tergugatsudah melakukan wanprestasi atas 3 (tiga) perjanjian/perikatan, yaitu:(1).
151 — 71
Danhal ini tidak terdapat dalam gugatan a quo dan mohon untuk tidak dikabulkan.bahwa petitum Penggugat yang isinya mengenai ganti rugi mengenai kerugianimateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar karena menurut Mahkamah Agunghanya Pasal 1370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata dankerugian hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat, dan penghinaan.
73 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
Terbanding/Penggugat : Bryan Sutedjo
111 — 70
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994 menyatakan: Pedoman yang isinya BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan;33.3.
97 — 29
formiltersebut dan atas petitum tersebut juga ditolah oleh Tergugat begitu pula dalamfakta persidangan tidak ada alat bukti Penggugat yang dapat mendukung dalilPenggugat untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil danformil Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa selain itu) menurut Majelis Hakim tuntutanPenggugat mengenai kerugian materiil dan formil tidak dapat diterapbkan dalamperkara ini, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 1370
, Pasal 1371 dan Pasal1372 KUH Perdata, kerugian moril atau kerugian imateriil dalam hal terjadiperbuatan melawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara yangmengakibatkan kematian, luka berat dan perkara penghinaan, dimana pendapatMajelis Hakim tersebut telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah AgungNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
183 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
Sebagaimana diterangkandalam Yurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,13872 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan, berdasarkan hal tersebut maka permohonan kerugianimmateriil injoun haruslah dinyatakan ditolak pula.7.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
157 — 330
Sedangkan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung (Putusan Peninjauan Kembali) No. 650/PK/Pdt/1994 dapatdiketahui bahwa tuntutan ganti rugi immateril tuntutanya hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan sebagaimana ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan pasal 1372Halaman 51 dari 87 halaman Putusan Nomor 637/PDT/2020/PT.BDG.ayat (1).
Untuk lebih jelasnya TERGUGAT akan mengutip ketentuan Pasal1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 ayat (1) sebagai berikut:Pasal 1370 KUHPerdata berbunyi:Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hatihatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atauorangtua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan korban,mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurutkedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.Pasal 1371 KUHPerdata
I MADE ECA MARIARTHA, S.H.
Terdakwa:
M NASIR ABDUL WAHAB
136 — 55
IMRAN;
- Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada Saudara AGUS SALIM, Nomor: 1370 / E25G33 / 2005-S0 tertanggal 12 Oktober 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.02 HARYONO SHINWI;
- Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada Saudara ASEN, Nomor: 1371 / E25G33 / 2005-S0 tertanggal 12 Oktober 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.02 HARYONO SHINWI;
- Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada Saudara
SURYAWAN, Nomor: 1370 / E25G33 / 2005-S0 tertanggal 12 Oktober 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.02 HARYONO SHINWI;
- Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada Saudara ANANG ARIFIN, Nomor : 1373 / E25G33 / 2005-S0 tertanggal 12 Oktober 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.04 Maluk;
- Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada Saudara KUD Pelita Lape, Nomor: 278 / E25G33 / 2005-S0
Iran. asSurat Persetujian Pembelan BBM kepada sdr AGUS SALIM, Nomor: 1370) E2835 200550 tertangeal 12 Oktoher 2005, yang ditujukan kepada pengisaha SPAL$4 843.02 Barvone Shinw!:Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada adr ASEN, Nomor 137) / E25G33 / 2005.SO tertanggal 12 Oktober 2005, vang ditujukan kepada pengusaha SPRL 34.5435 02Haryono Shinw1,Surat.
