Ditemukan 1308 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 357/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pembanding/Tergugat : ERIKA MARPAUNG
Terbanding/Penggugat : ERNAWATY USPARI
5631
  • Bahwa sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016,PENGGUGAT dan TERGUGAT melakukan kerjasama usaha, dalam bentuktitijpan modal yang dilakukan PENGGUGAT atas usaha milik TERGUGATyang bergerak di bidang leasing (pembiayaan) kendaraan bermotor, halmana seluruh penggunaan dan pengelolaan atas titipan modal milikPENGGUGAT tersebut, sepenuhnya merupakan dilakukan dan beradadibawah tanggungjawab TERGUGAT, hal mana TERGUGAT menjanjikankeuntungan dalam bentuk bunga sebesar 1,5 % (Satu setengah
    dengan Tergugat,karena ketiga bentuk hubungan hukum tersebut dalam KUHPerdata diaturdalam bab dan pasal yang berbeda, yakni : Kerjasama usaha dalam KUHPerdata dikeal dengan Perkongsianatau Persekutuan , diatur dalam Bab VIII, Pasal 1618 s/d 1652KUHPerdata; Penitipan Modal dalam KUHPerdata dikenal dengan Penitipan Barangdiatur dalam Bab XI Pasal 1694 s/d 1739 KUHPerdata ; Pinjam meminjam diatur dalam Bab XIIl Pasal 1754 s/ 1773KUHPerdata ;Bahwa disamping diatur dalam Bab dan Pasal yang berbeda, ketiga
    bentukhubungan hukum tersebut juga mempunyai akibat hukum yang berbedaapabila salah satu pihak melanggar hubungan hukum tersebut yaitu :Halaman8 dari 19 halaman Putusan nomor 357/PDT/2018/PT DKI Dalam bentuk hubungan hukum kerjasama usaha atau perkongsianakibat hukum yang terjadi apabila salah satu pihak melanggar adalahperbuatan melanggar hukum ; Dalam bentuk Penitipan Modal atau Penitipan barang akibat hukumyang terjadi apabila pihak yang dititipkan melanggar adalah Perbuatanmelanggar hukum ;
    usaha dalam bentuk titipanmodal sangat tidak dimengerti oleh Tergugat, karena dalam hubunganperdata, kerjasama usaha atau yang disebut perkongsian dalamKUHPerdata, para anggota perkongsian wajib dimasukkan modal dalamusaha perkongsian (=bukan titipan modal=) sebagaimana diatur dalampasal 1619 ayat 2 KUHPerdata.
    usaha karena dalam bentuk hubungan hukum"kerjasama usaha" tidak diatur mengenai pembayaran bunga, Pembayaranbunga hanya diatur dalam hubungan hukum = "pinjam meminjam"sebagaimana diatur dalam Pasal 1765 KUHPerdata ;Bahwa dengan tidak jelasnya dalil Penggugat pada butir 1 gugatan, makaTergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut ;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada butir2 dan 3, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Upload : 06-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Mira Mulyani, dk
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyanisebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), penyetorBudizin Situmorang ;11.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan R. Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyani tanggal 08Januari 2006 ;12.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan R.
    Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyani tanggal 09 Juni2006 ;13.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan Mira Mulyani tanggal 05 Agustus 2006 ;14.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan Mira Mulyani tanggal 18 Agustus 2006 ;15.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan R. Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyani tanggal 04September 2006 ;16.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan R.
    Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyani tanggal 08September 2006 ;17.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan R. Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyani tanggal 25September 2006 ;18.Asli Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara Budizin Situmorangdengan R. Hidayat Padmakoesoema dan Mira Mulyani tanggal 17Oktober 2006 ;19.77 (tujuh puluh tujuh) lembar Bukti Setoran ke rekening atas namaBudizin Situmorang ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;Hal. 11 dari 19 hal. Put.
    Mulyanisebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) atas namapenyetor Budizin Situmorang ;Asli Bukti Setoran BCA tanggal 24 Mei 2006 ke rekening nomor 4580056585 atas nama Mira Mulyani sebesar Rp 65.000.000, (enam puluhlima juta rupiah) atas nama penyetor Budizin Situmorang ;Asli Slip Setoran Bank Artha Graha tanggal 16 Agustus 2006 kerekening 0083302518 atas nama Mira Mulyani sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas nama PenyetorBudizin Situmorang ;Surat Perjanjian Kerjasama
    Usaha antara saksi Budizin Situmorang danpara Terdakwa tertanggal 08 Januari 2006 ;Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara saksi Budizin Situmorang danpara Terdakwa tertanggal 09 Juni 2006 ;Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara saksi Budizin Situmorang danpara Terdakwa tertanggal 05 Agustus 2006 ;Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara saksi Budizin Situmorang danpara Terdakwa tertanggal 18 Agustus 2006 ;Hal. 13 dari 19 hal.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.46206/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli2013 dan SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi UndangUndang Perpajakan yaitu :Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI II tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petanimulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa Giling;Dasar pengenaan PPN pada SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26
    Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) yaitu tebu rakyat yangdilakukan oleh petani pemilik lahan dengan menyerahkanpengelolaan lahannya kepada perusahaan mitra atas dasarkesepakatan bersama yang saling menguntungkan denganmemperoleh jaminan penghasilan tertentu dengan memanfaatkankredit program (KKPA) atau kredit lainnya;Karakteristik Pola Kerjasama Pabrik Gula dan Petani sebagaimana SuratMenteri Pertanian No.
    PGRajawali Il : Kelompok petani tebu dengan Pabrik Gula (PG) merupakan mitrayang sejajar/setara dalam bentuk kerjasama usaha (KSU) yangdituangkan dalam perjanjian kemitraan, dimana masingmasingpihak mempunyai hak dan kewajiban karena KSUtersebutmengikat kedua pihak dari proses kegiatan pengolahan tanahsampai dengan proses produksi menjadi gula maka jenis kegiatandan kepemilikan adalah milik bersama sehingga tidak dapatdipisahpisahkan termasuk proses penggilingannnya; Kerjasama Usaha (KSU) tersebut
    PG Rajawali Il denganpetani adalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu);Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani)yang tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasingpihak (PG dan Petani);.
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (PabrikGula dan Petani);Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI;.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
15948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.46211/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli2013 dan SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi UndangUndang Perpajakan yaitu :Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI II tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petanimulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa Giling.Dasar pengenaan PPN pada SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26
    Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) yaitu tebu rakyat yangdilakukan oleh petani pemilik lahan dengan menyerahkan pengelolaanlahannya kepada perusahaan mitra atas dasar kesepakatan bersamayang saling menguntungkan dengan memperoleh jaminan penghasilantertentu dengan memanfaatkan kredit program (KKPA) atau kreditlainnya.Karakteristik Pola Kerjasama Pabrik Gula dan Petani sebagaimana SuratMenteri Pertanian No.
    PG Rajawali Il dengan petaniadalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani) yangtidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasing pihak(PG dan Petani).
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (Pabrik Guladan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI..
    Usaha Tani Musim Tanam Tahun 1999/2000 Nomor :762/GM/MB/II/ tanpa tanggal disebutkan Pemohon Bandingtelah sepakat untuk mengadakan perjanjian pengelolaantanah petani dengan system Tebu Rakyat Kerja SamaUsaha Tani Tahun 1998/1999 dengan memanfaatkan KreditProgram KKPA;Bahwa dalam Pasal Surat Perjanjian Tebu Rakyat KerjaSama Usaha Tani Musim Tanam 1999/2000 Nomor :762/GM/MB/II/ tanpa tanggal disebutkan bahwa Petanimenyediakan dan menyerahkan tanah miliknya kepadaPemohon Banding untuk ditanami tebu
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 Tahun 2014
29681023
  • Tentang : Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
  • Akad Muzaraah adalah akad kerjasama usaha pertanian antarapemilik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanamanberasal dari pemilik lahan; hasil pertanian dibagi antara pemilikdan penggarap sesuai nisbah yang disepakati;10. Akad Mukhabarah adalah akad kerjasama usaha pertanian antarapemilik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanamanberasal dari penggarap lahan; hasil pertanian dibagi antara pemilikdan penggarap sesuai nisbah yang disepakati;11.
    Akad kerjasama usaha di mana semua pihak menyertakan modalusaha (musyarakah tsabitah) atau akad kerjasama usaha di manasemua pihak menyertakan modal usaha dan modal Entitas Sindikasidialihkan secara berangsur kepada nasabah lain (musyarakahmutanagishah);4. Akad kerjasama usaha pertanian: a) muzaraah, b) mukhabarah, c)mugharasah, dan d) musaqah.Kelima : Ketentuan terkait Rekening dan Dokumen Akad1.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II (Persero) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI Il tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petani)Halaman 16 dari 35 halaman Putusan Nomor 271/B/PK/PJK/2016mulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga tidak ada penyerahan jasa giling dalam KSU ini; Dasar pengenaan PPN pada SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999bertentangan dengan UU PPN karena DPP PPN sesuai PP Nomor 50Tahun 1994 tentang
    PGRajawali Il: Kelompok petani tebu dengan Pabrik Gula (PG) merupakan mitrayang sejajar/setara dalam bentuk kerjasama usaha (KSU) yangdituangkan dalam perjanjian kemitraan, dimana masingmasingpihak mempunyai hak dan kewajiban karena KSUtersebutmengikat kedua pihak dari proses kegiatan pengolahan tanahsampai dengan proses produksi menjadi gula maka jenis kegiatandan kepemilikan adalah milik bersama sehingga tidak dapatdipisahpisahkan termasuk proses penggilingannnya.
