Ditemukan 4596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 24/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
23179
  • Modern Jaya Baru (PENGGUGAT) tidak pernahmemenuhi atau menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupanilai uang jaminan paling kurang sebesar 1% dari nilai total HPS,oleh karena Jaminan Sanggah Banding merupakan hal yang wajibdipenuhi untuk diproses Sanggah Banding, akan tetapi tidakdipenuhi oleh PENGGUGAT, maka secara hukum Penggugat tidakmengajukan Sanggah Banding tersebut dan tidak perlu ditanggapidalam bentuk proses Sanggah Banding oleh PA/KPA.Bahwa hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam
    Modern Jaya Baru (Penggugat) tidak pernahmengajukan Sanggah atas hasil proses tender PekerjaanKonstruksi Penambahan Gedung UPTD Labkesda.Bahwa PENGGUGAT selanjutnya mengajukan Sanggah Bandingkepada PA/KPA tanpa dasar karena tidak pernah ditempuh upayasanggah, namun sampai habisnya masa Sanggah Banding pihakCV.
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaanpemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 78 dari 88 HalamanPutusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas Upaya AdminstratifHasil Pemilihan Pemenang Tender pekerjaan Konstruksi objektum litis terdiri darisanggah dan sanggah banding, secara terperinci mekanisme sanggah dansanggah banding pekerjaan Konstruksi merujuk pada Peraturan MenteriPekerjaan
    disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepadaAPIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses Tender Terbatas atau Tender.Pasal 105(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harusmenyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan.(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasikebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasidari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah
Register : 23-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat I : Ade Trisna Putra Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk Cabang Banda Aceh
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
17674
  • Sanggah Banding dicairkan, maka dicairkandan disetorkan pada Kas Daerah/Kas Negara;8.
    banding tersebut merupakan Jaminan Sanggah Bandinguntuk PT MAM Energindo, bukan untuk Penggugat.j.
    Bahwa mengenai sifat Jaminan Sanggah Banding yang digunakandalam pengajuan sanggah banding pengadaan pekerjaan konstruksiadalah tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
    berwenang di Jakarta, maka benarJaminan Sanggah Banding No.
    atau Tender ulang.(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:a.
Register : 11-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
RIZAL FICHRI
Tergugat:
1.Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Solok
2.Pokja 18 UKPBJ Kabupaten Solok
1941125
  • Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 474.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran.c.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPB) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA. dianggapmenerima Sanggah BandingPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 48e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPB)memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
Register : 01-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 114/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
2.Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Intervensi:
CV. TEGAR
252205
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasiSPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)hari keya setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar / diterima,Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang,pemasukan dokumen penawaran ulang, ataupemilihan Penyedia ulang.e.
    Putusan ecourt Nomor 114/G/2020/PTUN.BDGmelanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PejabatPenandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,dalam hal penyanggah tidak setuju denganJawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan Pekeraan Konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanPenyedia ulang.f.
    dalam jawaban sanggah bertanggal 22Agustus 2020;Halaman 117 dari 127 Halaman.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.1. Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
2.2. POKJA PEMILIHAN Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
214117
  • Surat Jawaban Sanggah melalui SPSE LPSE ProvinsiJawa Barat Nomor: 027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22Agustus 2020 dari Tergugat I;Be Surat jawaban Sanggah Banding Nomor: 551.1/01/KPABM/2020 tertanggal 03 September 2020 dari Tergugat II;3.
    Surat Jawaban Sanggah melalui SPSELPSE Provinsi Jawa Barat Nomor:027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22 Agustus2020 dari Tergugat I;3.
    Jawaban Sanggah dari TERGUGAT ;2. Jawaban Sanggah Banding dari TERGGUGAT II;3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yangdikeluarkan oleh PPK; dan4.
    Jawaban Sanggah pada SPSE tentang kegiatanRehabilitasi DI Tonjong Nomor: 027/08/31/09/BPBJ/2020tertanggal 22 Agustus 2020 dari Tergugat I;3. Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpanomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dariTergugat Il;4.
    dari mulai pengumumansampai dengan masa sanggah telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan(Tergugat) dan masa sanggah banding oleh Kuasa Pengguna AnggaranDinas Perhubungan Kota Sukabumi ?
