Ditemukan 22700 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 628 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — INDRI ARYANI VS PT. SINARBUDI INTRACO
7640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 628 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.INDRI ARYANI, bertempat tinggal di Kp. Cilemat, RT002, RW 003, Desa Mentengsari, Kecamatan CikalongKulon, Kabupaten Cianjur;HILDA LESTARI, bertempat tinggal di Kp.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuaihukum:;Atau memohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung denganmemberikan putusan Nomor 233/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg. tanggal 11Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp6.541.000,00(enam juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 11 Maret 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2019 dan tanggal 26Desember 2018, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Maret 2019,
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Bandung Nomor 233/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdgtertanggal 11 Maret 2019;3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Kasasi.Mengadili Sendiri1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Kasasi tersebut;2. Menyatakan demi hukum Para Pemohon Kasasi adalah Pekerja Tetap(PKWTT);3.
    Nomor 628 K/Pdt.SusPHI/2019Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tanpaperlu terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial, oleh karenanya Penggugat tidakberkewajiban untuk membayar uang kompensasi dalam bentuk apapunkepada Para Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh JudexFacti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 20-11-2020 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1428 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 20 Nopember 2020 — PT RADANA BHASKARA FINANCE, TBK VS RUSMAN IDRIS
180104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1428 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RADANA BHASKARA FINANCE, TBK., berkedudukandi Gedung Blugreen Office Tower, Lantai 5, Jalan LingkarLuar Barat, Kavling 88, Kembangan, Jakarta Barat 11610,diwakili olen Evy Indahwaty, selaku Direktur PT RadanaBhaskara Finance, Tbk, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRiesta
    Nomor 1428 K/Pdt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:1.2.Mengabulkan permohonan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses hakPenggugat Rp4.090.980,00
    /PHI/2020/PNJKT PST., juncto Nomor 106/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 1 September 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara
    Membatalkan Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 106/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst., yang diputusdan dibacakan pada tanggal 5 Agustus 2020;Menolak gugatan Termohon Kasasi/semula Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan surat Pemberitahuan Diskualifikasi MengundurkanDiriNomor 056/SPHKHCGAIR/IX/2019 tanggal 18 September 2019 sah danberlaku, serta hubungan kerja berakhir antara Termohon Kasasi/semulaHalaman 4 dari 8 Hal. Put.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst., tanggal5 Agustus 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat terhitung sejak tanggal 18 September 2019;3.
Putus : 26-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — RUMAH SAKIT PURI MEDIKA VS GONTAM TONGGO H NAPITUPULU
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 398 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:RUMAH SAKIT PURI MEDIKA, yang diwakili oleh Direktur, Dr.Karnail Singh., M.H.A., berkedudukan di Jalan Sungai Bambu RayaNomor 5, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Julius Albert Hidelilo, SH., Advokat, beralamat Taman AlfaIndah Blok A Nomor
    Bahwa tindakan Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa adanyapenetapan dari lembaga penyelesaian perselihan hubungan industrial adalah jelasbertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003;5. Bahwa pemutusan hubungan tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 ayat 3 adalah batal hukum hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat 1UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;6.
    Menghukum Tergugat membanyar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain Penggugatmohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa dengan tegas Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecualiyang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;2 Bahwa dasar Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapTergugat adalah
    ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 64/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST., tanggal 27 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin kerja di tempatTergugat sesuai Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;3 Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 Juni2013, namun Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 64/PHI.G/2012
Putus : 10-09-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 10 September 2020 — PT MEGA AUTO CENTRAL FINANCE VS DONAL JULIANDI
20349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEGA AUTO CENTRAK FINANCE, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr., tanggal 20 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 1143 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT MEGA AUTO CENTRAL FINANCE, diwakili oleh JimmyPanaroma, Direktur Utama, berkedudukan di Kantor CabangBangkinang, Jalan Tengku Umar Nomor 24, Bangkinang, Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Oggi Alif Riyanda, KepalaCabang Mega Auto Finance Cabang Bangkinang, berdasarkanSurat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telan diucapkan dengan hadimya kuasaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 20 Maret 2018, terhadap putusantersebut, oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Maret 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 April2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor104/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr., juncto
    Nomor 14/Kas/G/2019/PN.Pbr., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memor kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 22 April 2019;Halaman 3 dari 8 hal.
