Ditemukan 3332 data
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H. mengeluarkan KMA Nomor 052/KMA/V/2009 yang ditujukan kepada paraKetua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada paraWakil Ketua MARI, para Ketua Muda MARI, para Ketua Pengadilan TinggiAgama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kadilmitama,para Kepala Pengadilan Militer Tinggi.
79 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
III/MPR/2000) maka Surat Mendagri tidak dapat diperankan untukmengatur hal yang seharusnya menjadi muatan materi Hukum Peraturan Pemerintah.Hal ini adalah sejalan dengan substansi Dessenting Opinion Ketua Majelis HakimAgung ; HARIFIN A.
103 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat diterapbkan dalam suatu tuntutanpengosongan (ontruiming) karena undangundang tidak membedakankejadiankejadian atau kasuskasus yang mana ada kemungkinandilengkapi suatu riil eksekusi dan mana yang tidak ada kemungkinandilengkapi suatu riil eksekusi;pembayaran dwangsom harus mulai diperhitungkan mulai sejak tanggalhari terlampauinya 8 (delapan) hari setelah Penggugat diaanmaning danternyata para Penggugat tetap tidak bersedia untuk secara sukarela(vrijwillig) memenuhi kewajibannya tersebut, (Harifin
DWI ROMADONNA, SH
Terdakwa:
TONI KURNIAWAN BIN TOPIK
28 — 2
Harifin A.
372 — 232
menguraikan dalildalilPelawan serta dalildalil bantahan Terlawan, bantahan Ikut Terlawan danbantahan Ikut Terlawan Il dihubungkan dengan buktibukti yang diajukandipersidangan;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 BW telahmengatur mengenai beban pembuktian yang pada pokoknya menyatakanbarangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan suatuperistiwa, untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lainharus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu;Menimbang, bahwa Harifin
42 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PantieraPanitera Muda Perdata Khusus,RAHMI MULYATI, SH, MH.NIP : 040.049.629hal. 33 dari 33 hal. Put. No.431 K/Pdt.Sus/2010:
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A.Tumpa, S.H., M.H., (Ketua Mahkamah Agung RI, Periode tahun 20092012)yang menyatakan:Putusan Hakim adalah merupakan akhir dari suatu proses perkara, apalagisuatu putusan peninjauan kembali yang tidak ada lagi upaya hukumnya,sehingga harus dibuat secara cermat dan hatihati, agar keadilan yangmerupakan roh dari hukum dapat tercapai. Suatu putusan yang mencederaiHalaman 31 dari 33 hal. Put.
DONI SETIAWAN
Tergugat:
H. ACHMAD BUDIYANTO
Turut Tergugat:
EKO ISMANTO, SH
90 — 18
Harifin A.Tumpa, S.H. M.H., 2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum Acara Perdata,Dalam : Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata, Penerbit Mahkamah AgungRI, Jakarta, Halaman 64, dan Lihat dan Bandingkan: Prof. Dr. Krishna Harahap, S.H.,M.H., Hukum Acara Perdata, Penerbit : PT.
49 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI, Periodetahun 20092012) yang menyatakan:Putusan Hakim adalah merupakan akhir dari suatu proses perkara, apalagisuatu putusan peninjauan kembali yang tidak ada lagi upaya hukumnya,sehingga harus dibuat secara cermat dan hatihati, agar keadilan yangmerupakan roh dari hukum dapat tercapai.
80 — 27
Nomor.111/Pat.G/2016/PN.Sby18.12.20.21.22.23.Bahwa andaikatapun (misalkan saja) Tergugat tidak melaksanakan isi putusanyang menghukumnya untuk membayar sejumlah ganti rugi, maka prosedureksekusinya bukan dengan cara langsung menyerahkan benda tidakbergerak milik Tergugat kepada Penggugat berikut dengan suratsuratnyauntuk kemudian di lelang".Bahwa mengenai uang paksa (duangsom) posita maupun petitum gugatanPenggugat juga tidak jelas (periksa Butir 24 posita dan Butir 9 petitum gugatanPenggugat).Harifin
(Harifin A.
