Ditemukan 11855 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2338/Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 14 Desember 2015 — BUDI SETIAWAN
6518
  • ., terdakwa hanya diam saja;Bahwa sewaktu saksi bertanya kepada terdakwa siapa yang menabrak korban danterdakwa menjawab karena khilaf;Bahwa sewaktu di TKP terdakwa hanya mendampingi saja ;Bahwa yang mengantar terdakwa dan sepeda motornya adalah 4 orang wargamasyarakat;Bahwa saksi tidak tahu orang penjual sate ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak bilangkalaf ;4.
    berjalan dari arah utara ke selatan ;Bahwa sewaktu kejadian tabrakan saksi tidak tahu ;Bahwa pada waktu saksi ke TKP sudah tidak menemukan korban karena sudahdibawa ke Rumah Sakit Dr Suwandi Surabaya ;Bahwa selanjutnya saksi ke Rumah Sakit Dr Suwandi ternyata korban sudahmeninggal dunia ;Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pengendaranya, yang dijawabterdakwa bahwa dirinya pengendaranya;Bahwa saksi menanyakan juga kepada terdakwa bagaimana terjadi kecelakaanyang dijawab terdakwa bahwa dirinya khilaf
    laporan kalau adakecelakaan antara sepeda motor dengan orang yang menyebrang jalan di jalanKapas Krampung depan No.131 Surabaya pada tanggal 3 Agustus 2015 sekitar jam19.00 Wib, yaitu 4 orang warga yang mengantar terdakwa dan sepeda motornya kekantor ;Bahwa selanjutnya saksi datang ke TKP dan saksi bertemu dengan penjual sate danmenghubungi saksisaksi yang diduga mengetahui kejadian di TKP serta terdakwa ;Bahwa sewaktu saksi bertanya kepada terdakwa siapa yang menabrak dan terdakwamenjawab karena khilaf
    Sekalipun keduaduanya menerangkan bahwa saat Terdakwaditanya Terdakwa menyatakan khilaf akan tetapi keterangannya yang demikian itudibantah oleh dan Terdakwa keberatan dengan keterangan soal khilaf itu.Sedangkan saksi WIJI WIDODO anak korban menerangkan bahwa keluargaTerdakwa datang memberikan tanda duka citanya dan menyatakan bahwa Terdakwa yangmenabrak korban, selanjutnya saksi dengan keluarga Terdakwa membuat perdamaian dansudah merelakan kepergian korban yang dianggapnya sudah takdir yang harusditerimanya.Menimbang
Putus : 28-04-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/TUN/2011
Tanggal 28 April 2011 — PT. KALTIM BATU MANUNGGAL ; BUPATI KUTAI KARTANEGARA
4843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSAN JUDEX YURIS MENGANDUNG CACAT ATAU KELIRUSECARA PROSEDURAL FORMAL, KARENA OBJEK SENGKETAADALAH KEPUTUSAN BADAN/PEJABAT TUN DAERAH YANGJANGKAUANNYA HANYA BERLAKU DI WILAYAH DAERAH YANGBERSANGKUTAN, SESUAI KETENTUAN Pasal 45.A UU No. 5 Tahun2004 jo UU No. 3 Tahun 2009 jo SE Ketua MA No. 26 Tahun 2005tanggal 26 April 2005. 1.Bahwa judex yuris telah nyatanyata khilaf atau keliru dalammemeriksa dan memutus perkara a quo, karena tidakmelaksanakan hukum acara/ hukum formal yang berlaku.Judex yuris
    telah khilaf dan keliru karena telah menerimaupaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.Bintang Prima Energy Pratama dan Bupati Kutai Kartanegaraterhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta, No. 153/B/2009/PT.TUN, JKT, tanggal 10 September2009, sehingga putusan judex yuris tersebut nyatanyata telahmenyalahi "prosedur formal.2.
    Dengan demikian, nyatanyata judex yuristelah khilaf dan keliru karena tidak melaksanakan HukumAcara/ Hukum Formal yang berlaku. Lebihlebih amar putusanjudex yuris tidak memuat amar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 153/B/2009/PT.TUN.Jkt, tanggal 10 September 2009.membatalkan putusan . DITEMUKANNYA SURAT BUKTI BERUPA BERITA ACARA RAPAT KOMISI PENILAIAN AMDAL KAB.
    Bahwa judex facti nyatanyata telah khilaf atau keliru dalampertimbangan hukumnya dan dibenarkan oleh judex yuris, karenatidak mempertimbangkan secara berimbang buktibukti yang diajukanoleh Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PeninjauanKembali, padahal buktibukti tersebut asli. Buktibukti tersebut adalahBukti P4 berupa Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.540/07/KpEr/DPEIV/X/2003 tentang Pemberian KuasaPertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2003 0007 Er) tanggal 21Oktober 2003 an. PT.
    Bahwa judex yuris nyatanyata telah khilaf dan keliru karenapemberian ijin oleh Bupati Kutai Kartanegara kepada PT. BintangPrima Energy Pratama adalah melanggar asasasas umumpemerintahan yang baik (algemene beginselen van berhoorlijkbestuur), karena ijin yang dimiliki oleh PT. Kaltim Batu Manunggalbelum pernah diperingatkan dengan tertulis apalagi dicabut. Haldemikian sejalan dengan yurisprudensi berikut ini :1.1.