    Kerjasama Usaha (KSU) tersebut untuk menghasilkan gulakemudian dilakukan bagi hasil gula bukan bagi hasil tebu dan tidakada kegiatan penyerahan jasa giling karena merupakan kerjasamasatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam KSU; Risiko bagi Pabrik Gula:Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor 271/B/PK/PJK/2016 Apabila gagal panen maka Petani tidak mengganti uang JaminanPendapatan Minimum Petani (JPMP) dan sepenuhnya menjadibeban Pabrik Gula.
    PG Rajawali Il denganpetani adalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani)yang tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasingpihak (PG dan Petani);.
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (PabrikGula dan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) Nomor 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April2013 tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG danPetani sebagaimana lampiran XI..
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha kemitraanHal ini sejalan dengan Hasil Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB)PPh badan Tahun 2008 No. 00079/406/08/051/10 tanggal 14 Oktober2010 yakni mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakuiadanya pendapatan jasa giling.Bahwa karena Pemohon Banding menggilingkan tebu milik Petani, makaterdapat penyerahan jasa penggilingan dari Pemohon Banding kepadaPetani.Tanggapan/Bantahan :Tidak terdapat penyerahan tebu petani kepada pabrik gula karena dikeloladalam bentuk Kerjasama Usaha
    Put.46204/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli2013 dan SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi UndangUndang Perpajakan yaitu : Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI II tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenaHalaman 16 dari 35 halaman Putusan Nomor 270/B/PK/PJK/2016kegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petanimulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa
    PGRajawali Il : Kelompok petani tebu dengan Pabrik Gula (PG) merupakan mitrayang sejajar/setara dalam bentuk kerjasama usaha (KSU) yangdituangkan dalam perjanjian kemitraan, dimana masingmasingpihak mempunyai hak dan kewajiban karena KSUtersebutmengikat kedua pihak dari proses kegiatan pengolahan tanahsampai dengan proses produksi menjadi gula maka jenis kegiatandan kepemilikan adalah milik bersama sehingga tidak dapatdipisahpisahkan termasuk proses penggilingannnya.
    PG Rajawali Il denganpetani adalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani)yang tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasingpihak (PG dan Petani)4.
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (PabrikGula dan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI.5.
Register : 17-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 169/PID/2021/PT MKS
Tanggal 17 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terbanding/Terdakwa : dr. MUHAMMAD IQBAL
7767
  • Muhammad Iqbal ;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;

Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah)
Konawe UtaraSulawesi Tenggara tanpa sepengetahuan dari Indra Kadir;Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2016 saksi Indra Kadir kembalibertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa menyampaikanbahwa untuk kerjasama usaha pengadaan obat untuk BLUD Rumahsakit umum daerah Kab.
MUHAMMADIQBAL kemudian menghubungi Pengky Randelangi agar membuat SuratPerjanjian Kerjasama Usaha antara Indra Kadir dengan Pengky Randelangiterkait dengan pengadaan Obat Obatan Non Reguler pada BLUD RSUDMorowali TA 2016 dan pengadaan bahan pakai habis medic Reguler Non ECatalogue pada BLUD RSUD Morowali TA 2016 yang kemudian PengkyRandelangi lalu membuat surat perjanjian tersebut dan memberikan softcopy format Surat Perjanjian Kerjasama Usaha tersebut kepada Terdakwadr.
Muhammad Iqbal12. ~=1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;Dikembalikan pada saksi INDRA KADIR;Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500 ,(dua ribu lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tersebutselanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa danmengadili perkara Nomor 1114/Pid.B/20230/PN.Mks pada tanggal 21 Januari2021 telah menjatuhkanb putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :.
Muhammad Iqbal15 1 (Satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Muhammad Iqbal20 1 (Satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000 (lima riburupiah)Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Makassar pada hari SENIN tanggal 17 Mei 2021, oleh kami H.NASARUDDIN TAPPO, SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis,MAKKASAU, SH.MH dan H.
