Ditemukan 2030 data
192 — 37
Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalampasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakanuntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangkujabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.Sedangkan untuk pengertianKedudukan, Soedarto dalam Buku Hukum dan Hukum Pidana (1977 : hlm.142)menyebutkan kalau kedudukan diartikan fungsi
38 — 13
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
40 — 15
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsurbathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dansebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif denganmemperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa.
61 — 24
SOEDARTO, dalam bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip olehR. WIYONO, SH., mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukanarah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
169 — 144
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atauOrang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dansebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektifdengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatanTerdakwa. Bahwa menurut Drs.
35 — 10
Wijono ,SH. memberikan pendapat denganmengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi adalah : Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas ataupekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana, Bandung hal 42)memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukan dapat dipangku oleh Pegawai
113 — 25
Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalampasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakanuntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangkujabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.Sedangkan untuk pengertianKedudukan, Soedarto dalam Buku Hukum dan Hukum Pidana (1977 : him.142)menyebutkan kalau kedudukan diartikan fungsi
41 — 12
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
113 — 89
Soedarto, SH dalam bukunyaHukum Dan Hakim Pidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142); Menimbang, bahwa walaupun merupakan unsur subyektif (bathin), kesalahandapat dinilai secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangterjadi yang menyertai perbuatan Terdakwa, serta dihubungkan dengan perilakuTerdakwa. Sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalampikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku atau perbuatan manusia dalamkehidupan bermasyarakat.
42 — 18
SOEDARTO, SH dalam bukunya " Hukum dan HukumPidana " penerbit Alumni Bandung tahun 1977 dalam uraiannya mengenai unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyimpulkanbahwa yang bisa melakukan Tindak Pidana Korupsi jenis ini tidak terbatas pada pejabat, menurutHalaman 105 dari 123 Putusan No.25/ Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Sby106beliau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan berarti bahwa
70 — 25
Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyekmemperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan(vide : Soedarto, S.H., Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit FBandung, Tahun 1977, hlm. 142). Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan menyalakewenangan, dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seoraiyang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukamelawan hukum.
59 — 15
Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalampasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakanuntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangkujabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.Sedangkan untuk pengertian Kedudukan, Soedarto dalam Buku Hukumdan Hukum Pidana (1977 : him.142) menyebutkan kalau kedudukan diartikanfungsi
158 — 19
PAMOTAN BURUH TANI185 PONIRAN UBALAN 4/16 PAMOTAN BURUH TANI186 TOTO BUDI SETYO UBALAN 2/16 PAMOTAN BURUH TANI187 MUCHAHAD ROSID UBALAN 4/16 PAMOTAN BURUH TANI188 RUDIONO UBALAN 3/17 PAMOTAN BURUH TANI189 MARNO UBALAN 1/17 PAMOTAN BURUH TANI190 IWAN RISDIANTO UBALAN 3/17 PAMOTAN BURUH TANI191 SUWIYONO UBALAN 4/16 PAMOTAN BURUH TANI192 SANIMAN UBALAN 2/17 PAMOTAN BURUH TANI193 BUDIONO UBALAN 4/14 PAMOTAN BURUH TANI194 SUKIYAT UBALAN 2/15 PAMOTAN BURUH TANI195 MISERI UBALAN 3/17 PAMOTAN BURUH TANI196 SOEDARTO
55 — 20
Soedarto, SH. memberikan pengertian PenyalahgunaanWewenang menyebutkan bahwa Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada tidakdigunakan sesuai dengan jalannya ketata laksanaan yang semestinya dengan perkataanlain, kewenangan dilaksanakan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberiankewenangan (Hukum dan Hukum Pidana, Alumni 1997 pada hal. 141 142);Bahwa orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan ataukedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan
82 — 99
Adanya unsur ini harus puladitentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan terdakwa (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT.
AlumniBandung, Tahun 1977, him. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut, MahkamahAgung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi ataudihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karenajabatan atau kedudukan. (vide : R.
64 — 21
Adanya unsure ini harus pula ditentukan secaraobjektip dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai keadaan tersangka (Vide:Soedarto,SH , Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT .Alumni Bandung ,Tahun 1977, Hal142).Menimbang bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto,SH, tersebut diatas Mahkamah Agung RI,dengan putusannya tanggal 2 9 Juni 1989,nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbanganhukumnya menyatakan antara lain bahwa unsure menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi cukup
183 — 774
Nomor : 29/Pid.SusTPK/2014/PN.Tpg.dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yangsebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijknauwkeurig omschreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapat diubahbegitu saja.Sedangkan apa yang dimaksud dengan kata kedudukan,, Soedarto didalam bukunya33antara lain menulis : istilah kedudukan di damping perkataan jabatan adalahmeragukan.
302 — 155
kesempatandiperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaanmenafsirkan secara salah terhadap ketentuanketentuan hukum yang telahada, sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat atau cara ataumedia, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka saranaadalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Bahwa berdasarkan pendapat Soedarto
59 — 19
SOEDARTO, SH dalam bukunya " Hukum dan HukumPidana " penerbit Alumni Bandung tahun 1977 dalam uraiannya mengenai unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyimpulkanbahwa yang bisa melakukan Tindak Pidana Korupsi jenis ini tidak terbatas pada pejabat, menurutbeliau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu (dalam hal ini kesempatan atau
1.MUHITH NUR, SH
2.ARIANI VEMI OCTAVIANI, SH
Terdakwa:
H. SUWONDO, SE Bin SUJONO DULSARI
120 — 29
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaanlahir yang menyertal perbuatan tersangka ;Menimbang,bahwa Sejalan dengan pendapat Soedarto tersebut, perludikemukakan adanya Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989Nomor 813 K/Pid/1987 (Varia Peradilan, Tahun V No. 58 him 34 yangpertimbangan hukumnya~= antara lain) menyebutkan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu badan cukup dinilai dariNo. 125/Pid.Sus.