Register : 15-12-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA TUBAN Nomor 2696/Pdt.G/2015/PA.Tbn
Tanggal 18 Januari 2016 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
98
  • ;Bahwa kurang lebih sejak Juli 2015 kehidupan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan Tergugat cemburu karena Penggugat telahberbuat khilaf menjalin cinta dengan lakilaki lain.
    ; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat menghadap dipersidangan danmengajukan gugatan ini adalah untuk bercerai dengan Tergugat. ; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat suami istri, Penggugatdan Tergugat membina rumah tangga di rumah kediaman orang tuaPenggugat kemudian tinggal di rumah kos di Gresik dan sudah dikaruniai3 (tiga) orang anak.; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat sering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang tidak mau mema'afkanPenggugat yang khilaf
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, bukti P.1 dansaksisaksi dalam persidangan maka ditemukan faktafakta sebagai berikut :e Bahwa sejak Juli 2015 antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadipertengkaran terusmenerus, disebabkan Tergugat yang tidak maumema'afkan Penggugat yang khilaf berhubungan dengan lakilaki lainwalaupun menurut Penggugat hanya sekedar berSMSan dengan lakilakilain.
Register : 18-08-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PA TUBAN Nomor 1705/Pdt.G/2015/PA.Tbn
Tanggal 30 September 2015 — Pemohon melawan Termohon
106
  • ;Bahwa, kemudian ketenttaman rumah tangga Pemohon denganTermohon mulai goyah yang terjadi sekitar bulan Juli tahun 2015 karenasering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang penyebabnya adalahTermohon cemburu karena Pemohon berbuat khilaf menjalin cintadengan perempuan lain.
    ;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dan Termohon sering berselisih dan bertengkar,disebabkan Termohon cemburu karena Pemohon berbuat khilaf menjalincinta dengan perempuan lain. ; Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggalselama 1 minggu.
    Putusan Nomor 1705/Pdt.G/2015/PA.Tbn.disebabkan Termohon cemburu karena Pemohon berbuat khilaf menjalin cintadengan perempuan lain, dan sebagai akibatnya terjadi perpisahan dan selamaitu mereka sudah tidak pernah saling mengunjungi.;Menimbang, bahwa dalil Permohonan Pemohon tersebut, telah diakuikebenarannya oleh Termohon.
Register : 08-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
ADI PRANOTO Als GOTIM Als WARTIM Bin SUPARJO
10967
  • oleh terdakwaA; Bahwa sebelumnya Anak Korban tidak pernah cerita, hanya kalau pipismengeluh sakit, tetapi tidak pernah mau ngomong apa penyebabnya; Bahwa saksi berusaha menanyakan langsung kepada Anak Korbankebenaran cerita tersebut, dan kemudian Anak Korban mengatakan benarpak A telah menjilati memeknya dan memasukkan jarinya ke dalammemeknya Anak Korban, tetapi tidak boleh cerita kepada orang lain; Bahwa saksi lapor ke pak RT dan pak RW dan Terdakwa pada waktudipanggil di rumah pak RT mengaku khilaf
    bukti tersebut benar, baju yang dipakai Anak Korbanpada waktu dicabuli Terdakwa; Bahwa setelah sekitar 6 (enam) hari kKemudian saksi baru lapor polisiyaitu sekitar tanggal 19 Januari 2020; Bahwa setelah lapor polisi kemudian Anak Korban divisum oleh dokter;hal 6 dari 21 halaman Perkara Nomor xxx/Pid.Sus/2020/PN Pwt Bahwa hasil Visum, bahwa anak korban mengalami Iuka memar didalam kemaluan; Bahwa sikap terdakwa ketika dalam pertemuan yang dihadiri Ketua RT,RW dan keluarga saudara, Terdakwa mengaku khilaf
    , yaitu pencabulan yang dilakukan terhadap Anak Korbanumur 5 (lima) tahun anaknya bu L; Bahwa Terdakwa hanya mengakui bahwa Terdakwa telah mencebokidan membersihkan alat kelamin Anak Korban setelah kencing di rumahterdakwa dan jari terdakwa mengenai alat kelamin terdakwa; Bahwa Orang tua Anak Korban membantah dengan mengatakanbahwa jarinya terdakwa dimasukan ke dalam kemaluan Anak Korbandan meminta agar persoalan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku; Bahwa Terdakwa mengaku khilaf
    Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut danmengatakan khilaf karena kemasukan setan dan meminta maaf kepadakeluarga saksi; Bahwa Anak Korban dibawa ke dokter dan divisum dengan hasil ada lukamemar di dalam alat kelamin Anak Korban. Sedangkan selaput dara utuh; Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302LU050320150059 tanggal 5 Maret 2015, Anak Korban lahir pada tanggal 14 Pebruarihal 14 dari 21 halaman Perkara Nomor xxx/Pid.Sus/2020/PN Pwt2015.