Register : 14-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 230/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 30 Juni 2021 — Pembanding/Tergugat : EKA PERMADI FIRMANSYAH
Terbanding/Penggugat : BUDHY SUSANTO
8851
  • Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT mengadakan perjanjiankerjasama usaha toko, dimana PENGGUGAT selaku pemilik TOKOsekaligus pemilik modal (investor) menyerahkan uang sejumlahRp.95.000.000, (Sembilan puluh lima juta rupiah) kepada TERGUGATselaku pengelola TOKO Eka Mulya, untuk dibelanjakan barang dagangan(toko kelontong/kebutuhan seharihari), sebagaimana tersebut SuratPerjanjian Kerjasama Usaha Toko Eka Mulya tertanggal 20 Agustus2018 *;3.
    Usaha Toko Eka Mulya tertanggal 20Agustus 2018 , bahkan sekitar bulan Maret 2019 barang daganganyang ada di TOKO EKA MULYA Purbalingga oleh TERGUGAT tanpaseijlin PENGGUGAT dipindah ke SULUH Minimart yang beralamat diJalan Raya Baturraden KM.10 No. 03, Kadus 03, RT. 02/RW.05, DesaKarangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, milikTERGUGAT;Bahwa sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Toko Eka Mulya tertanggal 20 Agustus 2018 , jangka waktukerjasama antara PENGGUGAT
    Oleh karena dalam PerjanjianKerjasama Usaha Toko Eka Mulya terdapat perbedaan penafsiran antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT tentang pembagian keuntungan (VideHalaman 7 dari 16 halaman Putusan Nomor 230/Pdt/2021/PT SMG11.12;13.14.Pasal 4 Ayat (4) Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Toko Eka Mulya),maka PENGGUGAT tidak memiliki legitimasi untuk menyatakan bahwaTERGUGAT wanprestasi.
    Hal ini dikarenakan seharusnya terlebih dahuludilakukan penafsiran terkait Pasal 4 Ayat (4) Perjanjian a quo berdasarkanmaksud dari para pihak;Bahwa benar dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Toko EkaMulya menyebutkan TERGUGAT dalam hal ini sebagai pihak kedua dalamperjanjian a quo berkewajiban melakukan perhitungan laporanhasilpenjualan setiap 1 (satu) bulan sekali dan dilaporkan 2 (dua) hari setelahputaran 1 (Satu) bulan dari mulainya usaha berjalan.
    dan Pembanding/Tergugat Asalmengadakan perjanjian kerjasama usaha toko, Pembanding/Tergugat Asal 4(empat) kali memberikan pembagian laba kepada Terbanding/PenggugatAsal, masingmasing yaitu:.tanggal 08 Oktober 2018, sebesar Rp. 3.874.059, ;tangga! 09 November 2018, sebesar Rp. 962.500,tangga! 12 November 2018, sebesar Rp. 414.942,tangga!
Register : 26-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 339/Pid.B/2020/PN Cbi
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.TRI ANTORO HADI,SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH.
Terdakwa:
RENDIANO RIFKI WICAKSANA Als ENDY Bin RINALDI RAHMAN
5016
  • tindak pidana Penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rendiano Rifki Wicaksana als Endy Bin Rinaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama
      usaha Grab;

    - 1 (satu) lembar surat keterangan lesing;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara ;

    Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar surat perjanjian kerjasama usaha Grab; 1 (Satu) lembar surat keterangan lesing;Barang bukti tersebut terlampir dalam berkas;4,Menetapkan supaya terdakwa RENDIANO RIFKI WICAKSANA AlsENDY Bin RINALDI RAHMAN dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaiberikut: memohon memberikan hukuman bebas atau hukuman yang seringanringannya, antara lain karena:1.
    Usaha Grab dan mobil tersebut akanjadi milik Terdakwa setelah 4 (empat) tahun dari perjanjian di buat; Bahwa Setelah mengetahui kejadian itu saya menghubungi sdr.RORI ,sdr.
    Cikeas Udik Kecamatan Gunung PutriKabupaten Bogor sehingga akibat kejadian tersebut kerugian yangdialami diperkirakan sekitar Rp. 199.950.000, (Seratus sembilanpuluh sembilan juta sembilan ratus lima ratus ribu rupiah); Bahwa kejadiannya berawal dari terdakwa menyewa mobil milikibu saksi untuk usaha Grab dengan kesepakatan setoran/angsuranyang dibayar perbulannya sejumlah Rp. 6.000.000, (enam jutarupiah) sesuai dengan perjanjian Kerjasama Usaha Grab dan mobiltersebut akan jadi milik Terdakwa setelah
    Rifki Wicaksana Als Endy Bin RinaldiRahman orang tua terdakwa datang ke tempat saksi NURISMELI BintiIDRIS di Perum Cikeas Gardenia Blok A No.1 Rt.005 Rw.021 Desa CikeasUdik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan maksud untukHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 339/Pid.B/2020/PN Cbimenyewa 1 (Satu) unit kendaraan Dahiatsu Xenia No.pol F110R warnametalik untuk usaha Grab Mobil; Bahwa selanjutnya dibuat surat kerjasama usaha Grab yang ditandatangani oleh terdakwa dengan pemilik mobil tersebut yaitu
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar surat perjanjian kerjasama usaha Grab; 1 (Satu) lembar surat keterangan lesing;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cibinong, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, olehkami, Rina Zain, S.H., sebagai Hakim Ketua , Andri Falahandika A., S.H., M.H.