    Nomor 1143 K/Pdt.SusPHI/2020Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah disampaikankepada Termohon Kasasi pada tanggal 22 Mei 2019, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru padatanggal 29 Mei 2019 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitanukan kepada pihak lawan dengan saksama
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 104.Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr.:Mengadili sendiri:1. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat dikualifikasi mengundurkandiri;3.
Register : 04-03-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 214/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Agustus 2020 — Joseph Benediktus Dwi Joko Martono, bertempat tinggal di Jl. Taman Ubud Loka V/1-3, Kelurahan Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Christopher L.P. Simanjuntak, S.H. dkk beralamat di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Simanjuntak & Naibaho Law Firm beralamat di The CEO Building Level 12, Jl. TB. Simatupang Nomor 18 C, Cilandak Barat, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2020; Sebagai Penggugat ; Lawan: PT. Bp Petrochemicals Indonesia,, berkedudukan di Summitmas I, Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Jakarta; Sebagai Tergugat ;
204115
  • Industrial JakartaPusat No. 227/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST.
    Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugattelah berakhir sebagaimana terdapat dalam putusanMahkamah Agung No. 320 K/Pdt.SusPHI/2019 jo putusanPengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No.227/Pdt.SusPHI/2018/ PN.JKT.PST. yang telah berkekuatanhukum tetap;5.
    Sedangkan hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat telah berakhir berdasarkan putusanMahkamah Agung No. 320 K/Pdt.SusPHI/2019 jo putusanPengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No.227/Pdt.SusPHI/2018/ PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukumtetap;8.
    Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, maka Perusahaanakan merujuk pada peraturan perundangan dan Perjanjian KerjaBersama;Bahwa selain upah selama 6 (enam) bulan skorsing sejak bulanJanuari 2018 s/d Juni 2018 pula, hak Penggugat atas upah selamaproses penyelesaian pemutusan hubungan industrial juga telahdibayarkan Tergugat sebagaimana pertimbangan hukum halaman 58putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.227/Pdt.SusPHI/2018/PN.
    Foto kopi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, diberi tanda T3;5. Foto kopi Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/Pdt.SusPHI/2019 joputusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No.227/Pdt.Sus.PHI/ 2018/ PN.JKT.PST, diberi tanda T4A;6. Foto kopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No.227/Pdt.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/G/2014/PHI.Sby
Tanggal 18 Agustus 2014 — PT. PROSAM PLANO vs SUKMA ADI WIBAWA
554
  • PUTUSAN SALINANNomor : 49 / G/ 2014/ PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraPT. PROSAM PLANO, berkedudukan di Jl. Bunguran No. 45, Surabaya, dalam hal inidiwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Moh.
    Bahwa alasan pemberhentian oleh PENGGUGAT tidakdapat diterima dan melawan hukum serta dilakukan PHKsepihak secara tidak prosedural karena belum ada ijin danpenetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial tapiPENGGUGAT sudah mengeluarkan surat pengakhiranhubungan~kerja per tanggal 08 OktoberHal tersebut menabrak dan melanggar UndangUndang Ketenagakerjaan Nomor13 Tahun 2003 ;Hal, 5 dari 23 hal. Put.
    Industrial menentukan sebagai berikut ;Pasal 1 ayat (4) ;2021Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalh perselisihan yang timbul karena tidakadanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukanoleh salah satu pihak ;Pasal 3 ayat (1) ; 22 2222222 2 noon nnn n=Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulumelalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat ;Pasal 4 ayat (1) ;Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana
    No. 49/G/2014/PHISby.hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Pasal 155 ;Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151ayat (3) batal demi Hukum ;Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala22Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudpada
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin,tanggal 4 Agustus 2014 dengan Majelis Hakim Drs.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — M. DAUD HARAHAP VS PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA (Persero), Perseroan
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 456 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:M. DAUD HARAHAP, bertempat tinggal di Jalan BalapSepeda Nomor 22 RT 07/RW 06, Kelurahan Rawamangun,Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalamhal ini memberi kuasa kepada Ir. Bayu Wibisono Tep, S.H.
    Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak Anjuran, maka Parapihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penuelesaianperselisinan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004;19.