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
298131
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Banding merupakanprotes dari penyanggah kepada KPA (Kuasa PenggunaAnggaran) pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yangtidak setuju atas jawaban sanggah;Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
336194
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
    Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
    Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
    , akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.
Register : 09-06-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
I Nyoman Dana
Tergugat:
1.I Wayan Bakta
2.I Wayan Tarka
7127
  • besar; Bahwa setahu saksi dari 10 (Sepuluh) tahun yang lalu Penggugatyang ngodalin merajan/sanggah tersebut namun sebelum itu saksi tidakmengetahui; Bahwa setahu saksi di merajan/sanggah pada tanah sengketatersebut terdapat Rong Telu; Bahwa setahu saksi para pihak yang tidak ada hubungan keluarganyungsung satu merajan/sanggah bisa asalkan diupacarai denganupacara Ngingkup;Halaman 7 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa setahu saksi para Tergugat mempunyai rumah atausanggah pokok
    yang lain, tepatnyadi rumah Leh sebelah selatan dari tanah sengketa tersebut; Bahwa saksi tidak mengetahui Para Tergugat ikut memilikimerajan/sanggah dirumah yang Para Tergugat bawakan sesajen atauJotan tersebut;.
    pokok dariPara Tergugat bukan di tanah sengketa tersebut namun disebelahselatan rumah saksi; Bahwa saksi sering melihat Para Tergugat membawabanten/sesajen di sebelah selatan rumah saksi; Bahwa setahu saksi yang melaksanakan piodalan dimerajan/sanggah pada tanah sengketa adalah Penggugat; Bahwa setahu saksi setiap 6 (enam) bulan sekali melaksanakanpiodalan di merajan/sanggah pada tanah sengketa dimana Penggugatyang sering mencari Pemangku saat piodalan; Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan
    berapakali ngodalin padamerajan/sanggah di tanah sengketa tersebut namun setahu saksi yangmencari mangku setiap piodalan adalah Penggugat; Bahwa setahu saksi setiap 6 (enam) bulan itu 3 (tiga) kalidilaksanakan piodalan di merajan/sanggah pada tanah sengketa tersebutHalaman 9 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa setahu saksi piodalan pada merajan/sanggah di tanahsengketa tersebut berdasarkan sasih (Setahun sekalli); Bahwa saksi tidak mengetahui piodalan pada merajan/sanggah ditanah
    sengketa tersebut jatuh pada sasih apa ; Bahwa setahu saksi mangku yang memimpin pada saat piodalandi merajan/sanggah pada tanah sengketa tersebut adalah mangku Pice; Bahwa setahu saksi Para Tergugat tidak pernah ngayah di BanjarKed; Bahwa setahu saksi Penggugat sebagai ngayah pengarepsedangkan Para Tergugat sebagai ngayah pengampel; Bahwa setahu saksi perbedaan ngayah pengarep dengan ngayahngampel adalah kalau ngayah pengarep ikut ngayah sebagai seka gong,pecalang, dll, sedangkan ngayah ngampel
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.TBNN
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT: 1.Prof.Drs. KETUT SARNA 2.NI NYOMAN SAI TERGUGAT 1.MEN KASIH 2.MEN ADI 3.MADE ADI 4.KETUT SUKARSANA 5.KOMANG ARYANA
7431
  • , bale dan dapur;e Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;e Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut disebelah timur;e Bahwa
    , bale dan dapur;Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diHalaman 39 dari 69 halaman40ruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut
    tinggaldisana sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi (Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;e Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;e Bahwa Dikatakan sanggah gede karena disanggah tersebut telah dibangunpelinggih kemulan, kawitan, taksu, surya dan tugu disamping itu karenabapak saksi lahir disana;e Bahwa saksi
    Tabanan yang luasnya + 2Are dengan batas batas yaitu : Utara : rumah tidak tahu namanya; Barat:Jalan Melati ; Selatan : Sanggah Men Mayun ; dan Timur : rumah tidak tahunamanya;Bahwa yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut sekarang adalah MenKasih bersama keturunannya;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan dan apa dasarnya Men Kasih tinggal ditempat tersebut;Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi ( Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga
    menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;Bahwa Rumah sasksi terletak di sebelah selatan dari rumah Men Kasihkarena dulu bapak saksi pindah dan membeli tanah di sebelah selatan dantinggal disana sampai dengan sekarang;Bahwa anak yang diangkat oleh Nang Petra bernama Wayan Petra;Bahwa Men Mayun tinggal di pekarangan sebelah timur sedangkan MenKasih tinggal di pekarangan paling barat;e Bahwa Dikatakan