Register : 29-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 111/PID/2019/PT DKI
Tanggal 30 April 2019 — Pembanding/Terdakwa : Hj. ESSI APRILITA alias ESSI
Terbanding/Penuntut Umum : SUSANTI S.J. MONTU, SH
6239
  • Duren Tiga Raya No. 101 Jakarta Selatan untuk menemuiTerdakwa, dengan maksud untuk memastikan keberadaanHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor: 111/Pid/2019/PT.DKI.kantornya, mendaftar umroh, dan ikut kerjasama usaha pembelianblocking tiket pesawat untuk umroh yang ditawarkan Terdakwa padasaat presentasi di kantor Dharmawanita Balitbang Kemhan RI,Pondok Labu, Jakarta Selatan; Bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa selain paket umrohmurah, Koperasi Umamah juga memiliki usaha di bidang blockingdan mengajak
    usaha pembelian blocking tiketlalu ditandatangani oleh saksi selaku pihak pertama/pemilik modaldengan Terdakwa selaku pihak kedua/penerima modal.
    Bahwa setelah mempelajari draft perjanjian tersebut dan dikarenakantertarik dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa terkait denganpenawaran usaha blocking tiket tersebut saksi ORBANI SETYOWATItertarik dan bermaksud untuk menanamkan modalnya kemudiandibuatkan surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiketlalu ditandatangani oleh saksi selaku pihak pertama/pemilik modaldengan Terdakwa selaku pihak kedua/penerima modal.
    ESSI APRILIA denganpidana selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;Menyatakan Barang bukti berupa : Surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiket antarOrbany Setyowati dengan Essi Aprillita tertanggal 23 juni 2016; Surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiket antaraOrbany Setyowati dengan Essi Aprillita tertanggal 22 September2016; Surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiket antaraOrbany
    Menetapkan barang bukti berupa : Surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiket antarOrbany Setyowati dengan Essi Aprillita tertanggal 23 juni 2016 Surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiket antaraOrbany Setyowati dengan Essi Aprillita tertanggal 22 September2016 Surat perjanjian kerjasama usaha pembelian blocking tiket antaraOrbany Setyowati dengan Essi Aprillita tertanggal 2 Desember2016 Surat perjanjian antara Orbany Setyowati dengan Essi Aprillitatertanggal 20 Januari
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
164121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha kemitraanHal ini sejalan dengan Hasil Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB)PPh badan tahun 2008 No. 00079/406/08/051/10 tanggal 14 Oktober2010 yakni mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakuiadanya pendapatan jasa giling.Bahwa karena Pemohon Banding menggilingkan tebu milik Petani, makaterdapat penyerahan jasa penggilingan dari Pemohon Banding kepadaPetani.Tanggapan/Bantahan :Tidak terdapat penyerahan tebu petani kepada pabrik gula karena dikeloladalam bentuk Kerjasama Usaha
    Put.46208/PP/M.V1I/16/2013 tanggal 12 Juli2013 dan SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi UndangUndang Perpajakan yaitu :Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI Il tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petanimulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa Giling.Dasar pengenaan PPN pada SE 10/PJ.51/1999 tanggal
    Kerjasama Usaha (KSU) tersebut untuk menghasilkan gulakemudian dilakukan bagi hasil gula bukan bagi hasil tebu dan tidakada kegiatan penyerahan jasa giling karena merupakan kerjasamasatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam KSU Resiko bagi Pabrik Gula : Apabila gagal panen maka Petani tidak mengganti uang JaminanPendapatan Minimum Petani (JPMP) dan sepenuhnya menjadibeban Pabrik Gula.
    PG Rajawali Il denganpetani adalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanHalaman 23 dari 35 halaman Putusan Nomor 274/B/PK/PJK/2016usaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani)yang tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasingpihak (PG dan Petani).
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (PabrikGula dan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI..
