Ditemukan 3198 data
408 — 355
193. 427, (seratus dua belas juta, seratusSembilan puluh tiga ribu, empat ratus dua puluh tujuh rupiah), dan mengenaituntutan ganti rugi imateril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immaterial sebesarRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RIdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/ PK/ Pdt/ 1994, menerbitkanpedoman bahwa berdasarkan Pasal 1370
H. Mahmud Setiadi Kartam
Tergugat:
1.PT. ANTEX INDONEISA MANUFACTURING
2.Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Tangerang
82 — 14
akan diterima oleh pemohon dikemudianhari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yangmungkin diterima oleh pemohon dikemudian hari,2517.sehingga berdasarkan hal yang diuraikan diatasmembuktikan kerugian immateriil tersebut tidak bisadibuktikan, oleh sebab itu sangatlah beralasan dan sahsecara hukum tuntutan Penggugat tersebut agar ditolak,hal tersebut adalah sesuai dan berdasarkan menurutMahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
56 — 18
bersalahterhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya atau yang lebih dikenal dengan Azas UnusTestis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi) , sedangkan keterangan saksi PoltakSinambela adalah merupakan keterangan yang TESTIMONIUM DE AUDITU jyaitukarena keterangan tersebut adalah bukan dilihat sendiri, bukan didengar sendiri dan bukanmengalami sendiri oleh saksi dan kesaksian yang demikian bukan merupakan alat bukti dantidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, (putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 1370
Tn YAW HENG
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT GLORY POINT
3.PT SURYA MANGGALA PERSADA
95 — 58
Bahwa Yurisprudendi Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan uraian diatas maka tuntutan ganti kerugia immaterialpenggugat sangat beralasan hukum untuk ditolak;5. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Posita 8, 9, 10, 11 dan 12gugatan Penggugat.
53 — 19
Bahwa terhadap pengaduan tersebut Lurah Kandis Kota mengeluarkanSurat Keterangan Nomor : PemKK/1370/2011 tanggal 15 Agustus 2011(bukti P3).. Bahwa untuk menindak lanjuti persoalan tersebut pada tanggal 3 November2011 Penggugat membuat laporan kepada Kepolisian Sektor Kandis,sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan NomorSTPL/168/XV2011/SPK tanggal 3 November 2011 (bukti P4);.
634 — 481
Lebih dari itu, tuntutan kerugian immateriil PARAPENGGUGAT dalam gugatan a quo tidak dapat diterapkanmenurut hukumnya, hal ini sebagaimana telah ditegaskanberdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum sebagaiberikut:* Putusan perkara Peninjauan Kembali pada MahkamahAgung Nomor: 650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasat 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat,dan penghinaan ;* Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1157 K/
Kesni Binti Lebar
Tergugat:
1.Tati Hartati
2.Kepala Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri
37 — 20
Rosa Agustina dalam bukunya "Perbuatan MelawanHukum" menerangkan bahwa kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukumsebagai "scade" (rugi) saja, sedangkan kerugian akibat Wanprestasi olehpasal 1246 KUHPerdata dinamakan " "(biaya, kerugian dan bunga).Merujuk pada yurispudensi Makamah Agung dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yangisinya, "Berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu
Santoso
Tergugat:
1.Tan Jany
2.Kuriono
87 — 29
Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salahsatu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.Selain itu, ganti kerugian immateriil berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 BWhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat, dan penghinaan, sebagaimana yurisprudensi Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Nomor 650 PK/PDT/1994Dengan demikian terhadap posita angka 29 (dua puluh sembilan) dan angka 33(tiga puluh tiga) patut
1.MARTINI
2.AHMANSYAH
3.BASO SUPRIYADI
4.MOH ROCHIM
5.AHMAD KAMALUDDIN
Tergugat:
1.WAHYUDI IRIANTO
2.Ir. KETUT ASTANA., MM.,
3.Hj. DAHNIAR, S.E., M.AP
Turut Tergugat:
1.Walikota Balikpapan
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Balikpapan
140 — 36
dihitung menurut Para PENGGUGAT.Dalam hal ini kami kuasa TURUT TERGUGAT dan TERGUGAT Ilmenyampaikan bahwa Kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000(Satu Miliar rupiah), Banwa kerugian immaterial PENGGUGAT tidak masukakal karena Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraHalaman 17 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 71/Padt.G/2020/PN BppPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugian immaterial hanyaberlaku pada hal tertentu seperti kematian, luka berat dan penghinaanyang berdasarkan Pasal 1370
122 — 29
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Undangundang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifatmateriil.