Register : 01-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 34/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 4 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap 1 yang pada waktu itu susunan Pokja pekerjaan tersebut yakni Nesri Hendrifa, S.T., M.T, Hendra Gunawan, S.T.,M.T dan Novita Peni Palupi, S.Sos Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat II : 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP BLU Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat III : 3. Prof. Dr. Ir. SAMSUL RIZAL, M.Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat IV : 4. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Umum Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat V : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat VI : 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Ind
203179
  • Dengan IsiJawaban Sanggah Banding adalah Menolak Sanggah Banding danmenindak lanjuti Pencairan Sanggah Banding sebesar Rp. 126.999.998,(Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh SembilanRibu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);Bahwa secara jelas dan terang juga ditemukan Indikasi Rekayasa ataupersekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana substansipembahasan didalam Rapat Acara Rapat Jawaban Sanggah Bandingtersebut, dimana Tergugat IIl sebagai Kuasa Pengguna Anggaranmenerbitkan
    Putusan Nomor 34/PDT/2021/PT BNA.(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang.(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:a. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.38.Bahwa faktanya atas Jawaban Sanggah TERGUGAT yang tercantumdalam
    Sanggah banding disampaikan olehpenvanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)huruf b secara tertulis kepada KPA.2.
    . yang diterbitkanberdasarkan atas pertimbangan hukum yang termuat dalam Berita AcaraRapat Jawaban Sanggah Banding.
    Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dandisetorkan ke Kas BLU Unsyiah.c.
Register : 29-04-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 59/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat:
1.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG diwakili oleh WAN AZWAR
2.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROV SUMUT
2.Kepala Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
3.KELOMPOK KERJA ( POKJA) PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SUMATERA UTARA
3483748
  • Sanggah;Bahwa atas diterbitkannya Obyek Sengketa oleh Tergugat ((ic.
    Untuk penhgadaaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah,tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.> Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a.
    Dalam halKPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.37.6 Apabila Sanggah Banding dinyatakabn benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan penyedia ulang.37.7 Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hsil pemilinan lepada Pejabat Pembuatkomitmen;b.
    UKPBJ mencairkan Jminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara;37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah banding yang disampaikan bukan kepada KP, ataudisampaikan diluar masa Sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;4.
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 1622 April2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
Register : 10-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. CIPTA KONSTRUKSI PERSADA
3751153
  • Sanggah dari Peserta Tender dan angka 37. Sanggah banding dariPeserta Tender.Bahwa dalam proses terkait sanggah dan sanggah banding dapat kami jelaskanfakta bahwa:1.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara.37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;.
    Bahwa sampai batas akhir waktu penyampaian Sanggah Banding (rentangwaktu 5 hari kerja setelah jawaban sanggah pada aplikasi SPSE) yaitu pada04 Mei 2020 pihak Penggugat tidak menyampaikan Sanggah Bandingkepada KPA..
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah BandingHal. 73 dari 147 Hal. Putusan No. 23/G/2020/PTUN.JPRsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 0308 Mei2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
    dan sanggah banding untukHal. 74 dari 147 Hal.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. WENDY DIWAKILI OLEH EFFENDI PEBEBRY S MARBUN
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Tapanuli Utara
178211
  • dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 54 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDNDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 55 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDN2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafaktahukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugat sebelummengajukan gugatan, yaitu:1.
    Dalam hal ini Tergugat juga telah menyediakan jedawaktu selama 17 hari antara tahapan Masa Sanggah dan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa untuk mengakomodir Sanggah Banding denganmenetapkan perubahan waktu dalam tahapan tender (vide Bukti T3).