    Daud Harahap menuntut kepada Tergugat/PT (Persero)Sucofindo melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan sela denganmnemerintahkan kepada Tergugat/PT (Persero) Sucofindo melaluiPengadilan Hubungan Indisutrial pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatHalaman 6 dari 20 Hal. Put.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganHalaman 9 dari 20 Hal.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 30 Maret 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima;Halaman 15 dari 20 Hal.
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 726 K/PDT.SUS/2010
PT. SELASIH HUSADA PRATAMA PADANG; EVIN BRILLYANT, DKK.
3528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 726 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisinan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
    Bahwa sehubungan tidak terdapat kesepakatan dan penyelesaian damai didalam sidang mediasi, maka pihak Mediator Hubungan Industrial DinasSosial Tenaga Kerja Kota Padang yang menangani kasus perselisihan ini,membuat anjuran tertulis;9.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, permohonantersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal 27 Mei 2010;Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat/ Para Termohon Kasasi yangpada tanggal 3 Juni 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padangpada
    didasarkan pada seluruh hasil pemeriksaan yang telahdilakukan oleh judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang;1.
    Industrial pada PengadilanNegeri Padang, hanya 19 orang dari karyawan selasih yang mengingkaridari pada kesepakatan antara Serikat Pekerja Rumah Sakit Selasihdengan Rumah Sakit tertanggal 3 Desember 2009 tersebut, akhirnyake19 karyawan Rumah Sakit tersebut mengajukan gugatan PHK padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang a quo;Bahwa secara hukum Perjanjian adalah hukum bagi para pihak;"Agreement makes law", persetujuan melahirkan hukum tulis W.
Putus : 22-08-2008 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 097 K/PDT.SUS/2008
Tanggal 22 Agustus 2008 — SAMSUDIN MANULANG; VS CV. SURITEX II ;
7969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 097 K/PDT.SUS/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :SAMSUDIN MANULANG, bertempat tinggal di Jalan CibodasRT. 02 / RW. 15 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. T. JINTOFERIANTO, 2. ROBIN SIHOMBING, 3. PEPET SAEFUL KARIM,4. TURUT, dan 5.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandungsebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat ( 2 ) UU No. 2 Tahun 2004, sehinggatindakan Tergugat tersebut sangat merugikan Penggugat ;Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan Anjuran Mediator danjuga tidak mengajukan gugatan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukumterhadap Penggugat, maka berdasarkan Pasal 14 ayat ( 1 ) UU No. 2 Tahun2004 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung untuk mendapatkan
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yangdilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas 1 A Bandung terhadap assetasset perusahaan / Tergugat ;14.
    Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung telah keliru berpedoman terhadapPasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya syarat sebuah Perjanjian KerjaWakiu Tertentu (PKWT) ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Bandung telah salah dan keliru tidak mempertimbangkanjenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menurut ketentuanperundangundangan yang berlaku mempergunakan Karyawan Kontrak /Perjanjian Kerja Wakta Tertentu (PKWT) sebagaimana dalam Pasal 59 ayat
    Pasal 15 ayat (2)KER.100/MEN/VI/2004, maka demi hukum menjadi Perjanjan Kerja WaktuTidak Tertentu (PKWTT) / Pekerja tetap terhitung sejak adanya hubungankerja ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A Bandung tidak $=mempertimbangkan danmengeyampingkan faktafakta yang terungkap dipersidangan antara lain : Pemohon Kasasi telah bekerja di PT.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — 1. JUNANDI,DKK VS PT CENTRAL SARANA PANCING
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.JUNANDI, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diKampung Nagerang, RT 002, RW 001, Kelurahan Sukamukti,Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi:HANDI, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diKampung Mekar Mulya, RT 020, RW 008, Kelurahan Pasiripis,Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi:;.
    Nomor 448 K/Pdt.SusPHI/2018Jalan Palmerah Selatan 20 A21, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai
    Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesarRp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secaratanggung renteng;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2017,diajukan permohonan kasasi pada tanggal 21
    November 2017,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor85/Kas/PHI.G/ 2017/PN Srg., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal 5 Desember 2017:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,Halaman 4 dari 10 hal.
