Ditemukan 3197 data
Terbanding/Tergugat I : AKZO NOBEL N.V
Terbanding/Tergugat II : ICI OMICRON B.V.
Terbanding/Tergugat III : MANUELITO JOSE PACHECO DE DIOS
Terbanding/Tergugat IV : JEREMY PAUL ROWE
Terbanding/Tergugat V : AKZO NOBEL COATINGS INTERNATIONAL B.V.
Terbanding/Tergugat VI : AKZO NOBEL PAINTS ASIA PACIFIC PTE LTD
Terbanding/Turut Tergugat : PT ICI PAINTS INDONESIA
678 — 409
Mahkamah Agungtelah berpendapat bahwa ganti rugi immateriil hanya dapatdikabulkan dalam halhal tertentu, sebagaimana dapat dilihat padaPutusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Berdasarkan Pasal 1370, 1371. 1372 KUH Perdata, gantirugi Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti kematian, luka berat dan penghinaan."Halaman 36 dari 41 Putusan Nomor 155/PDT/2020/PT BTNHl.
1.RURI INDRIANI
2.ANDHY MULYA HERWANTO
Tergugat:
1.PT. TAMASYARIA DUNIA TOUR & TRAVEL (BEST TOUR)
2.JOHNNY JUDIANTO
228 — 76
praktiknya, pemenuhan tuntutankerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aqua etbono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besarankerugian Immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkankepada subjektifitas Hakim yang memutus.Bahwa namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
147 — 141
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 telah memberikanpedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdanpenghinaan. dengan demikian dikarenakan Penggugat tidakdapat membuktikan ketiga unsur tersebut maka kerugian immaterilPenggugat tidak memenuhi kualifikasi dan ukuran yang jelas untukdiberikan.12).
Terbanding/Terdakwa : AGUS SALIM, S.ST
314 — 297
lampiran peta (asl).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepadaKepala Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanPerwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2069/076.98Tanggal 28 Mei 2015; Hal Tanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danHal . 53 Putusan No.22/PidSusTPK/2017/PT.DKI.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.30.Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala DinasPenataan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370
Permata Hijau besertalampiran peta (asli).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKIJakarta Nomor 2069/076.98 Tanggal 28 Mei 2015; HalTanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas PenataanKota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370/076.98 Tanggal 8 April2015; Hal Permohonan penjelasan kewajiban
43 — 11
Selanjutnya mengenai kerugian immateriilyang didalilkan dan dituntut oleh Penggugat adalah tidak sesuai denganketentuan Pasal 1370, 1371, dan Pasal 1372 KUHpPerdata, yangmenentukan bahwa gantikerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.
203 — 139
angkutanlaut, sungai, danau, dan penyeberangan";Pasal 24 PP Nomor 2/2011 :"Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibatkesalahan, kelalaian dan/atau kecerobohan badan usahaangkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesarnilai barang";Merujuk pada ketentuan hukum tersebut di atas, oleh karenadalam B/L Nomor DUS1430181 telah dinyatakan dengan jelasbahwa obyek sengketa merupakan barang yang diangkutdengan angkutan laut dan berat kotornya adalah 1370
(seribu tiga ratus tujuh puluh) kilogram, maka dengan demikianHalaman 48 PutusanNomor 39/PDT /2017/PT.DKI.66.seandainyapun benar (quod non) Penggugat berhak menuntutganti kerugian kepada Para Tergugat, perhitungan batasmaksimal nilai ganti kerugian yang dapat dibebankan kepadaPengangkut (in casu Para Tergugat) adalah :2 SDR x 1370 kg = 2740 SDR;Terkait dengan perhitungan nilai Special Drawng Rights(SDR) tersebut, berdasarkan nilai tukar SDR (SDR Rate)tertanggal 8 Juni 2016 pada website resmi InternationalMonetary
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sutardjosebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan Negara dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO02 / 5 / 2009 tertanggal 2 April 2009 perihal Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi DanaBantuan Program lImbal Swadaya Information and Comunication Of Technology(ICT) Center di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Stabat TahunAnggaran 2006 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 59.090.909,
Sutardjosebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan Hasil PerhitunganKerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKP Provinsi SumateraUtara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009 tertanggal 2 April 2009 perihalLaporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak PidanaKorupsi Dana Bantuan Program Imbal Swadaya Information and ComunicationOf Technology (ICT) Center di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1Stabat Tahun Anggaran 2006 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.59.090.909, (lima
PT. Foxsign Enterprises Indonesia
Tergugat:
PT. Makmur Indah Selaras Internasional PT MISI
Turut Tergugat:
Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Propinsi Jambi
129 — 86
yang masih beradadiatas tanah milik Tergugat dalam Konvensi, oleh karena petitum rekonvensiangka 3 dikabulkan maka petitum angka 4 maka perlulah untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum rekonvensi angka 5 yaituMenghukum Tergugat dalam Rekonvensi agar membayar kerugian imateril yangdialami oleh Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp50.000.000.000, (limapuluh milyar rupiah ) secara tunai;Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secara limitatif telah diatur dalam Pasal 1370
KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata danPasal 1372 KUHPerdata, sebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa berdasarkanPasal 1370 KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarayang mengakibatkan kematian, luka berat (cacat), dan penghinaan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya urgensi yang memadai sebagaimana yang