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 130/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
PT. SERAYU PUTRA PERSADA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Intervensi:
PT. Suramadu Nusantara Enjiniring
302184
  • PENUNJUKAN PEMENANG Point 41.7;Bahwa pada tanggal 30 September 2020, Penggugatmenyampaikan Sanggah melalui SPSE kepada Tergugat melaluiSurat Sanggah Nomor 045/SPPMIP/KSO/Sanggah/X/2020Perihnal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang PaketPeningkatan Jalan TarajuBojonggambir Tender Ulang;. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, Tergugat menyampaikanJawaban melalui SPSE Kabupaten Tasikmalaya yang padapokoknya tidak dapat menerima Sanggah dari Penggugat;.
    Sanggah Banding point 37.5dinyatakan besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Bandingsebesar 1% dari HPS yakni Rp.94.807.938,00.
    Sanggah Banding point 37.5 dinyatakan besarnya nilainominal Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari HPS yakniRp.94.807.938,00. (sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh ribusembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);Halaman 53 dari 78 halaman Putusan No. 130/G/2020/PTUN.BDGo.
    jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengannilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Bahwa PENGGUGAT tidak membayar jaminan sanggah banding karenatidak ditemukan ketentuan perundangundangan yang menerangkan siapayang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding untuk PekerjaanKonstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
Putus : 24-12-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/PID/2013
Tanggal 24 Desember 2014 — NYOMAN MOLER
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa NYOMAN MOLER, pada hari Selasa tanggal 26Februari 2012 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu yang masih dalam bulan Februari tahun 2012, bertempat di BanjarDinas Dauh Pangkung, Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, KabupatenBuleleng atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawanhukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu berupa (sanggah
    No. 447 K/PID/2013pemugbugnya pecah, tanpa seijin dari saksi Ketut Suarmi, selanjutnya akibatperbuatan Terdakwa, sanggah kemulan guru milik saksi korban Ketut Suarmimenjadi rusak sehingga tidak dapat dipergunakan untuk sembahyang dan saksikorban Ketut Suarmi mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,00 (empatpuluh juta rupiah) selanjutnya sanggah kemulan guru / rong telu yang dirusakoleh Terdakwa seluruhnya atau sebagian milik saksi Ketut Suarmi ;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepala sanggah surya ; 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi.e1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 cm ;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepala sanggah surya ; 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi ; 1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 Cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 82/Pid/2012/PT.
    Terdakwa terbukti melakukan pengrusakan barang berupa sanggah rongtelu sanggah surya dan sanggah Pengarukan dengan cara memotong padabagian pangkal karena semuanya terbuat dari kayu kemudian merobohkannya,serta merusak sanggah Penunggun karang yang terbuat dari batu padas hinggapatah yang kesemuanya terdapat di sanggah sunur (Tempat lbadah Pemujaan);Perbuatan Terdakwa melakukan pengrusakan dengan memukul purasurya milik saksi korban ketut suarami mengakibatkan kerugian sebesarRp40.000.000,00 (empat
Register : 02-10-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat:
PT.Putera Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
1.Kelompok Kerja 29
2.Unit Layanan Pengadaan/Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Solok
3.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-KAbupaten Solok
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok Selaku Pengguna Anggaran
5.Bupati Kabupaten Solok, selaku Penanggung jawab Anggaran
22586
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;C. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masasanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang;e.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak;2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
    tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 22-08-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 19-03-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 29/G/2011/PTUN-SMD
Tanggal 10 Januari 2012 — - PT. NUSANTARA CITRA KONSULTAN; - PANITIA PENGADAAN JASA KONSULTANSI KEGIATAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG TAHAP II DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BIDANG TATA RUANG;
195123
  • =;bahwa walaupun sanggahan yang diajukan Penggugat diluarmasa sanggah, namun Tergugat tetap memberikan jawabanatas sangah Penggugat tersebut.
    Adapun jawaban Tergugatterhadap sanggahan di luar masa sanggah yang disampaikanPenggugat tersebut.