    HENDI RAHMAN tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 105/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg., tanggal 7November 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Para Penggugatdengan Tergugat sejak tanggal surat keterangan kerja yangdikeluarkan Tergugat;3.
Putus : 06-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — PT DIA MANDIRI GROUP VS MUHAMMAD AGUNG FIRDAUS
5222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 15 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT DIA MANDIRI GROUP, yang diwakili oleh Direktur Utama PTDia Mandiri Group, Iskandar Zulkarnain, berkedudukan di JalanKesturi RT.O6 Desa Anggana, Kecamatan Anggana, KabupatenKutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sakir Z, S.H
    Denda keterlambatan pembayaran gaji: Gaji Desember =Rp12.044.000,00 x 110% = Rp13.248.400,00; Gaji Januari = Rp12.044.000,00 x 95% =Rp11.441.800,00; Gaji Februari =Rp12.044.000, x 80% = Rp 9.635.200,00;Jumlah Total = Rp124.970.800,00;(seratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapanratus rupiah);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Nomor 15 K/Pdt.SusPHI/20172004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkanbahwa jenis perselisihan hubungan industrial meliputi:1. Perselisinan hak;2. Perselisihan kepentingan;3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan4.
    /Pdt.SusPHI/2015/PN Smr., yang dibuatoleh wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diHalaman 7 dari 13 hal.
    PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — PT. BISANA JAYA PERKASA vs 1. M. TAMYIS, dkk.
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 225 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BISANA JAYA PERKASA, beralamat di Desa BanjarKemantren RT04/RW04, Kecamatan Buduran, KabupatenSidoarjo, Provinsi Jawa Timur, diwakili BUDIANTO, Jabatan:Direktur PT. BISANA JAYA PERKASA, dalam hal ini memberikuasa kepada MOCH.
    Bahwa berdasarkan apa yang teruraikan tersebut diatas, maka olehkarenanya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua c.q Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:Dalam Pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugatterputus secara, sah menurut hukum terhitung sejak bulan Februari 2012;3.
    ini kepadaNegara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHukum Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 12 November 2012,terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 November 2012 mengajukan permohonan kasasipada tanggal 26 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 85/Kas/2012/PHI.Sby Jo.
    Nomor 51/G/2012/PHI.Sby yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHal. 9 dari 16 hal.Put.Nomor 225 K/Pdt.SusPHI/2013Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal06 Desember 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada para Tergugat padatanggal 11 Desember 2012, kemudian para Tergugat mengajukan kontramemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    BISANAJAYA PERKASA, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 51/G/2012/PHI.Sby, tanggal 12 November 2012;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Penggugat dengan Para Tergugatsejak tanggal 12 November 2012;2. Menghukum Penggugat membayar hakhak Para Tergugat, masingmasing dengan perincian sebagai berikut:e M.
Putus : 11-09-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 11 September 2012 — PT ANUGERAH BUANA UTAMA, diwakili oleh ANG TJIU BU alias ABU HASAN, Direktur PT ANUGERAH BUANA UTAMA ; KHIAN FOE (RIZAL N)
5037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 484 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT ANUGERAH BUANA UTAMA, diwakili oleh ANG TJIU BUalias ABU HASAN, Direktur PT ANUGERAH BUANA UTAMA,berkedudukan di JI. Parang Tritis Raya No. 3, Rt 003/002,Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Moch. Choirul Huda, SH.
    Industrial (UU PPHIl), PengadilanHubungan Industrial wajib memutus terlebin dahulu tentang perkaraperselisihan hak.
    No. 484 K/Pdt.Sus/2012pekerja/ouruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial ;Pasal 155 ayat (1) berbunyi : "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum" ;Pasal 155 ayat (2) berbunyi : "Selama putusan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupunpekerja/ouruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya" ;Pasal 155 ayat (3) berbunyi : Pengusaha dapat
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 228/PHI.G/2011/PN.JKT.PST.
    ,MH.HakimHakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah AgungRI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut sertadibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidakdihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota Ketuattd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.ttd/ Horadin Saragih, SH.,MH.Panitera Penggantittd/ Endang Wahyu Utami, SH.
Putus : 02-11-2015 — Upload : 19-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 2 Nopember 2015 — PT. ELNUSA PETROFIN VS PARMIN, R.H, DK
5642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 595 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. ELNUSA PETROFIN, berkedudukan di Jalan K.L YosSudarso.