    Kemudian terdakwa menjilati vagina Anak Korban;Menimbang, bahwa terdakwa mengatakan kalau tidak sakit, tapi enak;Menimbang, bahwa setelahn itu Anak Korban bilang tidak sakit lagi dankemudian terdakwa suruh pakai celana dan suruh pulang sambil diberi balon, supayaAnak Korban mau pulang dan tidak ngomong dengan Ibu dan mamahnya;Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut danmengatakan khilaf karena kemasukan setan dan meminta maaf kepadakeluarga saksi;Menimbang, bahwa Anak Korban dibawa
Putus : 25-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/TUN/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — ELMIDAWATI SIREGAR, DKK vs. BUPATI LABUHANBATU, DKK
5833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bupati No.813/2634/BKD1/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan Surat KeputusanKepala BKN No.0006/KV/VI/21207/KEP/2008 tanggal 6Oktober 2008 tentang Penetapan NIP Pemohon PK sehinggaberlaku ketentuan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980tentang Penetapan NIP Pemohon PK sehingga berlaku KetentuanPeraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 sebagaimana dalamBukti (T2) halaman 2 poin 5 huruf b.2 Majelis Hakim Kasasi dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RepublikIndonesia No.25 K/TUN/2011 tanggal 21 April 2012 telah khilaf
    2013Bahwa atas pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Banding yangmenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tepat dan benar karenadengan mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian dengan tidak hormatsebagai CPNS/PNS sebagai objek sengketa dalam permasalahan ini sudahbertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku serta AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik.3 Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RepublikIndonesia No.25 K/TUN/2011 tanggal 21 April telah khilaf
    yang dikutipsebagai berikut :...Kebijakan Pemerintah menerima Pegawai Honorer dengan biaya APBDadalah pemenuhan terhadap asas memenuhi pengharapan yang layak bagisetiap warga negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipilsetelah tugas bakti yang cukup lama, namun dalam praktek penyelenggaraannyaharapan mereka sirna karena ternyata yang diterima adalah Warga NegaraIndonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut.Pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi tersebut telah khilaf
    .2.5) dan bukti (P.3.6) dimana pada bagian IIIpenyaringan huruf A.3 dijelaskan : Surat lamaran yang tidak memenuhisyarat yang ditentukan akan dikembalikan kepada Pelamar yang bersangkutandisertai dengan alasanalasan..., berdasarkan Penjelasan Peraturan tersebutdiatas Pemohon PK sudah memenuhi syarat, karena Termohon PK sudahmengangkat Pemohon PK menjadi CPNS dan sudah ditetapkan NIP olehBKN.4 Majelis Hakim dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 25K/TUN/2011 tanggal 21 April 2012 telah Khilaf
    dan Keliru menyatakan dalampertimbangannya pada halaman 17 alinea keV yang dikutip sebagai berikut :Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua UndangUndang No.3 Tahun 2009 dan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009 serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan.Pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi tersebut Khilaf dan Kelirukarena:Halaman 19 dari 22 halaman Putusan
Register : 14-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/TUN/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — WAHYUDIONO, S.STP VS BUPATI BANJARNEGARA;
77100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 119 PK/TUN/2017Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang telah Khilaf/Keliru dalam pertimbangan hukumnyasebagaimana tersebut diatas yang didasarkan pada keyakinan yangdidasarkan pada bukti P15 dan P28 dengan alasan karena :Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding/Tergugat sebagai PejabatPembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara tidakmemiliki kewenangan dalam melakukan pemberhentian sebagaipegawai negeri sipil terhadap Pemohon PeninjauanKembali/Pembanding
    Banjarnegara (sebagaimana buktiP17, bukti P18, buktiP19, bukti P20 dan bukti P21);Bahwa perintah membayar uang pengganti oleh TermohonPeninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali yangmelebihi ketentuan tersebut adalah sangat keliru, Majelis HakimJudex Facti telah khilaf dan keliru karena tidak mempertimbangkansama sekali bahkan membenarkan Termohon Peninjauan Kembaliyang telah salah dan keliru menerapkan hukum yaitu PemohonPeninjauan Kembali yang dalam amar Putusan Pengadilan TindakPidana
    dan keliru karena Majelis HakimJudex Facti tidak mempertimbangkan adanya ketentuan pasal 87 ayat(4) huruf d Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara sebagaimana telah beberapa kali dijelaskan diatas yangmenyebutkan:PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kKekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara palingsingkat 2 (dua) tahun;Majelis Hakim Judex Facti telah khilaf dan keliru karena
    Putusan Nomor 119 PK/TUN/2017Keputusan Termohon Peninjauan Kembali dengan Surat KeputusanBupati Banjarnegara Nomor : 888/188/2016 tanggal 7 Januari 2016 aquo telah bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yangberlaku, knususnya pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya yang menguatkan pertimbangan putusanMajelis Hakim Judex Facti tersebut telah khilaf
    Putusan Nomor 119 PK/TUN/2017Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil olehBupati Jepara, akan tetapi hanya dijatuhi hukuman disiplin berupapembebasan dari jabatan struktural sebagaimana Keputusan BupatiJepara Nomor : 8651/05/2015 tanggal 7 Januari 2015 (bukti tambahanP34);Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas menegaskan bahwa MajelisHakim Judex Facti jelasjelas telah khilaf dan keliru karena ketentuanpasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentangAparatur Sipil
Upload : 08-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/PDT.SUS/2011
PT. HIGH DESERT INDONESIA; 1. PT. HARMONI DINAMIK INDONESIA, 2. MACROSERVE PTE LTD.
82121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya putusan Judex Jurisyang khilaf atau keliru) secara nyata dan salahmenerapkan hukum, sangatlah patut dan adiluntuk dibatalkan ;9. Bahwa Judex Juris sepatutnya mempertimbangkanbukti bukti Pemohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Tergugat vide bukti TK/PR25 A&B sampaidengan vide bukti TK/PR50 berupa pendaftaranHal. 28 dari 65 hal.