    NusantaraCitra Konsultan mengajukan sanggah pada tanggal 20 Juni2011 yang lalu. Padahal batas waktu) masa sanggah adalahtanggal 15 Juni 2011.
    di luar masa sanggah dikenal sebagaipengaduan saja, dan itu harus~ ditindak lanjuti juga(dijawab) ,Bahwa peserta yang tidak melakukan sanggah atau sanggahbanding boleh melakukan sanggahan di luar masa sanggah,karena itu berbeda, sanggah di luar masa sanggah tidakmenghentikan proses pelelangan ;Bahwa jika sanggah di luar masa sanggah itu terbukti, makaharus dilakukan pelelangan ulangBahwa terhadap peserta lelang yang lolos Prakualifikasidapat mengunduh untuk mengikuti penawaran harga ;Bahwa dalam
    Sanggah Banding5).
Register : 19-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 56/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
CV. MATA AIR dalam hal ini diwakili oleh JONI WANGKER
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
23298
  • Meranti Pilar Mandiri, karena kewenangan Tergugathanya pada saat melakukan jawaban sanggah dan oleh Penggugat tidakmelakukan sanggah banding ke PPK maka hal tersebut bukanlahkewenangan dari Tergugat , oleh PPK menerima objek sengketa a quo danPenggugat tidak melakukan sanggah Banding ke PPK maka PPKmengeluarkan SPPBJ dan melakukan penandatanganan kontrak antara PPKdan PT.
    Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 4.2.14 Sanggah Bandingmengatur bahwa :halaman 49 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRSanggah Banding merupakan proses dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur ketentuan sebagai berikut
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihnan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tigapuluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima SanggahBanding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:(1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganhalaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatangananKontrak; dan(2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses tenderh.
Register : 20-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. KUALA BATEE INDONESIA diwakili oleh 1. Akmal 2. Azhari
Termohon:
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya
364149
  • Aceh Jaya dan atas surat sanggah Pemohon,Pokja Pemilihan LXXIII telah menerbitkan jawaban atas sanggahanPemohon yang intinya adalah sanggah Pemohon tidak memenuhikriteria Sanggah sehingga sanggahan tersebut tidak dapat diterima;Bahwa atas jawaban sanggahan Pokja Pemilihan LXXIlIl, Termohontidak mengajukan lagi sanggah banding sehingga setelahnya PokjaPemilinan LXxXIIl menyampaikan hasil pemilihan kepada KuasaPengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas PengairanAceh dalam bentuk Berita
    Bahwa terhadap posita angka 5.6 s.d 5.9 dapat Termohon tanggapi yangmana penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)yang ditetapkan oleh Termohon telan sah dan sesuai dengan peraturanperundangundangan;Bahwa Pemohon telah mengajukan sanggah terhadap hasil evaluasi tendertanggal 15 September 2020, terhadap sanggah tersebut, Pokja PemilihanLXXIIl telah menjawab dengan surat jawaban sanggah pada tanggal 18September 2020.
    Atas jawaban sanggah Pokja Pemilihan LXXIII, Pemohonseharusnya mengajukan sanggah banding ke KPA namun hingga bataswaktu yang ditentukan, Pemohon tidak mengajukan sanggah banding.
    Atas surat sanggah Pemohon, Pokja Pemilihan LXXIII telahmenyampaikan jawaban sanggah yang pada intinya menyebutkan sesualdata peralatan utama yang disampaikan PT. Kuala Batee Indonesia ic.Pemohon, peralatan yang diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan bersumberdari PT. Ayu Lestari Indah.
    AyuLestari Indah tidak dapat diterima;.Bahwa alasan Pemohon dalam permohonan ini telah dijawab dalamjawaban sanggah yang seharusnya secara prosedur hukum Pemohonmengajukan sanggah banding jika keberatan atas jawaban sanggah yangditerbitkan oleh Pokja Pemilinan LXXIll.
Register : 20-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan MS KUTACANE Nomor 49/Pdt.P/2020/MS.KC
Tanggal 17 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
317
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zainal Abidin bin Alia) dengan Pemohon II (Jamaiyah binti Sanggah) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1980, di Desa Kampung Bakti, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara;3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada negara