Ditemukan 4981 data
CHARINHA WOERI SANTOSO
30 — 1
/Perkara Perdata Nomor.811/Pdt.P/2017/PN MlgMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan
36 — 5
Memerintahkan Panitera mengirimkan turunan resmi dari Penetapan kelahiran anakyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang berwenang guna dicatat dan didaftar dalam buku register kelahiranyang disediakan untuk keperluan itu ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datangmenghadap sendiri ke depan persidangan dan setelah dibacakan surat permohonan Pemohon,Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya tersebut; Menimbang, bahwa
9 — 6
maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telahmemperoleh Surat Keputusan Nomor 180/85/VII/DISBMPR tanggal 1Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan PenataanRuang Provinsi Sulawesi Tengah;Menimbang, bahwa surat izin perceraian sebagaimana tersebut dalamPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 1990 adalah tertib administrasi bagi Pegawai Negeri Sipilyang
13 — 1
/Perkara Perdata Nomor 566/Pdt.P/2016/PN Mlgperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkanlaporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagai Pemohon kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri olehPenduduk, oleh karena
Rizal Tenggar
16 — 2
dan Pencatatan Sipil Kotamalang maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
24 — 1
instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangPerkara Perdata Nomor 629/Pdt.P/2016/PN MigNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Riarahaju Djaja
17 — 2
Kelahiranyang bersangkutan sesuai pembetulan/ Penggantian nama tersebut ataudalam Register yang tersedia untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
23 — 3
yang bernama ARKANA EKA SAPUTRAsebagaimana tertuang nomor : 3323LT240620140040 tertanggal 26 Juni 2014dari yang semula tertulis : DWI AHMAD RIANTO diperbaiki menjadi : DWIAHMAT RIANTO; 77 770220 2022222 nn ennaMemerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Temanggung untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil kabupaten Temanggung untuk membuat catatan pinggir tentang perubahantersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang
25 — 3
tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telah benarPermohonan Pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkan kelahirananaknya yang bernama KANDI yang telah melampaui 1 (satu) tahun sejak kelahirandiajukan di Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
18 — 2
dan Pencatatan Sipil Kotamalang maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Ahmad Fajar Mahardika
43 — 15
KotamadyaDaerah Tingkat Il Malang maka instansi pelaksana adalah DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
32 — 4
Bahwa karena ketidaktahuan dan kelalaian Pemohon, maka kelahiranADINDA AIRIN ALTHOFUNNISA yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipilyang diterbitkan dengan No. 3509LT040420120045 tertanggal 10 April2012 dengan nama ADINDA AIRIN ALTHOFUNNISA lahir pada tanggal 07Januari 2012 sementara dan yang sebenarnya lahir pada tanggal 07Januari 2011 ;3.
Bie Ing alias Ratna Witarsi
29 — 2
pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 1497/Pdt.P/2018/PN MIgKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
SUSMINARSIH, S.Pd
25 — 4
Menimbang, bahwa tentang peristiwa penting, berdasarkan ketentuan Pasal1 angka 17 Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa pada dasarnya untuk pembetulan Akta Pencatatan Sipilyang
52 — 4
Indonesia Nomor 25tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil pada pokoknya menyebutkanpembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabatPencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baikinisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehPenduduk dan ketentuan Pasal 101 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
ABDUL AZIZ
18 — 5
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah Undangundang berkewajiban membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon dikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi
28 — 3
tertuang dalam Kutipan AktaKelahiran No. 4575/Dis/1990, tanggal 31 Maret 1990 dari semula tertulis tanggal18 Nopember 1981 dan nama ayah TJOMINANGUN diganti menjadi tanggal 16Juli 1982 dan nama ayah COWINANGUN ;3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Temanggung untuk mengirimkansalinan penetapan ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Temanggung untuk membuat catatan pinggir tentang perubahantersebut dalam register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang
17 — 5
penetapansebagai berikut :Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan telah dilahirkan seorang anak bernama : RAFAEL MUFTI SANTOSO,lakilaki, anak ke2, lahir di Pasuruan pada hari Rabu, jam 03.20 Wib. tanggal 27 Mei2009, adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan sah antara Pemohon (JONISANTOSO HARIYADI) dengan SITISULYANA 2222202 n nnn nnn n nnn nnnMemerintahkan Panitera mengirimkan turunan resmi dari penetapan kelahiran anak yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang
23 — 2
dan Pencatatan Sipil Kotamalang maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
48 — 14
PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan cerai yang diajukan Pemohonadalah seperti diuraikan tersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 dan Pasal 154 R.Bg. serta pasal 131 KHI Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon namun tidak berhasil ;Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 atasperubahan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983, Pemohon sebagai Pegawai Negeri sipilyang