Ditemukan 3197 data
1050 — 324
Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1370/PPJB-AMR/ /03/2011 tanggal 22 Maret 2011 an. Helen (in Casu Tergugat);16. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1371/PPJB-AMR/ /03/2011 tanggal 22 Maret 2011 an. Helen (in Casu Tergugat);6.
103 — 50
2011, demikian juga Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 04 Juli2011 ;Menimbang, bahwa memori Banding dari terdakwatelah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa PenuntutUmum tertanggal O06 Juli 2011, demikian juga Memori Bandingdari Jaksa Penuntut Umumtielah diberitahukan dan diserahkankepada terdakwa pada tanggal O06 Juli 2011 ;Menimbang, bahwa surat dari Panitera/SekretarisPengadilan Negeri Nomor : W/7.U.1/1369/At.02.752/V1/2011tanggal 27 Juni 2011 dan No.W7.U.1/1370
60 — 33
Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem OII/Liliawangsa selaku PaperaNomor Kep/190/Pera/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013.2 Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/185K/AD/XI/2013 tanggal 27November 2013.3 Surat pelimpahan berkas perkara dari Kepala Oditurat Militer IO1 BandaAceh Nomor B/1370/XI/2013 tanggal 29 November 2013.4 Penetapan Kepala Pengadilan Militer IOl Banda Aceh tentang penunjukkanHakim Nomor Tapkim/....../ PM IO01/AD/...../2013 tanggal .............. 2013.5 Penetapan Hakim Ketua tentang
142 — 120
Lebih lanjut, permohonan ganti kerugian immaterial olen Penggugatjuga sepatutnya ditolak dengan berpedoman kepada PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan pada halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM), TUNTUTAN SITA JAMINAN(CONSERVATOIR BESLAG) DAN TUNTUTAN AGAR PUTUSAN DAPAThal 37 dari 51 hal put.
339 — 207
Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUH Perdata, gantirugi immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan."Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitan dengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
BerikutTergugat Il kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentusajasepertikematian,luka berat dan penghinaan.Hal 95 dari 140 Hal Putusan No. 42/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel43.44,45.46.47.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Ill terhadapPenggugat sehingga kerugian immateriil ini tidak dapat dimintakan olehPenggugat.Selain itu, Tergugat Ill juga mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormatbahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa gantirugiimmateriil hanya dapatdikabulkandalamhalhaltertentusaja BerikutTergugat Ill kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
AINUN INDARSIH, S.T.
Tergugat:
1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRY
2.Suharto
186 — 115
Selain itu, Penggugatjuga hanya membuat dalil sepihak bahwa Penggugat telahmenderita kerugian immateriil dalam perkara ini.Mahkamah Agung dalam putusanputusannya menyatakan bahwaganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam perkara tertentu:e Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakanbahwa ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikandalamhalhal
128 — 10
TIDAK ADA KESALAHAN Tergugat ataskerugian yang diderita Penggugat, oleh karena itu maka TergugatTIDAK MELAKUKAN perbuatan melawan hukum;at20.21.Sedangkan terhadap kerugian jmateriil yang dituntut Penggugatkepada Tergugat adalah TIDAK DAPAT DIKABULKAN, karenaterhadap tuntutan jmateriil suatu gugatan, Mahkamah Agung dalamPutusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya: "Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam
34 — 20
sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebutdinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard)Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak dengan tegasdalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angkall romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada ParaTergugat, pada angka 5 karena berdasarkan Putusan MahkamahAgung dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedomanyang isinya berdasarkan pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Bank Cimb Niaga
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG BANJARMASIN (KPKNL)
Terbanding/Turut Tergugat II : SATIMIN
108 — 136
Adapun cakupankerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, dinyatakan bahwa:Halaman 27 dari 39 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2021/PTBJMBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.20.