    Industrial olehkarenanya Pengajuan Gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugatadalah cukup beralasan demi Hukum ;Bahwa Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja TanpaPerundingan Bipartid, dan Tanpa penetapan oleh Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial serta tanpa memberikan Hakhak ParaHal. 2 dari 26 hal.Put.Nomor 595 K/Pdt.SusPHI/2015Penggugat sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlakuadalah bertentangan dengan Pasal 155, Pasal 156 ayat 2, 3, 4 Huruf cUndangundang
    dahulu walaupun ada perlawanan atau Kasasi;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR1.
    industrial telah ditegaskan olehketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UndangUndangPPHI),yaitu meliputi:Hal. 5 dari 26 hal.Put.Nomor 595 K/Pdt.SusPHI/2015a.
    dari Akta Permohonan Kasasi Nomor27/kas/2015/PHI.Mdn Jo Nomor 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Medan pada tanggal 20 Mei 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasidahulu Para Penggugat pada tanggal 5 Juni 2015, namun tidak diajukanjawaban memori kasasi;Hal. 10 dari 26 hal.Put.Nomor
Putus : 16-03-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 16 Maret 2018 — 1. PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS KASTARIA SIBORO
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 133 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,diwakili oleh Direktur PT. Tor Ganda, Hakim Agung Sitorus,berkedudukan di Desa Torganda Kecamatan TorgambaKabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara;2. PT. TOR GANDA, diwakili oleh Direktur PT.
    Pasaribu, S.H., Staf Hubungan Industrial &Kepemerintahan pada PT.
    Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Para Tergugat pada tanggal 31 Agustus 2017,kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2017 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 20 September 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor132/Kas/2017/PHI.Mdn. juncto Nomor 71/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan
    Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial MedanHalaman 5 dari 9 hal.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor71/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Mdn;2.
Putus : 13-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — RAMADANIAH LUBIS VS PT BHAKTI IDOLA TAMA (BIT)
18393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1011 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:RAMADANIAH LUBIS, bertempat tinggal di Jalan Tj.DatukUjung Sungai Duku, Nomor 129, RT 003/RW 007, KelurahanTanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Jusman, S.H., M.H.
    Uang Pisah yang telah dibayar oleh Tergugat =Rp 2.765.000,00;Hak bersih Uang Pisah Penggugat =Rp 8.295.000,00;(terbilang: delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara yang timbul, kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada KuasaPenggugat pada tanggal 1 Oktober 2019,
    kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 Oktober 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Oktober2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorNomor 72/Pdt.SusPHI/2019/PN Pbr juncto Nomor 56/Kas/G/2019/PN.Pbr yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Halaman 7 dari 9 hal.
    SusPHI/2020Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAMADANIAHLUBIS, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 72/Pdt.SusPHI/2019/PN Pbr tanggal 1 Oktober2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 03-03-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — PERKEBUNAN PT SEMADAM VS ASRI MANSYUR
15749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERKEBUNAN PT SEMADAM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna, tanggal 21 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    PUTUSANNomor 47 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERKEBUNAN PT SEMADANM, yang diwakili oleh H. RusliRanie, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Medan,Banda Aceh, Desa Seumadam, Kecamatan KejuruanMuda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dalam halini memberi kuasa kepada Mahruzar Nasution, S.H.
    Eksepsi tentang surat kuasa Penggugat mengandung cacat formil:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2. Menyatakan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dan suratpemutusan hubungan kerja sah dan berkekuatan hukum;3.
    tanggal 13Agustus 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 6/Pdt.SusPHI/2020/PN Bna, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandaAceh tersebut pada tanggal 24 Agustus 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas A Banda Aceh Nomor 6/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bna tanggal 21Juli 2020;Mengadili sendiri :Dalam Konvensi : Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukseluruhnya;Halaman 5 dari 9 hal. Putusan Nomor 47 K/Pdt.SusPHI/2021Dalam Rekonvensi:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Halaman 7 dari 9 hal.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — R. MASFUFAH, DK VS DIREKTUR/PIMPINAN PERUSAHAAN SUBUR INDUSTRI PLASTIC
8751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 138 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. R. MASFUFAH, bertempat tinggal di Jalan Brebek IndustriI1/1719 Sidoarjo, beralamat di Perum Kopkar Pranti BaruNomor 41, RT 009 RW 003, Desa Pranti, Kecamatan Sedat,Kabupaten Sidoarjo;2.
