Ditemukan 3201 data
112 — 75
saatdilakukan pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan yang melakukan pemukulanterhadap Terdakwa adalah anggota polisi yang lain yang Terdakwa tidakkenal, sehingga karena merasa tertekan dan dipaksa mengakui menyodomiTerdakwa maka Terdakwa membuat cerita bahwa Terdakwa menyodomikorban sebelum membunuhnya agar tidak dilakukan kekerasan dan paksaanlagi;Menimbang, bahwa selain mengajukan saksisaksi di persidanganPenuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Permintaan VisumEt Repertum Nomor : B / 1370
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
340.000,00 H 9589 JS48 024/3610 25Aug10 Rp 340.000,00 H 9599 UH49 024/3417 25Aug10 Rp 340.000,00 H 986350 024/3221 25Aug10 Rp 340.000,00 H 984351 024/3224 25Aug10 Rp 340.000,00 H 9549 QAKECAMATANPEDURUNGAN52 024/3219 25Aug10 Rp 340.000,00 H 9564 USJUMLAH Rp19.854.000,00MOBIL DINAS53 024/935 22Sep10 Rp 340.000,00 H 9562 US54 024/416 22Sep10 Rp 1.317.000,00 H 9533 QS55 024/417 22Sep10 Rp 2.252.000,00 H 930 PS56 024/419 22Sep10 Rp 1.317.000,00 H9532 QS57 024/420 22Sep10 Rp 2.275.000,00 TEREX58 024/1370
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. Virtue Dragon Nickel Industry
192 — 123
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam perkara kematian,luka berat, ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentusaja, seperti kematian, lukaberat danpenghinaan,;Halaman 25 dari 63 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pat.G/2021/PN UnhPerkara a quo adalah sengketa mengenai suatu bangunandan bukanlah perkara kematian, luka berat
140 — 61
Mahkamah AgungRepublik Indonesia, yaitu:a) Putusan Mahkamah Agung RI No. 558 K/Sip/1980 tanggal 28 Mei1983b) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 556.K/Sip/1980 tanggal 28Mei 1983Dalam hal Penggugat tidak menjelaskan lengkap dan sempurna tentangGanti Rugi yang dituntutnya, maka gugatan tidak dapat dikabulkan atauditolak oleh Hakim (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:117.K/Sip/1975 tanggal 2 Juni 1971)Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
H. MILIAN HARYADI
Tergugat:
1.BAHARDIANTO
2.PT SATRIA KRIDA MANDALA Cab Bengkulu
3.FITRAWAN HENDRIADI
180 — 75
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immaterial maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, Luka berat, dan penghinaan;Bahwa oleh karena tuntutan Penggugat mengenai pembayaran ganti rugiimmateril tidak memenuhi syarat tersebut diatas maka tuntutan mengenai gantirugi immaterial
245 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori PeninjauanKembali;12Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46600/PP/M.II/15/2013 tanggal 01 Agustus 2013, atas nama PT.Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) melalui surat Sekretariat PengadilanPajak Nomor: P.1370/SP.23/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengancara disampaikan secara langsung
Terbanding/Penuntut Umum : TEDDY ARIHAN
133 — 52
pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumutera Utara nomor 1369 tanggal 21112012 sejumlah Rp.890.468.750 (delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta lampiran;119. 1 (Satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumutera Utara nomor 226 tanggal 09032012 sejumlah Rp.275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran;120. 1 (Satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumutera Utara nomor 1370
nomor 1369 tanggal 21112012 sejumlah Rp.890.468.750 (delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta lampiran;119. 1 (Satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumutera Utara nomor 226 tanggal 09032012 sejumlah Rp.275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran;Halaman 62 dari 73 Putusan Nomor 13/TIPIKOR/2017/PT PDG120. 1 (Satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumutera Utara nomor 1370
237 — 106
Permata Hijau beserta lampiran peta (asli).14. 2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2069/-076.98 Tanggal 28 Mei 2015; Hal Tanggapan Surat (asli).15. 2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370/-076.98 Tanggal 8 April 2015; Hal Permohonan
Permata Hijau beserta lampiran peta (asli).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepadaKepala Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanPerwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2069/076.98Tanggal 28 Mei 2015; Hal Tanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala DinasPenataan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370/076.98Tanggal 8 April 2015; Hal Permohonan penjelasankewajiban
Permata Hijau besertalampiran peta (asli).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKIJakarta Nomor 2069/076.98 Tanggal 28 Mei 2015; HalTanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas PenataanKota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370/076.98 Tanggal 8 April2015; Hal Permohonan penjelasan kewajiban
152 — 71
Danhal ini tidak terdapat dalam gugatan a quo dan mohon untuk tidak dikabulkan.bahwa petitum Penggugat yang isinya mengenai ganti rugi mengenai kerugianimateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar karena menurut Mahkamah Agunghanya Pasal 1370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata dankerugian hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat, dan penghinaan.