Iran, a aiaSurat Persetujuan Pembelian BBM kepada adr BENG SISWANTO, Nomor (369 E2533 / 200580 tertatiggal 17 Oktober 2005, vang ditujukan kepada peneusahaSPRL 54.843.01 HAR: Imran; ~ Surat Persetuiuan Pembelizn BBM kepada sdr AGUS SALIM, Nomor > 1370 / E25G33/ 200680 tertangzal 12 Oktober 2005, yang ditujukan kepada pengosnha SPU44) 345 02 Harvone Shinwi:Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada sdr ASEN, Nemmer : 1371 / E25G33 2005$0 tenangual 12 Oktwber 2005, yang dituyukan kepada pengusaha SPRL
49 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
120 — 66
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya Para Tergugatsecara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesarRp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntut dalampetitum 3 huruf b.Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000, (satumiliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b, menurutketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1872 KUH Perdata, ganti rugi immaterial hanyadiberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu
1511 — 1365 — Berkekuatan Hukum Tetap
.: perbuatan melawan hukum yangvide pasal 1354, membawa kerugian bagi orang lainpembayaran yang tidak diwajibkan vide pasal 1365, yang membawavide Pasal 1359 dll. kerugian karena kelalaian atau kuranghatihati vide pasal 1366, kerugianterhadap bangunan vide Pasal1369, terhadap nyawa seseorangvide Pasal 1370, kerugian terhadapkehormatan dan nama baik videPasal 1372, dil.8.
KOPERASI MELATI PERJUANGAN
Tergugat:
1.NELSON NUSAH
2.ULICE
3.PT ASIA NEW WORLD BUSINESS
Turut Tergugat:
1.BFI FINANCE INDONESIA CABANG KOTA BOGOR
2.SAMSAT CIANJUR
3.SAMSAT KEDIRI
53 — 5
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 650/PK/Pdt/1994Bunyi petikannya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.22. BAHWA, dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yangdialami beserta buktinya pula, maka gugatan a quo menjadigugatan yang kabur dan oleh karenanya Tergugat III memohonagar gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard).Il.
125 — 32
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriil maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa jelas dalam perkara aquo, tidak terdapat keadaan urgent ataumendesak sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agungdi atas, sehingga seharusnya
102 — 14
milik para Tergugat yangtetap maupun yang yang tidak tetap dengan maksud menjauhkan barangbarangnya dari penagihan hutang;Halaman 38 dari 41, Putusan Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Clp.Menimbang, bahwa selama persidangan majelis hakim tidak pernahmengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat, sehinggaPetitum Ke sembilan gugatan Penggugat haruslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan perkara PK Nomor650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung memberikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370
75 — 31
(sesuai dengan asili);Sertipikat Hak Milik Nomor 1370, luas 892 m2, di DesaKarang Dima Kec. Labuhan Badas. (sesuai denganfotokopi);Peta Potensi Wilayah Desa Karang Dima Tahun 2012.(sesuai dengan fotokopi);Surat Keterangan, tanggal 12 September 2017.
Terbanding/Tergugat : POKJA PEMILIHAN XXVI Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat I : PLT Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat II : Cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Dinas Sosial Provinsi Aceh Untuk Pengadaan Bantuan WKSBM
Terbanding/Turut Tergugat III : CV METRO PASEE PACIFIC
87 — 29
Karenanya dalil gugatan Penggugat dalamhal Turut Tergugat II telah melanggar AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik haruslah ditolak;10.Bahwa dalam hal dalil Penggugat menyangkut dengan tuntutan gantirugi, baik secara materiil maupun moril, maka mengingat pekerjaan yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini sudah dinyatakan sebagaiTender Gagal, dan sesuai Pasal 1370, 1371 dan 1372 KHUPerdatamenyebutkan ganti rugi immateril hanya dalam hal tertentu saja, sepertikematian, luka berat dan penghinaan, maka
1.I NYOMAN MANDRU
2.I MADE SURYAWAN
Tergugat:
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LEGIAN
2.TIM LIKUIDASI PT BPR LEGIAN (DL)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
103 — 72
Bahwa selain itu, terkait kerugian immateriil, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.4.
168 — 108
Alasan Pembanding/Penggugat yang menyebutkantimbulnya kerugian materil dan immaterial sebesr Rp.500.000.000.000,00(lima ratus milyar) tanpa menyebutkan rincian yang jelas kerugian yang telahtimbul sangat bertentangan dengan prinsip ex aquo et bono yang dimilikihakim dan dengan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.