Ditemukan 1040 data
165 — 40
/12/2018, tanggal 17 Desember 2018, sehingga dengan demikian unsurpertama ini telah dapat dibuktikan;Tentang Unsur Dengan Sengaja memakai Surat palsu atau yangdipalsukan seolah olah sejati Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sengaja adalahkesengajaan atau dolus (opset) atau Intention tidak dirumuskan dalam KUHPnamun dalam penjelasan Memorie Van Toelichting yaitu menghendaki danmenginsafi suatu tindakan berserta akibat akibatnya (Willen dan Wettenkategoriperbuatan ini disebut juga dengan dolus manus
2018, tanggal 17 Desember 2018, sehingga dengan demikian unsurpertama ini telah dapat dibuktikan;Tentang Unsur Dengan Sengaja Memakai Akta Tersebut seolah olah isinyasesuai dengan Kebenaran Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sengaja adalahkesengajaan atau dolus (opset) atau Intention tidak dirumuskan dalam KUHPnamun dalam penjelasan Memorie Van Toelichting yaitu menghendaki danmenginsafi suatu tindakan berserta akibat akibatnya (Willen dan Wettenkategoriperbuatan ini disebut juga dengan dolus manus
31 — 5
suatutindak pidana adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatuperbuatan yang memenuhi semua unsurunsur yang dirumuskan dalam suatuHalaman 77 dari87 Putusan Pidana Nomor 22/Pid.B/2015/PN Mad78tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusantindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhlakukan suatu tindak pidana (doen plegen), apabila penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH
4.M. YUSRAN SETIAWAN, SH
5.WAHYU WIBOWO SAPUTRO,SH
6.ARJELY PONGBANNY, SH
7.IRKHAN OHOIULUN, SH
8.ARLY SUMANTO, SH
Terdakwa:
JOHANIS TITUS LEFTUNGUN
271 — 235
orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu := Orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh lakukan (middelixedader) atau yang bersamasama atau turut serta melakukan perbuatan itu(imeentte daicey.).Halaman 61 dari 68 Putusan Nomor 16 /Pid.SusTPK/2017/PN t Bahwa orang yang melakukan perbuatan (dader) adalah orang yangseorang diri tanpa bantuan atau pertolongan orang lain mewujuckanperbuatan pidana, sedangkan orang yang menyuruh fakukan (middelijkedader) adalah orang yang menyuruh orang lain (manus
157 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang menyuruh melakukan (doen pleger);Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatandengan perantaraan orang lain, sedang perantara ituhanya digunakan sebagai alat, sehingga dengandemikian ada 2 (dua) pihak, yaitu Pembuat Langsung(manus ministra/auctor physicus), dan PembuatTidak Langsung (manus domina/auctor intellectual),Adapun unsurunsur yang harusterpenuhi dalamdoenpleger adalah sebagai berikut:1) Alat yang dipakai adalah manusia;2) Alat yang dipakai adalah berbuat;3) Alat yang dipakai tidak
70 — 17
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, AlumniAHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342) ;Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruh lakukanperbuatan (doen plegen, penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana,melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader) berada dibelakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh127(manus ministra/ materieele dader).
140 — 39
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342);Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
1.AHMAD LUTFI. SH
2.Badrunsyah, S.H.
Terdakwa:
Jamhul Hadi Bin Jalim
119 — 29
pidana, yang dalam hal tindak pidana formil sepertiPasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, wujud perbuatannya adalah samadengan perbuatan apa yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
53 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Si pelaku semacam ini dalam ilmupengetahuan hukum dinamakan manus ministra (tangan yang dikuasai),dan orang yang menggerakkan (penyuruh) dinamakan manus domina(tangan yang menguasai);3) Turut serta/turut melakukan, (medepleger);Dalam medeplegen, selalu terdapat seorang pelaku dan seorang ataulebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan olehpelakunya, sehingga bentuk ini sering juga disebut sebagai bentukmededaderschap.
78 — 25
Si pelaku semacam ini dalam ilmu pengetahuan hukumdinamakan manus ministra (tangan yang dikuasai), dan orang yangmenggerakkan (penyuruh) dinamakan manus domina (tangan yangmenguasSai).Turut serta/turut melakukan. (medepleger)Dalam medeplegen, selalu terdapat seorang pelaku dan seorangatau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yangdilakukan oleh pelakunya, sehingga bentuk ini sering juga disebutsebagai bentuk mededaderschap.
96 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat kedudukan Terdakwa bukan sebagai pengurus PT MasayuKontrindo sebagai pelaksana pekerjaan/Manus ministra), secarahukum yang bertanggungjawab penuh adalah Muhammad Sidiqi (MS)(Direktur PT Masayu Kontrindo) yang memerintahkan secara lisankepada Terdakwa untuk melaksanakan seluruh kegiatan pengaspalan;Hal. 68 dari 73 hal. Put.