74 — 20
Bab IV butir 6 huruf h Buku Petunjuk Pelaksanaan Program ImbalSwadaya ICT Center yang menyatakan bahwa semua hasilpengadaan harus diserahterimakan ke sekolah dan dimasukandalam buku inventaris ;Perbuatan Terdakwa Azwansyah Habibie bersama dengan Drs.Sutardjo sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKPProvinsi Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009tertanggal 2 April 2009 perihal Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan
Bab IV butir 6 huruf h Buku PetunjukPelaksanaan Program Imbal Swadaya ICTCenter yang menyatakan bahwa semua hasilpengadaan harus diserahterimakan ke sekolahdan dimasukan dalam buku inventaris ;Perbuatan Terdakwa Azwansyah Habibie bersama dengan Drs.Sutardjo sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKPProvinsiSumatera ............20000Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009 tertanggal 2April 2009 perihal Laporan Hasil Perhitungan
103 — 50
2011, demikian juga Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 04 Juli2011 ;Menimbang, bahwa memori Banding dari terdakwatelah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa PenuntutUmum tertanggal O06 Juli 2011, demikian juga Memori Bandingdari Jaksa Penuntut Umumtielah diberitahukan dan diserahkankepada terdakwa pada tanggal O06 Juli 2011 ;Menimbang, bahwa surat dari Panitera/SekretarisPengadilan Negeri Nomor : W/7.U.1/1369/At.02.752/V1/2011tanggal 27 Juni 2011 dan No.W7.U.1/1370
60 — 33
Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem OII/Liliawangsa selaku PaperaNomor Kep/190/Pera/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013.2 Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/185K/AD/XI/2013 tanggal 27November 2013.3 Surat pelimpahan berkas perkara dari Kepala Oditurat Militer IO1 BandaAceh Nomor B/1370/XI/2013 tanggal 29 November 2013.4 Penetapan Kepala Pengadilan Militer IOl Banda Aceh tentang penunjukkanHakim Nomor Tapkim/....../ PM IO01/AD/...../2013 tanggal .............. 2013.5 Penetapan Hakim Ketua tentang
142 — 120
Lebih lanjut, permohonan ganti kerugian immaterial olen Penggugatjuga sepatutnya ditolak dengan berpedoman kepada PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan pada halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM), TUNTUTAN SITA JAMINAN(CONSERVATOIR BESLAG) DAN TUNTUTAN AGAR PUTUSAN DAPAThal 37 dari 51 hal put.
AINUN INDARSIH, S.T.
Tergugat:
1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRY
2.Suharto
186 — 115
Selain itu, Penggugatjuga hanya membuat dalil sepihak bahwa Penggugat telahmenderita kerugian immateriil dalam perkara ini.Mahkamah Agung dalam putusanputusannya menyatakan bahwaganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam perkara tertentu:e Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakanbahwa ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikandalamhalhal
128 — 10
TIDAK ADA KESALAHAN Tergugat ataskerugian yang diderita Penggugat, oleh karena itu maka TergugatTIDAK MELAKUKAN perbuatan melawan hukum;at20.21.Sedangkan terhadap kerugian jmateriil yang dituntut Penggugatkepada Tergugat adalah TIDAK DAPAT DIKABULKAN, karenaterhadap tuntutan jmateriil suatu gugatan, Mahkamah Agung dalamPutusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya: "Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam
112 — 39
Bdg12.13.Bahwa apalagi tuntutan kerugian imateril dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam haihal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan ", maka tuntutan kerugianPENGGUGAT baik kerugian materil maupun immaterial yang didasarkanadanya PENGGUGAT memperjuangkan hakhaknya dengan
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
260 — 142
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam perkara kematian,luka berat, ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentusaja, seperti kematian, lukaberat danpenghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai suatu bangunandan bukanlah perkara kematian, luka berat, ataupunpenghinaan.b.
43 — 10
sejak bulan APRIL2005 yang apabila dihitung sampai dengan per tanggal 28 November 2012 adalahsebesar Rp. 5.660.171.750,(ima milyar enam ratus enam puluh juta seratus tujuhpuluh satu tujuh ratus lima puluh rupiah), maka menjadi hak Tergugat untukmelakukan penjualan secara lelang atas obyek jaminan hutang ; Bahwa lelang.........ceeeeeeseeeeeees2Bahwa lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan debitur in casu Pengugatdilaksanakan karena adanya Pasal 2 Alinea 6 Akta Pemberian Hak TanggunganNomor 1370
110 — 83
penggantian kerugian ini di nilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdatamenyatakan dalam menilai suatu dan lain Hakim harus memperhatikan beratringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan keduabelah pihak dan pada keadaan ;Menimbang, bahwa guna pemenuhan gugatan immateril makaMahkamah Agung dalam putusan Peninjuan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
Muchamad Hadi Khustanto
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk, Kantor Cabang Waru
2.Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang KPKNL Sidoarjo
89 — 27
Dalil ini diperkuat oleh putusan MA dalamPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan kepadahalhal tertentu saja seperti perkara kematian, Iluka berat danpenghinaan;p. Bahwa Terlawan merupakan Kreditur yang beritikad baik dansudah seharusnya dilindungi oleh UndangUndang.
105 — 19
disajikanPenggugat dan Tergugat serta para Tergugat II yang tidak dipertimbangkandalam perkara ini, maka alat bukti tersebut dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370