RATU, SE
Tergugat:
1.Paskalis Pide
2.Emanuel Ane
3.pemerintah R.I. Cq Menteri Dalam Negeri kepala desa sungai hijau
4.Pemerintah R.I. Cq Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq Gubernur Kalimantan Tengah Cq Camat Pangkalan Banteng
86 — 17
Apabila seorang Advokat dalam memberikanjasa hukum saat beracara di Pengadilan tidak melampirkan Berita AcaraSumpah pada Surat Kuasanya, maka keabsahannya sebagai advokatpatut dipertanyakan;2.5 Bahwa Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2009 masih dijabatoleh Harifin A Tumpa pernah mengeluarkan surat bernomor113/KMA/IX/2009. Surat itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat KAI(Kongres Advokat Indonesia).
Dalam surat itu Harifin mengatakan bahwa.Hakim memang tidak perlu meminta Berita Acara Sumpah setiapadvokat yang beracara di pengadilan, akan tetapi apabila ada yangmempersoalkan keabsahannya sebagai advokat, maka tentu hakimdapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh undangundang;2.6 Bahwa karena itu pula Advokat kondang Prof. Dr.
91 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 622 K/PID/2014kondisi tertutup terpal sehingga dapat mengganggu drainasepembuangan air selokan, lalu pihak management menghimbaukepada saksi Harifin Nababan dan saksi Roni untuk mengamankantisuetisue reject tersebut sSupaya jangan merusak danmengganggu selokan karena dapat mengganggu aktivitas pabrik" ;e Halaman 81 baris ke7 disebutkan "Menimbang bahwa MajelisHakim menilai bahwa dengan terjadinya kebakaran di lokasi BlokSP 4 PT.
174 — 32
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.,dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 30Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakan upaya paksatidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secara psychis kepadaterhukum agar bersedia melaksanakan isi putusan hakim.Bahwa Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalamhal terhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
EVIN MARWAN
Tergugat:
1.PT. CHAROEN POKPHAND JAYA FARM
2.TAUPIKQUR ROPIK
125 — 84
Harifin Tumpa, S.H., dalam bukunya memahami eksistensi uangbelakang (dwangsom) dan implementasi di Indonesia hal.50, menyatakan :Apabila hukuman pokok yang dijatunkan oleh hakin hanyapembayaran sejumlah uang, maka dwangsom tidak dapatdijatuhkan. Hal ini diatur dalam rumusan ketentuan pasal 611 a Rvyang sama rumusan ketentuan dengan pasal 606 a Rv yangpernah berlaku di Indonesia.
Harifin Tumpa, S.H., M.H19. Bukti T19 (Copy);Memorandum Of Understanding (Nota Kesepahaman) antara PT.Charoen Pokphand Jaya Farm dan PT. Berkat Karya IndonesiaNo.05/PB/CPJF/JBNG/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 201920. Bukti T20 .a (Asli);Bukti Pengeluaran Kas dari PT. Charoen Pokphand Jaya Farm (in casuTergugat I) kepada PT. Berkat Karya Indonesia No 00004391 tanggal 11Agustus 2020.21.Bukti T20 .b (Asli);Transfer Dana No. Ref. 20081100388949 dari PT.
390 — 247
Harifin A.Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
66 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, DJAFNI DJAMAL, S.H. dan MADE TARA, S.H., HakimHakimAgung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga olen Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dandibantu oleh H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd. ttd.DJAFNI DJAMAL, S.H. DR. HARIFIN A.
IKHWAL SAINUL, SH
Terdakwa:
1.BALGIS Binti SAID Alias BALGIS
2.MUH. RAHMAT Bin USMAN Alias RAHMAT
51 — 6
Harifin A.Tumpa, SH.
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH., MH.,(Ketua Mahkamah Agung RI, Periode tahun 20092012) yang menyatakan:Putusan hakim adalah merupakan akhir dari suatu proses perkara, apalagi suatuputusan peninjauan kembali yang tidak ada lagi upaya hukumnya, sehingga harusdibuat secara cermat dan hatihati, agar keadilan yang merupakan roh dari hukum3031dapat tercapai.
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
RAHMA T FIRDAUS Bin RUSTAM EFFENDY
24 — 7
Harifin A. Tumpa, SH., MH dalam buku Komentar dan pembahasan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pecandu narkotika merupakan orangyang menggunakan atau) menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, Ssedangkan korbanpenyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakannarkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untukmenggunakan narkotika.
102 — 42
Harifin A. Tumpa,S.H.,M.H. dalam bukunyaMemahami Eksistensi Uang Paksa Dwangsom dan Implementasinya diIndonesia berpendapat hakim tidak selalu harus menjatuhkan hukumanDwangsom.