Register : 25-10-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 216/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 13 Desember 2017 — *Pidana -Jaksa penuntut Umum FAJAR SAPTO SUDONO, SH -Terdakwa DINO HANGGA bin HONDOKO
5413
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi untuk Pembayaran titipan untuk kontrak Laundry dengan Koperasi Arhanud senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) di terima dari sdr UDIN tertanggal 05 Maret 2017;- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran titipan untuk kontrak Laundry dengan Stikes Akper YPIB Majalengka senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) di terima dari Sdr UDIN tertanggal 05 Maret 2017;- 2 (dua) lembar Surat perjanjian Kerjasama usaha Laundry antara sdr NURSOLEH AMALUDIN
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha kemitraanHal ini sejalan dengan Hasil Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB)PPh badan Tahun 2008 No. 00079/406/08/051/10 tanggal 14 Oktober2010 yakni mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakuiadanya pendapatan jasa giling.Bahwa karena Pemohon Banding menggilingkan tebu milik Petani, makaterdapat penyerahan jasa penggilingan dari Pemohon Banding kepadaPetani.Tanggapan/Bantahan :Tidak terdapat penyerahan tebu petani kepada pabrik gula karena dikeloladalam bentuk Kerjasama Usaha
    Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula Rajawali Il tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petanimulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa Giling.b.
    Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) yaitu tebu rakyat yangdilakukan oleh petani pemilik lahan dengan menyerahkan pengelolaanlahannya kepada perusahaan mitra atas dasar kesepakatan bersamayang saling menguntungkan dengan memperoleh jaminanpenghasilan tertentu dengan memanfaatkan kredit program (KKPA)atau kredit lainnya.Karakteristik Pola Kerjasama Pabrik Gula dan Petani sebagaimana SuratMenteri Pertanian No.
    PG Rajawali Il denganpetani adalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani)yang tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasingpihak (PG dan Petani)Halaman 23 dari 34 halaman Putusan Nomor 268/B/PK/PJK/20164.
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (PabrikGula dan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI.5.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha kemitraanHal ini sejalan dengan Hasil Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB)PPh badan Tahun 2008 No. 00079/406/08/051/10 tanggal 14 Oktober2010 yakni mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakuiadanya pendapatan jasa giling.Bahwa karena Pemohon Banding menggilingkan tebu milik Petani, makaterdapat penyerahan jasa penggilingan dari Pemohon Banding kepadaPetani.Tanggapan/Bantahan :Tidak terdapat penyerahan tebu petani kepada pabrik gula karena dikeloladalam bentuk Kerjasama Usaha
    Put.46207/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli2013 dan SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi UndangUndang Perpajakan yaitu : Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI II tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan PetaniHalaman 16 dari 35 halaman Putusan Nomor 273/B/PK/PJK/2016mulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa
    PGRajawali Il : Kelompok petani tebu dengan Pabrik Gula (PG) merupakan mitrayang sejajar/setara dalam bentuk kerjasama usaha (KSU) yangdituangkan dalam perjanjian kemitraan, dimana masingmasingpihak mempunyai hak dan kewajiban karena KSUtersebutmengikat kedua pihak dari proses kegiatan pengolahan tanahsampai dengan proses produksi menjadi gula maka jenis kegiatandan kepemilikan adalah milik bersama sehingga tidak dapatdipisahpisahkan termasuk proses penggilingannnya.
    PG Rajawali Il denganpetani adalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani)yang tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasingpihak (PG dan Petani)4.
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (PabrikGula dan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI.5.
Register : 15-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Plk
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat:
JEFFER
Tergugat:
Anastascha Kartadinata
5210
  • Plk secara damaidan kekeluargaan;Pasal 2Bahwa antara Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua (Tergugat) telahmengadakan kerjasama usaha cafe dengan nama Cafe Izakaya yang terletak di2 (dua) unit bangunan rumah toko (ruko) Jalan Tjilik Riwut KM 3,2 KotaPalangka Raya pertanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 30 Januari 2021,Halaman 1 dari 5 Akta Perdamaian Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Pikdimana Pihak Pertama/Penggugat sebagai penyedia tempat usaha dan barang,sedangkan Pihak Kedua/Tergugat sebagai pengelola
    ;Pasal 3Bahwa kerjasama usaha cafe tersebut terus mengalami penurunan omzet dankerugian hingga akhirnya tutup, listrik ditempat lokasi usaha tidak terbayarhingga diputus oleh pihak PLN dan terjadi kerusakan berupa pecah kaca;Pasal 4Bahwa untuk menyelesaikan permasalahanpermasalahan yang terjadi dalamkerjasama usaha cafe tersebut dan untuk menyelesaikan kerjasama usaha cafetersebut, kedua belah bersepakat menyelesaikan secara damai dankekeluargaan dengan cara Pihak Kedua/Tergugat akan membantu pembayaranlistrik
Register : 31-10-2018 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 144/Pdt.G/2018/PN Bgr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
1.KHAFIDUL MALIK
2.HERRY SUBEKTI
Tergugat:
H. Deddi Supriadi, S.E.
Turut Tergugat:
Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Resort Bogor
18186
  • Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Tanggal 18 Desember 2015,Tergugat menyatakan kepada Para Penggugat bahwa uang yangdipinjamkan sebagai modal akan digunakan untuk Projek Servis KendaraanBermotor Pihak Turut Tergugat;6.