    Agenda : D00.2005006326, pada tanggal 5November 2007 ;Dengan demikian, Judex Juris perkara a quo No. 201K/Pdt.Sus/2010 telah khilaf atau keliru secara nyatamempertimbangkan putusan perkara No.13/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 25 Mei 2009 jo.No. 534 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 28 Agustus 2009. Olehkarenanya, putusan Judex Juris perkara a quo No. 201K/Pdt.Sus/2010 sangatlah patut dan adil untuk dibatalkanI.
    Judex Juris telah khilaf atau keliru Hal. 32 dari 65 hal.
    Dengan demikian pertimbangan hukumJudex Juris yang menyatakan, Penggugat/ PemohonKasasi adalah pemilik merek High Desertsangatlah khilaf atau keliru~ secara nyata, olehkarenanya pertimbangan hukum tersebut sangatlahpatut dan adil untuk dibatalkan ;Ad.2.4. Judex Juris telah khilaf atau keliru~ secaranyata putusan perkara No.33/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 15 Oktober2008 jo. No. 862 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 Februari2009 jo.
    No. 534K/Pdt.Sus/2009 ; Bahwa Judex Juris telah khilaf ataukeliru. secara nyata mempertimbangkan3 (tiga) putusan putusan perkara No.33/ Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.No. 862 K/Pdt.Sus/2008 jo. No.63/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.No. 13/Merek/2008/PN.Niaga. Jkt.Pstjo.
Putus : 13-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 PK/Pdt/2011
Tanggal 13 Agustus 2012 — Drs. HARSENTON PANDJAITAN vs TATANG SUPRIATNA
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwaPutusan dengan kekhilafan Hakim dan kekeliruan nyata vide Pasal 67 (f)UndangUndang (Mahkamah Agung RI) sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung adalah meliputi halhalsebagai berikut :1 Keliru dan khilaf dalam menerapkan ataupun menafsirkanperaturan atau undangundang sehingga Kasasi gagal dalammelaksanakan unifikasi dan kepastian hukum ;2 Keliru dan khilaf sedemikian rupa sehingga Putusan tersebutbertentangan
    dengan undangundang, dan atau dengankepentingan umum ;3 Keliru dan khilaf sedemikian rupa sehingga ada pihak laindirugikan tanpa peradilan yang cukup bagi pihak lain tersebut ;Hal. 15 dari 25 hal.
    No. 656 PK/Pdt/20114 Keliru dan khilaf sedemikian rupa dimana seandainya Hakimmempertimbangkan hal tersebut, maka Putusan akan berubah ;5 Keliru dan khilaf dalam menerapkan Hukum Acara ;Dalam batasan, pengertian, teori serta penerapan hukum tersebut di atas; makaHakim Perkara Kasasi jo.
    Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 9 Juli2007 No. 20/Pdt/2007/PT.Bdg. dalam hal ini telah nyata khilaf dan keliru dalamhalhal sebagai berikut:Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pdt/G/2006/ PN.Bdgtanggal, 23 Agustus 2007, yang telah mengabulkan gugatan Penggugat(Pemohon Peninjauan Kembali) untuk sebagian adalah jelas sudah tepat danbenar berdasarkan hukum sehingga layak untuk dikuatkan, sedangkanPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 20/Pdt/2007/PT.Bdg., tanggal 9 Juli2007
    No.14 tahun 1985 yang telah diubah menjadi UndangUndang No.5 tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UndangUndangNo. 3 Tahun 2009 Pasal 67 huruf f sehingga secara formilpermohonan peninjauan kembali ini sepatutnya dapat diterima ;Bahwa putusan kasasi yang seolaholah telah menolak permohonan kasasiadalah suatu putusan yang keliru tanpa mempertimbangkan dasar hukum yangjelas sehingga khilaf dalam mengambil penilaian hasil pembuktian terhadapalatalat bukti yang diajukan Penggugat asal/Pemohon Peninjauan
Putus : 03-05-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/PID/2016
Tanggal 3 Mei 2016 — HAMZAH Alias MUSA Ak. ZAENAL
14185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Mataram telah keliru dan khilaf memberikanpertimbangan yang hanya menguatkan Pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar, karena Pengadilan Tinggi Mataram tidak dengan cermatmembaca dan menganalisa sesuai fakta hukum yang terjadi, karena dimanakejadian tersebut terjadi tentunya diawali dengan adanya sebuah peristiwahukum sebab akibat, perlu Terdakwa jelaskan bahwa terjadinya masalahatau tindak pidana penganiayaan tersebut awalnya dilakukan oleh sebuahsebab yaitu, dimana korban
    Bahwa begitu pula Terdakwa kurang sependapat dengan Pengadilan TinggiMataram yang hanya mengambil alin pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar yang senyatanya telah keliru dan khilaf memberikanpertimbangan sehingga keputusan yang diberikan adalah keliru dan jugakhilaf adanya, Terdakwa mohon menjadi pertimbangan dari MahkamahAgung di Jakarta jika Terdakwa tidak dapat merampas parang milik korbanyang hendak digunakan oleh korban sendiri untuk membunuh Terdakwa,maka Terdakwalah yang akan mati akan
    No. 445 K/PID/2016diduga parang korban sendiri yang melukai pemiliknya, hal itu semua bagiTerdakwa tidak ada unsur niat untuk melukai korban akan tetapi karena ulahkorbanlah yang selalu memancing keadaan dan hal itu terbukti korban telahsiap dengan parangnya, maka putusan yang diberikan oleh baik PengadilanNegeri Sumbawa Besar maupun Pengadilan Tinggi Mataram sangat kelirudan khilaf sehingga putusan yang demikian tidak sesuai dengan rasakeadilan dalam masyakat, orang lain yang berniat membunuh, terus
