Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — Ir. Hj. Rr SOESI WIEDHIARTINI VS I. MENTERI DALAM NEGERI RI., II. H.M. QURAISH H. ABIDIN DAN H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE;
73305 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut merupakan faktabahwa telah terjadi pembiaran oleh Tergugat yang tidakmengedepankan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik yaituAsas Kepastian Hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara. Tergugat dan pihakpihak lainnya(DPRD Kota Bima, Gubernur NTB, KPU Kota Bima dan pasanganincumbent kakak dan adik H. Qurais H. Abidin dan H. A.
    Oleh sebab itu tindakanTergugat sebagai Penyelenggara Negara sangat merugikanPenggugat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Il.
    Putusan Nomor 215 K/TUN/2015Tahun 2012, pada Asas Mandiri, Jujur, Adil, Keterbukaan,Proporsionalitas, Profesionalitas, Kepastian hukum, Tertib,Kepentingan Umum, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas;Bahwa, pada tanggal 18 Juli 2013 Tergugat mengesahkan objeksengketa yang telah melanggar UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 28Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Nur A Latif yang meninggal dunia telah nyatanyatamelanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menjadi pertanyaan apakahHalaman 32 dari 41 halaman. Putusan Nomor 215 K/TUN/2015boleh dan sah dilanjutkan pemerintahan yang diangkat nyatanyatatelah melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlakuatau justru sebaliknya.
    Negara yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi dasardari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahterhadap objek sengketa a quo.
Register : 03-11-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 PK/TUN/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR VS DEVI NOFRIDA DAN DOKTER HEWAN SUBONO WIDOYOKO;
6220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum :(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/ Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
    Selain itu asas Kepastian Hukum merupakan asas dalamnegara hukum dimana setiap kebijakan penyelenggara negara haruslahberlandaskan atas peraturan perundangundangan, kepatutan dankeadilan.
    Hal ini sebagaimana yang dinyatakan pada Penjelasan Pasal3 angka (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara negara ;Halaman 24 dari 41 halaman.
    Tergugat telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara :(a)Bahwa pengertian Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara,Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula
    ;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegang teguhpada asas proporsionalitas sebagai salah satu AUPB (AlgemeneBeginselen van Behoorlijk Bestuur atau Good Governance).
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2019
26851526
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  • Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1586;MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMANPENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGARHUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:LeTindakan Pemerintahan adalah perbuatan PejabatPemerintahan atau penyelenggara
    negara lainnya untukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkretdalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakanFungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintahmaupun penyelenggara negara lainnya.Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antaraWarga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya sebagai akibatdilakukannya Tindakan Pemerintahan.Sengketa Perbuatan Melanggar
Register : 13-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 30-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID/TPK/2015/PT.DKI
Tanggal 8 Desember 2015 — SUTAN BHATOEGANA
423218
  • negara untuk tidak melakukan perbuatankorupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 208 ayat(3) UndangUndangNomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah, yaitu Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotismeserta dilarang menerima gratifikasi
    negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusidan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 208 ayat(3) UndangUndang Nomor 27Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu AnggotaDPR dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerimagratifikasi
    === $7 === === Bahwa TERDAKWA SUTAN BHATOEGANA selaku pegawai negeriatau penyelenggara negara yaitu sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) masa jabatan 20092014 berdasarkan SuratKeputusan Presiden RI No. 70/P/Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dandiangkat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI berdasarkan Surat KeputusanPimpinan DPR RI Nomor : 14K/PIMP/TV/20112012 tanggal 28 Mei 2012, padabulan Oktober Nopember 2011, pada awal tahun 2013, pada tanggal 26 Juli 2013dan pada
    1) KUHP.LEBIH SUBSIDIAIR == === Bahwa TERDAKWA SUTAN BHATOEGANA selaku pegawai negeriatau penyelenggara negara yaitu sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) masa jabatan 20092014 berdasarkan SuratKeputusan Presiden RI No. 70/P/Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dandiangkat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI berdasarkan Surat KeputusanPimpinan DPR RI Nomor : 14K/PIMP/TV/20112012 tanggal 28 Mei 2012, padabulan Oktober Nopember 2011, pada awal tahun 2013, pada tanggal 26 Juli
Putus : 19-09-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 45-K/PMT-I/BDG/AD/V/2013
Tanggal 19 September 2013 —
5912
  • Wib atau setidaktidaknyadalam bulan Agustus 2012 di rumah Terdakwa jalan Danau Sentarum Gg. 845Pontianak Propinsi Kalimantan Barat atau setidaktidaknya di tempattempat yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer 105 Pontianak telah melakukantindak pidana :Pegawai negeri atau Penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf bDengan caracara sebagai berikut :a.
    negara yang menerima hadiah atau janji, padahaldiketahuinya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannyaDengan caracara sebagai berikut :a.
    Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana :Pegawai negeri atau Penyelenggara negara yang menerima pemberianatau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b,Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi.b. Oleh karenanya Oditur Militer Mohon agar Terdakwa dijatuhi : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan potong masatahanan sementara.c.
    negara seharusnya mengetahui denganmenerima uang dari Saksi2 Joko Candra patut diduga ada maksud tertentu yangdiharapkan dari Terdakwa dimana saat itu Saksi2 sedang mengikuti seleksipenerimaan Secaba.2.
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer 05 Pontianak Nomor : 05K/PM 05/AD/I/2013 tanggal 8 April 2013, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya danpidananya sehingga berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penyelenggara negara yang menerima pemberianyang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yangdilakukan dalam jabatannya.: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga)
Putus : 29-11-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2018 — LATIF ABADI Bin LA MBAADI
339259
  • Sarmin oleh Kepala Desa Morikana dalam hal ini terdakwa LatifAbadi;Bahwa hal ini kemudian dinamakan OTT, konteks hukum dalammelakukan OTT, menurut saudara saksi, OTT dilakukan terhadapAparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara;Bahwa sdra.
    Sarmin dan terdakwa Latif Abadi adalah Aparatur SipilNegara atau penyelenggara Negara, saksi tidak mengetahui haltersebut, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan, yang kamiketahui bahwa Saudara Latif adalah Kepala Desa Morikana;Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa mengatakan keterangan saksiada yang tidak benar, yaitu Terdakwa LATIF ABADI maupun temannyabernama SARMIN tidak pernah mengatakan bahwa uang tersebutuntuk proyek. Saksi tetap pada keterangan yang diberikan;2.
    :Pemberian hadiah atau janji tersebut bukan untukmenggerakkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, tetapipemberian hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberiknkarenaa kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya;Bahwa Bunyi Pasal 12 :Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negarayang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkanagar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
    Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasaldari anggaran belanja dan pendapatan daerah.Sedangkan pengertian penyelenggara Negara adalah Pejabat Negarayang menjalankan fungsi Eksekutif, Legiaslatif dan Yudikatif serta pejabatlain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denga penyelenggaraNegara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku danmotif penerimaan hadiah atau janji dalam pasal tersebut supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan
    negara;2. yang menerima hadiah atau janjipadahal diketahui atau patut didugabahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agarmelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya;Ad.1.
Register : 11-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal 31 Maret 2016 — - DIHEL Melawan -BUPATI KABUPATEN KAPUAS
130193
  • No. 24/G/2015/PTUN.PLKdan Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 3 UndangUndangNomor : 3 Tahun 2009 Tentang : Penyelenggara Negara Yang Bersih danKKN yang berbunyi ........ eee nl lll niin nnn nnnnninnniiieeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeenee AsasAsas Umum Penyelenggara Negara Meliputi : Asas kepastian Hukum Asas Tertib Penyelenggara Negara Asas Kepastian Umum Asas Keterbukaan Asas Proposionalitas Asas Profesionalitas Asas Akuntabelitas4.
    Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawabterhadap kebijakan Penyelenggara Negara ; =ll. DASAR GUGATAN :Adapun Dasar Gugatan ini di ajukan berdasarkan halhal sebagai berikut :1. Bahwa Tergugat selaku Badan Hukum atau Pejabat Tata Usaha Negaratelah menerbitkan atau mengeluarkan Putusan Tata Usaha Negara yangmerupakan Obyek Sengketa Gugatan ini, Yaitu + ..........:::ccsssssssseesseeeeeeeeeeeeeeeeees1.1.
Register : 24-05-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 28/PID.TPK/2013/PT MKS
Tanggal 20 Juni 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ANDI MULIA FITRI, SH
Terbanding/Terdakwa : ABD. AKRAM DJAFAR BIN DJAFAR MALIK
9131
  • AKRAM DJAFAR bin DJAFAR MALIKselaku Penyelenggara Negara yakni selaku Tenaga Fasilitator MasyarakatKepala Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi SulawesiSelatan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan KepalaSatker Pengembangan Kawasan Permukiman Sulawesi Selatan tanggal15 Juni 2011 secara berturut turut sehingga dipandang sebagai suatuperbuatan yang diteruskan yakni tanggal 29 Oktober 2011, tanggal 30Oktober 2011, tanggal 31 Oktober 2011, tanggal 04 November 2011 dantanggal 11 Januari
    Barru atau setidaktidaknya di KabupatenBarru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau) menerima pembayarandengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinyasendiri.
    Barru atau setidaktidaknya di Kabupaten Barru atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, pegawalnegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atauJanji...jJanji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;2. Dengan maksud meguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau menyalah gunakan kekuasaan ;3. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar ataumenerima ...menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri .4.
    Negara telah terbuktimenurut hukum;Unsur ke2 yaitu : Dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawanhukum atau menyalah gunakan kekuasaan :Menurut P A F.
Register : 28-07-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 21 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps
Tanggal 30 Nopember 2016 — I GEDE T. BAKTIYASA, SH.
9757
  • Selainitu selaku penyelenggara negara, berdasarkan Pasal 5 ayat 6 Undangundang Nomor28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasatanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untukkepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkanimbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku; jika
    negara, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 6 UndangundangNomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang mana Terdakwa berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukanperbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yangbertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.Perbuatan
    Kertha Petasikan IX No. 8 Sidakarya, Denpasar, S2,menerangkan di sidang pengadilandi bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa penjelasan ahli masih seperti dalam BAP Penyidik.Bahwa menurut ahli, yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme.
    negara.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 13 Februari 2017 — MUHAMMAD SHOLEH melawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dkk
289115
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melanggar hukum tidakmenjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara.3.
    Gugatan Citizen Law Swtpada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugattanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhihakhak warga negara.
    Negara ataskegagalan atau kelalaian negara dalam memenuhi hakhak warganegara dan memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Negara untukmelakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan.
    negara(Tergugat , Tergugat 2, dan Tergugat 3) yang telah merugikan diriPenggugat dan termuat dalam petitum surat gugat no.2 menyatakan ParaTergugat telah melanggar hukum tidak menjalankan tugas dan fungsinyasebagai penyelenggara negara.Bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan citizen law suit sebagaiTergugat adalah penyelenggara negara dan penyelenggara dimaksudcitizen law adalah mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagaipimpinan teratas, menteri dan terus sampai kepada pejabat negara.Bahwa dalam
    perkara aquo sebagai Tergugat adalah Presiden RepublikIndonesia adalah termasuk penyelenggara negara, Tergugat 2 KepolisanRepublik Indonesia bukanlah termasuk penyelenggara negara, danTergugat ill Tentara Nasional Indonesia juga bukan termasukpenyelenggara negara.Bahwa karena yang dapat dijadikan sebagai subjek Tergugat adalahPenyelenggara negara sementara Tergugat Ill bukan termasukpenyelenggara negara maka gugatan Penggugat salah subyek, olehkarena gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.GUGATAN
Register : 23-07-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YUSSY SRI NURAMELIA, SH
Terdakwa:
H. ARDI Bin H. HASAN
295271
  • Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara, 03.Pasal12 UU Nomor 20 Tahun 2001 memakai istilah pegawai negeri ataupenyelenggara negara, 04.Pasal1 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun2001 memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara.Istilah dan Pengertian Penyelenggara Negara Dalam UU Nomor 28Tahun 1999 Yang Diundangkan Tanggal 19 Mei Tahun 1999Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara negara?
    negara, karena didalam UU No. 5 Tahun 2014yang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara negara adalahPNS.Halaman 140 dari 185 hal.
    negara.
    Penyelenggara negara adalahpejabat negara yang menyelenggarakan pemerintahan dalam fungsieksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Register : 17-06-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Tmg
Tanggal 21 Nopember 2016 — Penggugat : MUL YUDONO Tergugat I :Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Tergugat II : Badan Permusyawaratan Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Turut Tergugat : Bupati Temanggung cq. Asisten I Pemerintahan Kabupaten Temanggung
229
  • ,Advokat/Pengacara&Konsultan Hukum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUMLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA(LBHLPPNRI) yang berkedudukan di Gedung Perintis Kemerdekaan Lt. 5 Jl.Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 6 Juni 2016 ; 5 22 222 noo nnn nnn nee cee nee noe1.
Register : 12-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Sri Aprilinda Dani, S.H.
Terdakwa:
EKO IRIANTO bin Hi. HADIMUN
8826
  • Bahwa kata atau dalam unsur tersebut di atas mengandungmakna alternatif artinya subjek hukumnya bisa sebagai Pegawai Negeri atausebagai Penyelenggara Negara sehingga apabila salah satu terpenuhi makaberarti telah memenuhi unsur ini;Menimbang bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 butir 2 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PegawaiNegeri adalah meliputi :1.
    Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlaku pula untuk pasalpasal berikutnya dalam undangundang ini.Menurut Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang bersin dan bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.
    Yang dimaksud Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yangberfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggara Negara sesualdengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut UURINo.5 tahun 2014 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki jabatan pemerintahan.Menimbang
    , bahwa kata setiap orang di dalam pasal ini diganti dengan katapegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menunjukkankekhususan Subjek hukum dalam UndangUndang ini.
    Negara mengetahui atau patut menduga orang yangmemberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yangdiharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 tidak ada ketentuan yang mengharuskanagar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud menurut pikiran
Register : 15-06-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 044/G/2017/PTUN.SMG.
Tanggal 26 Oktober 2017 — MASTUR Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEMANGGUNG
12848
  • Pasal 126Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah, selain itu perbuatan Tergugat juga bertentangan denganAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik yang tercantum dalamUndangUndang Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi Kolusidan Nepotisme, yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan danAsas Tertib Penyelenggara
    Negara, sebagai berkut :Halaman 12 dari 50 hal Putusan Nomor : 044/G/2017/PTUN.Smg.a.Obyek Sengketa bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum :Bahwa Penggugat adalah pemilik Sah atas sebidang tanah danbangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 1719yang diterbitkan pada tanggal 30012009, Surat Ukur No.179/Mds/2009 tertanggal 20 Januari 2009, seluas 396 m?
    Abdul Malikdengan Penjual tidak ada hubungan hukum dengan Penggugatmaupun Sertipikat Hak Milik No. 1719/Kelurahan Madureso,akibat ketidakcermatan Tergugat tersebut maka Obyek Sengketawajib dinyatakan Batal atau Tidak Sah karena bertentangandengan asas Kecermatan;Obyek Sengketa bertentangan dengan Asas TertibPenyelenggaraan Negara; Bahwa Tergugat telah melakukan penyalahgunaan wewenangdan tidak tertib sebagai penyelenggara Negara karena BLOKIRterhadap Sertipikat Hak Milik No. 1719/Kelurahan Maduresoseharusnya
    Negara, dengan demikian sudah selayaknyaObyek Sengketa wajib dinyatakan Batal dan Tidak Sah, untukselanjutnya mewajibkan Tergugat untuk mencabut pencatatan blokirdan mencoret dalam Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No. 1719/Kelurahan Madureso; " 25 0 2Berdasarkan alasanalasan dan dasardasar ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas makaPenggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang untuk mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagaiDEIRIIGLIE
    negara justruTergugat sebagai penyelenggara negara telah berhatihati sertacermat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakatumum dalam hubungannya dengan urusan pertanahan.
Register : 15-11-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PTUN PADANG Nomor 27-G-2016-PTUN-PDG
Tanggal 29 Maret 2017 — Drs. H. NOFDINAL YEFRI, M.Si LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN BARAT
9562
  • Asas Kepastian Hukum, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan Sementara Penggugat (Drs.HLNOFDINAL YEFRI)dari jabatan dengan dasar diindakasi mengagalkanseleksiJabatan Tinggi Pratama tidak memberi kepastian hukum, danPenggugat diperiksa oleh atasan langsung dan atau Tim yangditunjuk untuk itu, maka Pembebasan sementara tersebutbertentangan dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas yangmengutamakan landasan Perundang Undangan, Kepatutan danKeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;b.
    Asas Tertib Penyelenggara Negara, bahwa Penerbitan SuratKeputusan Pembebasan sementara Penggugat, dimanaHalaman 10 dari 54 Halaman Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGPenggugat dlindikasikan tidak melakukan tanggung jawabpengelolaan anggaran khususnya dalam seleksi jabatan, danalasan tersebut tidak benar justru Penggugat selaku PenggunaAnggaran tidak bersedia mencairkan anggaran Pansel JabatanTinggi Pratama (JPT) oleh karena tidak pernah diikutsertakan danmalah mengurus Pansel ke KASN adalah orang
    Penyelengara Negara:;Asas Keterbukaan, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan sementara Penggugat tidak adanya keterbukaandimana Sekda selaku atasan langsung Penggugat tidak diberitahu,dan tidak adanya kejujuran dan diskriminatif sebab penempatanjabatan tidak didasarkan atas kemampuan tetapi didasarkan sukadan tidak suka, maka Pembebasan sementara telah melanggarAsas Keterbukaan adalah asas membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dantidak diskriminatif tentang Penyelenggara
    Negara tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan danrahaSiaj 222 none nnn nnn nnn en nnn n ncn ncnnnsPenggugat tidak didasarkan atas keseimbangan hak dankewajiban sebab Penggugat selaku Kepala Badan Kepegawaiandan Diklat Kabupaten Pasaman Barat diindikasikan melanggardisiplin Kepegawaian Negeri Sipil tetapi tidak pernah diperiksasecara tidak langsung tidak bersalah, dan tidak dipulinkan haknyadan atau dikembalikan dalam jabatan semula, maka PembebasanHalaman 11 dari 54 Halaman
    Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGsementara Penggugat dari jabatan tidak proposinalitas dan tidakada keseimbangan antara hak dan kewajiban sesuai dengan Asasproporsionalitas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara;Sesuai dengan pasal 53 ayat 2 UndangUndang Nomor : 9 Tahun2004 Perubahan Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;2.
Register : 19-04-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 20-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 9/PID.TPK/2018/PT DKI
Tanggal 28 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : ASNAWI
Terbanding/Terdakwa : MOHAMAD AMINUDIN
6834
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20tahun 2001 mengandung unsurunsur :1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2.
    UU No. 20 tahun 2001,Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian dari seseorangatas kehendak si pemberi, sedangkan menurut pasal 12 huruf e UU No.31 tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, pemberian itu terjadi adanya perbuatan melawanhukum atau dengan menyalangunakan kekuasaanya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, in casu berupa ancaman dari Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara itu, bahwa bila uang sebesar Rp10.000.000.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Halaman 19 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PT.DKIMenimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20tahun 2001 mengandung unsurunsur :1.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain3. Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksaseseorang memberikan sesuatu, membayar, atau Menerima pembayaran denganpotongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Bahwa perbedaan mendasar antara pasal 11 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 dengan pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo.
    UU No. 20 tahun 2001,Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian dari seseorangatas kehendak si pemberi, sedangkan menurut pasal 12 huruf e UU No.31 tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, pemberian itu terjadi atas adanya perbuatanmelawan hukum berupa ancaman dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaraitu, bahwa bila uang sebesar Rp10.000.000.
Register : 06-02-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 6/G/2017/PTUN.BNA
Tanggal 15 Juni 2017 — 1. SITI SALMANI , 2. HASRANUDIN lawan PLT. BUPATI SIMEULUE
8637
  • Bahwa menurut Pasal 1 angka 8 UU No. 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan menyebutkan Tindakan AdministrasiPemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatanPejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnyauntukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkretdalam rangkapenyelenggaraan pemenntahan. ,a.
    Dan dalam UU No. 30Tahun 2014 tersebut yang dimaksud dengan perbuatan PejabatPemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya adalahperbuatan/tindakan hukum (rechthandeling). Perbuatan/tindakanhukum (rechthandeling) adalah tindakan tindakan yang berdasarkansifatnya menimbulkan akibat hukum yang dikeluarkan oleh PejabatTata Usaha Negara/Pejabat Pemerintahan.
    ;Bahwa dikarenakan objek sengketa a quo merupakan tindakanadministrasi Pemerintahan yang mana dikeluarkan oleh PejabatPemerintahan/Pejabat Tata usaha Negara, maka unsur PerouatanPejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnyaterpenulll. ;~ won nnn nnn nnn nnn nnn nee rn mene nnn cnn nen nnnb. Melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret.
    Tindakan yang dikeluarkan oleh PejabatPemerintahan atau Penyelenggara Negara atau Pejabat Tata UsahaNegara dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, makaterhadap objek gugatan a quo yang saat ini diajukan oleh ParaPenggugat masuk dalam ranah Tindakan AdministrasiPemerintahan/Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara adalah objeksengketa yang sah menurut hukum untuk diajukan pada PengadilanTata Usaha Negara; 2752522222 25 ="Bahwa dikarenakan yang mengeluarkan objek sengketa a quo tersebutadalah Plt
Register : 25-10-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. AGILENT RISK SPECIALTIES vs MENTERI KEUANGAN RI;
6751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena tidak dilakukan salah satu prosedur, maka telahbertindak tidak tertib sebagai penyelenggara negara".(vide PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, halaman 41 43);Halaman 15 dari 20 halaman.