    Apakah benar antara Para Penggugat dengan Tergugat mempunyaihubungan hukum yang timbul dari perjanjian Kerjasama Usaha?2. Apakah telah terjadi peristiwa wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugatkepada Para penggugat atas perjanjian kerjasama usaha tersebut?
    Deddi Supriadi tertanggal 31Desember 2015 ;Bukti P.5 berupa fotokopi rekening koran tahapan BCA KCP Arkadiadengan nomor rekening 05405015061 atas nama Khafidul Malik,periode 122015 s/d 122015 ;Bukti P.6 berupa Perjanjian Kerjasama Usaha tertanggal 02 Mei2016 antara H.
    Deddi Supriadi, SE, kapan masaberlakunya dan masa berakhirnya SPK ; Bukti P.17 berupa Perjanjian Kerjasama Usaha tertanggal 01 April2016 antara H.
    Apakah benar antara Para Penggugat dengan Tergugat mempunyaihubungan hukum yang timbul dari perjanjian Kerjasama Usaha?
Register : 22-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 232/Pid.B/2014/PN.Cj
Tanggal 27 Agustus 2014 — IDEHAM Bin ISMAIL
9132
  • Menyatakan agar barang bukti berupa :--------------------------------------- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Kerjasama usaha modal yang dibuat pada tanggal 3 Desember 2013, tanggal 24 Desember 2013, tanggal 28 Desember 2013;----------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar Kwitansi warna kuning yang dibuat pada tanggal 3 Desember 2013, tanggal 24 Desember 2013 dan tanggal 28 Desember 2013 dengan perincian sebagai berikut :------------------------- Kwitansi
    HAMBALI untuk kerjasama usaha dalam bidang perakitanatena TV digital dengan cara mengajak saksi Al ENI Binti H. HAMBALIuntuk memberikan modal dan terdakwa akan menjanjikan akanmemberikan keuntungan kemudian atas ajakan tersebut saksi Al ENI BintiH. HAMBALI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi HENDRAGUNAWAN, SE Bin ACA SUPARDI yang merupakan suami saksi Al ENIHalaman 5 dari 33Binti H.
    Cianjur kKemudian terdakwameminta modal uang kepada saksi HENDRA GUNAWAN, SE Bin ACASUPARDI Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan alasan terdakwakebanjiran orderan antena dan setiap saksi HENDRA GUNAWAN, SE BinACA SUPARDI menyerahkan uang kepada terdakwa dibuatkan kwitansidan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;Bahwa untuk menutupi perbuatan terdakwa, terdakwa berpurapura ataumengelabui saksi HENDRA GUNAWAN, SE Bin ACA SUPARDI sebesarRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) padahal keuntungan tersebut
    HAMBALI untuk kerjasama usaha dalam bidang perakitanHalaman 7 dari 33atena TV digital dengan cara mengajak saksi Al ENI Binti H. HAMBALIuntuk memberikan modal dan terdakwa akan menjanjikan akanmemberikan keuntungan kemudian atas ajakan tersebut saksi Al ENI BintiH. HAMBALI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi HENDRAGUNAWAN, SE Bin ACA SUPARDI yang merupakan suami saksi Al ENIBinti H.
    Cianjur kKemudian terdakwameminta modal uang kepada saksi HENDRA GUNAWAN, SE Bin ACASUPARDI Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan alasan terdakwakebanjiran orderan antena dan setiap saksi HENDRA GUNAWAN, SE BinACA SUPARDI menyerahkan uang kepada terdakwa dibuatkan kwitansidan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;e Bahwa untuk menutupi perbuatan terdakwa, terdakwa berpurapura ataumengelabui saksi HENDRA GUNAWAN, SE Bin ACA SUPARDI sebesarRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) padahal keuntungan tersebut
    Hambali;Bahwa bermula isteri saksi yang sedang berada diwarung/toko kelontonganmilik saksi kedatangan terdakwa yang kemudian menceritakan pada saksibahwa terdakwa menawari kerjasama usaha dalam bidang PerakitanAntena TV Digital dimana saksi diminta memberikan modal, terdakwamenjanjikan akan memberikan keuntungan berlipat ganda sehingga saksitertarik dan memberikan modal usaha tersebut;Bahwa saksi menyerahkan modal tersebut sebanyak 3 (tiga) tahap masingmasing pada tanggal 3 Desember 2013 senilai
Register : 11-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha kemitraan;Hal ini sejalan dengan Hasil Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB)PPh badan Tahun 2008 No. 00079/406/08/051/10 tanggal 14 Oktober2010 yakni mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakuiadanya pendapatan jasa giling;Bahwa karena Pemohon Banding menggilingkan tebu milik Petani, makaterdapat penyerahan jasa penggilingan dari Pemohon Banding kepadaPetani.Tanggapan/Bantahan :Tidak terdapat penyerahan tebu petani kepada pabrik gula karena dikeloladalam bentuk Kerjasama
    Put.46203/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli2013 dan SE 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi UndangUndang Perpajakan yaitu : Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT.Pabrik Gula RAJAWALI II tidak terjadi penyerahan tebu ke PG karenakegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (PG dan Petanimulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gulasehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa Giling.
    Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) yaitu tebu rakyat yangdilakukan oleh petani pemilik lanhan dengan menyerahkan pengelolaanlahannya kepada perusahaan mitra atas dasar kesepakatan bersamayang saling menguntungkan dengan memperoleh jaminan penghasilantertentu dengan memanfaatkan kredit program (KKPA) atau kreditlainnya.Karakteristik Pola Kerjasama Pabrik Gula dan Petani sebagaimana SuratMenteri Pertanian No.
    PG Rajawali Il dengan petaniadalah pola kerjasama usaha (KSU)/kemitraan tidak terdapatpenyerahan tebu maupun penyerahan jasa giling karena kegiatanusaha dilaksanakan dalam ikatan Pola Kerjasama Usaha (KSU) satukesatuan untuk memproduksi/menghasilkan gula (bukan pola untukmenghasilkan tebu).Tebu yang dihasilkan tersebut adalah milik KSU (PG dan Petani) yangtidak dapat diidentifikasi kepemilikannya oleh masingmasing pihak (PGdan Petani)4.
    Penegasan Atas Peran Dan Fungsi MasingMasing Pihak (Pabrik Guladan Petani)Peran pabrik gula pada Pola Kerjasama Usaha Tani (KSU) telahditegaskan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagaimanasurat penegasan/pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Petani TebuRakyat (APTRI) No. 010/DPD/APTRI/IV/2013 tanggal 22 April 2013tentang pentingnya kerjasama usaha (KSU) antara PG dan Petanisebagaimana lampiran XI.5.
Register : 19-05-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Bjm
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8227
  • Bahwa dengan adanya perikatan kerjasama usaha yang dituangkandalam Akad Musyarakah No.008/MSYH/BJMS/2016 antara Tergugat II yangselanjutnya disebut sebagai Nasabah, dengan Tergugat selanjutnyadisebut sebagai Bank, selaku mitra usaha dengan menanamkan modalusaha senilai Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) yang manakedudukan penggugat pada perjanjian kerjasama usaha (AkadMusyarakah) aquo adalah sebatas pada kedudukan hanya mengetahuisaja;4.
    Bahwa atas modal kerjasama usaha yang diberikan oleh Tergugat tersebut, maka Tergugat II selaku mitra kerjasama usaha sudahmemberikan keuntungan bagi hasil karjasama usaha beberapa kali setiapbulannya kurang lebih hingga 7 kali sebesar + Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) selaku pihak penyedia modal;7.
    Bahwa atas modal kerjasama usaha yang diberikan oleh Tergugat tersebut, maka Tergugat Il selaku mitra kerjasama usaha sudahmemberikan keuntungan bagi hasil karjasama usaha beberapa kali setiapHalaman 15 dari 58 HalamanSalinan Putusan Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Bjmbulannya kurang lebih hingga 7 kali sebesar + Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) selaku pihak penyedia modal;7.
    Bahwa dari awal Akad Musyarakah tersebut memang tidak pernahdiberitahukan baik kepada Penggugat ataupun Tergugat II, bahwa jaminantersebut akan dijual ataupun dilelang sehubugan kerjasama usaha inibukan pinjaman kredit;11.
    Bahwa benar adanya perikatan kerjasama usaha yang dituangkan dalamAkad Musyarakah No.008/MSYH/BJMS/2016 antara Tergugat II yangselanjutnya disebut sebagai Nasabah, dengan Tergugat selanjutnya disebutsebagai Bank, selaku mitra usaha dengan menanamkan modal usaha senilaiRp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) yang mana kedudukan penggugatpada perjanjian kerjasama usaha (Akad Musyarakah) aquo adalah sebataspada kedudukan hanya mengetahui saja;4.