    Bahwa begitu pula Terdakwa kurang sependapat dengan Pengadilan TinggiMataram yang hanya mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar yang senyatanya telah keliru dan khilaf memberikanpertimbangan sehingga keputusan yang diberikan adalah keliru juga adanya,terutama dalam menilai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHPkhususnya ayat (2) tentang unsur dengan sengaja menghilangkan nyawaorang lain karena dalam peristiwa ini Terdakwa sama sekali tidak ada unsurkesengajaan karena semuanya
    didambakanoleh masyarakat pencari keadilan tentunya sesuai dengan perbuatannya.Bahwa begitu pula Terdakwa tidak sependapat dengan Pengadilan TinggiMataram yang hanya mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar yang senyatanya telah keliru memberikan pertimbangansehingga Keputusan yang diberikan adalah salah, sehingga bila hal inidibiarkan maka hukum yang kita harapkan tidak mungkin dapat ditegakan.Karena kekeliruan dan kehilafan dari Pengadilan Tinggi Mataram yang telahkeliru atau khilaf
Putus : 30-10-2013 — Upload : 15-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 PK/PDT/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Pahmi Achmad VS 1. Buce Lisakay, DK
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 308 PK/Pdt/2013Juris Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut, nyatanyata lalaidan khilaf dalam melaksanakan keputusan a quo;2. Sertifikat Hak Milik No. 851, seluas 124 m? tercatat An. FAHMI ACHMAD,yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah sah danmengikat. Sehingga jika hal tersebut diatas dianggap cacat hukumseharusnya diajukan melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara untukmenguji keabsahan Sertifikat a quo.
    Oleh karenanya Hakim yang mengadiliperkara tersebut nyatanyata pula lalai dan khilaf dalam melaksanakankeputusan a quo;3.
    Lantas pertanyaannya ada apa dengan Majelis Hakim yangmengadili perkara rersebut, padahal nyatanyata secara de jure SK pembatalantersebut telah dinyatakan tidak sah & tidak mengikat. oleh karenanya MajelisHakim tersebut telah keliru dan khilaf dalam memutuskan perkara a quo ;TERHADAP KEBERATAN KEDUA :"Bahwa putusan dalam tingkat kasasi dan tingkat Pengadilan Tinggi Maluku didalam memeriksa dan memutus perkara ini, telah terjadi khilaf oleh karenadasar kepemilikan dan/atau bukti kepemilikan Termohon
    Sehingga jelas bahwa Hakim Pengadilan Tinggitersebut telah khilaf di dalam memutus perkara a quo;Bapak Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali Yang Terhormat,Adanya kenyataan tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Bapak Majelis, sekiranya berkenan melihat fakta hukum yang sebenarbenarnya, oleh karena adanya kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Hakim pada Tingkat Pengadilan Tinggi Maluku dan Tingkat Kasasiyang mengadili perkara ini, serta adanya pertentangan putusan
Register : 13-02-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/TUN/2015
Tanggal 9 Nopember 2015 — PT. KALTIM BATUMANUNGGAL VS I. BUPATI KUTAI KERTANEGARA., II. PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;
128135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Juris nyatanyata khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya halaman 29 menyatakan:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex factidalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, karena Penggugat tidak memiliki kepentinganuntuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, lagi pula dst.....;2.
    Dengan demikian, saat mengajukanitu Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali masih memiliki personastandi in judicto atau mempunyai hak (/lega/ standing) dalam perkara aquo,Putusan Judex Facti yang dibenarkan oleh Judex Juns telah Khilaf dankeliru karena tidak berdasarkan pada Pasal 30 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;9.
    Putusan No. 32 PK/TUN/2015.17.18.Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama yang juga dibenarkan oleh JudexJuns tidak mempertimbangkan secara adil dan seimbang bahwaPenggugat/Pemohon Peninjauan Kembali telan memenuhi syarat dansesuai prosedur mengajukan permohonan peningkatan dari KPEksplorasi ke KP Eksploitasi, sesuai bukti P13, bukti P14 dan bukti P15;Bahwa putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dibenarkan olehJudex Juns telah khilaf dan keliru tidak mempertimbangkan denganseimbang dan adil bahwa Camat
    Putusan No. 32 PK/TUN/2015.34.Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama yang dibenarkan oleh Judex Juristelah khilaf dan keliru karena tidak mempertimbangkan bahwa secaradefacto Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali selaku PemegangKuasa Pertambangan Eksplorasi telah membuktikan hasil eksplorasinyasehingga disetujuinya Laporan Ekplorasi pada 9 November 2007 dandisetujuinya study kelayakan (bukti P13 dan P14), bahkan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali sedang menempuh proses diterbitkannyaKP Eksploitasi.
    Dengan demikian Penggugat/Pemohon PeninjauanKembali telah melaksanakan ketentuan Pasal 25 tersebut yangmenjamin Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali memperolehKuasa Pertambangan Eksploitasi atas bahan galian tersebut;Putusan Judex Facti Yang Dibenarkan Oleh Judex Yuris Telah Khilaf DanKeliru Karena Tidak Mempertimbangkan Objek Sengketa Yang NyataNyataDikeluarkan Bertentangan Dengan AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik;35.36.Bahwa putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dibenarkan olehJudex Juris
Register : 27-01-2011 — Putus : 23-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA BANTUL Nomor 0093/Pdt.G/2011/PA.Btl.
