Ditemukan 8648 data
49 — 29
Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebutdiikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja,artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwamelakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggaraNegaramaupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;Menimbang
186 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara teori hukumkeuangan publik, kepailitan hanya ditujukan pada perusahaan privat tersebut, danbukan pada negara sebagai organisasi kekuasaan penyelenggara negara ;15 Dari semua yang telah dipertimbangkan di atas, telah ternyataTerdakwa dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. DI danKomisaris Utama pada PT. HAM menandatangani SuratPerjanjian Investasi antara PT. HAM dengan PT. Elnusa Tbk No.0577/HAM/DIR/IX/09 tgl. 29 September 2009 menjadi dasar dana dana deposito PT.
110 — 52
Sertifikat Hak Milik Nomor 11716, Kelurahan Guntung Manggis, KecamatanLandasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Terbit Tanggal24 Juni 2014, surat ukur : No. 5139/GM/2014 Tanggal 08 April 2014, luas343m2atas nama Arsimentina (Fasum)tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.Asas Tertib Penyelenggara Negara, dalam hal ini adalah tidak adanyaketertiban, keserasian dan keseimbangan dalam tindakan Tergugatmengeluarkan keputusan tersebut.19.Bahwa Pengajuan Gugatan AQuo (Perkara yang
636 — 446
(selanjutnya disebut Kodeco) terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur,dan pemberian uang kepada Terdakwa tersebut masih terus berlanjut hinggaTerdakwa menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, yang bertentangandengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UndangUndang RI Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, bertentangan dengan kewajiban Terdakwa
Negara sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 5 angka 4 dan angka 6 UndangUndang RI Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme, bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku BupatiBangkalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e danhuruf h, serta Pasal 28 huruf d dan huruf f UndangUndang RI Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah denganUndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Negara(LHKPN) Formulir Data Perubahan(B) atas nama Terdakwa selakuBupati per tanggal pelaporan 2 Mei2008, Terdakwa memiliki hartakekayaan yang terdiria.
Negara(LHKPN) Formulir Data (A) atas nama Terdakwa per tanggal pelaporan 27Agustus 2002, Terdakwa memiliki harta kekayaan sebesar Rp.1.730.189.747,00(satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu tujuhratus empat puluh tujuh rupiah) yang terdiria.
Negara (LHKPN)Formulir Data Perubahan (B) atas nama Terdakwa selaku Bupati per tanggalpelaporan 2 Mei 2008, Terdakwa memiliki harta kekayaan yang terdiria.
233 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
PP dan rekanan lainnyayang bersumber dari dana APBN agar disetujui oleh DPR RI Komisi X (sepuluh),secara bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah/Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi,Nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yangmempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya sebagaimanadiatur dalam Pasal 28 huruf d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka
WK) adalah bertentangan dengankewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah/Penyelenggara Negarauntuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, danmenerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yangmempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyasebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf d UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah dan Pasal 5 angka 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdan
Kegiatan TahunJamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII ProvinsiRiau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentangPengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk PembangunanVenues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau, yang bertentangan dengankewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Anggota DPRD selakupenyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, kolusi dannepotisme sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan DPRD ProvinsiRiau Nomor : 02/KPTS/DPRD/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Kode EtikDPRD Provinsi Riau, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Terdakwa pada sekitar akhir tahun 2010 bertempat di rumah makan sotoBude Simpang Tiga Pekanbaru meminta kepada Lukman
Pembanding/Tergugat XI : D LIYANTO TJOKRO SUWARNO Diwakili Oleh : BERNANDE MANALU, S.H.
Terbanding/Penggugat : SYAHRIL H. TAHER
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KECAMATAN SAMARINDA ILIR
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. ALIF PERSADA NUSANTARA
Turut Terbanding/Tergugat II : YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
Turut Terbanding/Tergugat III : IRMA SURYANI,SH
Turut Terbanding/Tergugat IV : FAKHRUDIN
Turut Terbanding/Tergugat V : MINARDI
Turut Terbanding/Tergugat VI : ROSALI
Turut Terbanding/Tergugat VII : H. SURIANSYAH
Turut Terbanding/Tergugat VIII : H. SUTA WIJAYA
Turut Terbanding/Tergugat X : AJI INDRAWATI F
Turut Terbanding/Tergugat XII : DEPARTEMEN KEHUTANAN
Turut Terbanding/Tergugat XIII : H. DAMANHURI
Turut Terbanding/Tergugat XIV : Hermawan Imoek
Turut Terbanding/Tergugat XV : HUSEN HANAFI
152 — 69
Bahwa yang dimaksud sebagai badan dan atau pejabat pemerintahansebagaimana dalil dalam Poin 2 Memori Banding ini, PEMBANDINGVII/TURUT TERGUGAT merupakan badan dan atau pejabatpemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baikdilingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnyasebagaimana Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan;.
134 — 101
;Menimbang, bahwa dari sudut sejarah perundangundangan, pembentukanUndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak diberlakukannyaUndangUndang Nomor 24 Prp Tahun 1960 sampai dengan perubahan terakhirUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, memiliki sasaran utama adalah PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara.