    Siti Nuraini : Rp3.300.000,00;Total keseluruhan berjumlah Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratusribu rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPara Penggugat pada tanggal 24 Juli 2018, kemudian terhadapnya olehPara Penggugat dengan perantaraan
    kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 1 Agustus 2018, diajukan permohonan kasasi padatanggal 6 Agustus 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 44/Kas/2018/PHI.Sby., juncto Nomor30/Pdt.SusPHI/2018/PN.Sby., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 20 Agustus 2018
    Nomor 138 K/Padt.SusPHI/2019tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 30/Pdt.SusPHI/2018/PN Sby., tanggal24 Juli 2018 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat
    SITTI NURAINI, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 30/Pdt.SusPHI/2018/PN Sby., tanggal 24 Juli2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum pemutusan hubungan kerja yangdilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;3.
Upload : 14-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/PDT.SUS/2010
PT. COLUMBIA SUB. PADANG; ARLAN
5042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 606 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. COLUMBIA, berkantor Pusat di Jakarta, Cq. PT. COLUMBIASub Padang, alamat Jalan Nipah No. 49 A, Kota Padang, PropinsiSumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh BOY SYAPUTRA danRAZALI, keduanya Karyawan PT. Columbindo Perdana,berkedudukan di Padang, di Jl.
    Padang, alamat Jalan RayaPadang Besi RT. 1/1, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan LubukKilangan, Kota Padang, Sumatera Barat ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasisebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang pada pokoknya atas dalildailil :1.Bahwa
    Bahwa karena gugatan Penggugat Error In Persona maka mengakibatkangugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu GugatanPenggugat di kualifikasikan mengandung cacat formil ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah mengambil putusan yaitu putusan No.12/G/2010/PHI.PDG, tanggal 7 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1.
    PaniteraMuda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang,permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut padatanggal 3 Juni 2010 ;bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 4Juni 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasidan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima pada tanggal 11 Juni 2010 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
    Mengenai Eksepsi Gugatan Error In Persona Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalamputusannya pada halaman 10 alinea ke6 karena PT. Columbia bukanlahHal. 5 dari 7 hal. Put. No.606 K/Pdt.Sus/2010suatu badan hukum tetapi Columbia hanyalah merek dagang dari PT.Columbindo Perdana. Berdasarkan hal tersebut jelas gugatan Penggugattelah salah dalam memasukkan PT.
Register : 19-06-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna
Tanggal 26 Oktober 2015 — Penggugat:OCTOWANDI Melawan Tergugat PIMPINAN HERMES PALACE HOTEL
231108
  • Bahwa undangundang No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanismepenyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PengadilanHubungan Industrial.
    industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja bekerja;08.
    Industrial padaDinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Banda Aceh yangtelah diproses sehingga keluar anjuran dan risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan IndustrialINo. 560/3784, tanggal Mei 2015,sehingga perkara ini telah memenuhi syarat untuk diajukan kePengadilan Hubungan Industrial;ll.
    didalilkan Tergugat pada dalil eksepsi tersebut diatas danjuga tidak pernah menerima revisi dari Risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tanggal 3 Juni 2015 dariMediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh;Bahwa yang dilakukan revisi adalah terhadap RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukanterhadap Surat Anjuran, sedangkan isi Surat Anjuran danRisalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalahsama sehingga tidak mengandung logika akal sehat revisiterhadap
    dr/Penggugat dk tanggal 5 Mei 2015 yang melampirkanRisalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanggal 4 Mei2015 (bukan Surat Anjuran) yang telah menghitung hakhak Tergugatdr/Penggugat dk tidak sesuai dengan penetapan Mediator tanggal23 April 2015;48.49.a7Bahwa Risalah Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial tanggal4 Mei 2015 yang dibuat oleh Mediator dan Konsiliator Dinas Sosial danTenaga kerja Kota Banda Aceh disebutkan mengacu kepada Pasal 13ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang