Ditemukan 1645 data
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
Dr. Ir. HADO HASINA, MT.
188 — 148
Putusan Perkara No.33/Pid.SusTPK/2021/PN.Kdi Bahwa benar, saksi tidak pernah membuat laporannya dan tandatangan padalembar Halaman pengesahan laporan Akhir bukan tandatangan saksi, dan saksitidak pernah terlibat atau turun ke lapangan terkait kegiatan sebagairnana yangada dalam laporan tersebut dan setelah saksi memperhatikan dokumen berupaDPLH Terminal di Waremesiu Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara belum adapengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup karena belum ada yang terlampir dalamdokumen yang
92 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini akhirnya menyebabkanJudex Facti telah melakukan kekeliruankekeliruan (falacies) dalam mengambilkesimpulan yang secara langsung mengakibatkan dalam purusannya Judex Facti telahsalah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagairnana mestinya;Selain itu, ketika membaca pertimbanganpertimbangan Judex Facti yanginkonsisten dengan putusannya Pemohon Kasasi semakin berkeberatan karena terlihatjelas cara mengadili Judex Facti dalam Perkara ini tidak dilaksanakan menurutketentuan undangundang
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
LAODE MUHAMMAD NURRAKHMAD ARSYAD, ST.,MT.
173 — 123
Bahwa benar, saksi tidak pernah membuat laporannya dan tandatangan padalembar Halaman pengesahan laporan Akhir bukan tandatangan saksi, dan saksitidak pernah terlibat atau turun ke lapangan terkait kegiatan sebagairnana yangada dalam laporan tersebut dan setelah saksi memperhatikan dokumen berupaDPLH Terminal di Waremesiu Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara belum adapengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup karena belum ada yang terlampir dalamdokumen yang seharusnya itu ada sebagai bukti keabsahan sebuah
176 — 69
atau PenyelenggaraNegara;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang No. 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikenal adanya 2 jenis Tindak PidanaSuap, yaitu tindak pidana pemberi suap (actieve omkoping) dalam hai ini subyekhukumnya adalah si pemberi suap dan tindak pidana penerima suap (passieveomkoping) dalam hal ini subyek hukumnya adalah Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara yang menerima suap ;Menimbang, bahwa Gratifikasi sebagairnana
1055 — 742 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mulanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan ("LHPL") yang dibuatoleh KPPU, kerugian konsumen dihitung berdasarkan perbandingandengan hargaharga layanan jasa telekomunikasi selular negaranegaralain, sebagairnana disebutkan dengan jelas dalam Putusan KPPU halaman110, paragraph 195:"... consumer loss dapat diperkirakan dengan membandingkan harga tarif diIndonesia dan besaran harga lain yang dinilai kompetitif sebagaibenchmark (harga di negara lain, berdasarkan rekomendasi OVUM)..."b.