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
YOSEP RONI SAMUEL
214 — 76
tugas, tetapi sarana atau alat karenajabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan denganjabatan atau kedudukannya ;Menimbang, bahwa Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidakdigunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atautidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;Menimbang, bahwa wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara
Negara lainnya untukmengambil keputusan dan/atau. tindakan dalam penyelenggaraanpemerintahan;Halaman 247 dari 293 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2020/PN MnkMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana elah diubah beberapa kali terakhir Undangundang Nomor 5Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah ditentukan parameterpenyalahgunaan wewenang yang
455 — 420
kemaslahatan umat beragama di Indonesia ;e Akibat perbuatan Terdakwa kerugian Negara cukup besar;Menimbang, bahwa terhadap hukuman tambahan tentang pencabutan HakTerdakwa untuk menduduki dalam jabatan Publik, Majelis Hakim tingkat banding tidaksependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dengan pertimbangan sebagai berikute Bahwa Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakanpenyelenggaraan negara yang bersih dari KKN sebagaimana diamanatkan UUNo. 28 Tahun 1999;e Bahwa Terdakwa sebagai Penyelenggara
Negara (Menteri Agama) telahmelakukan tindak pidana korupsi, maka agar tidak mengulangi perbuatannyaharus dilakukan pencegahan untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5(lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani masa pemidanaannyasesuai dengan Pasal 10 huruf b angka KUHP, Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP joPasal 18 huruf d Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangundangRI Nomor 20 Tahun 2001;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Putusan Pengadilan
104 — 22
kewenangan dalam hal pemeriksaan dan penghitungankerugian keuangan Negara adalah UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Korupsi; Pasal 6 menyebutkan : Komisi PemberantasanKorupsi mempunyai tugas : koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukanpemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam Penjelasan atas Pasal 6 tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud denganfnstansi yang berwenang termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara,Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah NonDepartemen ; Bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara sesuai dengan UU Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal (angka 22) :Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengajamaupun lalai ;Sedangkan yang dimaksud dengan dapat merugikan keuangan Negara sesuai denganPenjelasan atas Pasal 2 (1) UU Pemberantasan
FATONI HATAM, SH, MH
Terdakwa:
SURYA BARUNA SEMENGUK, ST
386 — 105
Unsur Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai Negeri yangmenjalankan Suatu jabatan umum secara teruSmenerus atau sementarawaktu. .Menimbang , bahwa rumusan unsur Pegawai Negeri atau orang lainselain pegawai Negeri dalam ketentuan Pasal 9 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini bersifat alternatif dalam arti apabila telah terpenuhi salah satu unsurapakah unsur pegawai negeri atau unsur penyelenggara Negara maka unsur initelah dapat terpenuhi
233 — 128
Pst.korupsi, baik ia pegawai negeri / penyelenggaran negara maupun bukan bukan pegawainegeri/ penyelenggara negara, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;Bahwa pengertian unsur setiap orang dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ini adalahpelaku tindak pidana korupsi hanya untuk orang perseorangan yang memangku suatujabatan atau kedudukan.
86 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ade Irawan, M.Sibin Yoyo selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UndangUndang RI Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; bertentangan dengan kewajibansebagai Ketua/Anggota DPRD Kota Cimahi sebagaimana diatur dalamPasal 2 ayat (4), Pasal 98 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang TataTertiob DPRD;. Pada Tahun 2011;.
571 — 658
Unsur Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai Negeri yangmenjalankan suatu jabatan umum secara terusmenerus atau sementarawaktu.Menimbang , bahwa rumusan unsur Pegawai Negeri atau orang lainnselain pegawai Negeri dalam ketentuan Pasal 9 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini bersifat alternatif dalam arti apabila telah terpenuhi salah satu unsurapakah unsur pegawai negeri atau unsur penyelenggara Negara maka unsur initelah dapat terpenuhi
279 — 129
ataukedudukan Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa dari rumusan deliknya pasal 3 UndangUndang RINomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor : 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditujukan kepada pegawai negeri ataupejabat publik yang memiliki Kewenangan tertentu.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang UndangNomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebasdari korupsi kolusi dan nepotisme menyatakan penyelenggaran negara adalahpejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokokya berkaitan dengan penyelenggaraannegara sesui dengan ketentuan oeraturan perundang undangan yang berlaku.Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalahpejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraannegara meliputi :1.
47 — 328 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara, menyebutkan :Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menyebutkan :Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secaratertib, taat pada peraturan
425 — 205
Unsur Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai Negeri yangmenjalankan suatu jabatan umum secara terusmenerus atau sementarawaktu. .Menimbang , bahwa rumusan unsur Pegawai Negeri atau orang lainnselain pegawai Negeri dalam ketentuan Pasal 9 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini bersifat alternatif dalam arti apabila telah terpenuhi salah satu unsurapakah unsur pegawai negeri atau unsur penyelenggara Negara maka unsur initelah dapat
83 — 14
kewenangan dalam hal pemeriksaan dan penghitungankerugian keuangan Negara adalah UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Korupsi; Pasal 6 menyebutkan : Komisi PemberantasanKorupsi mempunyai tugas : koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukanpemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam Penjelasan atas Pasal 6 tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud denganinstansi yang berwenang termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara,Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah NonDepartemen ; Bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara sesuai dengan UU Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal (angka 22) :Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengajamaupun lalai ;Sedangkan yang dimaksud dengan dapat merugikan keuangan Negara sesuai denganPenjelasan atas Pasal 2 (1) UU Pemberantasan
60 — 24
anggotamasyarakat dan partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 dan tidak boleh diberikan secara individuserta digunakan untuk membiayai kegiatan dan membeli barang/jasa diluar ketentuanperaturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, perbuatan Terdakwa menyetujuipermintaan bantuan dana dan menggunakan dana belanja bantuan sosial diluarperuntukannya telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Penyelenggara
Negara tidak mentaatiasas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam UndangundangNomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi dan nepotisme ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbanganpertimbangan diatasmaka, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembangtanggal 17 Juli 2014 Nomor 11/Pid.Sus.TPK/2014/PN.PLG harus dikuatkan, kecualimengenai lamanya pidana penjara (strafmaat) yang dijatuhkan, sehingga
121 — 133
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.