Tanggal 23 Maret 2011 — Pemohon dan Termohon
161
  • Pemohon telah khilaf bermain cinta denganwanita lain bernama WIL PEMOHON berstatusperawan dengan alamat Kotagede. Namun Pemohondengan WIL PEMOHON belum pernah melakukanhubungan badan sebatas SMS mesra; c.
    Pemohon telah khilaf bermain cinta dengan wanitalain bernama WIL PEMOHON berstatus perawan denganalamat Kotagede. Namun Pemohon dengan WIL PEMOHONbelum pernah melakukan hubungan badan sebatas SMSMESLAp rrr rncc.
    Atas perbuatan Pemohon, Pemohon merasa khilaf danmeminta maaf atas kesalahan tersebut, namunTermohon tidak dapat memaafkan perbuatan Pemohondan Termohon meminta ceral; 7777777777777777777sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga Pemohon dan Termohon, Sebagaimana ketentuanpasal 19 ayat (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975Jo.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — PT. HOTEL DANAU TOBA INTERNATIONAL (PT. HDTI) VS JEMINGIN SAPUTRA
4832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka dengan pertimbanganJudex Facti demikian telah nyatanyata bahwa Judex Facti telah khilaf dankeliru dalam menggunakan kewenangannya yang telah melampauikewenangannya sebagaimana diuraikan di atas bahwa yang berwenanguntuk menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundangadalah Mahkamah Agung. Akan tetapi Judex Facti telah menguji PeraturanPerusahaan PT. Hotel Danau Toba Internasional yaitu ayat (4) Pasal 3Peraturan Perusahaan PT.
    dengan spirit Pasal 102 ayat (3) dan prinsipprinsip umumtentang mutasi, sedangkan ketentuan Pasal 111 ayat (2) mengaturbahwa :ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut jelas sudah melampaui bataskewenangan Majelis Hakim Judex Facti dan oleh karenanya haruslahdinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;2 Tentang Perhitungan Masa Kerja Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa Judex Facti telah Khilaf
    Dengan FaktaFakta dalam persidangan tersebut terbukti bahwaJudex Facti telah khilaf dan keliru mempertimbangkan masa kerjaTermohon Peninjauan Kembali yang seharusnya masa kerja TermohonPeninjauan Kembali adalah kurang lebih 3 tahun (2 tahun lebih).3 Tentang Perhitungan Waktu PHK Dengan Dasar Penetapan Jumlah BesaranUpah Termohon Peninjauan Kembali;e = Bahwa Judex Facti telah khilaf dan keliru dalam mempertimbangkanupah sebagai perhitungan hakhak Termohon Peninjauan Kembali,sebagaimana dalam pertimbangan
    kerja, dan uang pengganti hak yangseharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:a Upah Pokok;b = Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikankepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembeliandari catu yang diberikan kepada pekerja/ buruh secara cumacuma,23yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, makasebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan hargayang harus dibayar oleh pekerja/buruh.Maka dengan itu Judex Facti telah nyatanyata khilaf
    dan kelirumenerapkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003, dimana Judex Facti mempertimbangkan sebagai dasarperhitungan hakhak Termohon Peninjauan Kembali adalah UpahTermohon Peninjauan Kembali secara keseluruhan;Bahwa Judex Facti telah khilaf dan keliru menerapkan ketentuanHukum, sebagaimana dalam pertimbangan Judex Facti pada halamn58 alinea (satu) menyatakan Menimbang, bahwa beranjak dariketentuan Pasal 155 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003yang kemudian dikuatkan
Putus : 01-12-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 PK/Pdt/2011
Tanggal 1 Desember 2011 — SUDARTO vs DEWI SA’DIYAH ; SOEPENO, Dk
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai alatalat bukti yang sah di persidangan ;Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf memutus TermohonPeninjauan Kembali sebagai anak angkat pasangan alm. AbdulganiSosrokoesumo dan Rng. Barliani.29.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung secara keliru atau khilaf mengabulkan30.31.tuntutan Termohon Peninjauan Kembali dan menyatakan Termohon PeninjauanKembali dan Tergugat II adalah ahli waris anak angkat dari almarhum pasangansuami istri R. Abdulgani Sosrokoesumo dan R. Ng.
    Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagiTermohon Peninjauan Kembali untuk menuntut pembatalan atas dibuatnyaperjanjian damai tanggal 9 Februari 1981, karena dari semula Termohon PeninjauanKembali bukan sebagai pihak dalam perkara gugatan No. 18/1976 di PengadilanNegeri Situbondo.Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf dalam menentukan tanahobyek sengketa.46.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung secara keliru dan khilaf menyatakan47.48.49.sebidang tanah pekarangan bekas Eigendom Nomor 12 beserta
    Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf dalam menentukan dasarperolehan Pemohon Peninjauan Kembali atas tanah bekas Eigendom No.12.Bahwa yang dituntut oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatan adalahsebidang tanah pekarangan bekas Eigendom Nomor 11 beserta bangunan diatasnya,luas + 5000 m2, yang terletak di Jalan Raya Nomor 157 Kilen Selatan RT/RW03/01, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo yang saat ini dikuasai danditempati oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang menurut Termohon
    Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf dalam menentukan tanahobyek sengketa sebagai hak dari Termohon Peninjauan Kembali,57.Bahwa apabila kemudian Termohon Peninjauan Kembali hendak mempermasalahkan58.39.dasar kepemilikan Soedarto atas tanah bekas eigendom No. 12 adalah gugatan yangketiru.