65 — 29
MIlMenimbang, bahwa secara umum gugatan ganti kerugian akibatperbuatan melawan hukum dapat berupa : penggantian uang, pemulihan padakeadaan semula, larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi dan dapat mintaputusan hakim bahwa perbuatannya adalah melawan hukum ( Vide ROSAAGUSTINA, Perbuatan Melawan Hukum,UI Fakultas Hukum, Pascasarjana,2003, Hal. 62);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370
74 — 20
Bab IV butir 6 huruf h Buku Petunjuk Pelaksanaan Program ImbalSwadaya ICT Center yang menyatakan bahwa semua hasilpengadaan harus diserahterimakan ke sekolah dan dimasukandalam buku inventaris ;Perbuatan Terdakwa Azwansyah Habibie bersama dengan Drs.Sutardjo sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKPProvinsi Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009tertanggal 2 April 2009 perihal Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan
Bab IV butir 6 huruf h Buku PetunjukPelaksanaan Program Imbal Swadaya ICTCenter yang menyatakan bahwa semua hasilpengadaan harus diserahterimakan ke sekolahdan dimasukan dalam buku inventaris ;Perbuatan Terdakwa Azwansyah Habibie bersama dengan Drs.Sutardjo sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKPProvinsiSumatera ............20000Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009 tertanggal 2April 2009 perihal Laporan Hasil Perhitungan
112 — 39
Bdg12.13.Bahwa apalagi tuntutan kerugian imateril dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam haihal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan ", maka tuntutan kerugianPENGGUGAT baik kerugian materil maupun immaterial yang didasarkanadanya PENGGUGAT memperjuangkan hakhaknya dengan
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
260 — 142
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam perkara kematian,luka berat, ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentusaja, seperti kematian, lukaberat danpenghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai suatu bangunandan bukanlah perkara kematian, luka berat, ataupunpenghinaan.b.
110 — 83
penggantian kerugian ini di nilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdatamenyatakan dalam menilai suatu dan lain Hakim harus memperhatikan beratringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan keduabelah pihak dan pada keadaan ;Menimbang, bahwa guna pemenuhan gugatan immateril makaMahkamah Agung dalam putusan Peninjuan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
43 — 10
sejak bulan APRIL2005 yang apabila dihitung sampai dengan per tanggal 28 November 2012 adalahsebesar Rp. 5.660.171.750,(ima milyar enam ratus enam puluh juta seratus tujuhpuluh satu tujuh ratus lima puluh rupiah), maka menjadi hak Tergugat untukmelakukan penjualan secara lelang atas obyek jaminan hutang ; Bahwa lelang.........ceeeeeeseeeeeees2Bahwa lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan debitur in casu Pengugatdilaksanakan karena adanya Pasal 2 Alinea 6 Akta Pemberian Hak TanggunganNomor 1370
78 — 43
Nilai Bahwa Objek yang digugat memiliki nilai yang tidak signifikandengan kerugian yang disebutkan PENGGUGAT KONVENSI.Bahwa pemenuhan kerugian maiteriil dibedakan pendahuluannyadibandingkan kerugian immateriel dan kerugian immateriel dibatasi gantikerugiannya.Dalam Yurisprudensi mengenai gugatan Immateril maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata:ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
32 — 20
B 1370/0.1.11/Epp 1/07/2011Sejak tanggal 1372011 sampai dengan tanggal 182011.3. Penuntut Umum tanggal 18 2011 No. Print1181/0.1.11/Ep.2/08/2011Sejak tanggal 18 2011 sampai dengan tanggal 208 20114. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 882011 No.
Terbanding/Penggugat I : CV NUT AFNI
Terbanding/Penggugat II : CV GENDA UTAMA TEKNIK
Terbanding/Penggugat III : CV RAPI BANGUN SEJAHTERA
Terbanding/Penggugat IV : CV FASCTO UNISTEEL
Terbanding/Penggugat V : CV RESKY 77
Turut Terbanding/Tergugat V : DINAS PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN KOTA BALIKPAPAN
Turut Terbanding/Tergugat VI : INSPEKTORAT KOTA BALIKPAPAN
74 — 35
Dalam hal ini kami kuasa TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT Ill menyampaikan bahwa Kerugian immaterial sebesarRp.1.000.000.000 (Satu Miliar rupiah), Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kematian, luka beratdan penghinaan yang berdasarkan Pasal 1370 Kitab Undang UndangHukum Perdata, 1371 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Pasal1372
73 — 38
2222 on ooo nnn en cece nnnBahwa, Nindyo Pramono dalam buku Hukum Komersil Pusat Penerbitan UTcetakan 1 hal. 2.21 menerangkan: kerugian yang harus diganti meliputiHal 30 Putusan Nomor 218/PDT/2018/PT.DKIkerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi,artinya ada hubungan sebabakibat antara wanprestasi dengan kerugian yangON30.Bahwa selain itu, Mahkamah Agung dalam putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang menerangkan:berdasarkan Pasal 1370