77 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
103 — 37
Dengan demikian Gugatan Penggugat jelaskabur/tidak jelas;Terkait dengan tuntutan kerugian imaterial, Mahkamah Agung RI dalamPutusan No. 650/PK/Pdt/1994 bahkan telah menerbitkan pedoman yangisinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUHPer ganti kerugian imaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan.Selanjutnya, di dalam posita, Penggugat menyatakan bahwa Tergugatsudah melakukan wanprestasi atas 3 (tiga) perjanjian/perikatan, yaitu:(1).
97 — 29
formiltersebut dan atas petitum tersebut juga ditolah oleh Tergugat begitu pula dalamfakta persidangan tidak ada alat bukti Penggugat yang dapat mendukung dalilPenggugat untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil danformil Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa selain itu) menurut Majelis Hakim tuntutanPenggugat mengenai kerugian materiil dan formil tidak dapat diterapbkan dalamperkara ini, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 1370
, Pasal 1371 dan Pasal1372 KUH Perdata, kerugian moril atau kerugian imateriil dalam hal terjadiperbuatan melawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara yangmengakibatkan kematian, luka berat dan perkara penghinaan, dimana pendapatMajelis Hakim tersebut telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah AgungNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
184 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
Sebagaimana diterangkandalam Yurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,13872 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan, berdasarkan hal tersebut maka permohonan kerugianimmateriil injoun haruslah dinyatakan ditolak pula.7.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
159 — 340
Sedangkan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung (Putusan Peninjauan Kembali) No. 650/PK/Pdt/1994 dapatdiketahui bahwa tuntutan ganti rugi immateril tuntutanya hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan sebagaimana ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan pasal 1372Halaman 51 dari 87 halaman Putusan Nomor 637/PDT/2020/PT.BDG.ayat (1).
Untuk lebih jelasnya TERGUGAT akan mengutip ketentuan Pasal1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 ayat (1) sebagai berikut:Pasal 1370 KUHPerdata berbunyi:Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hatihatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atauorangtua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan korban,mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurutkedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.Pasal 1371 KUHPerdata
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
148 — 143
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 telah memberikanpedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdanpenghinaan. dengan demikian dikarenakan Penggugat tidakdapat membuktikan ketiga unsur tersebut maka kerugian immaterilPenggugat tidak memenuhi kualifikasi dan ukuran yang jelas untukdiberikan.12).
Terbanding/Terdakwa : AGUS SALIM, S.ST
319 — 300
lampiran peta (asl).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepadaKepala Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanPerwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2069/076.98Tanggal 28 Mei 2015; Hal Tanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danHal . 53 Putusan No.22/PidSusTPK/2017/PT.DKI.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.30.Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala DinasPenataan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370
Permata Hijau besertalampiran peta (asli).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKIJakarta Nomor 2069/076.98 Tanggal 28 Mei 2015; HalTanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas PenataanKota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370/076.98 Tanggal 8 April2015; Hal Permohonan penjelasan kewajiban
45 — 11
Selanjutnya mengenai kerugian immateriilyang didalilkan dan dituntut oleh Penggugat adalah tidak sesuai denganketentuan Pasal 1370, 1371, dan Pasal 1372 KUHpPerdata, yangmenentukan bahwa gantikerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.
Terbanding/Tergugat : PT PASIFIK SAINTIFINDO
82 — 353
Adapun ganti rugi tersebutdimintakan karena PENGGUGAT merasa dirugikan atas waktu yangterbuang, adanya mosi tidak percaya dari rekan bisnis, turunnyakredibilitas di mata rekan bisnis, serta tercurahkannya segala tenaga danupaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan perkara a quo;Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam PerkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, menciptakan suatupedoman bagi para Hakim, bahwa: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan1372 KUHPerdata, ganti kerugian imateriel
PT. GOLD COIN INDONESIA
Tergugat:
Inneke Dwi Noviasari
Turut Tergugat:
1.BEATRIX SRI REJEKI
2.RAFAEL EKO WIBOWO
3.MICHEL EKO WIBOWO
4.BRIAN EKO WIBOWO
144 — 31
mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa immaterial dapat diartikan tidak dapat dibuktikan,sehingga kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita akibatperbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994 menyebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370
PT. Foxsign Enterprises Indonesia
Tergugat:
PT. Makmur Indah Selaras Internasional PT MISI
Turut Tergugat:
Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Propinsi Jambi
130 — 87
yang masih beradadiatas tanah milik Tergugat dalam Konvensi, oleh karena petitum rekonvensiangka 3 dikabulkan maka petitum angka 4 maka perlulah untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum rekonvensi angka 5 yaituMenghukum Tergugat dalam Rekonvensi agar membayar kerugian imateril yangdialami oleh Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp50.000.000.000, (limapuluh milyar rupiah ) secara tunai;Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secara limitatif telah diatur dalam Pasal 1370
KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata danPasal 1372 KUHPerdata, sebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa berdasarkanPasal 1370 KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarayang mengakibatkan kematian, luka berat (cacat), dan penghinaan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya urgensi yang memadai sebagaimana yang