    Majelis Hakim Mahkamah Agung secara keliru dan khilaf tidakmempertimbangkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat II yaitu bukti T.II, IlI6 tentang Surat Keterangan Waris 3 September 1970.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membuktikan riwayat perolehan atastanah bekas Eigendom No. 12 adalah berdasar dari alm. Merto Diwerio. Yangberhak memperoleh atas tanah tersebut adalah alm. R.
Register : 12-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 545/Pid.Sus/2018/PN Mre
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.ESTER MARISSA RS,SH
2.SRIYANI, SH
Terdakwa:
BOBY MUSLIM BIN ACHMAD BASTARI
8413
  • Ataskejadian tersebut saksi Tarisna Hayati dan saksi Evita Apriyanti merasa terkejutdan mengatakan kepada terdakwa: mengapa terdakwa melempar istri terdakwatersebut dan terdakwa menjawab saksi Tarisna: saya khilaf dan saya mintamaaf atas perlakukan saya.Akibat perbuatan terdakwa tersebut Betra Indriani Binti Amrullahmengalami rasa sakit pada bagian lutut sebelah kiri sesuai dengan Visum etRepertum dari Puskesmas Lembak Kabupaten Enim Nomor : 445/271/PKMLBK/2018 tanggal 27 Juli 2018 yang dibuat dan
    Ataskejadian tersebut saksi Tarisna Hayati dan saksi Evita Apriyanti merasa terkejutdan mengatakan kepada terdakwa: mengapa terdakwa melempar istri terdakwatersebut dan terdakwa menjawab saksi Tarisna: saya khilaf dan saya mintamaaf atas perlakukan saya.Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Betra Indriani Binti Amrullahmengalami rasa sakit pada bagian lutut sebelah kiri, namun tidak menimbulkanpenyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan aktivitasnya seharihari sesuai dengan Visum et
    KUA yang berada diatas meja diruangan staftersebut lalu mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwamelemparkannya ke arah saksi korban dan mengenai lutut kaki sebelah kirisaksi korban hingga air yang berada didalam cerert tersebut tumpah danmengenai celana dan baju korban;Bahwa atas kejadian tersebut saksi Tarisna Hayati dan saksi Evita Apriyantimerasa terkejut dan mengatakan kepada terdakwa: mengapa terdakwamelempar istri terdakwa tersebut dan terdakwa menjawab saksi Tarisna:tedakwa khilaf
    KUA yang berada diatas meja diruangan staftersebut lalu mengambilnya dengan menggunakan tangan kananterdakwa melemparkannya ke arah saksi korban dan mengenai lutut kakisebelah kiri saksi korban hingga air yang berada didalam cerert tersebuttumpah dan mengenai celana dan baju korban; Bahwa atas kejadian tersebut saksi Tarisna Hayati dan saksi EvitaApriyanti merasa terkejut dan mengatakan kepada terdakwa: mengapaterdakwa melempar istri terdakwa tersebut dan terdakwa menjawabsaksi Tarisna: tedakwa khilaf
Putus : 20-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — MIKROSID, daftar Nomor lDM000278656, atas nama PT BERNOFARM VS SCHULKE & MAYR GMBH
287190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian MahkamahAgung dalam tingkat kasasi juga telah khilaf/keliru dengan tidak memberikanpertimbangan yang cukup bahkan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasitelah ikut menyetujuinya dengan tidak memberikan pertimbangan samasekali terhadap putusan dari Judex Facti Pengadilan Niaga di halaman 46tersebut di atas yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon PeninjauanKembali telah beriktikad tidak baik hanya karena Pemohon PeninjauanKembali telah mendaftarkan merek MIKROSID miliknya tersebut;.
    Bahwa Majelis Hakim Agung perkara a quo dalam tingkat Kasasi telahkeliru, khilaf, salah memeriksa, dan mempertimbangkan serta memutusperkara a quo sebagaimana dalam pertimbangannya di halaman 22dalam putusan Nomor 653 K/Pdt.SusHKI/2014, tanggal 27 Maret 2015Halaman 23 dari 39 hal. Put. Nomor 83 PK/Padt.SusHKI/2017yang tertulis:beseeeeeeees dan terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyadengan merek Tengugat MIKROSID dalam kefas yang sama.
    Kekhilafan Hakim Dalam Hal Gugatan Kurang Pihak:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan PeninjauanKembali (PK) karena Majelis Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasitelah lalai/khilaf dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup tanpadisertai dengan sebabsebabnya mengenai Keberatan Pertama dalamHalaman 32 dari 39 hal. Put. Nomor 83 PK/Pdt.SusHKI/2017Memori Kasasi bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum karenamenerima gugatan yang kurang pihak (plurium litis consortium)a.
    Bahwa atas fakta hukum dan bukti tak terbantahkan tersebut di atasterkait adanya kurang pihak dalam gugatan pembatalan pendaftaranmerek tersebut Mahkamah Agung di tingkat Kasasi tidak ada sama sekalimemberikan pertimbangan yang cukup atas perkara a quo yang dalamhal ini berarti Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah khilaf karena tidakmembahas dan tidak memutus atas keberatan yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Kasasi nya tanpa diberikanpertimbangan sebabsebabnya;7.