    Hal mana, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnyadisebutkan : "Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilanmenyimpulkan Tergugat dalam mengeluarkan obyek gugatan a quosecara formal prosedur telah cacat yuridis karena bertentangan denganPeraturan Perundangundangan dan Azasazas Umum PemerintahanYang Baik, khususnya Azas Tertib Penyelenggara Negara, sehinggapatut dinyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untukmencabutnya" (vide : Putusan halaman 43);Dasar pertimbangan Judex Facti yang demikian adalah
    Hal mana, berdasarkan fakta hukum yangterungkap di depan persidangan sebagaimana buktibukti surat yangdiajukan Terbanding/Penggugat, bahwa Pembanding/ Tergugat tidakhanya terbukti melanggar Azas Tertib Penyelenggara Negara akan tetapijuga telah terbukti melanggar Azas Kepastian Hukum;Bahwa, berdasarkan pendapat Prof. Drs. CST.
    AsasKepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan dankeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara";Dengan demikian, pejabat Tata Usaha Negara dalam setiap tindakannyaselaku penyelenggara negara tidak bisa mengedepankan aspekkekuasaan yang cenderung sewenangwenang. Hal mana, akanberdampak buruk pada setiap orang atau badan hukum yang denganitikad baik dilindungi oleh undangundang.
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 1/G/2018/PTUN-PLG
Tanggal 15 Februari 2018 — H.M. ZULKARNAIN, dkk vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAHAT,
4641
  • Bahwa Keputusan Penyelenggara Negara yang dapat diajukangugatan Ke PTUN berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara joPasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Tata Usaha Negaraharus dimaknal S6DaQAl: ~=nnnnennennnnnnanannnannHim. 4 dari 55 him. Put./No. 1/G/2018/PTUNPLGa.
    Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa objek gugatan merupakan tindakan faktual dari Tergugatsebagaimana Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnyadisebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidakmelakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan; "20Bahwa objek gugatan merupakan tindakan Administrasi Tergugatselaku Penyelenggara Pemilu (Penyelenggara
    Negara) yangmengakibatkan Para Penggugat tidak dapat mengikuti PemilinanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat; Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang dikeluarkan olehTergugat sebagai Penyelenggara Pemilu (Penyelenggara Negara)yaitu sebagai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat; Him. 5 dari 55 him.
    /No. 1/G/2018/PTUNPLG Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang bersifat finaldalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih olen AtasanPejabat yang berwenang dan keputusan tersebut tidak memerlukanpersetujuan instansi lain; Bahwa jelas objek gugatan merupakan Keputusan PeyelenggaraPemilu (Penyelenggara Negara) yang bersifat final dalam arti luas,dimana objek gugatan tidak memerlukan persetujuan dari instansi Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang berpotensimenimbulkan akibat hukum
    Negara yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan, diterbitkan tidak sesuai dengan prosesadministrasi dan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang baik yaitu. asas kepastian hukum, asaskecermatan, dan asas pelayanan yang baik maka objek gugatantersebut cacat hukum dan harus dibatalkan, maka sesuai denganketentuan Pasal 53 ayat (2) Huruf (a) dan (b) UndangUndang Nomor9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara kami mohonkepada
Register : 13-01-2003 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2003
Tanggal 25 Februari 2013 — LONGGENA GINTING., DKK (TIM ADVOKASI KEBIJAKAN KEHUTANAN) vs PRESIDEN RI
17182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara Yang Bersih dan BebasDari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa salah satuazas umum penyelenggaraan negara adalah azas Keterbukaan.
    Dengan demikian PeraturanPemerintah ini telah bertentangan dengan Pasal 3 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara YangBersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Halaman 21 dari 30 halaman. Putusan Nomor 01 P/HUM2003lll.13.
    Negara YangBersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Sehingga melanggar asas lex superiori derogat legi inferior.
    Putusan Nomor 01 P/HUM2003Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UndangUndang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas DariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme karena telah terjadi pertentangan dari aspekmateriil dan formil maka kami mohon kepada Mahkamah Agung untukmelakukan pengujian baik secara formil maupun maiteriil terhadap PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan PenyusunanRencana
    legi inferior; Bahwa dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002tersebut bertentangan dengan Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat R.l Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria danPengelolaan Sumber Daya Alam, UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999tentang Kehutanan, UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme karena telah terjadi pertentangan dari aspekmateriil