EDY JOHAN
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT MAXIMA UNGGUL PERKASA
104 — 90
yang telah diderita, Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor:19.K/Sip/1983 tanggal O03 September 2003 menyatakanbahwa:...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan gantirugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat berdasarkan hukum apabilatututan gati kerugian imateriil dari Penggugat haruslah ditolak; Bahwa Yurisprudendi Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya:Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Penggugat I : RURI INDRIANI
Terbanding/Penggugat II : ANDHY MULYA HERWANTO
Turut Terbanding/Tergugat II : JOHNNY JUDIANTO
67 — 46
padapraktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aqua et bono, hal ini yangkemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugianImmateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkankepada subjektifitas Hakim yang memutus.Bahwa namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya sebagai berikut: "Berdasarkan Pasal 1370
108 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengajuantuntutan ganti rugi immaterial tersebut juga bertentangan dengan pedoman dariMahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 sebagai berikut: "Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Dengan merujuk pada faktafakta tersebut di atas, secara keseluruhan dapatdisimpulkan bahwa terdapat ketidakjelasan dan pertentangan antara posita(fundamentum
96 — 28
Tahun 1995, yang terletak di Jalan Sunan Kalijogo, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, setempat dikenal dengan Jalan Sunan Kalijogo, seluas 4.070 m2 (empat ribu tujuh puluh meter persegi). dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sunan Kalijogo; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Bapak Hardian Susanto; Sebelah Barat berbatas dengan Gang Joan/tanah Bapak Suprayitno; dan Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Air;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.1370
RAHMAH HAYATI SINAGA, SH.
Terdakwa:
Jones Hutapea Als Pak Mei
14 — 3
dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pulpen warna orange;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna Hitam dengan nomor WA : 0857 6512 1370
66 — 48
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata);6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata)a Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)Halaman 27 dari 32 Putusan Nomor 109/Padt.G/2020/PN MtrKUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karenaPerbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuatketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.
262 — 156
rupiah) dan memintauntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) perhari kepada TERGUGAT adalah dalildalilGugatan PENGGUGAT yang tidak berdasarkan hukum, sangatberlebihan dan mengadaada ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /Halaman 44 dari 215 Putusan Nomor 167/Padt.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst24.25.26.27.PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
PENGGUGAT dalamperkara a quo tidak cukup hanya menduduh TERGUGAT danTURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumakan tetapi PENGGUGAT juga harus menguraikan dan merincisecara detail dan jelas seluruh unsur unsur perbuatan melawanhukum yang PENGGUGAT tuduhkan kepada TERGUGAT danTURUT TERGUGAT ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
Bahwa berdasarkan Pasal 1365KUHPERDATA, tidak dapat di buktikannya kerugian makamembuktikan bahwa tidak ada sama sekali perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;18.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA Ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan ;.
PENGGUGAT dalamperkara a quo tidak cukup hanya menduduh TERGUGAT danTURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum,akan tetapi PENGGUGAT juga harus menguraikan dan merincisecara detail dan jelas seluruh unsur unsur perbuatan melawanhukum yang PENGGUGAT tuduhkan kepada TERGUGAT danTURUT TERGUGAT ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
ALI RIDHO ASSEGAF
Tergugat:
1.PT. TRANS RETAIL INDONESIA
2.PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
171 — 76
Bahwa ganti rugi immateriil yang diminta PENGGUGAT dalamgugatan tidak sesuai dengan kualifikasi kKerugian immateriil yang dijelaskanMahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994yang memberikan pedoman terkait ganti rugi immateriil, yang isinya sebagaiberikut :Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata, ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.Maka berdasarkan uraian dan dalildalil bantahan
Terbanding/Penggugat : PT KARYA WIJAYA SAKTI
122 — 125
karenanyaTergugat mensoomer Penggugat untuk membuktikan dalilnyadipersidangan;Bahwa dalil Penggugat point 19 adalah bukti terjadinya kekaburan danketidakjelasan gugatan, sebab dengan timbulnya tuntutan kerugianImmateril, telah mencampuradukan dengan anasir kerugian didalamperbuatan melawan hukum, lagipula tuntutan kerugian immateril telahdibatasi dalam beberapa hal saja, sebagaimana tertuang didalam PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No:650/PK/Pdt/1994, yangberbunyi : Berdasarkan pasal 1370
KOPERASI SIMPAN PINJAM SARI APUAN
Tergugat:
1.I KETUT MURJA
2.NI KADEK SUARNI
75 — 54
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, Iuka berat dan penghinaan.Menimbang bahwa, terhadap petitum tersebut Majelis Hakim menilaibahwa selama jalannya persidangan, Penggugat tidak memberikan alat buktikepada Majelis Hakim