66 — 10
dengan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihatkontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orangyang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
1.AYUB GULICK SIHOTANG
2.ROIDA ERIKA SULASMI SIHOTANG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Intervensi:
SITI MANUR SIMBOLON
262 — 775
MANUS SIMBOLON No :599/BA64.73.MP.02.02/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 ;Halaman 62 Putusan Nomor: 70/G/2019/PTUN.SMDBukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .Bukti P .34.1:5.1:5.2:5.3:6.1:6.2 :Foto kopi sesuai dengan aslinya Surat dari Kantor Advokat& Legal Consultans SJI.RINTO, SH., SS & PARTNERStanggal 14 November 2019, Perihal : Keberatan Ahli Warisatas Penerbitan Sertipikat 3057 sebagai sertipikatpengganti karena hilang yang menjadi atas nama SITIMANUS SIMBOLON
71 — 15
dengan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihatkontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orangyang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
1.Muh. Syukur, SH.
2.Fatmawaty S. Khali, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa:
1.Yonas Lamalay
2.Dwi Mefta Hulhudi, SP
3.Rukmin Arsyad Alias Muni
4.Rahman Karim Alias Rahman
86 — 70
yang secaranyata memenuhi unsur perbuatan, ia adalah orang yang langsungmelaksanakan perbuatan yang dimaksud baik dengan inisiatifnya sendiriataupun melakukan atas suruhan orang lain;Menimbang, bahwa orang yang "menyuruh melakukan perbuatan(doen plegen) adalah orang yang tidak melakukan sendiri secara langsungsuatu perbuatan tetapi ia mewujudkan perbuatan itu dengan cara menyuruhatau meminta atau memerintahkan orang lain untuk melakukannya, orang yangmenyuruh melakukan dapat pula disebut sebagai manus
1.AHMAD LUTFI. SH
2.Badrunsyah, S.H.
Terdakwa:
Syahdan Bin Abdul Manaf
109 — 44
pidana, yang dalam hal tindak pidana formil sepertiPasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, wujud perbuatannya adalah samadengan perbuatan apa yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
118 — 36
., M.H.Halaman 89 dari 90 halaman Putusan Nomor 1/Padt.G/2019/PN Tot.Rincian biaya :Biaya Pendattaran..........ccceeeceeeeeeeeeneeeeneeeeeeeeeeeeeeeeneeeeee Rp. 30.000,Biaya Panggilan Sidang..........2:::cccceececeeeeeeeeteeeteeeeteeees Rp. 778.000,PNEP Parig giles sccscus sscemmennmacs eomusmmemennn manus aenemeoxme ae Rp. 15.000,Pemeriksaan Setempal..........::cccccecceseeeceeeeeeeeeeereeeeeeaees Rp. 1.440.000,PNBP Pemeriksaan Setempal..........
1.SITA KRISTIANA
2.RAMA DEWANTARA
3.BHAYU PRAWIRA
4.AYUNDA RACHMI
5.SUKRISNO WIBOWO
Tergugat:
1.Menteri Agraria Dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Intervensi:
1.Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.Tantyo Suharno
755 — 1027
,JUFRRY MAYKEL MANUS, SH., dan RICKY D.MONINGKA, SH., kesemuanya Warga NegaraIndonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor HukumERICK S. PAAT & REKAN, beralamat di GedungYarnati Lantai 1 Ruang 102 Jl. Proklamasi No. 44Jakarta Pusat 10310;Selanjutnya disebut sebagai....PARA PENGGUGAT; MELAWANHalaman 2 dari 255 halaman Putusan Perkara Nomor: 1/G/2018/PTUN. YK1. Nama JabatanTempat KedudukanMENTERI AGRARIA dan TATA RUANG/ KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL;JI.
105 — 39
perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakni seorangpelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidana atau bisa juga dikatakansebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindak pidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doen Plegen)yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukan tindak pidana yang biasadiseburt sebagai manus
domina (tangan yang menguasai), dan seorang lainnya yang disuruhmelakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelik dader atauseorang mitel baretater yang artinya pelaku tidak langsung.
180 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 68 PK/PID/2015kan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, kemudian beberapahari kemudian pelaku menyerahkan diri lagi karena disuruh olehseseorang wanita pacar dari pelaku (Devia) yang hingga kini belumdapat diketahui keberadaannya, yang seyogyanya dapat mengungkapsiapa pelaku atau Manus domina/aktor intelektual;Bahwa meskipun dalam BAP di Kepolisian Terpidana mengakuiperbuatan bahwa dia yang membunuh korban dan selanjutnyadipersidangan Terpidana membantah bahwa dia yang membunuhkorban
222 — 62
Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a. alat yang dipakai adalah manusia;b. alat yang dipakai berbuat;c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;3. Orang yang turut serta (medepleger)Medepleger menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuatatau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.