    Bahwa alasan Peninjauan Kembali karena Majelis Hakim tingkat Kasasitelah khilaf dalam memutuskan terhadap perkara a quo yang dengan secarasalah telah memberikan pertimbangannya bahwa merek Mikrozid tersebutadalah merek terkenal.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723 PK/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — NI NYOMAN DARWATI VS I WAYAN RUDIA, DKK
15333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Agung Kasasi telah khilaf serta melanggar hukum, karena telahmempertimbangkan masalah fakta yang tidak tunduk pada hukum acarapemeriksaan kasasi:Il. Mahkamah Agung Kasasi telah khilaf serta melanggar hukum karena telahmempertimbangkan serta menilai buktibukti yang tidak tunduk pada hukumacara pemeriksaan kasasi.Ill.
    Mahkamah Agung Kasasi telah khilaf atau kKekeliruan yang nyata, olehkarena mempertimbangkan bukti dari Penggugat/Termohon PK yang hanyaberupa fotokopi selanjutnya dijadikan alasan pokok sebagai pertimbanganuntuk membatalkan Putusan Judex Facti (Bukti P.10 dan P.12);IV.
    (Pertama):Mahkamah Agung Kasasi telah khilaf serta melakukan kekeliruan yangnyata karena telah mempertimbangkan masalah fakta yang tidak tundukpada hukum acara pemeriksaan kasasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal67 huruf f Undang Undang Mahkamah Agung RI Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004:1.
    Tinggi Denpasar, karenatidak dipertimbangkannya alatalat bukti yang diajukan Para Penggugat;Namun alasanalasan sebagai fakta dan bukti tersebut telah dibenarkan,diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung walaupunbertentangan dengan aturan hukum kasasi dan ternyata MahkamahAgung, justru Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menilai bukti, sertamemberikan penghargaan terhadap kenyataan (fakta) yang semestinyatidak dilakukan karena bukan wewenangnya;(Ketiga):Mahkamah Agung Kasasi telah khilaf
    Nomor 723 PK/Pdt/2017Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung ternyata telah khilaf karena tidakpernah memperhatikan dan menilai dengan cermat Bukti P.4 s.d.
Putus : 25-08-2008 — Upload : 14-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201PK/PDT/2008
Tanggal 25 Agustus 2008 — AMAQ KARl ; RUMELI, dkk. ; AMAQ ENGGEP ; AMAQ KIRE, dkk.
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 8 Desember 2005, Nomor :2367 K/PDT/2004, di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwaputusan judex facti Pengadilan Tinggi Mataram tidak bertentangan dan atautidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan tersebut sudah barangtentu telah lalai dan atau telah khilaf di dalam menerapkan hukumpembuktian ;2.
    Bahwa dari faktafakta tersebut di atas, nampak jelas dan nyatapertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 19November 2003, Nomor 145/PDT/2003/PT.MTR, yang diambil alin olehMajelis Hakim Agung adalah pertimbangan hukum yang keliru dan atausalah serta khilaf di dalam menerapkan hukum pembuktian ;.
    Bahwa bila dikaitkan dengan pertimbangan hukum judex facti PengadilanNegeri Praya dengan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan TinggiMataram yang telah membatalkan putusan judex facti Pengadilan NegeriPraya adalah pertimbangan hukum yang keliru di dalam menilai alat buktiyang terungkap di persidangan, dan terkesan putusan judex facti PengadilanTinggi Mataram, terlalu memihak kepada kepentingan Penggugat, sehinggatelah salah dan khilaf dalam menilai alat bukti ;.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2403 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 25 Juni 2015 — MUHAMMAD ALWI Bin SAE ROJI
11786 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terdakwa sebagaisuami yang sah dari saksi EVA ANDRIANI yang telah menikah padatanggal 09 Mei 2012 sesuai KUTIPAN AKTA Nomor 413 / 48 / V /2012, yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama)Kecamatan Wonokromo Surabaya ;Bahwa, Majelis Hakim Judex Facti telah khilaf dalam menerapkan hukumPembuktian sebagai dasar mengambil putusan, dikarenakan Majelis HakimJudex Facti dalam mempertimbangkan menilai barang bukti surat berupaKutipan Akta Nikah Nomor 413 / 48 / V / 20012, yang dikeluarkan oleh
    No. 2403 K/Pid.Sus/2014barang bukti berupa surat kutipan akta nikah, tetapi menjadi bahanpertimbangan, seakanakan ada barang bukti tersebut ;Bahwa, dalam hal ini Majelis Hakim Judex Facti dalam pertimbangannyatidak didasarkan pada hukum pembuktian, akan tetapi berupa asumsi danpendapat yang diperoleh dari hasil pemikiran Majelis Hakim Judex Factisendiri.KEBERATAN KEDUA ;Bahwa, Majelis Hakim Judex Facti juga telah khilaf dan salah dalammempertimbangkan hukum Pembuktian sebagai dasar berpijak dalammengambil
    No. 2403 K/Pid.Sus/2014Bahwa, selama isterinya melakukan nusyuznya, hak nafkahnya pun dicabut,dan tidak wajib diberikan oleh suaminya.Dengan demikian Majelis Hakim telah keliru dan khilaf menafsirkan ataumengartikan unsur :Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,yaitu :Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ;Sebab Terdakwa / Pemohon tidak dapat